Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57024/PP/M.XVA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57024/PP/M.XVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi yang sengketa adalah transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 dengan Wajib Pajak Luar Negeri Intervoice Ltd yang menurut Pemohon Banding didukung dengan COD;
Menurut Pemohon
:
bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd senilai Rp.70.768.730,00 dilandasi dengan Purchase Order (PO) Nomor: 5100000159 dengan rincian pekerjaan instalasi voice mail system and miss call alert system;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding menyatakan transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 sebagai objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD dari negara lawan transaksi;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
P-6Certficate of Residence (COR) yang diterbitkan oleh HM Revenue & Custom, Cheshire, Inggris, atas nama Intervoice Ltd, yang sudah dilegalisir & diteliti susai aslinya oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
P-7 Bukti Penerimaan Surat Pemrohonan Legalisir SKD;
P-8 Permohonan Legalisir SKD atas nama Intervoice Ltd.;
P-9Legalisir Surat Keterangan Domisili (SKD) ata nama Intervoice dari KPP Perusahaan Masuk Bursa;
P-10 Voucher Jurnal Nomor : 2200002821, 1100000167, dan 5105612048;
P-11 Invoice;
P-12 Bukti Transfer;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
T-7Laporan Pemeriksaan Pajak
T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan
T-9 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-388/WPJ.19/2013 tanggal 22 April 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
  1. bahwa COD/SKD atas nama Intervoice Ltd. tanggal 18 Maret 2009 sudah disampaikan dan diterima oleh KPP Masuk Bursa tanggal 21 Juli 2009;
  2. bahwa KPP Perusahaan Masuk Bursa sudah memberikan Surat Legalisir dengan Nomor : S-70/SKD/WPJ.07/KP.0803/2009 tanggal 22 Juli 2009;
  3. bahwa COD/SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sementara invoice dari Intervoice adalah tanggal 10 Februari 2010 dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 Maret 2010;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
  1. bahwa COD yang ditunjukkan berupa fotokopi tertanggal 18 Maret 2009 dari HM Revenue & Customs;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pelaporan PPh Pasal 26 atas nilai transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 sehingga diyakini objek tersebut belum dilaporkan;
  3. bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp70.768.730,00 karena diyakini belum dilaporkan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan closing statement dengan surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 tercantum dalam Matrik Rekonsiliasi Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 tanggal 17 Maret 2014;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : PRIN-00132/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (semua jenis pajak) Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang KUP;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang KUP dan waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding (Pemeriksa) dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 199/PMK.03/ 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor: 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak);
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan;
bahwa semua buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding telah diserahkan, maka tidak dapat dipertimbangkan alasan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 karena transaksi pembayaran keluar negeri tidak didukung dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran dan lainnya;
bahwa yang merupakan pokok sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 adalah ada atau tidak adanya Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atas transaksi pembayaran keluar negeri dan bagi WPLN yang menerima penghasilan merupakan bussines profit atau bukan;
bahwa semua pembayaran keluar negeri dilakukan kepada orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;
II. KETENTUAN FORMAL
bahwa Surat Banding Nomor: 14834/EST-05/Finance/VII/2013 perihal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-513/WPJ.19/2013, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Bantahan Nomor : 23582/EST05/Finance/ XI/2013 tanggal 27 November 2013, bantahan atas SUB Terbanding Nomor: S-3028/WPJ.19/ 2013 tanggal 11 September 2013;
III. PROSES PENYELESAIAN BANDING DALAM SIDANG MAJELIS HAKIM XV PENGADILAN PAJAK
bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim XV, Pemohon Banding telah memenuhi pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sampai dengan sidang terakhir Majelis Hakim XV tanggal 16 Juni 2014, Pemohon Banding tidak menerima tanggapan tertulis dari Terbanding, menurut Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak : “Pemohon Banding atau tergugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itufakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; oleh karena tidak ada tanggapan tertulis dari Terbanding sampai sidang terakhir dan tidak pembuktian dari Terbanding atas koreksi yang dilakukan, maka koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar (salah);
IV. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah: Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1 a) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan atas PER-61/PJ/2009 pada Sidang tanggal 24 Februari 2014:
1. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP Nomor 94 Tahun 2010, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa PER61/PJ/2009 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010;
2. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, syarat Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010;
bahwa Terbanding tidak menanggapi atas bantahan Pemohon Banding tersebut, berarti setuju atas bantahan Pemohon Banding tersebut;
V. KOREKSI OBJEK PPh Pasal 26 Maret 2010
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 tercantum dalam Bab I Sengketa Pajak, sebagai berikut :
bahwa pembayaran fee kepada Intervoice Ltd atas jasa Yr 2 maintenance, 240 port VM & MCA-1st Quarter sebesar Rp.70.768.730,00;
Terbanding:
bahwa alasan koreksi seperti tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding adalah bahwa Data dan Fakta : dokumen terkait koreksi belum diserahkan dan tidak terdapat COD atas nama Intervoice Ltd., tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen:
  1. Certificate of Residence (COR) yang diterbitkan oleh HM Revenue & Customs, Cheshire, Inggris, atas nama Intervoice Ltd, sudah dilegalisir & diteliti sesuai aslinya oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
  2. Bukti Penerimaan Surat permohonan legalisir SKD;
  3. Permohonan Legalisir SKD atas nama Intervoice Ltd
  4. Legalisir Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Intervoice dari KPP Perusahaan Masuk Bursa;
  5. Voucher jurnal Nomor 2200002821, 1100000167 dan 51056120487. Invoice
  6. Provisional acceptance certificate (berita acara)
  7. 9. Bukti transfer
bahwa pembuktian tersebut telah memenuhi Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;
bahwa jasa Intervoice Ltd seluruhnya dikerjakan diluar negeri, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp.70.768.730,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
VI. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 MASA PAJAK MARET 2010
bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 sesuai SKPKB PPh Pasal 26 kolom Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah Menurut Pemohon Banding
1
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
15.946.964.240
2
PPh. Pasal 26 yang terutang
1.594.696.424
3
Setoran Masa
1.594.696.424
4
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
1.594.696.424
5
Jumlah PPh Pasal 26 Yang masih harus dibayar (2-4)
0
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap diIndonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. 
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. 
keuntungan karena pembebasan utang;
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesiatidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, danbadan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang menjadi sengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-10P-11, dan P-12, diketahui transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd. yang beralamat di Inggris merupakan transaksi yang terjadi pada bulan Februari 2010 dan dibukukan pada bulan Maret 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-10P-11, dan P-12, diketahui transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan Intervoice Ltd. merupakan pekerjaan maitenance yang berlokasi di Jakarta, Medan, dan Surabaya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-10P-11, dan P-12, Majelis berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 merupakan imbalan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, sehingga Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-6, diketahui otoritas perpajakan yang berkompeten menyatakan:
“I certify that to the best of HM Revenue & Customs’ knowledge Intervoice Ltd of Brite Court, 50 Park Road, Gatley, Cheshire SK8 4 HZ as at today’s date is a resident of the UK in accordance with Article 4 of the Convention in force between the UK and Indonesia.”;
bahwa bukti P-6 ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2009 atau sebelum terjadinya transaksi, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan Intervoice Ltd sebesar Rp.70.768.730,00 yang terjadi pada bulan Februari 2010 dan dibukukan pada bulan Maret 2010 sudah disertai dengan COD dari negara asal transaksi;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas transaksi dengan Intervoice Ltd. tersebut sebesar Rp.70.768.730,00 dapat diberlakukan Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris (United Kingdom) dan sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dengan negara Inggris (United Kingdom) diketahui penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar Rp.70.768.730,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp.70.768.730,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-514/WPJ.19/ 2013 tanggal 22 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00019/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 26
Rp.
15.946.964.240,00
Pajak Penghasilan Pasal 26
Rp.
1.594.696.424,00
Kredit Pajak :
Rp.
1.594.696.424,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar
Rp.
0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00018/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200