Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57027/PP/M.XVA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57027/PP/M.XVA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57027/PP/M.XVA/13/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
Tahun Pajak
2010
2010
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding telah meminta dokumen terkait sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.4.641.710,00 dengan Surat Permintaan Dokumen Nomor : S-3842/WPJ.19/ BD.05/2012 tanggal 21 September 2012 dan S-1231/WPJ.19/BD.05/2013 tanggal 27 Februari 2013, dan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pada tanggal 22 Oktober 2012 akan namun dokumen terkait koreksi yang menjadi sengketa belum diserahkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa transaksi Malk Sustainabiliyti Partners USA sebesar Rp.488.599.970,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :
bahwa atas jasa luar negeri tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 bulan September 2010 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap transaksi Pemohon Banding dengan pihak di luar negeri sebesar Rp.4.809.446.920,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, transaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:(dalam Rupiah)
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Starhub Limited sebesar Rp.12.075.030,00, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan tidak dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak dibuat bukti potong PPh Pasal 26 NIHIL dengan lawan transaksi Morgan Stanley & Co International, PLC. sebesar Rp.4.320.846.950,00, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Malk Sustainability Partners LLC sebesar Rp.488.599.970,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan tidak ada COD dengan lawan transaksi Starhub Limited sebesar Rp.12.075.030,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan alasan tidak dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak dibuat bukti potong PPh Pasal 26 NIHIL dengan lawan transaksi Morgan Stanley & Co International, PLC. Sebesar Rp.4.320.846.950,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan penutup dengan surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah Koreksi Terbanding yang dipertahankan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 tercantum dalam Matrik Rekonsiliasi Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 tanggal 17 Maret 2014;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-00132/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (semua jenis pajak) Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang KUP;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang KUP dan waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding (Pemeriksa) dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 199/PMK.03/ 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor : 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak);
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan;
bahwa semua buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding telah diserahkan, maka tidak dapat dipertimbangkan alasan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 karena transaksi pembayaran keluar negeri tidak didukung dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran, dan lainnya;
bahwa yang merupakan pokok sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 adalah ada atau tidak adanya Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atas transaksi pembayaran keluar negeri dan bagi WPLN yang menerima penghasilan merupakan bussines profit atau bukan;
bahwa semua pembayaran keluar negeri dilakukan kepada orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;
II. KETENTUAN FORMAL
bahwa Surat Banding Nomor : 14838/EST-05/Finance/VII/2013 perihal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-528/WPJ.19/2013, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Bantahan Nomor : 23562/EST05/Finance/ XI/2013 tanggal 27 November 2013, bantahan atas SUB Terbanding Nomor : S-3611/WPJ.19/ 2013 tanggal 23 Oktober 2013;
III. PROSES PENYELESAIAN BANDING DALAM SIDANG MAJELIS HAKIM XV PENGADILAN PAJAK
bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim XV, Pemohon Banding telah memenuhi pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sampai dengan sidang terakhir Majelis Hakim XV tanggal 16 Juni 2014, Pemohon Banding tidak menerima tanggapan tertulis dari Terbanding, menurut Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak: “Pemohon Banding atau tergugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itufakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; oleh karena tidak ada tanggapan tertulis dari Terbanding sampai sidang terakhir dan tidak pembuktian dari Terbanding atas koreksi yang dilakukan, maka koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar (salah);
IV. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah: Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1a) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan atas PER-61/PJ/2009 pada Sidang tanggal 24 Februari 2014 :
1. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP Nomor 94 Tahun 2010, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa PER-61/PJ/2009 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010;
2. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, syarat Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010;
bahwa Terbanding tidak menanggapi atas bantahan Pemohon Banding tersebut, berarti setuju atas bantahan Pemohon Banding tersebut;
V. KOREKSI OBJEK PPh Pasal 26 SEPTEMBER 2010
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 tercantum dalam Bab I Sengketa Pajak, sebagai berikut:
1. Pembayaran fee kepada Malk Sustainability Partners, LLC atas jasa pekerjaan Aligning Mission& Environment sebesar Rp.266.964.550,00 dan Rp.221.635.420,00;
2. Pembayaran kepada Starhub Limited atas Domestic Local Loop BTEL-NTT #1 E1 Novembersebesar Rp.12.075.030,00;
3. Pembayaran kepada Morgan Stanley & Co International, PLC. atas hedging fee sebesar Rp.1.157.518.950,00 dan Rp.3.163.328.000,00;
Terbanding:
bahwa alasan koreksi seperti tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding adalah Data dan Fakta : dokumen terkait koreksi belum diserahkan dan tidak terdapat COD atas nama Malk Sustainability Partners, LLC. dan Starhub Limited;
bahwa penelitian atas bukti potong yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terdapat Bukti Pemotongan atas nama Morgan Stanley & Co International, PLC.;
bahwa tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen:
1. Pembayaran fee kepada Malk Sustainability Partners, LLC atas jasa pekerjaan Aligning Mission& Environment sebesar Rp.266.964.550,00 dan Rp.221.635.420,00;a. Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama Andrew Malk);b. Form 6166 yang diterbitkan oleh Departemant of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Andrew Malk;c. Email dari Andrew Malk mengenai single member LLC;d. Voucher Journal Nomor 4300026420;e. Invoice;f. Rincian Transaksi;g. Bukti Reimburse transaksi (kuitansi hotel, kuitansi makan, dan lain-lain);h. Bukti transfer
bahwa pembuktian tersebut telah memenuhi Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;
bahwa jasa Malk Sustainability Partners, LLC seluruhnya dikerjakan di luar negeri, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp.266.964.550,00 dan Rp.221.635.420,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
2. bahwa Pembayaran kepada Starhub Limited atas Domestic Local Loop BTEL-NTT #1 E1 November sebesar Rp.12.075.030,00, Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama Starhub Limited;
VI. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 MASA PAJAK SEPTEMBER 2010
bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 sebagai berikut:
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang;
bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :Subjek pajak luar negeri adalah:
a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas perkembangan sengketa di persidangan diketahui Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding berupa transaksi dengan Starhub Limited sebesar Rp.12.075.030,00 pada saat pemeriksaan sehingga Majelis berpendapat pembahasan sengketa dilakukan atas koreksi sebesar Rp.4.809.446.920,00 yang terdiri dari :
1 Pembayaran kepada Malk Sustainability Partners, LLC :- Fee Aligning Mission & Environment Rp. 266.964.550,00- Fee Aligning Mission & Environment Rp. 221.635.420,00 Rp. 488.599.970,00
2. Pembayaran kepada Morgan Stanley & Co International, PLC. :- To record premi hedging to morgan stanley Rp.1.157.518.950,00- To record premi hedging to morgan stanley Rp.3.163.328.000,00 Rp.4.320.846.950,003. Total Rp.4.809.446.920,00
bahwa hasil pembahasan Majelis atas masing-masing transaksi adalah sebagai berikut :
1. Malk Sustainability Partners, LLC. sebesar Rp.488.599.970,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, diketahui bahwa atas transaksi sebesar Rp.488.599.970,00 merupakan transaksi jasa aligning mission and environment yang diberikan oleh Malk Sustainability Partners, LLC. yang berdomisili di negara Amerika Serikat (USA) kepada Pemohon Banding dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp.488.599.970,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.291.824.480,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan Pemohon Banding dan bukti P-8, diketahui bahwa Andrew Malk merupakan single-member LLC dari Malk Sustainability Partners, LLC.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-6 dan P-7, diketahui bahwa Andrew Malk menyatakan akan menerima fee atas jasa yang diberikan pada periode 13 April 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan bukti P-7 bertanggal 27 September 2010;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Malk Sustainability and Partners sebesar Rp.488.599.970,00 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi sehingga Majelis berpendapat atas transaksi tersebut dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat;
bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp.488.599.970,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
2. Morgan Stanley & Co International, PLC. sebesar Rp.4.320.846.950,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, dan P-20, diketahui bahwa atas transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 merupakan transaksi pembayaran premi hedging kepada Morgan Stanley & Co International, PLC. yang berdomisili di negara Inggris (United Kingdom) kepada Pemohon Banding dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada bulan Desember 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, dan P-20, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-16, diketahui bahwa Morgan Stanley & Co International, PLC. menyatakan akan menerima option premium dan bukti P-16 disahkan oleh otoritas negara Inggris pada tanggal 27 Juli 2010;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Morgan Stanley & Co International, PLC. sebesar Rp.4.320.846.950,00 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi sehingga Majelis berpendapat atas transaksi tersebut dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris;
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan tidak dapat menyakini bahwa transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 merupakan business profit karena tidak didukung dengan pelaporan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang mencantumkan Pajak Terutang dengan nilai “nihil” sesuai dengan Huruf A Angka 4 Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 mengenai kewajiban membuat bukti pemotongan/pemungutan;
bahwa Majelis berpendapat Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang mencantumkan Pajak Terutang dengan nilai “nihil” berkaitan dengan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 dan tidak dapat digunakan untuk membuktikan suatu penghasilan merupakan business profit atau bukan, sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 bukan merupakan business profit;
bahwa Pemohon Banding berpendapat atas transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 tidak terutang PPh Pasal 26 karena telah didukung dengan CDO dari negara asal lawan transaksi, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan business profit;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Morgan Stanley & Co International, PLC. pada umumnya berusaha dalam bidang keuangan (lembaga keuangan), sehingga Majelis berpendapat penghasilan berupa option premium berhubungan dengan usaha Morgan Stanley & Co International, PLC. atau merupakan business profit;
bahwa Majelis berpendapat sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris (United Kingdom) diketahui atas penghasilan yang merupakan business profit tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp.4.320.846.950,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp.4.809.446.920,00 tidak dapat dipertahankan;
|
Menimbang
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
|
No
|
Jenis sengketa atas
Objek Pajak terbukti
|
Dipertahankan oleh Majelis
sebagai Objek PPh
Pasal 26 Masa Pajak Des 2010
|
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis
sebagai bagian Objek PPh
Pasal 26 Masa Pajak Des 2010
|
Total nilai sengketa
terbukti
|
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26
|
0.00
|
4.809.446.920,00
|
4.809.446.920,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
0.00
|
4.809.446.920,00
|
4.809.446.920,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai ObjekPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut istilah
yang digunakan oleh Terbanding
|
Nilai Objek Pajak
versi keputusan Terbanding
|
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis
sebagai Objek Pajak 2010
|
Nilai Objek Pajak
Versi Majelis
|
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26 disengketakan
|
4.809.446.920,00
|
4.809.446.920,00
|
0.00
|
|
2.
|
DPP PPh Pasal 26 tidak disengketakan
|
43.451.408.348,00
|
0,00
|
43.451.408.348,00
|
|
|
Jumlah
|
48.260.855.268,00
|
4.809.446.920,00
|
43.451.408.348,00
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-528/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00027/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-528/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00027/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 26
|
Rp.
|
43.451.408.348,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26
|
Rp.
|
7.075.775.431,00
|
|
Kredit Pajak :
|
Rp.
|
7.073.360.425,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
2.415.006,00
|
|
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
772.802,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
3.187.808,00
|
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
