Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57033/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57033/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57033/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas belum diterima jawaban klarifikasi dan telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp1.711.632.732,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
a. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak Pebruari 2007;
b. Penerimaan uang sejumlah Rp1.711.632.732,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli; Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Pebruari 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp954.755.156,00 (menurut Terbanding sebesar Rp2.666.387.888,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.711.632.732,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding :
bahwa berdasarkan Pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2007, Rekening Koran, serta laporan auditor independen, Laporan Pendapatan diterima dimuka, diperoleh informasi sebagai berikut:
1)Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan auditor independen, Rekening Koran, Debitor detail Report, dan pendapatan diterima dimuka tahun 2007 ternyata Pemohon Banding mencatat nilai yang berbeda khususnya dalam hal penerimaan uang dari pelanggan, sehingga Pemeriksa melakukan equalisasi antara Data Debitor Report, Rekening Koran dan Laporan Pendapatan diterima dimuka;
2)Berhubung jumlah penerimaan uang dari konsumen yang terdapat dalam Laporan debitor detail report dengan Laporan Pendapatan diterima dimuka tidak sama, maka Pemeriksa melakukan equalisasi antara data-data tersebut untuk menentukan penerimaan uang;
3)Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi:“dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”;
ternyata Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen, namun atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.366.470.471,00 (Januari sampai dengan Desember 2007) dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut sendiri (sesuai KKP E.5.1.2.1);
5)Atas hasil pemeriksaan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut sendiri telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-072/WPJ.06/KP.0905/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Agus/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
6) Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pebruari 2007 sebesar Rp1.645.784.807,00 karena:a)Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang mengatur saat terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Pemohon Banding) memungut Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa yang bersangkutan;b) Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka dan rekening Koran;c)sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;d) Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
7)Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-403/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, Pemeriksa menjelaskan bahwa dasar hukum penentuan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini adalah ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, serta Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan unit apatemen ini, antara Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak ada sengketa yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadi pembayaran (pembayaran uang muka dan angsuran). Penyerahan belum terjadi namun karena telah ada pembayaran maka atas sejumlah pembayaran tersebut telah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
2) Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut terdapat penerimaan sebesar Rp7.477.791,00 yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat-surat, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung;
3) Terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa yang menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa lebih besar yaitu:a)Pemeriksa memasukkan nilai invoice (uang muka/angsuran) sebagai dasar pengenaan pajak sementara penerimaan uang belum diterima;b) terdapat double pencatatan atas nilai invoice (uang muka dan angsuran) untuk banyak konsumen yang tidak dapat diketahui sumbernya;c) terdapat data konsumen yang jumlah penerimaan uangnya melebihi dari nilai kontrak;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
a) berhubung invoice adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih pembayaran ke konsumen (baik untuk pembayaran uang muka maupun untuk angsuran), maka Pemeriksa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dengan melihat invoice yang kemudian ditelusuri ke Laporan Pendapatan uang diterima dimuka dan debtor detail report, dimana nilai yang diambil adalah nilai yang terbesar diantara kedua laporan tersebut (dilakukan equalisasi);
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
b) sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa index 5.1.2.1 penentuan jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan equalisasi dari dua Laporan yaitu PDTM dengan debtor detail report, dimana data yang disajikan adalah penerimaan berdasarkan unit apartemen, sehingga tidak terdapat pencatatan yang double;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
c) Sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian penerimaan uang dari konsumen yang menurut Pemohon Banding melebihi nilai kontrak, terlebih lagi tidak terdapat bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
4) Dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pebruari 2007, Pemohon Banding melaporkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.020.603.081,00, sedangkan dalam surat keberatan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp1.711.632.732,00 yang berarti Pemohon Banding telah mengakui sebagian koreksi Pemeriksa;
5) Pada tanggal 16 Agustus 2011, Bagian Accounting-nya Pemohon Banding hadir membawa data soft copy (tanpa dokumen pendukung), Pemohon Banding hanya memberikan perhitungan omzet menurut Pemohon Banding berdasarkan data Receipt (Penerimaan) tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam bentuk soft copy, dari data tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp711.632.732,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
a. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak Pebruari 2007;
b. Penerimaan uang sejumlah Rp1.711.632.732,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli; c.Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam surat bantahannya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Bukti-bukti dan penjelasan selengkapnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam sidang;
b.Pencatatan invoice (bukan penerbitan) dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembukuan internal dan tidak pernah disampaikan kepada customer serta tidak menunjukkan adanya penerimaan uang/pembayaran. Faktur Pajak baru diterbitkan setelah benar-benar terjadi pembayaran uang muka ataupun angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; c.Bahwa yang dimaksud dengan “cash keras” bukanlah merupakan pembayaran untuk sekaligus, namun tetap melalui angsuran singkat sehingga atas yang belum terbayar adalah merupakan piutang; bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi terkait sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp954.755.156,00;
bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:1. Rekening Koran termasuk rekening escrow.2. Rincian Pembayaran Konsumen3. Daftar Pembatalan
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemeriksa tetap mempertahankan DPP PPN untuk Masa Februari 2007 sebesar Rp2.666.387.888,00 karena:-Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPN yang mengatur saat terutang PPN. Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk PPN (Pemohon Banding) memungut PPN, seharusnya atas PPN yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan;-Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka, dan rekening Koran;-Sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;- Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
b. Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut penerimaan yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat-surat, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung;
c. Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa PPN dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp1.927.617.716,00;
d. Bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung maka koreksi pemeriksaan telah benar, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :1. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan. Namun demikian, tampaknya Pemeriksa Pajak belum memahami sistem pencatatan keuangan yang diterapkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;
2. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding sudah menyampaikan secara tertulis dan sekaligus menjelaskan bagaimana penerapan sistem pencatatan keuangan yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan lisan yang disampaikan, Terbanding menyatakan sudah memahami sistem pencatatan keuangan tersebut;
3. Dalam uji bukti, Terbanding telah sepakat untuk menghitung penerimaan berdasarkan rekening koran, aktif dan pasif. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp1.927.617.716,00 yang terdiri dari :
4. Biaya surat-surat sebesar Rp27.963.921,00 tidak termasuk harga jual dan tidak dikenakan PPN karena biaya tersebut semata-mata digunakan untuk pengurusan legalitas proses jual beli di depan notaris;
5. Atas penerimaan sebesar Rp2.000.000,00, Pemohon Banding tidak mengakui sebagai penerimaan penjualan karena pihak konsumen sudah membatalkan transaksi tersebut dan harus dikembalikan;
6. Atas uang yang ditampung di rekening Escrow sebesar Rp113.140.000,00, Pemohon Banding belum mengakui sebagai penerimaan karena Pemohon Banding belum memiliki hak atau penguasaan atas uang tersebut;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa jumlah penerimaan dari konsumen hanyalah sebesar Rp1.784.513.795,00;
8. Dengan demikian, Objek PPN sebesar Rp2.666.387.888,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penerimaan adalah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas serta kontradiktif dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan uji bukti, jumlah penerimaan dalam rekening koran adalah sebesar Rp1.927.617.716 (Include PPN);
Kesimpulan :DPP menurut Terbanding Rp2.666.387.888,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp1.711.632.732,00 (cfm Surat Banding)Selisih Rp954.755.156,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp2.666.387.888,00 (tidak berdasarkan uji bukti)Menurut Pemohon Banding Rp 1.622.285.268,00 (10/11 x Rp1.784.513.795,00)
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp1.784.513.795,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp954.755.156,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp5.985.494.865,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.985.876.683,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan karena atas belum diterima jawaban klarifikasi dan telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
bahwa untuk koreksi pajak masukan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah atas Pajak Pertambahan Nilai dari Faktur Pajak masukan sebagai berikut:
bahwa pada proses keberatan ini atas pajak masukan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding telah dilakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual tedaftar, namun belum diterima jawabannya;
bahwa berhubung Pemeriksa telah melakukan analisa arus kas dengan menggunakan rekening Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BCA, diketahui “tidak ada arus kas” terkait transaksi pembelian sesuai Faktur Pajak dimaksud;
bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatan atas koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi pajak masukan yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp381.818,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas koreksi pajak masukan karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Selain itu berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai bulan Pebruari 2007 dari vendor, faktur tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
1. Faktur Pajak 2. Rekening Bank Mandiri 3. Laporan Keuangan4. General Ledger bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pada saat keberatan, peneliti telah melakukan klarifikasi ulang namun jawaban klarifikasi belum diterima sampai dengan laporan penelitian dibuat.
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp381.818,00 pada saat uji bukti diketahui bahwa pajak masukan sebesar Rp381.818,00 berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan.
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa untuk Faktur Pajak No. 010.000-07.00000036 senilai Rp381.818,00 atas sewa mobil (Avanza), Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984 stdd. Undang-undang No. 16 Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis ‘station wagon’. Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp381.818,00 (menurut Terbanding sebesar Rp5.985.494.865,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.985.876.683,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp381.820,00 pada saat uji bukti diketahui bahwa pajak masukan berasal dari transaksi sewa/rental mobil jenis avanza, sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-undang PPN dinyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa Pajak Masukan atas sewa mobil tersebut tetap dapat dikreditkan karena berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, yang tidak boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan biaya pemeliharaan atas mobil jenis station wagon, sedangkan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari sewa tidak diatur dalam ketentuan ini, atau dengan kata lain Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan hal di atas, baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam membahas sengketa ini sepakat menggunakan Pasal 9 ayat (b) huruf c Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat 2 bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan ;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
bahwa Kendaraan yang menjadi sengketa, persamaannya antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Mobil Avanza dapat digolongkan ke dalam Minibus.
bahwa perbedaan antara sengketa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c :
bahwa mengenai pokok sengketa yaitu Pajak Masukan atas sewa dan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000, dapat disimpulkan menjadi 2 hal, sebagai berikut :
2. bahwa atas sengketa tersebut, kata “bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan” agar disesuaikan menjadi “bagi pengeluaran untuk sewa’ sehingga kalimatnya selengkapnya akan berbunyi bahwa : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van ;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk sewa kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi, dengan demikian Koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp381.820,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUTSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1390/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Februari 2007, atas nama XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1390/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Februari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57033/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
