Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57022/PP/M.XVA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57022/PP/M.XVA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57022/PP/M.XVA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 83.214.441.347,00 untuk Masa Pajak Mei 2010 dengan rincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya-Biaya Penerbitan Senior Notes yang dikeluarkan Pemohon Banding senilai Rp.3.736.482.018,00 adalah pembayaran atas jasa yang diterima dari perusahaan yang berdomisili di Dalam Negeri, atas jasa-jasa tersebut Pemohon Banding telah penuhi kewajiban perpajak Pemohon Banding sesuai dengan Tax Treaty (P3B) dibuktikan dengan COD dari perusahaan yang bersangkutan dan sebagian juga pemotongan sesuai PPh 26;
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi positif atas pembayaran jasa-jasa sehubungan dengan penerbitan senior notes sebesar Rp.81.868.812.091,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa Majelis meminta penjelasan Pemohon Banding mengenai transaksi yang berhubungan dengan penerbitan senior notes;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut :
P-12 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Witholding (Form DGT-1) atas nama Morgan Stanley & Co International dan disahkan oleh HM Revenue & Customs London, Inggris;
P-13 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Witholding (Form DGT-1) dan Form 6166 yang diterbitkan oleh Departement of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Morgan Stanley & CO International; P-14 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-2) atas nama Credit Suisee International dan disahkan oleh HM Revenue & Customs London, inggris; P-15 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-2) atas nama Bank of America N.A; P-16 Form 6166 yang diterbitkan oleh Department of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Bank of America N.A; P-17 Voucher jurnal Nomor 2200006466 atas penerimaan dana penjualan senior notes senilai USD250,000,000.00; P-18 Perhitungan penerimaan dana penjualan senior notes sebesar USD250,000,000.00; P-19 Account Statement/Rekening Koran atas penerimaan penjualan senior notes senilai USD250,000,000.00; P-20 Wire transfer instruction. P-21 Intercompany Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan Bakrie Telecom Pte. Ltd; P-22 Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan Joint Book Runner (JBR/Credit Suisee, Morgan Stanley dan Bank of America; P-23 Voucher Jurnal Nomor 4300012043, 1100011357, 1100011356, 1100011355, 1100011354,4300009038, 4300009055, 4300009054 dan 4300009057; P-24 Invoice Nomor SP/10/03/210, SP/10/03/310, NSP/10/05/005, NSP/10/05/007 dan NSP/10/05/008; P-25 Bukti transfer dengan perincian : GBP 200,00 dan USD 5.700,00; P-26 Bukti potong PPh Pasal 26 dengan perincian: Nomor 000002/Pjk-26B/VI/10, Nomor 000001/PJK-26B/V/10, Nomor 000004/PJK-26B/V/10, Nomor 000003/PJK-26B/V/10, dan Nomor 000002/PJK-26B/V/10; P-27 Voucher jurnal Nomor 4300012591; P-28 Invoice nomor 1-10061010-0; P-29 Certificate of Domicile of Non Resident For Indonesia Tax Withholding (form-DGT 1) atas nama Bowne international LLC; P-30 Form 6166 yang diterbitkan oleh Department of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Bowne International LLC; P-31 Voucher Jurnal Nomor 4300023329 & 1100009157; P-32 Invoice Nomor 10781238 & 10781279; P-33 Bukti Transfer senilai USD 70.000 dan USD 36.250; P-34 Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Witholding (form-DGT 1) atas nama Standard & Poor’s International LLC; P-35 Form 6166 yang diterbitkan oleh Departement of Treasury, Internal Revenue Service Philadelphia, USA, atas nama Standard & Poors International LLC; P-36 Voucher jurnal Nomor 4300012833; P-37 Invoice Nomor 2 P-38 Bukti transfer senilai USD 20.976,23; P-39 Bukti potong PPh Pasal 26 atas nama Mal Sustainability & Partners; P-40 Laporan Auditor Independen bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut : T-7 Laporan Pemeriksaan PajakT-8 Kertas Kerja PemeriksaanT-9 Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-403/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013;
Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Fee kepada JBR (Morgan Stanley, Credit Suisee & Bank of America Merril Lynch) senilaiRp64.936.800.000,00
bahwa berdasarkan Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan JBR (Morgan Stanley, Bank of America & Credit Suisse) sangat jelas bahwa penerima penghasilan atas transaksi senilai Rp936.800.000,00 setara dengan USD7,200,000.00 adalah JBR (Morgan Stanley, Bank of America & Credit Suisse);
bahwa syarat ketentuan mengenai COD/DGT-1 form sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sesuai dengan PER-61/PJ/2009;
bahwa bukti potong Pasal 26 Nihil tidak diatur dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 Undang-Undang KUP;
2. Transaksi dengan Law Debenture Corporate Services Ltd senilai Rp.2.695.318,00
bahwa berdasarkan bukti yang diberikan, transaksi dengan Law Debenture Corporate Services Ltd. nyata-nyata telah dipotong PPh Pasal 26 dengan metode gross up, telah disetorkan ke Kasa Negara, dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010;
3. Transaksi dengan Bowne International LLC senilai Rp1.834.607.670,00
bahwa syarat utama Surat Keterangan Domisili (COD form DGT-1) atas nama Bowne International LLC telah memenuhi ketentuan PER-61/PJ/2009, sehingga penghasilan Bowne International LLC berupa business profit dari service memorandum for Project James yang seluruhnya dilakukan di Singapura bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil dalam SPT Masa PPh Pasal 26, tidak diatur dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 Undang-Undang KUP maka tidak dapat digunakan sebagai dasar menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 bukan Mei 2010 dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi;
4. Transaksi dengan Standard & Poors senilai Rp624.050.000,00
bahwa syarat utama Surat Keterangan Domisili (COD-form DGT-1) atas nama Standards & Poors telah memenuhi ketentuan PER-61/PJ/2009, penghasilan Standards & Poors berupa business profit dari jasa Analytical Services Rendered in Connection PT Bakrie Telecom Tbk., Initial Credit Rating Fee sebesar USD70,000.00 (Rp.624.050.000,00) yang seluruhnya dilakukan di Singapura dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti kontrak, Invoice dan COD, maka atas penghasilan Standars and Poors tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil dalam SPT Masa PPh Pasal 26, tidak diatur dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 Undang-Undang KUP maka tidak dapat digunakan sebagai dasar menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 bulan Mei 2010 dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi;
bahwa transaksi senilai Rp329.643.000,00 setara dengan USD 36.250,00 sudah dilakukan koreksi dan sudah terima didalam proses pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan kesalahan dengan koreksi 2 (dua) kali;
5. Transaksi dengan Malk Sustainability Partners senilai Rp31.481.876,00 dan Rp157.985.922,00
bahwa syarat utama Surat Keterangan Domisili (COD form DGT-1) atas Malk Sustainability & Partners telah memenuhi ketentuan PER-61/PJ/2009 sehingga penghasilan Bowne International LLC berupa business profit dari service memorandum for Project James yang seluruhnya dilakukan di Singapura bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil dalam SPT Masa PPh Pasal 26, tidak diatur dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 UU KUP maka tidak dapat digunakan sebagai dasar menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 bulan Mei 2010 dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. Fee kepada JBR (Morgan Stanley, Credit Suisee & Bank of America Merril Lynch) senilaiRp64.936.800.000,00
bahwa berdasarkan bukti permintaan pinjaman diketahui Pemohon Banding mengajukan permintaan pinjaman kepada Bakrie Telecom Pte Ltd sebesar USD250.000.000;
bahwa sesuai bukti perjanjian pinjaman antar perusahaan diketahui bahwa terjadi transaksi Bakrie Telecom Pte Ltd memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding;
bahwa pembayaran sebesar USD 7.200.000 dipotong langsung dari pinjaman sebesar USD 250.000.000;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi sebesar Rp64.936.800.000,00 merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp64.936.800.000,00;
2. Transaksi dengan Law Debenture Corporate Services Ltd untuk dengan perincian:
bahwa berdasarkan voucher, invoice, bukti transfer dan bukti potong diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding namun demikian nilainya berbeda dengan koreksi sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding merupakan pembuktian untuk koreksi. Oleh karena itu Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tetap mempertahankan koreksi;
3. Transaksi dengan Bowne International LLC senilai Rp1.834.607.670,00
bahwa Pemohon Banding tidak rnenunjukkan bukti pemotongan atas nilai transaksi sebesar Rp1.834.607.670,00 sehingga tidak sesuai dengan huruf A angka 4 Lampiran I PER-61/PJ/2009 tentang kewajiban membuat bukti pemotongan/pemungutan;
bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.834.607.670,00 karena tidak dapat diyakini merupakan business profit;
4. Transaksi dengan Standard & Poors senilai Rp624.050.000,00
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pemotongan atas nilai transaksi sebesar Rp624.050.000,00 dan Rp329.643.000,00 sehingga tidak sesuai dengan huruf A angka 4 Lampiran I PER-61/PJ/2009 tentang kewajiban membuat bukti pemotongan/pemungutan;
bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp624.050.000,00 dan Rp29.643.000,00 karena tidak dapat diyakini merupakan business profit;
5. Transaksi dengan Malk Sustainability Partners senilai Rp31.481.876,00 dan Rp157.985.922,00
bahwa berdasarkan bukti voucher, invoice, bukti transfer diketahui nilai transaksinya adalah sebesar USD 20.976,23 sedangkan koreksi adalah untuk transaksi sebesar Rp31.481.876,00 dan Rp157.985.922,00 dan bukti potong diketahui DPP nya adalah sebesar Rp197.482.400,00;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembuktian yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding merupakan bukti untuk transaksi sebesar Rp31.481.876,00 dan Rp157.985.922,00 sehingga Terbanding tetap berpendapat koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dan belum terbukti sudah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
I. SENGKETA PAJAK
bahwa sengketa pajak adalah Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010, di dalam proses banding atas perintah Majelis Hakim Yang Mulia dilakukan rekonsiliasi sengketa pajak, hasilnya tercantum dalam revisi Matriks Rekonsiliasi atas koreksi PPh Pasal 26 (terlampir);
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN00132/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (semua jenis pajak) Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang KUP;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak yang diperiksa, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang KUP dan waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam pemeriksa dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, terbukti tidak ada Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor: 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak);
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan;
bahwa semua buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding telah diserahkan maka alasan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Tahun 2010 karena transaksi pembayaran ke luar negeri tidak didukung dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran dan Iainnya tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa yang merupakan pokok sengketa PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2010 adalah ada atau tidak adanya Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) atas transaksi pembayaran ke luar negeri dan bagi WPLN yang menerima penghasilan merupakan bussines profit atau bukan, serta transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 atau bukan;
bahwa semua pembayaran ke luar negeri dilakukan kepada orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;
II. KETENTUAN FORMAL
bahwa Surat Banding Nomor 14835/EST-05/Finance/VII/2013 perihal Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-529/WPJ.19/2013, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Bantahan Nomor: 20649/EST05/Finance/XI/2013 tanggal 31 Oktober 2013, bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-3029/WPJ.19/2013 tanggal 11 September 2013;
III. PROSES PENYELESAIAN BANDING DALAM SIDANG MAJELIS HAKIM XV PENGADILAN PAJAK
bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim XV, Pemohon Banding telah memenuhi pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak: “Pemohon Banding atau tergugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban”;
bahwa sampai dengan sidang terakhir Majelis Hakim tanggal 16 Juni 2014 tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, berarti alasan koreksi Terbanding sama dengan Surat Uraian Banding;
IV. DASAR HUKUM
bahwa dasar hukum penyelesaian banding adalah Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (la) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara Mitra yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan Bantahan atas PER-61/PJ/2009 pada Sidang tanggal 24 Februari 2014:
1. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang PPh, Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, PP Nomor 94 Tahun 2010, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa PER-61/PJ/2009 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam penyelesaian sengketa PPh Pasal 26 Tahun 2010;
2. bahwa beradasrkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 Syarat Surat Keterangan Domisili (SKD/COD) bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2010;
bahwa Terbanding tidak menanggapi atas bantahan Pemohon Banding tersebut, berarti setuju atas bantahan Pemohon Banding tersebut;
V. KOREKSI OBJEK PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 tercantum dalam Bab I Sengketa Pajak: Revisi Matrik Rekonsiliasi Atas Koreksi PPh Pasal 26, Hasil Uji Bukti dan Penjelasan Matrik Banding dan Keterangan Tambahan mengenai Bakrie Telecom Pte. Ltd di Singapura, kesimpulannya sebagai berikut:
A. SUB TOTAL I DOKUMEN LENGKAP DAN ADA COD JUMLAH Rp72.269.126.758,00
1. bahwa Pembayaran Fee kepada Joint Book Runner (JBR) yang terdiri dari Morgan Stanley, Credit Suisse, Bank of America Merryl Linch, senilai Rp64.936.800.000 (USD.7,200.000.00);
Terbanding:
bahwa sidang terakhir tanggal 16 Juni 2014, tanggapan lisan Terbanding sama dengan Surat Uraian Banding, bahwa transaksi tersebut bukan antara Pemohon Banding dengan JBR, tetapi transaksi antara Pemohon Banding dengan Bakrie Telecom Pte. Ltd di Singapore, yaitu berupa pembayaran bunga pinjaman yang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) karena tidak ada COD; tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding dalam proses penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang- Undang Pengadilan Pajak berarti alasan Terbanding sama dengan Surat Uraian Banding tersebut;
Pemohon Banding:
bahwa pembayaran oleh Pemohon Banding kepada JBR sebesar Rp 64.936.800.000,00 (USD.7,200,000.00) sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dipotong langsung dari hasil penjualan senior notes di Singapura; sesuai dengan Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan JBR Senior Notes (obligasi) diterbitkan oleh Bakrie Telecom Pte. Ltd sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Singapura;
bahwa Bakrie Telecom Pte. Ltd hanya merupakan special purpose financing vehicle dari Pemohon Banding yang didirikan sebagai penerbit obligasi di Singapore Stock Exchange di mana seluruh hasil penjualan Senior Notes digunakan oleh Pemohon Banding demikian pula biaya atas penerbitan Senior Notes merupakan tanggungan Pemohonan Banding;
bahwa berdasarkan Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan JBR, JBR berkewajiban untuk meberikan jasa berupa:
a. Analisa keuangan b. Jasa hukum/legal, meyiapkan memorandum penawaran dan mendistribusikan kepada pembeli potensial c.Memberikan konsultasi terhadap syarat dan ketentuan didalam obligasi (senior notes/global bonds) d. Melakukan identifikasi dan pendekatan terhadap pembeli potensial termasuk melakukan roadshow. e. Memberikan konsultasi saat melakukan listing obligasi. f. Memberikan jasa lainnya sehubungan dengan penerbitan senior notes. seluruh pekerjaan jasa tersebut dilakukan diluar negeri dan atas penghasilan tersebut merupakan business profit bagi JBR atas transaksi tersebut telah disertai dengan dokumen yang lengkap, ada COD dan JBR merupakan beneficial owner sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (Ia) Undang-Undang PPh, maka atas penghasilan yang diterima JBR bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran ke luar negeri sebesar Rp64.936.800.000,00 (USD7,200,000) bukan pembayaran bunga (interest) ke Bakrie Telecom Pte. Ltd; fakta hukum menunjukkan dengan jelas bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
2. Pembayaran fee kepada White & Case atas professional services atas penerbitan Global Bonds sebesar Rp4.873.669.088,00;
Terbanding:bahwa alasan koreksi Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding page 10 no. 8: “tidak didukung dengan dokumen yang valid antara lain kontrak, invoice, pembayaran dan lainnya serta Terbanding tidak dapat meyakini merupakan business profit”.
Pemohon Banding:
bahwa Tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktitan dengan dokumen: Voucher jurnal, bukti transfer senilai USD 550.000 dibukukan sebesar Rp4.873.669.088,00 (kurs Rp8.861.21), Invoice dan COD (form-DGT I) atas nama White & Case Pte. Ltd; pembuktian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan tidak adanya Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;
bahwa jasa White & Case Pte. Ltd Singapura seluruhnya dikerjakan di Singapura, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen Iengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp4.873.669.088,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
3. Pembayaran jasa kepada Bowne Internasional LLC Services sebesar USD 200.328,42 setara dengan Rp1.834.607.670,00 (kurs Rp9.158,00)
Terbanding:
bahwa alasan koreksi Terbanding dalam SUB page 10 no. 4: “tidak terdapat bukti pemotongan atas nama Bowne Internasional LLC sehingga tidak dapat diyakini jenis penghasilan WPLN apakah pembayaran tersebut merupakan business profit atau bukan dan kebenaran jumlah penghasilan bruto yang dipungut nihil, oleh Pemohon Banding;
Pemohon Banding:
bahwa tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasaan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Uji Bukti: Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen lengkap dan ada COD (form DGT I) atas nama Bowne Internasional LLC; pembuktian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26;
bahwa jasa Bowne Internasional seluruhnya dikerjakan di Singapura, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp1,834,607,670.00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
4. Pembayaran jasa kepada Standars & Poors USA sebesar USD 70.000 setara dengan Rp624.050.000,00 (kurs Rp8.915,00)
Terbanding:
bahwa alasan koreksi Terbanding dalam SUB page 10 nomor 5: tidak terdapat bukti pemotongan sehingga tidak dapat diyakini jenis penghasilan WPLN apakah pembayaran tersebut merupakan business profit atau bukan dan kebenaran jumlah penghasilan bruto yang dipungut Nihil oleh Pemohon Banding.
Pemohon Banding:
bahwa tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasakan Uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen lengkap dan ada COD (form DGT I) atas nama Standars & Poors USA; pembuktian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai koreksi objek PPh Pasal 26;
bahwa jasa Standars & Poors seluruhnya dikerjakan di Singapura, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp624,050,000.00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
B. SUB TOTAL II DOKUMEN LENGKAP DAN TIDAK ADA COD Rp270.117.885,00
Pembayaran jasa kepada:
1. Allen & Gledhill, Singapura Rp 162.218.750,00 2. Allen & Gledhill, Singapura Rp 11.355.313,00 3. Allen & Overy, Shook Lin & Bon Rp 90.180.000,00 4. Allen & Overy, Shook Lin & Bon Rp 6.363.822,00Jumlah Rp 270.117.885,00 Terbanding:
bahwa alasan koreksi Terbanding Surat Uraian Banding halakan 10 no 8: “tidak didukung dengan dokumen pendukung yang valid antara lain kontrak, invoice, pembayaran dan COD”.
Pemohon Banding:
bahwa tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa semua buku catatan, dokumen yang dipinjam sudah diserahkan ke Terbanding;
bahwa berdasarkan uji Bukti Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi pembayaran tersebut didukung dokumen, invoice, voucher jurnal, tetapi tidak ada COD, mengenai Syarat COD sudah dikemukakan pada dasar hukum tersebut pada nomor V di atas;
bahwa pembayaran jasa ke Singapura sebesar Rp270.117.885,00 didukung dengan dokumen yang cukup dan bagi WPLN merupakan business profit maka bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
C. SUB TOTAL III REIMBURSABLE COST
bahwa pembayaran kepada Bakrie Telecom Pte. Ltd Singapura (butir 9, 10 dan 11) Rp5.924.257.088,00;
Terbanding:
bahwa tidak didukung dokumen yang lengkap dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 26;
Pemohon Banding:
bahwa pembayaran ke Bakrie Telecom Pte. Ltd Singapura sejumlah Rp5.924.257.088,00 merupakan reimbursable cost atas penerbitan senior notes dan break cost pelunasan hutang kepada Credit Suisse, di mana menurut Terbanding tidak didukung dokumen yang lengkap seharusnya dikoreksi positif di SPT PPh Badan yang akan menjadi “biaya yang tidak dapat dikurangkan” dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
D. SUB TOTAL IV – PPh Pasal 26 Gross up
bahwa Law Debenture Corp Service (butir 12 s.d 16) sebesar Rp54.103.618,00 dan MalkSustainability Partners (butir 17 dan18) sebesar Rp189.467.798,00;
Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan Uji Bukti, Pembayaran kepada Law Debenture Corp Service (tidak ada COD) dan kepada Malk Sustainability Partners (ada COD) didukung dokumen lengkap, karena ketidaktahuan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 secara gross up sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PP Nomor 138 Tahun 2000 dan Penjelasannya, telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Mei 2010, oleh karena itu tidak terutang PPh. Pasal 26 lagi, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
E. SUB TOTAL V – OBJEK PPh Pasal 23 Rp2.808.736.444,00
bahwa pembayaran jasa ke Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) (butir 19 s.d 25) sebesar Rp2.808.736.444,00. Berdasarkan Uji Bukti pembayaran tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Mei 2010, oleh karena itu bukan merupakan objek PPh Pasal 26, fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
F. SUB TOTAL VI SALAH HITUNG DUA KALI KOREKSI
bahwa salah hitung dua kali koreksi (butir 26 dan 27) sebesar Rp353.002.600,00;
bahwa berdasarkan Uji Bukti atas pembayaran jasa ke Enterprise Business Consulting sebesar Rp23.359.600,00 termasuk koreksi yang disetujui dalam SPHP/BAHP, dan pembayaran ke Standars & Poors sebesar Rp329.643.000,00 dihitung dua kali dalam Biaya Senior Notes dan Bukan Biaya Senior Notes, oleh karena terjadi salah hitung maka bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
G. SUB TOTAL VII OBJEK PPH PASAL 21 SEBESAR Rp925.050.256,00
bahwa pembayaran ke WPDN (butir 28, 29 dan 30) sebesar Rp925.050.256,00 sudah dipotong PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 serta sudah diterima dalam Keputusan Keberatan maka bukan objek PPh Pasal 26, Fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
H. BUKAN BIAYA SENIOR NOTES
3.1 bahwa pembayaran Jasa kepada Frost & Sullivan Singapura sebesar Rp90.936.000,00 sudah disetujui dalam BAHP atau terjadi salah hitung dua kali koreksi, maka bukan objek PPh Pasal 26;
3.2 bahwa pembayaran Jasa kepada Standar & Poors USA sebesar Rp329.643.000,00; Terbanding:
bahwa alasan koreksi Terbanding dalam Surat Uraian Banding halaman 10 nomor 5: “tidak terdapat bukti pemotongan sehingga tidak dapat diyakini jenis penghasilan WPLN apakah pembayaran tersebut merupakan business profit atau bukan dan kebenaran jumlah penghasilan bruto yang dipungut Nihil oleh Pemohon Banding”;
Pemohon Banding:
bahwa tidak ada fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasakan Uji Bukti: Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen lengkap dan ada COD (form DGT I) atas nama Standars & Poors USA; pembuktian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keyakinan Terbanding bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 UU Pengadilan Pajak. Tidak ada Bukti Potong PPh Pasal 26 Nihil tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26;
bahwa jasa Standars & Poors seluruhnya dikerjakan di Singapura, atas penghasilannya merupakan business profit, dilengkapi dokumen lengkap dan ada COD, maka atas pembayaran jasa tersebut sebesar Rp329.643,000.00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26;
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar (salah);
VI. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 MASA PAJAK MEI 2010
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan ketidak-benaran (kesalahan) koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010, maka perhitungan PPh Pasal 26 terutang sama dengan Lampiran SKPB PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 kolom yang disetujui Pemohon Banding:
I. Pokok Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya penerbitan Senior Notes sebesar Rp64.936.800.000,00
bahwa alasan koreksi karena biaya penerbitan senior notes merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang dibuktikan pada laporan keuangan arus kas terdapat pengeluaran dengan akun pengeluaran untuk penerbitan senior notes, sehingga beban tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;
II. Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding saat persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan biaya penerbitan senior notes sebesar Rp64.936.800.000,00 sebagai objek PPh Pasal 26 karena merupakan fee kepada Joint Book Runner (JBR) senilai Rp64.936.800.000,00 setara dengan USD7,200,000 adalah fee yang dipotong langsung dari pinjaman senilai USD250,000,000, yang didasari oleh Letter Agreement antara Pemohon Banding dengan Credit Suisse, Bank of America Merril Lynch dan Morgan Stanley (ketiga pihak tersebut disebut dengan Joint Book Runner atau disingkat JBR) di mana disebutkan di dalam Letter of Agreement tersebut, Pemohon Banding diwajibkan membayar base fee sebesar 1,75% dari total pinjaman dan discretion fee sebesar maksimal 0,75% dari total pinjaman.
bahwa kewajiban perpajakan atas jasa tersebut Pemohon Banding penuhi berdasarkan Tax Treaty (P3B) negara asal ketiga pihak yang disebut JBR di dalam Letter Agreement dibuktikan dengan COD dan terutang PPh Pasal 26 sebesar nihil karena merupakan business profit dan bukti potong PPh Pasal 26 nihil tidak diatur di dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 14 Undang-Undang KUP;
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):
Pasal 26 ayat (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Memori PenjelasanPemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya. bahwa sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00. Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen);
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Singapura dan Indonesia Article 11 point 2However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the iaws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the taxso charged shall not exceed 10% of the gross amount;
Article 11 point 7The term “interest” as used in this Article means income from debt-claims of everykind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in thedebtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
b. Pendapat Terbanding
bahwa berdasarkan data dan keterangan Pemohon Banding di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan bukti permintaan pinjaman diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permintaan pinjaman kepada Bakrie Telecom Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura sebesar USD250,000,000;
2. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding halaman 53 disebutkan Pada tanggal 7 Mei 2010, Bakrie Telecom Pte.Ltd., Anak perusahan, menerbitkan “11.500% Guaranteed Senior Notes due 2015 (selanjutnya, disebut “Senior Notes”) sebesar USD250,000,000 dengan jangka waktu lima (5) tahun yang berakhir dan seterusnya;
3. bahwa berdasarkan Intercompany Loan Agreement tanggal 7 Mei 2010 antara PT Bakrie Telecom tbk dengan Bakrie Telecom Pte Ltd halamari 1 disebutkan bahwa Bakrie Telecom Pte Ltd memberi pinjaman kepada Pemohon Banding sebesar nilai USD250.000.000 dengan bunga 11.500% per tahun;
4. bahwa berdasarkan bukti transfer dan permintaan pinjaman diketahui jumlah yang ditransfer ke Pemohon Banding hanya sebesar USD242.800.000 dari total pinjaman sebesar USD250.000.000;
5. bahwa berdasarkan rincian yang disampaikan Pemohon Banding nilai selisih sebesar USD7.200.000 dinyatakan sebagai biaya/fee untuk JBR (Joint Book Runner yaitu Morgan Stanley, Credit Suisse dan Bank of America Merryl Licnh) atas penerbitan senior notes sebesar USD250.000.000,- oleh Bakrie telecom Pte Ltd;
6. bahwa pembayaran sebesar USD7.200.000 dipotong langsung dari pinjaman sebesar USD250.000.000 antara Pemohon Banding sebagai peminjam dan Bakrie Telecom Pte Ltd sebagai pemberi pinjaman. Dengan demikian transaksi yang terjadi adalah merupakan pembayaran bunga sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dan Bakrie Telecom Pte Ltd selaku penerbit senior notes, bukan antara JBR (Joint Book Runner yaitu Morgan Stanley, Credit Suisse dan Bank of America Merryl Licnh) dan Pemohon Banding;
7. bahwa skema transaksi dapat digambarkan sebagai berikut :
8. bahwa mengjngat Bakrie Telecom Pte Ltd berkedudukan di Singapura maka berlaku P3B antara Indonesia – Singapura yang mengatur bahwa The term Interest means income from, debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures;
9. bahwa transaksi sebesar Rp64.936.800.000,00 atau setara dengan USD 7.200.000 merupakan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam article 11 point 7 P3B antara Indonesia – Singapura sehingga merupakan objek PPh Pasal 26 yang sesuai article 11 point 2 P3B antara Indonesia – Singapura terutang sebesar 10%. Namun demikian karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan surat keterangan domisili bahwa Bakrie Telecom Pte Ltd berkedudukan di Singapura maka Terbanding mengenakan pembayaran bunga sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;
c. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya penerbitan Senior Notes sebesar Rp64.936.800.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;
bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Mei 2010 a.n PT Bakrie Telecom Tbk., NPWP: 01.642.566.2-092.000;
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap diIndonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap transaksi penerbitan senior notes yang menimbulkan transaksi-transaksi biaya yang menjadi sengketa ini;
bahwa berdasarkan bukti P-40 diketahui terdapat penjelasan sebagai berikut:
“Pada tanggal 7 Mei 2010, Bakrie Telecom Pte. Ltd., Anak perusahaan, menerbitkan “11.500% Guaranteed Senior Notes due 2015” (selanjutnya disebut “Senior Notes”) sebesar USD250 jutadengan jangka waktu lima (5) tahun yang berakhir pada tanggal 7 Mei 2015, yang terdaftar di Singapore Exchange Securities Trading. Senior Notes tersebut dibebani tingkat suku bunga sebesar 11,5% per tahun yang akan dibayarkan per semester pada setiap tanggal 7 Mei dan 7 November dimulai pada tanggal 7 November 2010. Senior Notes tersebut dijamin oleh Perusahaansebagai induk perusahaan penjamin, PT Bakrie Connectivity dan PT Bakrie Network sebagai anak perusahaan penjamin. Credit Suisse (Singapura) Limited (CS), Singapura, Merill Lynch (Singapura)Pte. Ltd. Dan Morgan Stanley Asia (Singapura) Pte., bertindak sebagai pembeli awal (initialpurchasers), dengan CS sebagai koordinator global tunggal (sole global coordinator). The Bank of New York Mellon ditunjuk sebagai wali amanat, agen pembayaran dan pelaku pendaftaran, sedangkan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, ditunjuk sebagai agen penjamin Indonesia sehubungan dengan saham yang dijaminkan. Biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Senior Notes tersebut adalah sebesar Rp82.793.862.347.”;
bahwa bukti P-40 adalah laporan keuangan konsolidasi yang merupakan laporan gabungan Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
bahwa berdasarkan bukti P-21 diketahui terdapat penjelasan sebagai berikut:“Kreditur telah menandatangani indenture pada tanggal 7 Mei 2010 sehubungan dengan penerbitan 11,500% senior notes ……. menyetujui untuk memberikan atau meneruskan pemberian pinjaman kepada Debitur dalam jumlah pokok secara keseluruhan sebesar US$250.000.000 …….”;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui skema transaksi adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Bakrie Telecom Pte. Ltd hanya merupakan special purpose financing vehicle dari Pemohon Banding yang didirikan sebagai penerbit obligasi di Singapore Stock Exchange di mana seluruh hasil penjualan Senior Notes digunakan oleh Pemohon Banding demikian pula biaya atas penerbitan Senior Notes merupakan tanggungan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat penerbit senior notes adalah Bakrie Telecom Pte. Ltd. yang hasil penerbitannya langsung diteruskan kepada Pemohon Banding dengan status sebagai pinjaman dari Bakrie Telecom Pte. Ltd. kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat yang memberi penghasilan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan penerbitan senior notes adalah Bakrie Telecom Pte. Ltd. sedangkan bukti-bukti yang menunjukkan rincian pembayaran hanya menunjukkan arus kas yang keluar dari Pemohon Banding untuk pembayaran biaya penerbitan senior notes atas nama Bakrie Telecom Pte. Ltd.;
bahwa dengan demikian, tidak berarti pembayaran atas biaya penerbitan senior notes adalah pemberian penghasilan dari Pemohon Banding kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan penerbitan senior notes;
bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasi beban penerbitan senior note Bakrie Telecom Pte. Ltd. juga menjadi beban Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Terbanding menyatakan bahwa penerima penghasilan adalah Bakrie Telecom Pte. Ltd. dan yang memberi penghasilan adalah Pemohon Banding, dan mengunakan article 11 P3B antara Singapore dan Indonesia yang menyebutkan Theterm “Interest” as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, sehingga terdapat objek PPh Pasal 26 berupa bunga;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena dari hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak terdapat bukti pendukung yang kuat bahwa telah terjadi pembayaran bunga dalam transaksi yang berhubungan dengan penerbitan senior note, dari Pemohon Banding kepada Bakrie Telecom Pte., Ltd., dengan demikian yang menjadi dasar koreksi Terbanding hanyalah merupakan asumsi dan penafsiran Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan dalam transaksi ini tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp81.868.812.091,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut :
Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak kedalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” (dalam Rp)
|
No
|
Jenis sengketa atas
Objek Pajak terbukti |
Dipertahankan oleh Majelis
sebagai \Objek PPh Pasal 26 |
Dibatalkan/ ditambah oleh
Majelis sebagai bagian Objek PPh Pasal 26 |
Total nilai sengketa
terbukti |
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26
|
0,00
|
81.868.812.091,00
|
81.868.812.091,00
|
|
|
Total Nilai Sengketa terbukti
|
0,00
|
81.868.812.091,00
|
81.868.812.091,00
|
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :
Tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam Rp)
|
No
|
Macam/Jenis Objek menurut
istilah yang digunakan oleh Terbanding |
Nilai Objek Pajak versi
keputusan Terbanding |
Dibatalkan/ ditambah oleh
Majelis sebagai Objek Pajak |
Nilai Objek Pajak
Versi Majelis |
|||
|
1.
|
DPP PPh Pasal 26 disengketakan
|
81.868.812.091,00
|
81.868.812.091,00
|
0,00
|
|||
|
2.
|
DPP PPh Pasal 26 tidak disengketakan
|
23.700.054.820,00
|
0.00
|
23.700.054.820,00
|
|||
|
|
Jumlah
|
105.568.866.911,00
|
81.868.812.091,00
|
23.700.054.820,00
|
|||
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-529/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00021/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-529/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00021/204/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2010 menjadi sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 26
|
Rp.
|
23.700.054.820,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26
|
Rp.
|
4.740.010.964,00
|
|
Kredit Pajak :
|
Rp.
|
4.655.895.164,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
84.115.800,00
|
|
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp.
|
38.693.268,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
122.809.068,00
|
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding,
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
