Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57040/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57040/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada tangal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas belum diterima jawaban klarifikasi dan telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp3.103.272.935,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
  1. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak September 2007;
  2. Penerimaan uang sejumlah Rp3.103.272.935,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli;
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
No
Nomor Faktur
Tgl Bayar
No. Cek
DPP (Rp)
PPN (Rp)
PPh (Rp)
Biaya Lain (Rp)
Jumlah (Rp)
No. Nota
1.
010.000-07.00000189
3.818.182,00
381.818,00
4.200.000,00
Jumlah
3.818.182,00
381.818,00
4.200.000,00
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.242.475.231,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.3.345.748.166,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.103.272.935,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding:
  1. Pengujian bersumber dari Laporan Keuangan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Faktur Pajak keluaran, Faktur Pajak Masukan dan Rekening Koran tahun 2007;
  2. Berdasarkan Pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2007, Rekening Koran, serta laporan auditor independen, Laporan Pendapatan diterima dimuka, diperoleh informasi sebagai berikut:
    1. Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan auditor independen, Rekening Koran, Debitor detail Report, dan pendapatan diterima dimuka tahun 2007 ternyata Pemohon Banding mencatat nilai yang berbeda khususnya dalam hal penerimaan uang dari pelanggan, sehingga Pemeriksa melakukan equalisasi antara Data Debitor Report, Rekening Koran dan Laporan Pendapatan diterima dimuka;
    2. Berhubung jumlah penerimaan uang dari konsumen yang terdapat dalam Laporan debitor detail report dengan Laporan Pendapatan diterima dimuka tidak sama, maka Pemeriksa melakukan equalisasi antara data-data tersebut untuk menentukan penerimaan uang;
    3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi:
“dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”;
  1. Berdasarkan data tersebut di atas ternyata Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen, namun atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.38.816.651.288,00 (Januari sampai dengan Desember 2007) dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut sendiri (sesuai KKP E.5.1.2.1);
  2. Atas hasil pemeriksaan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut sendiri telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-072/WPJ.06/KP.0905/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Agus/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
  1. Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa September 2007 sebesar Rp.3.345.748.166,00 karena:a) Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang mengatur saat terutang Pajak Pertambahan Nilai,Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Pemohon Banding) memungut Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa yang bersangkutan;b) Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka dan rekening Koran;c) sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;d) Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
  2. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-403/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, Pemeriksa menjelaskan bahwa dasar hukum penentuan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini adalah ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, serta Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan unit apatemen ini, antara Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak ada sengketa yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadi pembayaran (pembayaran uang muka dan angsuran). Penyerahan belum terjadi namun karena telah ada pembayaran maka atas sejumlah pembayaran tersebut telah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  1. Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut terdapat penerimaan konsumen berupa biaya surat-surat sebesar Rp.18.449.860,00, pengurangan ini bersifat reimbursment (penggantian) dan tanpa mark up dan Pemohon Banding hanya berperan sebagai perantara antara konsumen dan notaris/PPAT;
  2. Terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa yang menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa lebih besar yaitu:
    a) Pemeriksa memasukkan nilai invoice (uang muka/angsuran) sebagai dasar pengenaan pajak sementara penerimaan uang belum diterima;
    b) terdapat double pencatatan atas nilai invoice (uang muka dan angsuran) untuk banyak konsumen yang tidak dapat diketahui sumbernya;
    c) terdapat data konsumen yang jumlah penerimaan uangnya melebihi dari nilai kontrak;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
  1. berhubung invoice adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih pembayaran ke konsumen (baik untuk pembayaran uang muka maupun untuk angsuran), maka Pemeriksa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan melihat invoice yang kemudian ditelusuri ke Laporan Pendapatan uang diterima dimuka dan debtor detail report, dimana nilai yang diambil adalah nilai yang terbesar diantara kedua laporan tersebut (dilakukan equalisasi);
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
  1. sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa index 5.1.2.1 penentuan jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan equalisasi dari dua Laporan yaitu PDTM dengan debtor detail report, dimana data yang disajikan adalah penerimaan berdasarkan unit apartemen, sehingga tidak terdapat pencatatan yang double;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
  1. Sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian penerimaan uang dari konsumen yang menurut Pemohon Banding melebihi nilai kontrak, terlebih lagi tidak terdapat bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
  2. Dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2007, Pemohon Banding melaporkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Nihil, sedangkan dalam surat keberatan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.3.103.272.935,00 yang berarti Pemohon Banding tidak konsisten dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkannya sendiri pada SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2007;
  3. Pada tanggal 16 Agustus 2011, Bagian Accounting-nya Pemohon Banding hadir membawa data soft copy (tanpa dokumen pendukung), Pemohon Banding hanya memberikan perhitungan omzet menurut Pemohon Banding berdasarkan data Receipt (Penerimaan) tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam bentuk soft copy, dari data tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan olehPemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
No
Objek yang disengketakan
Menurut SPT WP (Rp)
Menurut Pemeriksa (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
1.
DPP PPN
0,00
3.345.748.166,00
3.345.748.166,00
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan olehPemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2584/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011. Berita Acara kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
  1. Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada saat Pemohon Banding menerima pembayaran uang muka dan angsuran atas penjualan unit apartemen;
  2. Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
  3. Untuk penyerahan (DPP PPN) yang ditetapkan Pemeriksa adalah berdasarkan Laporan Pendapatan Diterima Dimuka den debtor detail report per unit apartemen. Dalam sistem pembukuan Pemohon Banding laporan pendapatan diterima dimuka tersebut bukan merupakan catatan penerimaan uang dari konsumen (Pencatatan ini dilakukan pada saat jatuh tempo rencana pembayaran konsumen dengan jurnal mendebet Piutang Usaha dan mengkredit Pendapatan diterima dimuka) sedangkan catatan penerimaan dari konsumen yang sesungguhnya terdapat dalam Buku Besar Piutang (Pencatatan ini dilakukan pada saat penerimaan pembayaran dari konsumen dengan jurnal mendebet kas/bank dan mengkredit piutang usaha). Sedangkan data yang terkandung di dalam “debtor detail report” terdiri dari pencatatan invoice konsumen (posisi debit) dengan kode dokumen (IR) dan pencatatan atas penerimaan pembayaran konsumen (Posisi kredit) dengan kode dokumen (OP). Dengan demikian besarnya penerimaan uang dari konsumen hanya dari dokumen-dokumen dengan kode transaksi (OP). Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding;
  4. Pada tanggal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2007;
  1. Memperhatikan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2584/WPJ.06/BD.06/2011 tersebut, disampaikan sebagai berikut:
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
  1. Perlu ditegaskan bahwa dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir diuraikan, koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan, sehingga jelas bahwa dokumen pendukung atas laporan pendapatan diterima dimuka maupun dokumen debtor detail report adalah rekening koran bank;
bahwa data yang terdapat di dalam Laporan PDTM dan Debtor detail report telah ditrasir ke rekening koran bank, dimana rekening koran bank adalah dokumen yang menunjukkan penerimaan uang dalam perusahaan;
  1. Tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:a) Pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak memberikanpembukuan (ledger) yang menunjukkan kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian ke buku piutang dan dalam surat tanggapan SPUH juga Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara utuh;b) Pada saat jatuh tempo pembayaran, Pemohon Banding menjurnal Piutang(di debet) dan PDTM (dikredit) dan Pemohon Banding menerbitkan invoice sesuai ketentuan seharusnya Pemohon Banding juga harus menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila dikemudian hari ternyata ada pembatalan maka dapat dilakukan retur dan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;c) Apabila Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seharusnya untuk menentukan nilai penyerahan (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dapat dihitung dari setiap ledger atau laporan yang terkait pencatatan penerimaan penjualan, karena seharusnya pencatatan harus balance antar account yang terkait, (dalam hal ini Laporan PDTM, Debtor Detail Report, Rekening Koran, dan Buku Piutang);d) Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding pada saat pembahasan, menyatakan bahwa terdapat penjualan dengan cash keras sehingga merupakan penjualan tunai berarti tidak dicatat sebagai piutang, oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa dokumen yang menunjukkan penerimaan dari penjualan adalah hanya sisi kredit piutang menjadi tidak tepat;e) Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemeriksa dengan sumber koreksi penyerahan dari Laporan Pendapatan Diterima dimuka, debtor detail report dan rekening koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
  2. Berdasarkan tanggapan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dan bukti pendukung atas alasan keberatannya sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya;
bahwa Pemohon Banding hanya membuat tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2007, namun tidak memberikan penjelasan secara terperinci dan bukti atas perbedaan penerimaan uang tersebut;
  1. Oleh karena itu secara keseluruhan hasil penelitian sesuai dengan yang telah disampaikan dalam SPUH dan lampirannya, dimana jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut:
No
Objek yang disengketakan
Menurut SPT WP (Rp)
Menurut Pemeriksa (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
1
DPP PPN
0,00
3.345.748.166,00
3.345.748.166,00
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.3.103.272.935,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
  1. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak September 2007;
  2. Penerimaan uang sejumlah Rp.3.103.272.935,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli;
  3. Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam surat bantahannya pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut :
bahwa tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:
  1. Pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan (ledger) yang menunjukkan kegiatan Pemohon Banding selama tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian ke buku piutang dan dalam surat tanggapan SPUH juga Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara utuh;
  2. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Pemohon Banding mendebet piutang dan mengkreditkan PDTM dan Pemohon Banding menerbitkan invoice. Sesuai ketentuan seharusnya Pemohon Banding juga harus menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila di kemudian hari ternyata ada pembatalan maka dapat dilakukan retur dan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Apabila Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seharusnya untuk menentukan nilai penyerahan (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dapat dihitung dari setiap ledger atau laporan yang terkait pencatatan penerimaan penjualan, karena seharusnya pencatatan harus balance antara account yang terkait (dalam hal ini laporan PDTM, Debtor Detail Report, Rekening Koran, dan Buku Piutang);
  4. Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding pada saat pembahasan, dinyatakan bahwa terdapat penjualan dengan “cash keras” sehingga merupakan penjualan tunai yang berarti tidak dicatat sebagai piutang. Oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa dokumen yang menunjukkan penerimaan dari penjualan adalah hanya sisi kredit piutang menjadi tidak tepat;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.242.475.231,00;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
  1. Rekening Koran termasuk rekening escrow.
  2. Rincian Pembayaran Konsumen
  3. Daftar Pembatalan
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemeriksa tetap mempertahankan DPP PPN untuk Masa September 2007 sebesar Rp 3.345.748.166,00 karena:-Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPN yang mengatur saat terutang PPN. Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk PPN (Pemohon Banding) memungut PPN, seharusnya atas PPN yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan;
    • Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka, dan rekening Koran;
    • Sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;
    • Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
  2. Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut penerimaan yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat-surat, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung;
  3. Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa PPN dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 3.457.086.332,00;
  1. Bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung maka koreksi pemeriksaan telah benar, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan. Namun demikian, tampaknya Pemeriksa Pajak belum memahami sistem pencatatan keuangan yang diterapkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;
  2. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding sudah menyampaikan secara tertulis dan sekaligus menjelaskan bagaimana penerapan system pencatatan keuangan yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan lisan yang disampaikan, Terbanding menyatakan sudah memahami sistem pencatatan keuangan tersebut. (penjelasan tertulis terlampir);
  3. Dalam uji bukti, Terbanding telah sepakat untuk menghitung penerimaan berdasarkan rekening koran, aktif dan pasif. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 3.457.086.332,00 yang terdiri dari :
– Penerimaan konsumen
Rp
3.028.848.675,00
– Biaya surat-surat
Rp
36.607.657,00
– Pembatalan penjualan
Rp
6.600.000,00
– Rekening Escrow
Rp
385.030.000,00
  1. Biaya surat-surat sebesar Rp 36.607.657,00 tidak termasuk harga jual dan tidak dikenakan PPN karena biaya tersebut semata-mata digunakan untuk pengurusan legalitas proses jual beli di depan notaris;
  2. Atas penerimaan sebesar Rp 6.600.000,00, Pemohon Banding tidak mengakui sebagai penerimaan penjualan karena pihak konsumen sudah membatalkan transaksi tersebut dan harus dikembalikan;
  3. Atas uang yang ditampung di rekening Escrow sebesar Rp 385.030.000,00, Pemohon Banding belum mengakui sebagai penerimaan karena Pemohon Banding belum memiliki hak atau penguasaan atas uang tersebut;
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa jumlah penerimaan dari konsumen hanyalah sebesar Rp 3.028.848.675,00;
  5. Dengan demikian, Objek PPN sebesar Rp 3.345.748.166,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penerimaan adalah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas serta kontradiktif dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan uji bukti, jumlah penerimaan dalam rekening koran adalah sebesar Rp 3.457.086.332,00;
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp 3.345.748.166,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp3.103.272.935,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp 242.475.231,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp 3.345.748.166,00 (tidak berdasarkan uji bukti) Menurut Pemohon Banding Rp 3.028.848.675,00
Berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa September 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 3.028.848.675,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa September 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
Sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061537-2007, untuk PPN Masa Pajak September 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.242.475.231,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.3.345.748.166,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.103.272.935,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.3.103.272.935,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 3.457.086.332,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 3.457.086.332,00 yang terdiri dari :
– Penerimaan konsumen
Rp
3.028.848.675,00
– Biaya surat-surat
Rp
36.607.657,00
– Pembatalan penjualan
Rp
6.600.000,00
– Rekening Escrow
Rp
385.030.000,00
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp. 3.028.848.675,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas biaya surat-surat sebesar Rp. 36.607.657,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas pembatalan penjualan sebesar Rp. 6.600.000,00 dan bukti pembatalan atas Faktur Pajak serta bukti pelaporan SPT Pembetulannya;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas rekening escrow sebesar Rp. 385.030.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding maupun pada saat uji kebenaran bukti materiil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp3.345.748.166,00
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.242.475.231,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai Koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.075.541.742,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 6.075.923.563,00);
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2584/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011. Berita Acara kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang terdapat di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00033/207/07/023/10 sampai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00041/207/07/023/10, untuk Faktur Pajak milik Koperasi PT. Adhi Realty (masing-masing bernilai Rp.381.818,00) untuk faktur pajak tersebut sudah dibayar dan dilaporkan oleh Koperasi PT. Adhi Realty;
  2. Pemohon Banding dalam tanggapannya tidak membuktikan ketidakbenaran hasil analisa arus kas yang dilakukan Pemeriksa pada saat pemeriksaan, sehingga koreksi Pajak Masukan tetap dipertahankan;
  3. Berdasarkan uraian penelitian sengketa keberatan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
No
Objek yang disengketakan
Menurut SPT WP (Rp)
Menurut Pemeriksa (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
1.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
6.075.923.560,00
6.075.541.742,00
6.075.541.742,00
bahwa menurut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:1. Faktur Pajak2. Rekening Bank Mandiri3. Laporan Keuangan4. General Ledger
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan Analisa arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab dengan menyatakan NPWP Pembeli bukan Pemohon Banding melainkan PT Adhi Realty;
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 381.818,00, pada saat uji bukti diketahui bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 381.818,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Untuk Faktur Pajak No. 010.000-07.00000189 senilai Rp 381.818,00 atas sewa mobil (Avanza), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.075.541.742,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 6.075.923.563,00);
bahwa menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan yang sebesar Rp381.818,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-undang PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis station wagon, sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan hal di atas, baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam membahas sengketa ini sepakat menggunakan Pasal 9 ayat (b) huruf c Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat 2 bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan jeep, station wagon, van, kombi yang digunakan sendiri tidak dapat dikreditkan ;
  • Atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van kombi yang kemudian mobil tersebut disewakan, Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :
Sengketanya adalah : sewa kendaraan berupa Avanza- Pasal 9 ayat (8) huruf c : beli Avanza kemudian disewakan
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
  1. bahwa atas pokok sengketa Sewa Avanza ( minibus ) tersebut, perlakuan Pajak Masukannya tidak diatur didalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 ; atau
  2. bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’ sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van ;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.381.818,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1287/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00038/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57040/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200