Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57055/PP/M.XVIII.A/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57055/PP/M.XVIII.A/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp14.968.888.500,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa hal tersebut sejalan dengan bunyi article 7 huruf a, bahwa Leverton berhak menentukan waktu untuk mengkonversi obligasi tersebut menjadi saham(shares) dalam kurun waktu periode peminjaman dana sampai dengan masa jatuh temponya. Namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya telah menerbitkan obligasi konversi tersebut dan tidak ada bukti obligasi konversi tersebut telah diserahterimakan kepada pihak leverton, sehingga penelaah tidak dapat meyakini proses bisnis yang berlangsung adalah sesuai dengan yang diatur dalam agreement kedua belah pihak;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan perjanjian yang ada antara Pemohon Banding dengan Leverton disebutkan bahwa tingkat suku bunga adalah nol persen dan dana yang diperoleh atas penerbitan obligasi tersebut dapat digunakan untuk investasi yang menguntungkan pada perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu perintah pencairan dana kepada Leverton untuk pembelian surat berharga komersial PT Mobile-8 Telecom bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
Menurut Majelis
:
Hasil Pemeriksaan:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 01/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena dalam perjanjian antara PT Sejahtera Puramas dengan Leverton disebutkan bahwa tingkat suku bunga 0% dan dana yang diperoleh atas penerbitan obligasi dapat digunakan untuk investasi yang menguntungkan pada perusahaan di Indonesia;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan Surat Nomor SUB-07/WPJ.21/2013 tanggal 15 Mei 2013 pada intinya menyatakan:
  1. bahwa dana yang dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk membeli SHK kepada Mobile-8 melalui PT Sinarmas Sekuritas diperoleh dari Leverton;
  2. bahwa menurut Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Leverton, sebagai imbalan atas pengucuran dana tersebut, Pemohon Banding harus menerbitkan convertible bond (obligasi konversi) untuk Leverton;
  3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan obligasi konversi dan tidak ada bukti bahwa obligasi konversi telah diserahterimakan kepada Leverton, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini proses bisnis yang berlangsung sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian;
bahwa berdasarkan keterangan, data dan pernyataan lisan maupun tertulis baik dari Pemohon banding maupun Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Koreksi Negatif Biaya Bunga Luar Negeri Rp14.968.888.500,00
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi antara Leverton dengan Pemohon Banding adalah perjanjian yang wajar mengingat Leverton meminjamkan dana yang besar tanpa bunga dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Convertible Bond dengan bunga 0% sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, sedangkan menurut Pemohon Banding Convertible Bond telah diserahkan pada saat pemeriksaan tanggal 26 Oktober 2011 dan keuntungan Pemohon Banding dapat dinikmati oleh Leverton yang memegang Convertible Bond, karena convertible bond tersebut dapat dikonversi menjadi saham sesuai dengan perjanjian;
Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Majelis telah melihat salinan Convertible Bond (Obligasi Tukar )di mana Pemohon Banding selaku penerbit (Emiten) berjanji untuk membayar untuk nilai yang sama kepada Leverton Ventures Limited selaku Pemesan Convertible Bond. Perjanjian tanggal 2 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dengan Leverton Ventures Limited merupakan perjanjian pemesanan obligasi dimana penerbit obligasi adalah Pemohon Banding sedangkan pemesannya adalah Leverton Ventures Limited, jadi perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian pinjam meminjam uang, dalam perjanjian pemesanan tersebut disebutkan bahwa obligasi ini tidak memberikan bunga, dengan demikian koreksi negatif Terbanding atas pembayaran bunga yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp14.968.888.500,00 tidak mempunyai landasan hokum dan besarnya tingkat suku bunga sebesar 16% per tahun hanya berdasarkan anggapan (asumsi) Terbanding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dan ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan pajak yang terutang menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp14.968.888.500
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Rp14.968.888.500
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp –
Kredit Pajak Rp –
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp –
Sanksi administrasi Rp –
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih/harus dibayar Rp –
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-507/WPJ.21/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/204/10/044/12 tanggal 8 Februari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
  –
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
Rp
   –
Kredit Pajak
Rp
   –
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp
   –
Sanksi administrasi
Rp
   –
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih/harus dibayar
Rp
   –
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00728/PP/PM/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 57055/PP/M.XVIII.A/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200