Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57024/PP/M.XVA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57024/PP/M.XVA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57024/PP/M.XVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi yang sengketa adalah transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 dengan Wajib Pajak Luar Negeri Intervoice Ltd yang menurut Pemohon Banding didukung dengan COD;
|
||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd senilai Rp.70.768.730,00 dilandasi dengan Purchase Order (PO) Nomor: 5100000159 dengan rincian pekerjaan instalasi voice mail system and miss call alert system;
|
||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding menyatakan transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 sebagai objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD dari negara lawan transaksi;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
P-6Certficate of Residence (COR) yang diterbitkan oleh HM Revenue & Custom, Cheshire, Inggris, atas nama Intervoice Ltd, yang sudah dilegalisir & diteliti susai aslinya oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
P-7 Bukti Penerimaan Surat Pemrohonan Legalisir SKD; P-8 Permohonan Legalisir SKD atas nama Intervoice Ltd.; P-9Legalisir Surat Keterangan Domisili (SKD) ata nama Intervoice dari KPP Perusahaan Masuk Bursa; P-10 Voucher Jurnal Nomor : 2200002821, 1100000167, dan 5105612048; P-11 Invoice; P-12 Bukti Transfer; bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
T-7Laporan Pemeriksaan Pajak
T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan T-9 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-388/WPJ.19/2013 tanggal 22 April 2013; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan closing statement dengan surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 tercantum dalam Matrik Rekonsiliasi Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 tanggal 17 Maret 2014;
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah: Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1 a) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding;
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen:
bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 sesuai SKPKB PPh Pasal 26 kolom Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap diIndonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang; bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang menjadi sengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-10, P-11, dan P-12, diketahui transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd. yang beralamat di Inggris merupakan transaksi yang terjadi pada bulan Februari 2010 dan dibukukan pada bulan Maret 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10, P-11, dan P-12, diketahui transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd. merupakan pekerjaan maitenance yang berlokasi di Jakarta, Medan, dan Surabaya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-10, P-11, dan P-12, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-6, diketahui otoritas perpajakan yang berkompeten menyatakan:
“I certify that to the best of HM Revenue & Customs’ knowledge Intervoice Ltd of Brite Court, 50 Park Road, Gatley, Cheshire SK8 4 HZ as at today’s date is a resident of the UK in accordance with Article 4 of the Convention in force between the UK and Indonesia.”;
bahwa bukti P-6 ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2009 atau sebelum terjadinya transaksi, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang terjadi pada bulan Februari 2010 dan dibukukan pada bulan Maret 2010 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas transaksi dengan Intervoice Ltd. tersebut sebesar Rp.70.768.730,00 dapat diberlakukan Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris (United Kingdom) dan sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris (United Kingdom) diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp.70.768.730,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-514/WPJ.19/ 2013 tanggal 22 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00019/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-514/WPJ.19/ 2013 tanggal 22 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00019/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut :
|
DPP PPh Pasal 26
|
Rp.
|
15.946.964.240,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26
|
Rp.
|
1.594.696.424,00
|
|
Kredit Pajak :
|
Rp.
|
1.594.696.424,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
