Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56390/PP/M.XIA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56390/PP/M.XIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56390/PP/M.XIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp58.521.759.433,00, (DPP menurut Terbanding sebesar Rp62.187.013.765,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.665.254.332,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menanggapi permintaan Majelis untuk menanggapi peraturan yang digunakan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 yang terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada Pasal 1 PP Nomor 73 Tahun 1996 menyatakan bahwa “atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yangbersifat final” sementara pada PP Nomor 140 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang- Undang Pajak Penghasilan” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”. Sehingga perbedaan diantara PP Nomor 73 Tahun 1996 dan PP Nomor 140 Tahun 2000 adalah pada PP Nomor 73 Tahun 1996 semua penghasilan yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi dikenakan PPh Final sedangkan pada PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang yang dikenakan PPh Final. Oleh karena itu, Terbanding harus melakukan pengecekan kembali terhadap tanggapan tertulis Pemohon Banding bahwa tidak terdapat sengketa pajak final dan pajak non final;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menjawab pertanyaan Majelis dalam persidangan perihal jenis pajak final dan tidak final, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.42/2002 pada angka 5 yang menyebutkan bahwa ”Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 januari 2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh Final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek”. Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan perhitungan antara perhitungan PPh Badan dengan PPh Pasal 26 ayat (4), sedangkan ketika merujuk pada Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dan Penghasilan Kena Pajak dari suatu bentuk usaha tetap berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang PPh dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) sedangkan mengenai PPh Final diatur pada Pasal 4 ayat (2), menurut Terbanding perhitungan penghasilan kena pajak yang dihitung menurut pembukuan laporan keuangan dikurangi dengan pajak yang final, penghasilan kena pajak dalam laporan keuangan menggunakan tarif Pasal 17 dan sisanya akan digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 26 ayat (4). Sedangkan menurut Pemohon Banding ketika terdapat pajak final, maka penghasilan kena pajak harus dilakukan perhitungan kembali penghasilan mana yang termasuk final kemudian jika sudah diketahui penghasilan mana yang dikenai pajak final maka total penghasilan dikurangi dengan penghasilan final hasilnya adalah penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4);
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: Lap-018/WPJ.07/KP.1005/2011 tanggal 11 Maret 2011 Tahun pajak 2003 diketahui alasan koreksi obyek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp58.521.759.433,00 adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
bahwa berkenaan dengan alasan Pemohon Banding bahwa penentuan Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 26 (4) harus merujuk ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU PPh, namun dengan berlakunya PP Nomor 73 Tahun 1996 pengenaan PPh Badan Wajib Pajak menjadi Final maka Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut harus dihitung berdasarkan Deemed Profit, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding (tersebut dalam bukti pendukung keberatan berupa Putusan Banding terkait sengketa sejenis yaitu atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004) bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 113/KMK.03/2002 seharusnya hanya mengatur lebih lanjut mengenai definisi dan kualifikasi atas penghasilan yang ditanamkan kembali di Indonesia oleh suatu bentuk usaha tetap agar dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4), sebagaimana diwenangkan oleh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh beserta penjelasannya, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan sebagai sebagai berikut:
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia Rp 17.500.000.000 Pajak Penghasilan:10% x Rp 50.000.000.00 Rp 5.000.00015% x Rp 50.000.000.00 Rp 7.500.00030% x Rp 17.400.000.000.00 Rp 5.220.000.000Rp 5.232.500.000 Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak Rp12.267.500.000 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang20% X 12.267.500.000 Rp 2.453.500.000 Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 12.267.500,000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak;
bahwa berkenaan dengan alasan Pemohon Banding bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4) harus dilakukan dengan menggunakan metode “deemed profif’ karena akan terdapat ketidakkonsistenan apabila terdapat PPh Badan yang harus dibayar berdasarkan pengenaan PPh Badan sebesar 2% dari penghasilan bruto Wajib Pajak, namun demikian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tidak ada PPh Pasal 26 ayat (4) terutang karena “Laba Bersih” berada dalam posisi rugi, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00014/204/03/081/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa PajakJanuari s.d. Desember 2003 Jenis Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak tetap mempertahankan sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, koreksi fiskal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan sebagai berikut: “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPhPasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yangsudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap Yang Ditanam Kembali di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
bahwa Pemohon Banding sebagai BUT di Indonesia adalah terkait dengan proyek “Boiler Island Works” dimana berdasarkan perjanjian yang ditandatangani tanggal 15 September 1995, Pemohon Banding akan menyediakan jasa konstruksi yang meliputi penyediaan peralatan, material dan jasa di dalam wilayah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut kepada Pemilik Proyek.
bahwa penghasilan dari usaha Jasa Konstuksi yang diterima oleh Pemohon Banding dikenaan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jis. PP Nomor 73 Tahun 1996 sebaimana telah diubah dengan PP Nomor 140 Tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor559/KMK.04/2000, Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Terkait dengan PPh Final tersebut, tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding (Pihak Terbanding setuju dengan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding);
bahwa beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terkait dengan yang disengketakan dalam banding ini antara lain adalah sebagai berikut :
“(1) atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen); c.atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen); d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen).(3) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakanPajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalahPenghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek tersebut. atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2000 yang berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait dengan perbedaan metode perhitungan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak untuk suatu Bentuk Usaha Tetap, dimana Pemohon Banding menggunakan metode “deemed profit” setelah pajak sebagai dasar pengenaan tarif pajak atas laba suatu BUT yang penghasilannya dikenakan pajak secara final, sedangkan Terbanding menggunakan metode “Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa menurut Pemohon Banding cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT adalah Pemohon Banding dikenakan PPh Final sebesar 2% sehingga kalau dihitung deemed profitnya adalah 6,67 % dari peredaran usaha;
bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) menggunakan Deemed Profit karena PPh Badan telah dikenakan PPh Final, sedangkan Terbanding berpendapat cara penghitungan Pasal 26 ayat (4) tetap menggunakan cara penghitungan biasa walaupun PPh Badan dihitung berdasarkan penghitungan final;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan BUT yang memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sehingga menurut Terbanding berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, Penghasilan Kena Pajak-nya dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 Terbanding menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi memberikan penegasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa karena metode penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 yaitu dikenakan PPh final, maka untuk menghitung PPh Pasal 26 BUT (Branch Profit Tax) seharusnya selaras dengan metode yang digunakan untuk menghitung PPh-nya yaitu dengan menggunakan “deemed profit” dimaksud, dengan kata lain apabila PPh-nya dihitung berdasarkan “deemed profit” maka untuk menghitung PPh Pasal 26-nya juga mengikuti sesuai deemed tidak berdasarkan perhitungan biasa;
bahwa hasil Pemeriksaan tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa cara penghitungan menurut Pemohon Banding sudah benar, dan Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp58.521.759.433,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Arif Subekti berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil Pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Arif Subekti berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil Pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
bahwa Hakim Arif Subekti berpendapat bahwa ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap sudah sejalan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan menyatakan:
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan tersebut di atas merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan :“atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”
bahwa Hakim Arif Subekti berpendapat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan tersebut di atas bukan pelaksanaan atau berhubungan dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa dengan demikian ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan pertimbangan tersebut di atas Hakim Arif Subekti berkesimpulan tetap mempertahankan Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar
Rp58.521.759.433,00
Rp58.521.759.433,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :(1)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga obyek PPh Pasal 26 Pemohon untuk Masa Januari s.d Desember 2003 dihitung kembali sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
|
Rp
|
62.187.013.765,00
|
|
Koreksi Positif yang tidak dipertahankan oleh Majelis
|
Rp.
|
58.521.759.433,00
|
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
|
Rp
|
3.665.254.332,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-733/WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00014/204/03/081/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 atas nama: XXX, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-733/WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor 00014/204/03/081/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 atas nama: XXX, sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
3.665.254.332,000
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
|
Rp
|
549.788.150,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
549.788.150,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang bayarSanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
Rp
Rp
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-56390/PP/M.XIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
