Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57037/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57037/PP/M.XA/16/2014
Pajak Pertambahan Nilai
2007
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas belum diterima jawaban klarifikasi dan telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp3.807.943.008,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp1.245.611.819,00 (menurut Terbanding sebesar Rp5.053.554.827,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.807.943.008,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2007, Rekening Koran, serta laporan auditor independen, Laporan Pendapatan diterima dimuka, diperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, serta Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp3.807.943.008,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.245.611.819,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi:
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Kesimpulan:
DPP menurut Terbanding Rp5.053.554.827,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp3.807.943.008,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp1.245.611.819,00 DPP setelah dilakukan uji bukti: bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa untuk jumlah Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan rekening koran, Terbanding menyatakan menyetujui/mengakui angka-angka yang diterima dari bulan per bulan adalah sama dengan perhitungan Pemohon Banding, namun apabila ada perbedaan dalam Berita Acara hasil Uji Kebenaran Bukti Materi mungkin selebihnya bisa meminta penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis kemudian meminta penjelasan Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan memang pada saat akhir Uji Kebenaran Bukti Materi Terbanding menyatakan menyetujui jumlah angka yang diterima dari bulan ke bulan seperti yang ditulis oleh Pemohon Banding dan apabila ada perbedaan mungkin Pemohon Banding salah mengetik/mengopy paste saja;
bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan dokumen tambahan yang diserahkan pada saat Uji Kebenaran Bukti Materi berupa:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa Juni 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
Sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas: 16-061534-2007, untuk PPN Masa Pajak Juni 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.245.611.819,00 (menurut Terbanding sebesar Rp5.053.554.827,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.807.943.008,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa PPN dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp3.807.943.008,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp4.314.977.460,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp4.314.977.460,00 (inc. PPN) yang terdiri dari:
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp3.767.044.976,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa atas Biaya surat-surat sebesar Rp70.456.084,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa atas Pembatalan penjualan sebesar Rp10.000.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti bahwa atas uang yang ditampung di rekening Escrow sebesar Rp467.476.400,00, Pemohon Banding belum mengakui sebagai penerimaan;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding dan pada saat uji kebenaran bukti materil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp5.053.554.827,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.245.611.819,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar Rp381.818,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.053.711.999,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp6.053.330.177,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar Rp381.818,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.053.711.999,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp6.053.330.177,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa, Terbanding melakukan klarifikasi Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, dengan jawaban sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Juni 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa selanjutnya pada saat keberatan, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas pajak masukan;
bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan Uji Bukti Kebenaran Materi dan selanjutnya menjelaskan Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Materi, dengan uraian sebagai berikut:
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank;
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dinyatakan bahwa NPWP pembeli bukan NPWP Pemohon Banding melainkan PT Adhi Realty;
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp381.818,00 pada saat uji bukti diketahui bahwa pajak masukan sebesar Rp381.818,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Pemohon Banding juga belum menyampaikan GL dan Laporan Keuangannya;
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan atas transaksi sewa mobil sebesar Rp381.818,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat 2 bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c:
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp381.818,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp1.245.611.819,00 ditolak oleh Majelis dan Kredit Pajak yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp381.818,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1284/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00035/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
