Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57023/PP/M.XVA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57023/PP/M.XVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp4.641.710,00 atas transaksi Pemohon Banding dengan Scene LLC DBA Ookla sebesar Rp4.641.710,00 karena tidak disertai COD dari negara asal transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menerima COD/DGT 1 (satu) form dengan lampiran Form 6166 dari Departement of The Treasury, Internal Revenue Service, Philadelphia tanggal 21 Maret 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap transaksi Pemohon Banding dengan Scene LLC DBA Ookla sebesar Rp.4.641.710,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding menyatakan sebagai objek Pph Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD dari negara lawan transaksi;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
P-6 Certficate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Witholding (Form DGT-1) atas nama Scene DBA Ookla;
P-7Form 6166 yang diterbitkan oleh Departement of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Scene LLC;
P-8 Voucher jurnal Nomor 4300003719 dan 510611938;
P-9 Invoice;
P-10 Purchase order (PO);
P-11 Bukti Transfer
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
T-7 Laporan Pemeriksaan Pajak
T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan
T-9 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-387/WPJ.19/2013 tanggal 22 April 2013;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. bahwa COD (Form DGT-1) atas nama Scene DBA Ookla ditebitkan pada tanggal 27 April 2011;
2. bahwa Form 6166 atas nama Scene DBA Ookla diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2011;
3. bahwa perbedaan nama antara DGT-1 dan form 6166 adalah perbedaan nama antara invoice dengan nama yang terdaftar di IRS Philadelphia, sedangkan Tax identification Number adalah sama, sehingga kedua dokumen tersebut adalah untuk satu perusahaan yang sama;
4. bahwa tanggal penerbitan form tersebut setelah transaksi ditagihkan, dibukukan dan dibayar oleh Pemohon Banding, hal tersebut tidak mengurangi fakta bahwa Scene DBA Ookla adalah perusahaan yang berdomisili di Amerika Serikat;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut :
bahwa COD yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding namanya tidak sama yaitu Scene LLC sedangkan bukti transaksi adalah Scene LLC DBA Ookla dan tahunnya 2011 sehingga Terbanding tidak meyakini pada saat transaksi terjadi COD tersebut ada;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pelaporan PPh Pasal 26 atas nilai transaksi sebesar Rp4.641.710,00 sehingga diyakini objek tersebut belum dilaporkan;
bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.641.710,00 dan terutang dengan tarif 20% karena diyakini pada saat transaksi tidak ada COD;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan closing statement dengan surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah koreksi Terbanding yang dipertahankan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2010 tercantum dalam Matrik Rekonsiliasi Banding atas Koreksi PPh Pasal 26 tanggal 17 Maret 2014;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-00132/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (semua jenis pajak) Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang KUP;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang KUP dan waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor: 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak)
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan;
bahwa semua buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding telah diserahkan, maka tidak dapat dipertimbangkan alasan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 karena transaksi pembayaran keluar negeri tidak didukung dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran dan lainnya;
bahwa yang merupakan pokok sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 adalah ada atau tidak adanya Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atas transaksi pembayaran keluar negeri dan bagi WPLN yang menerima penghasilan merupakan bussines profit atau bukan;
bahwa semua pembayaran keluar negeri dilakukan kepada orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;
II. KETENTUAN FORMAL
bahwa Surat Banding Nomor : 14833/EST-05/Finance/VII/2013 perihal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-513/WPJ.19/2013, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Bantahan Nomor : 23581/EST05/Finance/ XI/2013 tanggal 27 November 2013, bantahan atas SUB Terbanding Nomor: S-3027/WPJ.19/ 2013 tanggal 11 September 2013;
III. PROSES PENYELESAIAN BANDING DALAM SIDANG MAJELIS HAKIM XV PENGADILAN PAJAK
bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah memenuhi pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sampai dengan sidang terakhir tanggal 16 Juni 2014, Pemohon Banding tidak menerima tanggapan tertulis dari Terbanding, menurut Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak: “Pemohon Banding atau tergugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; oleh karena tidak ada tanggapan tertulis dari Terbanding sampai sidang terakhir dan tidak pembuktian dari Terbanding atas koreksi yang dilakukan, maka koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar (salah);
IV. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan atas PER-61/PJ/2009 pada Sidang tanggal 24 Februari 2014:
1. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP Nomor 94 Tahun 2010, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa PER61/PJ/2009 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010;
2. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, syarat Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010;
bahwa Terbanding tidak menanggapi atas bantahan Pemohon Banding tersebut, berarti setuju atas bantahan Pemohon Banding tersebut;
V. KOREKSI OBJEK PPh Pasal 26 Februari 2010
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2010 tercantum dalam Bab I Sengketa Pajak, sebagai berikut:
bahwa pembayaran fee kepada SCENNE LLC DBA OOKLA atas jasa pekerjaan bond with meter soft ware CSTC dilakukan di luar Indonesia sebesar Rp4.641.710,00;
Terbanding:
bahwa alasan koreksi seperti tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding adalah Data dan Fakta : dokumen terkait koreksi belum diserahkan dan tidak terdapat COD atas nama Scene LLC DBA Ookla, tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen:
1. Purchase Order, Invoice
2. Voucher jurnal
3. Bukti transfer senilai Rp4.641.710,004. COD (form-DGT 1) atas nama Scene LLC Dba Ookla,
bahwa pembuktian tersebut telah memenuhi Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;
bahwa jasa Scenne LLC Dba Ookla seluruhnya dikerjakan diluar negeri, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp4.641.710,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
VI. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 MASA PAJAK FEBRUARI 2010
bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Februari 2010 sesuai SKPKB PPh Pasal 26 kolom Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
11.037.312.435
2
PPh. Pasal 26 yang terutang
1.111.871.501
3
Setoran Masa
1.111.871.501
4
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
1.111.871.501
5
Jumlah PPh Pasal 26 Yang masih harus dibayar (2-4)
0
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap diIndonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. dividen
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang;
bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dengan Scene LLC DBA Ookla sebesar Rp.4.641.710,00 yang menjadi sengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-8P-9P-10, dan P-11, diketahui bahwa transaksi terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan Scene LLC DBA Ookla yang beralamat di Amerika Serikat pada bulan Februari 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-10, diketahui bahwa pemesan Pemohon Banding kepada Scene LLC DBA Ookla adalah pemesanan untuk pembelian bendwith meter software;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-9, diketahui invoice yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2010 adalah untuk 2 (dua) item dengan perincian sebagai berikut :
– Brand design intregation for one application interface sebesar USD.500.00;
– Licensing for two servers using the same interface sebesar USD.495.00;
bahwa Majelis berpendapat pembayaran jasa lisensi dilakukan atas software atau piranti lunak yang digunakan dalam server atau komputer inti Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat biaya lisensi atas penggunaan piranti lunak memiliki kesamaan sifat dengan pembayaran royalti karena pembayaran lisensi maupun pembyaran royalti adalah pembayaran atas pemanfaatan barang tidak berwujud;
bahwa oleh karena pembayaran royalti merupakan objek PPh Pasal 26, Majelis berpendapat pembayaran biaya lisensi juga merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-11, diketahui pembayaran biaya lisensi sebesar USD495.00 dilakukan pada tanggal 03 Maret 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti P-6 dan P-7, diketahui bahwa Scene LLC DBA Ookla menyatakan bahwa bukti P-6 dibuat untuk pendapatan dari jasa software licensing untuk periode 15 Januari 2011 sampai dengan 15 Januari 2012, dan pernyataan Scene LLC DBA Ookla disertai bukti bukti P-7 bertanggal 21 Maret 2011;
bahwa Majelis berpendapat bukti P-6 dan P-7 diterbitkan setelah terjadinya transaksi yaitu untuk Tahun Pajak 2011 sedangkan sengketa yang terjadi adalah untuk Masa Pajak Ferbruari 2010, sehingga Majelis berpendapat atas transaksi sebesar USD.495.00 atau Rp.4.641.710,00 tersebut tidak dapat diberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara Indonesia dan negara Amerika Serikat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat pembayaran biaya lisensi sebesar USD.495.00 atau Rp.4.641.710,00 oleh Pemohon Banding kepada Scene LLC DBA Ookla adalah objek PPh Pasal 26 yang tidak disertai dengan bukti COD dari negara asal, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh 26 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp.4.641.710,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-513/WPJ.19/ 2013 tanggal 22 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Masa Pajak Februari 2010 Nomor : 00018/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00018/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200