Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57058/PP/M.IIIA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57058/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57058/PP/M.IIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 atas bunga obligasi subordinasi sebesar Rp105.984.393.794,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas argumentasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat :
Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty (untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak pendapatan dan pajak kekayaan) dengan Cayman Islands (Non Treaty Partner). Tax Treaty ini, diantaranya mengatur tentang pengertian Bentuk Usaha Tetap pada tiap-tiap perjanjian agar dapat diketahui dengan jelas negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha pada masing-masing negara sumber maupun domisili, baik pengenaan pajak atas bunga ataupun atas laba usaha Bentuk Usaha Tetap;
bahwa Pemohon banding juga tidak memberikan laporan keuangan cabang Cayman Islands. Semua beban atas bunga obligasi dibukukan dan menjadi beban dan mengurangi jumlah penghasilan Pemohon Banding yang dilaporkan di Indonesia (KPP Wajib Pajak Besar Satu (sesuai ledger dan laporan keuangan)/consolidated dengan basis semua transaksi);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bunga yang Pemohon Banding bayarkan kepada cabang Pemohon Banding di Cayman Islands dan bunga yang dibayarkan oleh cabang Pemohon Banding di Caymand Islands kepada para pemegang obligasi, bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah koreksi yang dilakuklan oleh Terbandng atas pembayaran bunga obligasi sub ordinasi yang dibayarkan kepada Bank CIMB Niaga cabang Cayman Island sesuai bukti berupa catatan dalam general ledger Pemohon Banding.
bahwa secara specifik alasan koreksi yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi aquo adalah sebagai berikut:
bahwa Indonesia merupakan negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga sesuai tempat di mana Bank Niaga Tbk berdomisili, yang merujuk kepada Pasal 24 Ayat (3) huruf b, bukan Cayman Islands tempat cabang Bank Niaga Tbk.
bahwa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 26 Undang-Undang PPh memberikan hak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada (n/b: sumber penghasilan berasal dari Indonesia), sehingga bunga obligasi subordinasi yang dibayarkan/ dibebankan oleh ex PT. Lippo Bank dan PT Bank Niaga (baca: PT Bank CIMB Niaga Tbk) kepada Wajib Pajak Luar Negeri melalui cabang Cayman Islands terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan; bahwa Pasal 26 tidak terhutang atas pembayaran bunga oleh PT Bank CMIB Niaga (dahulu PT Bank Lippo), hal ini merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No.17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 terhutang apabila:
Terdapat penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan§ Penghasilan tersebut dibayarkan atau terhutang kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
bahwa dalam hal ini, pembayaran oleh kantor pusat bank Pemohon Banding di Indonesia kepada Cabang perusahaan Pemohon Banding di luar negeri adalah penghasilan yang bukan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri mengingat bahwa tax residential status Cabang Pemohon Banding mengikuti Kantor Pusatnya, sehingga dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri;
bahwa ketentuan mengenai Wajib Pajak Luar Negeri secara jelas telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh :
“Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:“………………….dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.”
bahwa sesuai dengan pengertian konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara-negara lain, maka menurut Pemohon Banding Bank CIMB Niaga cabang Cayman Islands adalah merupakan BUT dari PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island;
bahwa menurut Pemohon Banding intinya bahwa pajak penghasilan Indonesia menganut world-wide income yang memajaki penghasilan yang diperolehnya darimanapun oleh subjek pajak dalam negeri Indonesia dan oleh karenanya penghasilan dari BUT di luar negeri harus di konsolidasikan dengan penghasilan kantor pusat di Indonesia, namun, konsep world-wide income tidak dapat diartikan bahwa pembayaran bunga ke pemegang obligasi subordinasi adalah bersumber dari Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa catatan dalam pembukuan Pemohon Banding (general ledger) merupakan fakta hukum, bahwa beban bunga obligasi sub ordinasi adalah merupakan beban Pemohon Banding dan selaras dengan ketentuan yang diatur Pasal 24 Ayat (3) huruf b dan pasal 26 Undang-undang PPh. Pemohon Banding adalah merupakan produsen penghasilan (sumber) atas bunga yang dibayarkan kepada PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island.
bahwa terkait status atau keberadaan PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa Kepulauan Cayman adalah sebuah wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian barat yang terdiri dari 3 pulau: Cayman Besar, Cayman Brac dan Cayman Kecil. Bahwa Mitra dagang utama Kepulauan Cayman ialah Amerika Serikat. Pendapatan terbesar Kepulauan Cayman berasal dari sektor pariwisata dan perbankan internasional (WIKIPEDIA). Luas wilayahnya sekitar 264 km2 yang dihuni oleh hanya 60.456 penduduk;
bahwa sudah menjadi rahasia umum, bahwa cayman island adalah merupakan surga pencucian uang dan surga bebas pajak. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 69 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, bahwa sesuatu yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan (peristiwa notoir);
bahwa secara legal formal, PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island didirikan berdasarkan rekomendasi dari institusi yang memiliki kewenangan (surat Bank Indonesia Nomor 8/792/DPIP/Prz dan Certificate of Registration no.MC-176082, tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence no.100142, tanggal 31 Oktober 2006), namun demikian secara substantif faktual PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island merupakan entitas yang berbeda dengan Pemohon Banding baik secara geografis (cross border), maupun dari segi tax residential status, karena di Cayman Island tidak diatur masalah perpajakan sehingga keadaan seperti ini berpotensi untuk dijadikan tempat penghindaran pajak;
bahwa status BUT bagi PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island tidak dapat didasarkan kepada analogi semata, tidak ada fakta hukum yang menyatatakan bahwa PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island adalah merupakan BUT. Dan juga tidak ada fakta hukum bahwa PT CIMB Niaga, Tbk di Cayman Island telah membayar pajak;
bahwa Undang-Undang pajak menganut azas materiality, artinya kebenaran materil dapat megalahkan ketentuan formal.
bahwa menurut keyakinan Majelis bedasarkan pertimbangan di atas unsur-unsur pengenaan PPh Pasal 26 seperti yang diamanatkan oleh pasal 26 Undang-undang PPh. secara materil sudah terpenuhi yaitu sumber penghasilan berasal dari perusahaan yang berada di Indonesia, bahwa penerima penghasilan adalah entitas yang berada di luar Indonesia (bukan BUT);
bahwa menurut Majelis Perusahaan seyogyanya menerapkan etika dan prinsip bisnis yang baik demi menjaga kesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah dan etika, sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, hal ini diperlukan guna menunjang kesinambungan pembangunan yang dibiayai oleh pajak demi memperoleh kemakmuran yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat;
bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, “keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan”
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan,” Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “,
bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”,
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum aquo, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1517/WPJ.19/2012 tanggal 27 November 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00122/204/08/091/11 tanggal 2 Desember 2011, atas nama XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1517/WPJ.19/2012 tanggal 27 November 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00122/204/08/091/11 tanggal 2 Desember 2011, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding ;
