Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57026/PP/M.XVA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57026/PP/M.XVA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57026/PP/M.XVA/13/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
Tahun Pajak
2010
2010
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi yang sengketa adalah transaksi sebesar Rp378.714.130,00 dengan Wajib Pajak Luar Negeri Mark Sustainbility and Partners dan Paysetter Holding Limited yang menurut Pemohon Banding ada COD nya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa transaksi dengan Out Limited sebesar Rp14.740.770,00 merupakan transaksi pembelian buku laporan riset sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap transaksi Pemohon Banding dengan pihak di luar negeri sebesar Rp.306.565.250,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding menyatakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak di luar negeri sebesar Rp.306.565.250,00 sebagai objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD dari negara lawan transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, transaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:(dalam Rupiah)
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
P-6 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama Andrew Malk;P-7Form 6166 yang diterbitkan oleh Departemant of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Andrew Malk;P-8Email dari Andrew Malk mengenai single member LLC; P-9Voucher Journal Nomor 4300026420;P-10 Invoice dari Malk Sustainbility Partners;P-11 Rincian Transaksi dengan Malk Sustainbility Partners;P-12 Bukti Reimburse transaksi (pembayaran tiket pesawat); P-13 Kontrak dengan Malk Sustainbility Partners;P-14 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama OTUK Ltd.;P-15 Certificate of Residence-2011 atas nama OTUK Ltd;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut : T-6Laporan Pemeriksaan PajakT-7 Kertas Kerja PemeriksaanT-8 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-401/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
– bahwa COD (Form DGT-1) atas nama Scene Andrew Malk diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2010;
– bahwa Form 6166 atas nama Andrew Malk diterbitkan pada tanggal 27 September 2010;
– bahwa sesuai keterangan dari Andrew Malk, Malk Sustainability partners adalah single member LLC dimana kewajiban perpajakannya berdasarkan kepemilikan pribadi sebagai beneficial owner;
– bahwa transaksi tersebut tidak dilaporkan di dalam SPT Masa Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan closing statement dengan surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah Koreksi Terbanding (Pemeriksa) yang dipertahankan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 tercantum dalam Matrik Rekonsiliasi Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 tanggal 17 Maret 2014;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-00132/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (semua jenis pajak) Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang KUP;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang KUP dan waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding (Pemeriksa) dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 199/PMK.03/ 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor : 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak);
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan;
bahwa semua buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding telah diserahkan, maka tidak dapat dipertimbangkan alasan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 karena transaksi pembayaran keluar negeri tidak didukung dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran, dan lainnya;
bahwa yang merupakan pokok sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 adalah ada atau tidak adanya Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atas transaksi pembayaran keluar negeri dan bagi WPLN yang menerima penghasilan merupakan bussines profit atau bukan;
bahwa semua pembayaran keluar negeri dilakukan kepada orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;
II. KETENTUAN FORMAL
bahwa Surat Banding Nomor : 14836/EST-05/Finance/VII/2013 perihal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-526/WPJ.19/2013, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Bantahan Nomor : 23560/EST05/Finance/ XI/2013 tanggal 27 November 2013, bantahan atas SUB Terbanding Nomor : S-3610/WPJ.19/ 2013 tanggal 23 Oktober 2013;
III. PROSES PENYELESAIAN BANDING DALAM SIDANG MAJELIS HAKIM XV PENGADILAN PAJAK
bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim XV, Pemohon Banding telah memenuhi pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sampai dengan sidang terakhir Majelis Hakim XV tanggal 16 Juni 2014, Pemohon Banding tidak menerima tanggapan tertulis dari Terbanding, menurut Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak: “Pemohon Banding atau tergugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itufakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; oleh karena tidak ada tanggapan tertulis dari Terbanding sampai sidang terakhir dan tidak pembuktian dari Terbanding atas koreksi yang dilakukan, maka koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar (salah);
IV. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah: Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1 a) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan atas PER-61/PJ/2009 pada Sidang tanggal 24 Februari 2014:
1. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP Nomor 94 Tahun 2010, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa PER-61/PJ/2009 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010;
2. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, syarat Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010;
bahwa Terbanding tidak menanggapi atas bantahan Pemohon Banding tersebut, berarti setuju atas bantahan Pemohon Banding tersebut;
V. KOREKSI OBJEK PPh Pasal 26 SEPTEMBER 2010
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 tercantum dalam Bab I Sengketa Pajak, sebagai berikut:
1. Pembayaran fee kepada Malk Sustainability Partners, LLC atas jasa pekerjaan Aligning Mission& Environment sebesar Rp.291.824.480,00;
2. Pembayaran kepada OTUK Limited atas VAT-Pemb. Report & research sebesar Rp.14.740.770,00;
Terbanding:
bahwa alasan koreksi seperti tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding adalah Data dan Fakta : dokumen terkait koreksi belum diserahkan dan tidak terdapat COD atas nama Malk Sustainability Partners, LLC. dan OTUK Limited. Tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen:
1. Pembayaran fee kepada Malk Sustainability Partners, LLC atas jasa pekerjaan Aligning Mission& Environment sebesar Rp.291.824.480,00;
a. Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama Andrew Malk);
b. Form 6166 yang diterbitkan oleh Departemant of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Andrew Malk;
c. Email dari Andrew Malk mengenai single member LLC;
d. Voucher Journal Nomor 4300026420;
e. Invoice;
f. Rincian Transaksi;
g. Bukti Reimburse transaksi (pembayaran tiket pesawat);
bahwa pembuktian tersebut telah memenuhi Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;
bahwa jasa Malk Sustainability Partners, LLC seluruhnya dikerjakan di luar negeri, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp.291.824.480,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
2. bahwa Pembayaran kepada OTUK Limited atas atas VAT-Pemb. Report & research sebesar Rp.14.740.770,00, Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) atas nama OTUK Ltd;;
a. bahwa sesuai PHP halaman 11 huruf d transaksi tersebut menjadi bagian dari koreksi disetujui sebesar Rp.1.657.177.310,00; b. bahwa seperti hasil dari rekonsiliasi yang dilakukan dalam proses persidangan, terbukti transaksi tersebut sudah diterima pada saat pemeriksaan; c.bahwa atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 yang disetujui telah diperhitungkan kedalah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.740.770 x 20% = Rp.2.948.154,00 (SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00025/204/10/092/12); d. bahwa atas kurang bayar PPh Pasal 26 tersebut sudah dikompensasikan dengan perhitungan kelebihan bayar PPh Badan hasil pemeriksaan; VI. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 MASA PAJAK SEPTEMBER 2010
bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 sebagai berikut:
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang; bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :Subjek pajak luar negeri adalah:
a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukankegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap transaksi sebesar Rp.306.565.250,00 yang menjadi sengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas perkembangan sengketa di persidangan diketahui Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding berupa transaksi dengan OTUK Limited sebesar Rp.14.740.770,00 pada saat pemeriksaan sehingga Majelis berpendapat pembahasan sengketa dilakukan atas koreksi sebesar Rp.291.824.480,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, diketahui bahwa atas transaksi sebesar Rp.291.824.480,00 merupakan transaksi jasa aligning mission and environment yang diberikan oleh Malk Sustainability Partners, LLC. yang berdomisili di negara Amerika Serikat (USA) kepada Pemohon Banding dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada bulan September 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, dan P-13, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp.291.824.480,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.291.824.480,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan Pemohon Banding dan bukti P-8, diketahui bahwa Andrew Malk merupakan single-member LLC dari Malk Sustainability Partners, LLC.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-6 dan P-7, diketahui bahwa Andrew Malk menyatakan akan menerima fee atas jasa yang diberikan pada periode 13 April 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan bukti P-7 bertanggal 27 September 2010;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Malk Sustainability and Partners sebesar Rp.291.824.480,00 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi sehingga Majelis berpendapat atas transaksi tersebut dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat;
bahwa sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp.291.824.480,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.306.565.250,00, koreksi sebesar Rp.14.740.770,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.291.824.480,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
|
No
|
Jenis sengketa atas
Objek Pajak terbukti |
Dipertahankan oleh Majelis
sebagai Objek PPh
Pasal 26 Masa Pajak Okt 2010 |
Dibatalkan/ditambah oleh Majelis
sebagai bagian Objek
PPh Pasal 26 Masa Pajak Okt 2010 |
Total nilai sengketa
terbukti |
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26
|
14.740.770.00
|
291.824.480,00
|
306.565.250,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
14.740.770.00
|
291.824.480,00
|
306.565.250,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai ObjekPajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut
istilah yang digunakan oleh Terbanding |
Nilai Objek Pajak
versi keputusan Terbanding
|
Dibatalkan/ditambah
oleh Majelis sebagai Objek Pajak Okt 2010
|
Nilai Objek Pajak
Versi Majelis |
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26 disengketakan
|
306.565.250,00
|
291.824.480,00
|
14.740.770.00
|
|
2.
|
DPP PPh Pasal 26 tidak disengketakan
|
31.477.249.870,00
|
0.00
|
31.477.249.870,00
|
|
|
Jumlah
|
31.783.815.120,00
|
291.824.480,00
|
31.491.990.640.00
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-527/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00025/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-527/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00025/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 26
|
Rp.
|
31.491.990640,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26
|
Rp.
|
6.298.398.128,00
|
|
Kredit Pajak :
|
Rp.
|
6.295.449.974,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
2.948.154,00
|
|
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
1.061.335,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
4.009.489,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00018/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
