Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56236/PP/M.IIIB/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56236/PP/M.IIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56236/PP/M.IIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan penjurnalan ganda atas piutang dagang dan tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang lazim digunakan. Koreksi retur penjualan oleh Terbanding adalah retur dari pembeli non Pengusaha Kena Pajak. Terbanding setuju dengan koreksi tersebut disebabkan nota retur tidak boleh dibuat oleh non Pengusaha Kena Pajak;
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan disebabkan ada klarifikasi sebesar Rp1.423.921.350,00 yang belum dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pelayanan Pajak Penjual;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adanya koreksi terhadap peredaran usaha (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) dimana menurut pemberitahuan secara lisan dari Terbanding bahwa koreksi disebabkan karena adanya retur yang tidak diakui, padahal retur benar benar ada dan Pemohon Banding bisa buktikan dari bukti penerimaan barang dan pengembalian uang ke customer lewat transaksi Pemohon Banding;
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (Pajak Pertambahan Nilai Masukan) ini disebabkan karena Terbanding belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding sudah membuktikan dari laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan dari bukti pembayaran hutang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding diperoleh dari ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2005 dengan Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2005 sebagai berikut (KKP H):
Penyerahan BKP/JKP cfm Pemeriksa Rp137.622.086.257,00Penyerahan BKP/JKP cfm Wajib Pajak Rp134.324.383.340,00Selisih Rp3.297.702.917,00
bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp3.297.702.917,00 kemudian dimasukkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005;
bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 23 April 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007;
bahwa Majelis IIIB dalam putusannya No. yang diucapkan tanggal atas permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo telah memutuskan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding untuk sengketa Peredaran Usaha dan tetap mempertahankan jumlah Penjualan Neto dalam perhitungan Terbanding sebesar Rp137.622.086.257,00;
bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.297.702.917,00 ditolak dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan sebesar Rp154.787.292,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi Terbanding terbagi menjadi :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan bukti pendukung berupa SPT Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak Penjual (Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak);
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, keterangan para pihak, bukti dan dokumen pendukung serat hal lainnya yang terkait dengan sengketa banding ini, Majelis berpendapat:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang belum mendapat jawaban konfirmasi, berdasarkan tambahan bukti/dokumen dari Pemohon Banding diperoleh fakta sebagai berikut:
Tabel. 1 Pajak Masukan Tahun 2005 PT. Triwahana Jaya berdasarkan SPT PKP Penerbit FP
bahwa berdasarkan masa pajak, Pajak Masukan tersebut pada Tabel. 1 adalah sebagai berikut:Tabel. 2
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti/dokumen tambahan yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa bukti/dokumen yang bersangkutan cukup memberikan keyakinan mengenai kebenaran dan keabsahan Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar nilai bukti/dokumen yaitu Rp53.209.358,00 dan dengan demikian jumlah Rp53.209.358,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas barang rusak, selisih klaim dan selisih stock, Majelis berpendapat:
bahwa koreksi didasarkan temuan Terbanding bahwa nilai barang rusak, klaim dan stock berdasarkan pemeriksaan berbeda dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp123.951.570,00 dan oleh karena itu Pajak Masukan atas barang rusak, klaim dan stock sebesar Rp12.395.157,00 tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena Pajak Masukan Rp12.395.157,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding pada saat membeli suatu barang dan aspek terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai ini, seperti faktur pajak, masa pengkreditan dan lainnya tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan sehingga merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Pemohon Banding;
bahwa dalam hal kemudian barang terkait menjadi rusak, salah catat, hilang dan sebab-sebab lainnya, tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar pada waktu pembelian;
bahwa Majelis menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas barang rusak, klaim dan stock sebesar Rp12.395.157,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding mengenai Pajak Masukan sebesar Rp154.787.292,00 yang dikabulkan berjumlah Rp65.604.515,00 dan yang ditolak berjumlah Rp89.182.777,00;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp89.182.777,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp65.604.515,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPNnya harus dipungut:menurut Terbanding Rp138.909.206.137,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Majelis Rp138.909.206.137,00 Dikurangi:
Retur Penjualan Rp 1.287.119.880,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp137.622.086.257,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Majelis Rp138.909.206.137,00 Dikurangi:
Retur Penjualan Rp 1.287.119.880,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp137.622.086.257,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:menurut Terbanding Rp13.070.389.691,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp65.604.515,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp13.135.994.206,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp393.868.844,00 Dikurangi:
PPN atas retur pembelian Rp186.607.493,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp13.343.255.557,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:menurut Terbanding Rp13.070.389.691,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp65.604.515,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp13.135.994.206,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp393.868.844,00 Dikurangi:
PPN atas retur pembelian Rp186.607.493,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp13.343.255.557,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-210/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 23 April 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00074/207/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-210/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 23 April 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00074/207/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp138.909.206.137,00 Dikurangi:
Retur Penjualan Rp1.287.119.880,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp137.622.086.257,00
Pajak Keluaran Rp 13.890.920.614,00Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp 128.711.988,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp13.762.208.626,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 13.343.255.557,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 418.953.069,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 117.306.859,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 536.259.928,00
Retur Penjualan Rp1.287.119.880,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp137.622.086.257,00
Pajak Keluaran Rp 13.890.920.614,00Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp 128.711.988,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp13.762.208.626,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 13.343.255.557,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 418.953.069,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 117.306.859,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 536.259.928,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding, namun
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
