Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57040/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57040/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57040/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada tangal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas belum diterima jawaban klarifikasi dan telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp3.103.272.935,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.242.475.231,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.3.345.748.166,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.103.272.935,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding:
“dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”;
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Agus/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan olehPemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan olehPemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
bahwa data yang terdapat di dalam Laporan PDTM dan Debtor detail report telah ditrasir ke rekening koran bank, dimana rekening koran bank adalah dokumen yang menunjukkan penerimaan uang dalam perusahaan;
bahwa Pemohon Banding hanya membuat tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2007, namun tidak memberikan penjelasan secara terperinci dan bukti atas perbedaan penerimaan uang tersebut;
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.3.103.272.935,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam surat bantahannya pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut :
bahwa tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.242.475.231,00;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 3.457.086.332,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp 3.345.748.166,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp3.103.272.935,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp 242.475.231,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp 3.345.748.166,00 (tidak berdasarkan uji bukti) Menurut Pemohon Banding Rp 3.028.848.675,00
Berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa September 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 3.028.848.675,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa September 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
Sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061537-2007, untuk PPN Masa Pajak September 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.242.475.231,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.3.345.748.166,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.103.272.935,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.3.103.272.935,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 3.457.086.332,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 3.457.086.332,00 yang terdiri dari :
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp. 3.028.848.675,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas biaya surat-surat sebesar Rp. 36.607.657,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas pembatalan penjualan sebesar Rp. 6.600.000,00 dan bukti pembatalan atas Faktur Pajak serta bukti pelaporan SPT Pembetulannya;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas rekening escrow sebesar Rp. 385.030.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding maupun pada saat uji kebenaran bukti materiil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp3.345.748.166,00
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.242.475.231,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai Koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.075.541.742,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 6.075.923.563,00);
bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2584/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011. Berita Acara kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan September 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:1. Faktur Pajak2. Rekening Bank Mandiri3. Laporan Keuangan4. General Ledger
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan Analisa arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab dengan menyatakan NPWP Pembeli bukan Pemohon Banding melainkan PT Adhi Realty;
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 381.818,00, pada saat uji bukti diketahui bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 381.818,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Untuk Faktur Pajak No. 010.000-07.00000189 senilai Rp 381.818,00 atas sewa mobil (Avanza), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 stdd UU No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.075.541.742,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 6.075.923.563,00);
bahwa menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan yang sebesar Rp381.818,00 tersebut merupakan Pajak Masukan yang berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-undang PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis station wagon, sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan hal di atas, baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam membahas sengketa ini sepakat menggunakan Pasal 9 ayat (b) huruf c Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :
Sengketanya adalah : sewa kendaraan berupa Avanza- Pasal 9 ayat (8) huruf c : beli Avanza kemudian disewakan
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.381.818,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1287/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00038/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1287/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00038/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57040/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
