Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56428/PP/M.XVI.A/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56428/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor : Rp(2.274.830.288,00);
Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Lokal sebesar Rp2.790.738.037,00
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa koreksi negatif DPP PPN sebesar Rp.2.274.830.288,00 disebabkan karena dokumen ekspor atas udang hasil produksi Pemohon Banding tertulis atas nama eksportir PT. Ika Muda Seafoods International (PT. IMSI). Sehingga sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota; bahwa terhadap koreksi negatif ekspor, menurut Terbanding atas penyerahan kepada PT.IMSI tersebut adalah merupakan penyerahan lokal; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon adalah ekspor, sesuai dokumen ekspor yang dipinjam oleh Terbanding tidak ada Penyerahan Lokal; bahwa penyerahan Pemohon Banding seluruhnya adalah ekspor, tidak ada penjualan lokal; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatip DPP PPN Atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 2.274.830.288,00 yang disebabkan karena di dalam dokumen ekspor atas Udang hasil produksi Pemohon Banding tertulis atas nama Eksportir PT. Ika Muda Seafoods International ( PT. IMSI ).bahwa pada bulan November 2006 Pemohon Banding melakukan ekspor melalui PT. Ika Muda Seafoods International sebagai penegang kuota ekspor. bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan dokumen eksportir kepada Terbanding yaitu sebagai berikut :
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain, telah diatur hal-hal sebagai berikut : Angka 3.1 :Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/kuota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. dalam dokumen PEB yang telah di fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/kuota qq. eksporter pemilik barang ;b.eksportir pemilik nama/kuota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang ;c.jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/kuota hanya berupa penggunaan kuota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang ;d. atas jasa penggunaan kuota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai export fee. Angka 3.2 :Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/kuota eksportir lain, akan tetapi dalam doku men PEB yang telah di fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a.ekspor dengan mempergunakan nama/kuota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan ;b. ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/kuota dan eksportir pemilik barang bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima fee saja. bahwa Pemohon Banding memberikan argumen dan bukti-bukti yang tidak konsisten/berubah- ubah didalam surat-surat Pemohon Banding Nomor : 025/UT-PJ/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, Nomor : 026/UT-PJ/II/2011 tanggal 19 Pebruari 2011 dan Surat Permohonan Banding Nomor : 11/UT/Banding/II/2012 tanggal 6 Pebruari 2012 yaitu :
bahwa menurut Surat Pemohon Banding Nomor : 026/UT-PJ/II/2011 tanggal 19 Pebruari 2011, Perjanjian Jasa Perdagangan pernah dibuat. bahwa dari hasil penelitian Terbanding, diketahui bahwa Perjanjian Jasa Perdagangan ditanda tangani diatas meterai pada tanggal 2 Januari 2006. bahwa Meterai tempel yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Meterai Tempel Tahun 2009 dengan ni lai nominal Rp. 6000 yang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan :1.bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding, pada bulan November 2006 telah terjadi penjualan ekspor melalui PT. Ika Muda Seafoods International selaku eksportir pemilik nama/kuota ; 2.bahwa untuk tidak dianggap sebagai terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota, harus dipenuhi ketentuan yang diatur di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain. Berdasarkan hasil penelitian atas bukti-bukti maupun penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka penjualan ekspor oleh Pemohon Banding selaku eksportir pemilik barang melalui PT. Ika Muda Seafoods International selaku eksportir pemilik nama/kuota tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 ; 3. bahwa penjelasan Pemohon Banding maupun bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berubah-ubah sejak proses pemeriksaan, keberatan dan banding ; 4.bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan yang dipersyaratkan di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain, maka penjualan ekspor melalui eksportir pemilik nama/kuota adalah merupakan penyerahan yang terutang PPN; berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim Binsar Siregar dan Hakim I Putu Setiawan berpendapat, bahwa tidak terdapat cukup data/ bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapatmeyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negatip Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.2.274.830.288,00 Tetap Dipertahankan. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Atas Penyerahan lokal sebesar Rp. 2.790.738.037,00 yang berasal dari reklass DPP Penyerahan Ekspor (koreksi negatip penyerahan ekspor oleh Terbanding ) sebesar Rp. 2.272.415.961,00 dan sebesar Rp.518.322.076,00 yang berasal dari koreksi atas penjualan lokal terkait dengan pendapatan atas jasa penyimpanan pendinginan ikan yang diterima oleh Pemohon Banding selama 1 (satu) tahun ditambah penjualan aktiva; bahwa dalam Surat Banding-nya, Pemohon Banding hanya mengajukan Banding atas koreksi DPP PPN terkait dengan reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan dalam negeri sebesar Rp.2.272.415.961,00; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti pendukung atas koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi penyerahan dalam negeri sebesar Rp.518.322.076,00. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas penyerahan dalam negeri sebesar Rp.518.322.076,00 Tetap Dipertahankan ; bahwa sehubungan dengan koreksi penyerahan lokal sebesar Rp.2.272.415.961,00 adalah berasal dari reklas penyerahan ekspor ( koreksi negatip penyerahan ekspor ) dan atas koreksi negatip penyerahan ekspor sebesar Rp.2.272.415.961,00 sebagaimana diuraikan pada uraian diatas tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/ bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksiTerbanding atas Penyerahan lokal sebesar Rp. 2.272.415.961,00 Tetap Dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut :
|
Uraian
|
Menurut
|
||
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
– Ekspor
|
4.547.246.249
|
2.272.415.961
|
2.272.415.961
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
0
|
0
|
0
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut
|
0
|
2.790.738.0
|
2.790.738.03
|
|
Pemungut PPN
|
|
37
|
7
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
0
|
0
|
0
|
|
– Penyerahan Yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
4.547.246.249
|
5.063.153.998
|
5.063.153.998
|
|
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri
|
0
|
279.073.804
|
279.073.804
|
|
Dikurangi :
|
|
|
|
|
– Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
|
0
|
0
|
0
|
|
– Lain-lain
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
0
|
0
|
0
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0
|
0
|
0
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
0
|
0
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0
|
279.073.804
|
279.073.804
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0
|
133.955.426
|
133.955.426
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0
|
413.029.230
|
413.029.230
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1564/WPJ.12/2011 tanggal 14 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor:00096/207/06/651/10 tanggal 16 September 2010 Masa Pajak November 2006 atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00732/PP/PM/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56428/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI- A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
