Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56423/PP/M.XVI.A/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56423/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap
Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor Rp(1.142.693.998)
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Lokal Rp.1.152.400.148,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi negatif DPP PPN sebesar Rp2.209.946.804,00 disebabkan karena dokumen ekspor atas udang hasil produksi Pemohon Banding tertulis atas nama eksportir PT. Ika Muda Seafoods International (PT. IMSI). Sehingga sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota;
bahwa terhadap koreksi negatif ekspor, menurut Terbanding atas penyerahan kepada PT.IMSI tersebut adalah merupakan penyerahan lokal;
Menurut Pemohon
:
bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pemohon adalah ekspor, sesuai dokumen ekspor yang dipinjam oleh Terbanding tidak ada Penyerahan Lokal;
bahwa penyerahan Pemohon Banding seluruhnya adalah ekspor, tidak ada penjualan lokal;
Menurut Majelis
:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatip DPP PPN Atas Penyerahan Ekspor sebesar (Rp1.142.693.998,00) yang disebabkan karena di dalam dokumen ekspor atas Udang hasil produksi Pemohon Banding tertulis atas nama Eksportir PT. Ika Muda Seafoods International ( PT. IMSI );
bahwa pada bulan Juni 2006 Pemohon Banding melakukan ekspor melalui PT. Ika Muda Seafoods International sebagai penegang kuota ekspor;
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan dokumen eksportir kepada Terbanding yaitu sebagai berikut:
  • Dokumen Ekspor berupa Persetujuan Ekspor dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB ) atas nama PT . Ika Muda Seafoods Internationaltanpa mencantumkan QQ. PT. Ujung Timur;
  • Tidak ada permintaan kepada Bank Devisa yang menangani ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang ;
  •  Tidak ada perjanjian pemberian imbalan dari PT. Ujung Timur kepada PT. Ika Muda Seafoods International selaku pemegang kuota ekspor;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain, telah diatur hal-hal sebagai berikut:
Angka 3.1:Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/kuota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dalam dokumen PEB yang telah di fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/kuota qq. eksporter pemilik barang;
b. eksportir pemilik nama/kuota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang;
c. jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/kuota hanya berupa penggunaan kuota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang;
d. atas jasa penggunaan kuota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai export fee.
Angka 3.2:
Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/kuota eksportir lain, akan tetapi dalam doku men PEB yang telah di fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota sepanjang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a. ekspor dengan mempergunakan nama/kuota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan;
b. ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/kuota dan eksportir pemilik barang bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima fee saja.
bahwa Pemohon Banding memberikan argumen dan bukti-bukti yang tidak konsisten/berubah- ubah didalam surat-surat Pemohon Banding Nomor: 025/UT-PJ/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, Nomor: 026/UT-PJ/II/2011 tanggal 19 Februari 2011 dan Surat Permohonan Banding Nomor: 06/UT/Banding/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 yaitu:
No.
Uraian
025/UT-P3/II/2011
026/UT-PJ/II/2011
Surat Permohonan Banding
1.
Biaya lainnya PT. Ujung Timur
Dibebankan Iangsung ke PT. Ujung Timur,
tidak dikenakan fee oleh PT. IMSI
Dibebankanlangsung ke PT. Ujung Timur,
dan dikenakan export handling fee 1,5% oleh PT. IMSI
2.
Kontrak Kerja/Kontrak
Ekspor/Surat Perjanjian
Perdagangan antara PT.Ujung Timur
Tidak Pernah Dibuat jung Timur dan PT. IMSI
Pernah Dibuat
Ada
3.
Pembayaran Handling Fee
Tidak ada karena PT. IMSI tidak memungut fee apapun
Tidak ada karena PT. Ujung Timur
belum melakukan pembayaran handling Fee.
Belum ada karena pembayaran
fee ditangguhk an.
4.
Uang hasil ekspor
Dana hasil ekspor berada pada manajemen
PT. IMSI dengan mentransfer secara bertahap ke
PT. Ujung Timur sesuai dengan kebutuhan
Dana hasil ekspor berada pada
manajemen PT. IMSI dengan mentransfer
secara bertahap ke PT. Ujung Timur
sesuai dengan kebutuhan
Dana hasil ekspor ditransfer
langsung ke rekening PT
bahwa menurut Surat Pemohon Banding Nomor: 026/UT-PJ/II/2011 tanggal 19 Februari 2011, Perjanjian Jasa Perdagangan pernah dibuat;
bahwa dari hasil penelitian Terbanding, diketahui bahwa Perjanjian Jasa Perdagangan ditanda tangani di atas meterai pada tanggal 2 Januari 2006;
bahwa Meterai tempel yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp6000 yang menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan:
1. bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding, pada bulan Juni 2006 telah terjadi penjualan ekspor melalui PT. Ika Muda Seafoods International selaku eksportir pemilik nama/kuota;
2. bahwa untuk tidak dianggap sebagai terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/kuota, harus dipenuhi ketentuan yang diatur di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain;
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas bukti-bukti maupun penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka penjualan ekspor oleh Pemohon Banding selaku eksportir pemilik barang melalui PT. Ika Muda Seafoods International selaku eksportir pemilik nama/kuota tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989;
3. bahwa penjelasan Pemohon Banding maupun bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berubah-ubah sejak proses pemeriksaan, keberatan dan banding;
4. bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan yang dipersyaratkan di dalam angka 3.1 atau angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 Tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/Kuota Eksportir Lain, maka penjualan ekspor melalui eksportir pemilik nama/kuota adalah merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Binsar Siregar dan Hakim I Putu Setiawan berpendapat, bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi negatip Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar (Rp1.142.693.998,00) Tetap Dipertahankan.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Atas Penyerahan Lokal sebesar Rp1.152.400.148,00 yang berasal dari reklass DPP Penyerahan Ekspor (koreksi negatip penyerahan ekspor oleh Terbanding) sebesar Rp1.142.693.998,00 dan sebesar Rp9.706.150,00 yang berasal dari koreksi atas penjualan lokal terkait dengan pendapatan atas jasa penyimpanan pendinginan ikan yang diterima oleh Pemohon Banding selama 1 (satu) tahun ditambah penjualan aktiva;
bahwa dalam Surat Banding-nya, Pemohon Banding hanya mengajukan Banding atas koreksi DPP PPN terkait dengan reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan dalam negeri sebesar Rp1.142.693.998,00;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan maupun bukti pendukung atas koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi penyerahan dalam negeri sebesar Rp9.706.150,00
bahwa sehubungan dengan koreksi penyerahan lokal sebesar Rp1.142.693.998,00 adalah berasal dari reklas penyerahan ekspor ( koreksi negatip penyerahan ekspor) dan atas koreksi negatip penyerahan ekspor sebagaimana diuraikan pada uraian di atas tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan lokal sebesar Rp1.142.693.998,00 Tetap Dipertahankan;
Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas penyerahan dalam negeri sebesarRp1.152.400.148,00 Tetap Dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
2.209.946.804
1.067.252.806
1.067.252.806
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
0
0
0
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
0
1.152.400.148
1.152.400.148
– Penyerahan yang PPN-nya Tidak
0
0
0
Dipungut
– Penyerahan Yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
0
0
Jumlah Seluruh Penyerahan
2.209.946.804
2.219.652.954
2.219.652.954
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri
0
115.240.015
115.240.015
Dikurangi :
– Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
0
0
0
– Lain-lain
0
0
0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
0
0
0
Perhitungan PPN Kurang Bayar
0
0
0
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
PPN yang kurang dibayar
0
115.240.015
115.240.015
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
55.315.207
55.315.207
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0
170.555.222
170.555.222
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1559/WPJ.12/2011 tanggal 14 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00091/207/06/651/10 tanggal 16 September 2010 Masa Pajak Juni 2006 atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00732/PP/PM/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56423/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200