Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56247/PP/M.XIVA/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56247/PP/M.XIVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp3.181.939.470,00 dengan terdiri dari :
Sewa gudang sebesar Rp2.865.907.500,002. Jasa pengiriman gula sebesar Rp316.031.970,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dari LHP dan KKP, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.865.907.500,00, yaitu penyerahan berupa sewa gudang berdasarkan dokumen berupa Bukti Potong PPh Pasal 4 (2) Final dari Perum Bulog sebanyak 14 lembar dan SSP Lembar ke-1 yang ditandatangani oleh Sdr Yayat Priyatna atas nama Pemohon Banding, dari data tersebut diketahui
bahwa terdapat penyerahan Pemohon Banding sebesar R 2.865.907.500,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN, sehingga atas sewa gudang tersebut dikoreksi oleh Pemeriksa, Rincian Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama Pemohon Banding tersebut disampaikan dalam Lampiran uraian ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Pemeriksa atas sewa gudang sebesar Rp2.865.907.500,00 bukan merupakan penyerahan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mencatat maupun membukukan sebagai pendapatan sewa gedung, karena memang tidak pernah menerima uang dan Rekening Koran Bank Mandiri sudah diperiksa;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan jasa sewa gudang sebesar Rp 2.865.907.500,00 didasarkan dokumen berupa bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final dari Perum Bulog sebanyak 14 lembar dan SSP Lembar ke-1 yang ditandatangani oleh Sdr Yayat Priyatna atas nama Pemohon Banding;
bahwa penyerahan jasa sewa gudang tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;
bahwa dalam surat keberatan maupun dalam tanggapan sehubungan dengan permohonan bandingnya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP sebesar Rp. 2.865.907.500,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menyewakan gudang ke Perum Bulog;
bahwa untuk menguatkan dalilnya yang menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyewakan gudang dimaksud, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan tanggal 3 Agustus 2007 Nomor : 01/KRD/VIII/2007 dari Direktur Utama CV Kurnadi yaitu Sdr. Kurnadi Setiawan yang menyatakan gudang yang disewa Perum Bulog adalah miliknya dan Pemohon Banding selaku rekanan Perum Bulog yang mencarikan gudang untuk Perum Bulog;
bahwa disamping itu Pemohon Banding juga menyampaikan surat pernyataan bermaterai cukup dari Sdr. Drs. Yayat Priyatna bahwa usaha Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan jasa pengiriman barang dengan angkutan darat dan Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan lainnya termasuk pergudangan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak mencatat maupun membukukan sebagai pendapatan sewa gudang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terkait dengan sewa gudang tersebut memang benar terjadi dan Pemohon Banding mengakui ada PPN yang telah disetor ke Kas Negara dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (negatif) sebesar Rp 197.896.000;
bahwa Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa atas koreksi DPP sewa gudang sebesar Rp.2.865.907.500,00 untuk tetap dipertahankan karena Pemohon Banding telah menyetor PPN atas sewa gudang sebesar Rp 197.896.000 melalui Bank Bukopin Capem Pulogadung dan bukti setor tersebut ditandatangani oleh Yayat Priyatna selaku Direktur PT Surya Wisnu Kencana dan atas PPN yang telah disetor tersebut telah diakui sebagai kredit pajak oleh Terbanding (terkait sengketa kredit pajak negatif), sedangkan selisih yang tidak ada bukti penyetoran atas PPN sewa gudang addalah sebesar Rp. 88.694.750,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap surat pernyataan tanggal 3 Agustus 2007 Nomor : 01/KRD/VIII/2007 dari Sdr. Kurnadi Setiawan selaku Direktur Utama CV Kurnadi, gudang yang disewa Perum Bulog adalah CV Kurnadi, tetapi dalam surat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut apakah yang menyewakan gudang tersebut kepada Perum Bulog CV Kurnadi atau PT Surya Wisnu Kencana;
bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan SSP atas PPN sewa gudang yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Yayat Supriyatna terbukti bahwa yang menguasai dan sekaligus menyewakan adalah PT Surya Wisnu Kencana sekalipun dalam surat pernyataan Drs. Yayat Supriyatna selaku direktur PT Surya Wisnu Kencana usaha Pemohon Banding adalah jasa pengiriman barang dengan angkutan darat dan tidak melakukan kegiatan lainnya termasuk pergudangan;
bahwa dalam hal penguasaan gudang terrsebut oleh Pemohon Banding melalui sewa menyewa, maka berdasarkan Pasal 1559 KUH Perdata dimungkinkan untuk mengulang sewakan kepada Perum Bulog manakala telah diizinkan oleh pihak yang menyewakan atau pemilik gudang (eigenaar);
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan baik Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, terbukti sah dan meyakinkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas sewa gudang sebesar Rp. 2.865.907.500,00 dan karenanya banding Pemohon Banding atas sewa gudang sebesar Rp. 2.865.907.500,00 ditolak;
Menurut Terbanding
:
bahwa alasan koreksi Pemeriksa adalah berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen sumber berupa Laporan Akhir Proyek (dokumen intern Pemohon Banding) terdapat peredaran usaha 2004 sebesar Rp 167.436.540,00 dan Rp.148.595.460,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk penyelesaian atas pekerjaan tersebut semua dokumen/bukti pengeluaran dikumpulkan dan dicek kembali maupun pemasukan barang bongkaran dari pelabuhan ke gudang, jadi adanya perubahan anggaran dan kelebihan pemasukan oleh Pemeriksa dianggap ada tranksaksi yang berbeda, perlu disampaikan bahwa setiap pekerjaan selesai Pemohon Banding membuat Faktur Pajak Standar + Nota Debet + Kuitansi sebagai bukti penagihan kepada pemberi kerja, sedangkan Anggaran/Pra Kalkulasi sebagai bukti tranksaksi lawan dari Faktur Pajak (Perhitungan Laba-Rugi atas pekerjaan tersebut) terlampir Rekapitulasi Realisasi Jasa Handling Tahun 2004;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 dan pada waktu dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatannya dengan alasan dokumen dimaksud terbakar/hilang pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano Tanjung Priok ke Jalan Kendal Menteng;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui memang tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 maupun tidak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatannya tetapi Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen administrasi keuangan asli tahun 2004 kepada Pemeriksa walaupun sedikit terlambat karena adanya kebakaran/data yang hilang saat pindah dari Jalan Enggano Tanjung Priok ke Jalan Kendal Menteng Pemohon Banding harus mencari dan minta kebali pada Bulog dan PT Sentra Usahatama Jaya;
bahwa dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Standar,b. Bukti Potong PPh Pasal 23,c. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN,d. Surat Keterangan dari Direktur CV. Kurnadi No.011/KRD/VIII/2007 tanggal 3-8-2007, e. R/K Bank Mandiri an PT. Surya Wisnu Kencana no.116-00-0469360-03,f. R/K Bank Mandiri an Indra Suryaningrat no.116-00-0443416-4,g. Kontrak Kerjasama dengan PT.Mutiara Tunggal Prakasa no.001/KSO/VII1/2004 Tanggal 10 Agustus 2004,h. Kontrak Kerjasama Jasa Handling Raw Sugar Impor antara PT. Sentra Usahatama Jaya dengan PT. Surya Wisnu Kencana dan PT. Mutiara Hitam Tunggal Prakasa Tanggal 5 Januari 2004,i. Perjanjian Pengangkutan dengan Perum Bulog,j. Invoice dan bukti pembayaran PAM, PLN dan Telkom, k. Kuitansi dari pihak ketiga,l.Laporan Akhir Project (Angkutan), m. Laporan Laba-Rugi Inang Darat,n. Laporan Laba-Rugi Luang Laut, o. Nota Debet,p. SPT Tahunan Badan Tahun 2004;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sebesar Rp 1.072.462.113,00 yang berasal dari Jasa Pengangkutan dan Jasa Bongkar Muat Barang;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 1.072.462.113,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Jenis Jasa
Penerima Jasa
Jumlah (Rp)
Dokumen Sumber Dasar Koreksi
Nomor Faktur Pajak
1
Sewa / Penghasilan lain
Bulog
121.822.933,00
Bukti Pemotongan dan PPh Pasal 23
EAFWX-071-0000031
2
Jasa angkut beras
Bulog
270.848.480,00
SSP PPN
EAFWX-071-0000030
3
Discharging Gula
PT SUJ
167.436.540,00
Laporan Akhir Proyek
4
Sewa / Penghasilan lain
Bulog
190.508.700,00
Bukti Pemotongan dan PPh Pasal 23
EAFWX-071-0000065
5
Discharging Gula
PT SUJ
148.595.460,00
Laporan Akhir Proyek
6
Discharging Gula
PT SUJ
173.250.000,00
Laporan Akhir Proyek
EAFWX-071-0000070
Jumlah
1.072.462.113,00
bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sama sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya yaitu sebesar Rp. 756.430.113,00 dengan perincian sebagai berikut :
No
Jenis Jasa
Penerima Jasa
Jumlah (Rp)
Nomor Faktur Pajak
1
Sewa / Penghasilan lain
Bulog
121.822.933,00
EAFWX-071-0000031
2
Jasa angkut beras
Bulog
270.848.480,00
EAFWX-071-0000030
3
Sewa / Penghasilan lain
Bulog
190.508.700,00
EAFWX-071-0000065
4
Discharging Gula
PT SUJ
173.250.000,00
EAFWX-071-0000070
JumIah
756.430.113,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan tetap tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 316.032.000,00 karena pemeriksa telah melakukan 2 (dua) kali pencatatan atas penyerahan yang sama;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding nomor 3 dan nomor 6 sebenarnya adalah dokumen pendukung atas satu transaksi yang sama yaitu kegiatan discharging gula milik PT Sentra Usahatama Jaya Ex Kapal MV Sinar Sejati sebanyak 6.300 MT pada periode 18 September 2004 sampai dengan 23 September 2004 dengan Faktur Pajak Nomor : EAFWX-07100070 tanggal 1 Desember 2004;
bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen LAP nomr 3 sebenarnya hanya perhitungan pra kalkulasi sedangkan dalam LAP nomor 6 merupakan perhitungan realisasi proyek dan keduanya memang tidak sama jumlahnya;
bahwa dokumen nomor 6 ditandatangani oleh Yadi Suryadi (Cost & Project Controller) sebagai pembuat dokumen dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama) sebagai yang menyetujui, sedangkan dokumen 3 tidak ada yang menandatangani, hanya tertulis dibuat oleh Dani Syarkowi dan disetujui oleh Rusbeni Tjili dan Indra Suryaningrat;
bahwa demikian juga koreksi nomor 5 yang mana menurut Pemohon Banding sebenarnya adalah dokumen pra kalkulasi atas kegiatan discharging gula milik PT Sentra Usahatama Jaya Ex Kapal Vinh Hung sebanyak 5.700 MT pada periode 24 Nopember 2004 sampai dengan 27 Nopoember 2004 dan telah dilaporkan dalam Faktur Pajak Nomor : EAFWX-0710000071 tanggal 8 Januari 2005;
bahwa menurut Majelis, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 maupun dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupun pencatatannya sekalipun ada keterangan dari kepolisian yang menyatakan adanya kehilangan barang yang digunakan alasan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen yang digunakan dasar pembukuan ataupun pencatatan tetapi karena yang melaporkan adalah Sdr. Tukiran yang tidak diketahui kedudukan dalam PT SWK maupun tidak dihadirkan dalam persidangan, maka beban pembuktian (bewijslast) ada pada Pemohon Banding;
bahwa untuk menyanggah koreksi Terbanding, maka Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti sebagai berikut :
Rekening Koran Bank Mandiri Nomor : 116000443416-4 atas nama Indra Suryaningrat bulan September 2004 s.d. Desember 2004 dengan dilampiri surat pernyataan Nomor : 01/pernyataan/VII/2006 tanggal 18 Desember 2006 yang menyatakan bahwa rekening atas nama Indra Suryaningrat Nomor : 11600-0443-416-4 sepenuhnya dipakai untuk kegiatan PT Surya Wisnu Kencana;
bahwa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 350/B/GA/Contr-SUJ/XII/2004 tanggal 20 September 2004 dengan PT Sentra Usahatama Jaya untuk pengangkutan Raw Sugar 20.000 ton Ex MV Algoa Bay;
Surat Perjanjian Kerja Nomor 352;
bahwa berdasarkan pembuktian terhadap dokumen/data yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan rekening koran Bank Mandiri September 2004 sampai dengan Desember 2004 (Januari 2004 s.d. Agustus 2004) terdapat penerimaan dari PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 1.081.713.610,00 dengan rincian sebagai berikut :
30 September 2004
PT. Sentra Usahatama Jaya
Rp.
220.500.000,00
20 Oktober 2004
PT. Sentra Usahatama Jaya
Rp.
262.800.000,00
20 Oktober 2004
PT. Sentra Usahatama Jaya
Rp.
235.000.000,00
12 November 2004
PT. Sentra Usahatama Jaya
Rp.
280.913.610,00
25 November 2004 KWT 003/KW/SWK/XI/04 Rp. 82.500.000,00 Rp. 1.081.713.610,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, baik dalam keberatan maupun banding, penyerahan kepada PT Sentra Usahatama Jaya adalah sebesar Rp.173.250.000,00 sesuai Faktur Pajak Nomor : EAFWX-0710000070 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.081.713.610,00 – Rp.173.250.000,00, tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice, voucher dan bukti pembayarannya;
bahwa berdasarkan faktur pajak standar, penyerahan ke Bulog perinciannya adalah sebagai berikut :- EAFWX-071-0000031 Rp. 121.822.947,00- EAFWX-071-0000030 Rp. 270.848.480,00- EAFWX-071-0000065 Rp. 190.508.716,00 Rp. 583.180.143,00;
bahwa berdasarkan Debit Note Nomor : 002/DN/SWK/IV/04 tanggal 8 April 2004 diketahui pembayaran dari Bulog ditransfer ke Bank Bukopin Cabang Enggano Nomor rekening 101.5661.081 atas nama PT Surya Wisnu Kencana, dalam Pasal 5 Perjanjian dengan Bulog disebutkan Pemohon Banding menyerahkan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Bukopin tetapi Rekening Koran Bank Bukopin ternyata tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan adanya 2 (dua) kali pencatatan atas 2 transaksi yang sama karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan
bahwa masing-masing transaksi terdiri dari pra kalkulasi dan realisasi proyek, kenyataannya kedua angka tersebut berbeda;
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa karena jumlah yang terdapat dalam data pra kalkulasi dengan data realisasi proyek berbeda serta tidak ada data pendukung lainnya untuk menguatkan dalilnya termasuk dalam hal ini adalah para pihak yang menandatangani perjanjian dibawah tangan antara Pemohon Banding dengan PT Sentra Usahatama Jaya dimana berdasarkan Pasal 1876 KUH Perdata, perjanjian dibawah tangan baru mempunyai kekuatan lahiriah sebagai bukti apabila diakui oleh pihak yang menandatanganinya, dengan demikian maka tidak terdapat bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 316.032.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp 197.896.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan PPN DN tahun 2004 adalah data dalam SIPWEB (SSP Lembar ke dua yang terekam dalam pembayaran melalui sistem MP3 per jenis pajak) dan hasil konfirmasi ke Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut catatan dan Faktur Pajak Standar yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam tahun 2004 sebesar Rp. 756.430.143,00 dengan PPN sebesar Rp. 75.643.014,00 yang sudah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp44.409.848,00 selisih kurang yang masih dibayar sebesar Rp. 31.233.166,00;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, kredit pajak (PM) berdasarkan SSP Lembar ke 2 PPN yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp 242.305.848,00;
bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, berdasarkan HPP kredit pajak (PM) adalah sebesar Rp 44.409.848,00 yang semuanya dari pengangkutan gula dengan perincian sebagai berikut :
bulan Juni Rp27.084.848,00 bulan Desember Rp17.325.000,00 Rp44.409.848,00;
bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi negatif terhadap kredit pajak (PM) dengan perhitungan sebagai berikut :
Kredit pajak (PM) menurut Terbanding Rp 242.305.848,00- Kredit pajak (PM) menurut Pemohon Banding Rp 44.409.848,00Koreksi Kredit Pajak/negatif Rp197.896.000,00;
bahwa koreksi kredit pajak negatif tersebut terdiri dari 8 (delapan) SSP yang semestinya adalah dari jasa persewaan gudang yang dilakukan oleh Perum Bulog;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan membenarkan pernyataan Sdr. Drs. Yayat Supriyatna selaku direktur PT Surya Wisnu Kencana sebagaimana tercantum dalam SPHP dan Berita Acara Risalah Pembahasan yang menyetujui PPN Masukan Dalam Negeri tahun 2004 sebesar Rp 242.305.848,00 dengan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp 197.896.000,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terbukti sah dan meyakinkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding terhadap koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp197.896.000,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1716/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 November 2008 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 nomor :00063/207/04/071/07 tanggal 21 Agustus 2007, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009 berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen-05649/PP/PM/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan susunan dan PaniteraPengganti sebagai berikut :
Drs. Sigit Triono, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT- 56247/PP/M.XIVA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2014 dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri Terbanding dan tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200