Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57036/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57036/PP/M.XA/16/2014
Pajak Pertambahan Nilai
2007
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp1.955.476.656,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2007 sebesar (Rp111.312.026,00) (menurut Terbanding sebesar Rp1.844.164.630,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.955.476.656,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2007, Rekening Koran, serta laporan auditor independen, Laporan Pendapatan diterima dimuka, diperoleh informasi sebagai berikut:
7.Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-403/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, Pemeriksa menjelaskan bahwa dasar hukum penentuan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini adalah ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, serta Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan unit apartemen ini, antara Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak ada sengketa yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadi pembayaran (pembayaran uang muka dan angsuran). Penyerahan belum terjadi namun karena telah ada pembayaran maka atas sejumlah pembayaran tersebut telah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
2) Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut terdapat pengembalian uang kepada konsumen sebesar Rp2.000.000,00 dan penerimaan yang merupakan reimbursement (penggantian) untuk biaya surat-surat sebesar Rp22.021.683,00, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung ;
3) Terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa yang menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa lebih besar yaitu:
a)Pemeriksa memasukkan nilai invoice (uang muka/angsuran) sebagai dasar pengenaan pajak sementara penerimaan uang belum diterima; b) terdapat double pencatatan atas nilai invoice (uang muka dan angsuran) untuk banyak konsumen yang tidak dapat diketahui sumbernya; c) terdapat data konsumen yang jumlah penerimaan uangnya melebihi dari nilai kontrak; bahwa dijelaskan sebagai berikut:
a) berhubung invoice adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih pembayaran ke konsumen (baik untuk pembayaran uang muka maupun untuk angsuran), maka Pemeriksa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan melihat invoice yang kemudian ditelusuri ke Laporan Pendapatan uang diterima dimuka dan debtor detail report, dimana nilai yang diambil adalah nilai yang terbesar diantara kedua laporan tersebut (dilakukan equalisasi);
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
b) sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa index 5.1.2.1 penentuan jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan equalisasi dari dua Laporan yaitu PDTM dengan debtor detail report, dimana data yang disajikan adalah penerimaan berdasarkan unit apartemen, sehingga tidak terdapat pencatatan yang double;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
c) Sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian penerimaan uang dari konsumen yang menurut Pemohon Banding melebihi nilai kontrak, terlebih lagi tidak terdapat bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
4) Dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007, Pemohon Banding melaporkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.345.867.390,00 sedangkan dalam surat keberatan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.955.476.656,00 yang berarti Pemohon Banding tidak konsisten dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkannya sendiri pada SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007;
5) Pada tanggal 16 Agustus 2011, Bagian Accounting-nya Pemohon Banding hadir membawa data soft copy (tanpa dokumen pendukung), Pemohon Banding hanya memberikan perhitungan omzet menurut Pemohon Banding berdasarkan data Receipt (Penerimaan) tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam bentuk soft copy, dari data tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp1.955.476.656,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bukti-bukti dan penjelasan selengkapnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam sidang;b.Pencatatan invoice (bukan penerbitan) dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembukuan internal dan tidak pernah disampaikan kepada customer serta tidak menunjukkan adanya penerimaan uang/pembayaran. Faktur Pajak baru diterbitkan setelah benar-benar terjadi pembayaran uang muka ataupun angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;c.Bahwa yang dimaksud dengan “cash keras” bukanlah merupakan pembayaran untuk sekaligus, namun tetap melalui angsuran singkat sehingga atas yang belum terbayar adalah merupakan piutang;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar (Rp111.312.026,00);
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.Pemeriksa tetap mempertahankan DPP PPN untuk Masa Mei 2007 sebesar Rp1.844.164.630,00 karena:
b.Alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut penerimaan yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat- surat, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak juga tidak memberikan dokumen pendukung;
c.Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Wajib Pajak setuju bahwa PPN dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp2.191.376.128,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan. Namun demikian, tampaknya Pemeriksa Pajak belum memahami sistem pencatatan keuangan yang diterapkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;
2. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding sudah menyampaikan secara tertulis dan sekaligus menjelaskan bagaimana penerapan system pencatatan keuangan yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan lisan yang disampaikan, Terbanding menyatakan sudah memahami sistem pencatatan keuangan tersebut.;
3. Dalam uji bukti, Terbanding telah sepakat untuk menghitung penerimaan berdasarkan rekening koran, aktif dan pasif. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp2.191.376.128,00 yang terdiri dari :
4. Biaya surat-surat sebesar Rp39.182.393,00 tidak termasuk harga jual dan tidak dikenakan PPN karena biaya tersebut semata-mata digunakan untuk pengurusan legalitas proses jual beli di depan notaris;
5.Atas uang yang ditampung di rekening Escrow sebesar Rp87.520.000,00, Pemohon Banding belum mengakui sebagai penerimaan karena Pemohon Banding belum memiliki hak atau penguasaan atas uang tersebut;
6.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa jumlah penerimaan dari konsumen hanyalah sebesar Rp2.064.673.735,00;
7. Dengan demikian, Objek PPN sebesar Rp1.844.164.630,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penerimaan adalah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas serta kontradiktif dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan uji bukti, jumlah penerimaan dalam rekening koran adalah sebesar Rp2.191.376.128,00;
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp1.844.164.630,00 (cfm SK Keberatan)DPP menurut Pemohon Banding Rp1.955.476.656,00 (cfm Surat Banding) Selisih (Rp111.312.026,00)DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp1.844.164.630,00 tidak berdasarkan uji bukti) Menurut Pemohon Banding Rp2.064.673.735,00
Berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa Mei 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.064.673.735,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa untuk jumlah Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan rekening koran, Terbanding menyatakan menyetujui/mengakui angka-angka yang diterima dari bulan per bulan adalah sama dengan perhitungan Pemohon Banding, namun apabila ada perbedaan dalam Berita Acara hasil Uji Kebenaran Bukti Materi mungkin selebihnya bisa meminta penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis kemudian meminta penjelasan Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan memang pada saat akhir Uji Kebenaran Bukti Materi Terbanding menyatakan menyetujui jumlah angka yang diterima dari bulan ke bulan seperti yang ditulis oleh Pemohon Banding dan apabila ada perbedaan mungkin Pemohon Banding salah mengetik/mengopy paste saja Majelis;
bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan dokumen tambahan yang diserahkan pada saat Uji Kebenaran Bukti Materi berupa:- Rekening Koran termasuk rekening escrow;- Rincian Pembayaran Konsumen;- Daftar Pembatalan;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa Mei 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
bahwa sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061533-2007, untuk PPN Masa Pajak Mei 2007, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar (Rp111.312.026,00) tetap dipertahankan;
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar Rp381.818,00(menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.184.207.371,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.6.184.589.192,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar Rp381.818,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.184.207.371,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp6.184.589.192,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari Faktur Pajak sebagai berikut:
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan oleh Pemeriksa, Terbanding melakukan klarifikasi Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, dengan jawaban sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan Uji Bukti Kebenaran Materi dan selanjutnya menjelaskan Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Materi, dengan uraian sebagai berikut::
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
1. Faktur Pajak
2. Rekening Bank Mandiri 3. Laporan Keuangan 4. General Ledger bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Koreksi Pajak Masukan dilakukan karena pada saat pemeriksaan jawaban klarifikasi belum diterima dan Pemeriksa telah melakukan analisis arus uang dengan mencocokkan antara voucher dengan nilai pembayaran yang terdapat dalam rekening bank Mandiri, namun tidak ada kesesuaian antara nilai dalam voucher dengan nilai dalam rekening bank.
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi dijawab dengan menyatakan “tidak dapat dirinci”;
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 381.818,00, pada saat uji bukti diketahui bahwa Pajak Masukan yang senilai Rp 381.818,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis Avanza, sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan atas transaksi sewa mobil sebesar Rp381.818,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat 2 bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
1. bahwa atas pokok sengketa Sewa Avanza ( minibus ) tersebut, perlakuan Pajak Masukannya tidak diatur didalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN Tahun 2000 ; atau
2. bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’ sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van ;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp381.818,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1283/WPJ.06/2011 tanggal 02 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Nomor: 00034/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Pajak Maret 2007, atas nama XXX;
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
