Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56391/PP/M.XIA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56391/PP/M.XIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 0,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp 0,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 0,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa menanggapi permintaan Majelis untuk menanggapi peraturan yang digunakan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 yang terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada Pasal 1 PP No. 73 Tahun 1996 menyatakan bahwa “atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yangbersifat final” sementara pada PP No. 140 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”. Sehingga perbedaan diantara PP No. 73 Tahun 1996 dan PP No. 140Tahun 2000 adalah pada PP No. 73 Tahun 1996 semua penghasilan yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi dikenakan PPh Final sedangkan pada PP No. 140 Tahun 2000 hanya yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang yang dikenakan PPh Final. Oleh karena itu, Terbanding harus melakukan pengecekan kembali terhadap tanggapan tertulis Pemohon Banding bahwa tidak terdapat sengketa pajak final dan pajak non final;
Menurut Pemohon
:
bahwa menjawab pertanyaan Majelis dalam persidangan perihal jenis pajak final dan tidak final, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 pada angka 5 yang menyebutkan bahwa ”Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 januari 2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh Final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek”. Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan perhitungan antara perhitungan PPh Badan dengan PPh Pasal 26 ayat (4), sedangkan ketika merujuk pada Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh yang menyatakan
bahwa “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dan Penghasilan Kena Pajak dari suatu bentuk usaha tetap berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang PPh dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) sedangkan mengenai PPh Final diatur pada Pasal 4 ayat (2), menurut Terbanding perhitungan penghasilan kena pajak yang dihitung menurut pembukuan laporan keuangan dikurangi dengan pajak yang final, penghasilan kena pajak dalam laporan keuangan menggunakan tarif Pasal 17 dan sisanya akan digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 26 ayat (4). Sedangkan menurut Pemohon Banding ketika terdapat pajak final, maka penghasilan kena pajak harus dilakukan perhitungan kembali penghasilan mana yang termasuk final kemudian jika sudah diketahui penghasilan mana yang dikenai pajak final maka total penghasilan dikurangi dengan penghasilan final hasilnya adalah penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-4578/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012 diketahui:
bahwa berdasarkan halaman 12-13 dan halaman 20 Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Badan dan Orang Asing Dua Nomor Lap-006/WPJ.07/KP.1005/2011 tanggal 31 Januari 2011, diketahui bahwa atas pengujian yang bersumber dari SPT PPh Badan dan Buku Besar Biaya, diperoleh kesimpulan akhir hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
No.
Uraian
Jumlah Menurut
Koreksi (Rp)
SPT/WP (Rp)
Pemeriksa (Rp)
1
Peredaran Usaha
0
0
0
2
Harga Pokok Penjualan
0
26.123.109.096
(26.123.109.096)
3
Biaya Usaha Lainnya
0
2.468.820.996
(2.468.820 996)
4
Penghasilan Usaha Neto
0
(28.591.930.092)
(28.591.930 092)
5
Penghasilan dari Luar Usaha
0
66.367 680
66.367.680
6
Biaya dari Luar Usaha
0
0
0
7
Penghasilan Neto dan Luar Usaha
0
66.367.680
66.367 680
8
Penghasilan Kena Pajak
0
(28.525.562.412)
(28 525.562.412)
Penjelasan Koreksi :
a. Peredaran UsahaTidak terdapat penyerahan pada Tahun 2001 0
b. Harga Pokok PenjualanPemohon Banding menghitung dengan menggunakan Deem Profit (26.123 109.096)
c.Biaya Usaha LainnyaPemohon Banding menghitung dengan menggunakan Deem Profit (2.468.820.996)
d. Penghasilan dari Luar UsahaPemohon Banding menghitung dengan menggunakan Deem Profit 66.367.680
e. Jumlah Koreksi (28.525.562.412)
Perhitungan DPP PPh Pasal 26 ayat (4):
No.
Uraian
Jumlah Menurut
Koreksi (Rp)
SPT/WP (Rp)
Pemeriksa (Rp)
1
Penghasilan Neto Dalam Negeri
0
(28 525.562 412)
(28.525.562. 412)
2
Kredit Pajak PPh Final
0
0
0
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)
0
(28.525.562.412)
(28. 525.562. 412)
Penjelasan koreksi:Pemohon Banding menghitung dengan menggunakan Deem Profit. Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4) yang masih harus dibayar:
Uraian
Jumlah Menurut
Koreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)
Fiskus (Rp)
Objek PPh Pasal 26 ayat (4)
0
0
0
PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang
0
0
0
Telah Disetor
0
0
0
PPh Pasal 26 ayat (4) Kurang/(Lebih) Bayar
0
0
0
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0
0
0
PPh Pasal 26 ayat (4) yang Masih Harus Dibayar
0
0
0
2. Berdasarkan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa dasar koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah- Pasal 26 ayat (4) UU PPh, KMK Nomor 602/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-655/WPJ.07/2012 tanggal 12 April 2012 diketahui bahwa hasil penelitian keberatan adalah sama dengan hasil pemeriksaan Terbanding pada saat pemeriksaan pajak;
bahwa berdasarkan tanggapan tertulis Terbanding yang menyatakan bahwa PPh terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp0,00 dan PPh terutang menurut Pemohon Banding juga Rp0,00, Majelis melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding PPh yang terutang adalah Rp0,00 hanya terdapat perbedaan perhitungan dalam penentuan PPh Pasal 26 ayat (4). Namun disebabkan PPh yang terutang adalah Rp0,00 sehingga tidak terdapat sengketa atas nilai tersebut pada tahun 2001. Oleh karena Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa tidak terdapat sengketa pada tahun 2001, maka Majelis mencukupkan sengketa pajak tahun 2001;
bahwa menurut Terbanding, koreksi fiskal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap Yang Ditanam Kembali di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Pemohon Banding sebagai BUT di Indonesia adalah terkait dengan proyek “Boiler Island Works” dimana berdasarkan perjanjian yang ditandatangani tanggal 15 September 1995, Pemohon Banding akan menyediakan jasa konstruksi yang meliputi penyediaan peralatan, material dan jasa di dalam wilayah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut kepada Pemilik Proyek.
bahwa penghasilan dari usaha Jasa Konstuksi yang diterima oleh Pemohon Banding dikenaan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jis. PP Nomor 73 Tahun 1996 sebaimana telah diubah dengan PP Nomor 140 tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor559/KMK.04/2000, Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Terkait dengan PPh Final tersebut, tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding (Pihak Terbanding setuju dengan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding);
bahwa beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terkait dengan yang disengketakan dalam banding ini antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
    “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
  2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi menyatakan bahwa:
    Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan kontruksi, jasa pengawasan kontruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final.
  3. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi menyatakan bahwa:
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 704/KMK.04/1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi menyatakan bahwa:
    (1) Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
    b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    c.atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
    d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen).
    (3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi menyatakan bahwa:
    (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
    (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  6. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan bahwa:
    Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  7. Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi menyatakan bahwa:
    Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek tersebut. Atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2000 yang berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait dengan perbedaan metode perhitungan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak untuk suatu Bentuk Usaha Tetap, dimana Pemohon Banding menggunakan metode “deemed profit” setelah pajak sebagai dasar pengenaan tarif pajak atas laba suatu BUT yang penghasilannya dikenakan pajak secara final, sedangkan Terbanding menggunakan metode “Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa menurut Pemohon Banding cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT adalah Pemohon Banding dikenakan PPh Final sebesar 2% sehingga kalau dihitung deemed profitnya adalah 6,67 % dari peredaran usaha;
bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) menggunakan deemed profit karena PPh Badan telah dikenakan PPh Final, sedangka Terbanding berpendapat cara penghitungan Pasal 26 ayat (4) tetap menggunakan cara penghitungan biasa walaupun PPh Badan dihitung berdasarkan penghitungan final;
bahwa setelah Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan cara masing-masik Pihak yang bersengketa hasilnya adalah sama yaitu nol, jadi untuk angka tidak ada sengketa sedangkan cara penghitungan tetap dipersengketakan;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan BUT yang memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sehingga menurut Terbanding berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, Penghasilan Kena Pajak-nya dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskaldikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 Terbanding menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi memberikan penegasan sebagai berikut:
  1. Pengertian dan ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
  2. Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecetan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales services) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut, serta pekerjaan jasa teknik, disain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima/diperoleh para pengusaha dimaksud tidak berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, melainkan berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
  3. Perlakuan PPh final (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima/diperoleh Wajib Pajak pengusaha kecil hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan dapat memberikan fotokopi sertifikat kualifikasi sebagai usaha kecil yang masih berlaku dan dilegalisir dan sepanjang jumlah nilai kontrak per proyek yang dikerjakan olehnya tidak lebih dari Rp1.000.000.000,00 (sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000). Fotokopi sertifikat dimaksud diberikan kepada pemotong pajak atau dilampirkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam hal tidak dilakukan pemotongan pajak. Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka atas penghasilan dari kontrak/proyek yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berlaku ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000.
  4. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, baru efektif berlaku terhadap:a. Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang ditandatanganisetelah tanggal 31 Desember 2000; dan/ataub. Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yangtelah ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2001, yang pelaksanaan pekerjaannya baru dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2000.
    bahwa atas PPh final yang telah dipotong atau disetor sendiri atas penerimaan uang muka kontrak yang belum berjalan hingga tanggal 31 Desember 2000, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum yang berlaku.
  5. Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyektersebut. Atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2000 yang berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:1. Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 mengatur secara umum tentang perlakuan perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap, artinya meliputi semua jenis usaha;2. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur secara khusus semula dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000;3. Usaha jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan proyek “Boiler Island Works” berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 15 September 1995, sehingga sesuai dengan penegasan Terbading pada angka 4 dan 5 SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi kepada Pemohon Banding tetap diberlakukan ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa karena metode penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 yaitu dikenakan PPh final, maka untuk menghitung PPh Pasal 26 BUT (Branch Profit Tax) seharusnya selaras dengan metode yang digunakan untuk menghitung PPh-nya yaitu dengan menggunakan “deemed profit” dimaksud, dengan kata lain apabila PPh-nya dihitung berdasarkan “deemed profit” maka untuk menghitung PPh Pasal 26-nya juga mengikuti sesuai deemed tidak berdasarkan perhitungan biasa;
bahwa mengingat dalam sengketa ini secara kebetulan angka yang disengketakan adalah sama yaitu nol, sedangkan yang menjadi pokok sengketa adalah cara penghitungan PPh Pasal 26 (Branch Profit Tax) maka Majelis berpendapat bahwa cara penghitungan menurut Pemohon Banding sudah benar, sehingga Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Arif Subekti berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
bahwa Hakim Arif Subekti berpendapat bahwa ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap sudah sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;- bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi menyatakan :
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi tersebut di atas merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan :
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”
bahwa Hakim Arif Subekti berpendapat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi tersebut di atas bukan pelaksanaan atau berhubungan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa dengan demikian ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan tersebut di atas Hakim Arif Subekti cara perhitungan Terbanding sudah benar sehingga menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
(1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehinggaputusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga obyek PPh Pasal 26 Pemohon untuk Masa Januari s.d Desember 2001 sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp0
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp0
Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang bayar Rp0
Sanksi administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp0
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan 
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-725WPJ.07/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001, Nomor 00001/504/01/081/11 tanggal 04 Februari 2011, atas nama: XXX, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2001 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp0
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp0
Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang bayar Rp0
Sanksi administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp0
Jumlah yang masih harus dibayar Rp0
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-56391/PP/M.XIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200