Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56236/PP/M.IIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56236/PP/M.IIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melakukan penjurnalan ganda atas piutang dagang dan tidak dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang lazim digunakan. Koreksi retur penjualan oleh Terbanding adalah retur dari pembeli non Pengusaha Kena Pajak. Terbanding setuju dengan koreksi tersebut disebabkan nota retur tidak boleh dibuat oleh non Pengusaha Kena Pajak;
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan disebabkan ada klarifikasi sebesar Rp1.423.921.350,00 yang belum dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pelayanan Pajak Penjual;
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya koreksi terhadap peredaran usaha (Pajak Pertambahan Nilai Keluaran) dimana menurut pemberitahuan secara lisan dari Terbanding bahwa koreksi disebabkan karena adanya retur yang tidak diakui, padahal retur benar benar ada dan Pemohon Banding bisa buktikan dari bukti penerimaan barang dan pengembalian uang ke customer lewat transaksi Pemohon Banding;
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (Pajak Pertambahan Nilai Masukan) ini disebabkan karena Terbanding belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding sudah membuktikan dari laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan dari bukti pembayaran hutang;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding diperoleh dari ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2005 dengan Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2005 sebagai berikut (KKP H):
Penyerahan BKP/JKP cfm Pemeriksa Rp137.622.086.257,00Penyerahan BKP/JKP cfm Wajib Pajak Rp134.324.383.340,00Selisih Rp3.297.702.917,00
bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp3.297.702.917,00 kemudian dimasukkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2005;
bahwa Pemohon Banding juga mengajukan Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 23 April 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007;
bahwa Majelis IIIB dalam putusannya No.  yang diucapkan tanggal  atas permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo telah memutuskan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding untuk sengketa Peredaran Usaha dan tetap mempertahankan jumlah Penjualan Neto dalam perhitungan Terbanding sebesar Rp137.622.086.257,00;
bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.297.702.917,00 ditolak dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan sebesar Rp154.787.292,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menimbang: bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi Terbanding terbagi menjadi :
  1. Pajak Masukan yang belum mendapat jawaban konfirmasi Rp142.392.135,00
  2. Pajak Masukan atas barang rusak, selisih klaim dan selisih stock Rp12.395.157,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan bukti pendukung berupa SPT Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak Penjual (Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak);
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, keterangan para pihak, bukti dan dokumen pendukung serat hal lainnya yang terkait dengan sengketa banding ini, Majelis berpendapat:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang belum mendapat jawaban konfirmasi, berdasarkan tambahan bukti/dokumen dari Pemohon Banding diperoleh fakta sebagai berikut:
Tabel. 1 Pajak Masukan Tahun 2005 PT. Triwahana Jaya berdasarkan SPT PKP Penerbit FP
No
PKP Penerbit FP
NPWP
Nomor
Tanggal
Pajak Masukan
1
PT.SURYA PERDANA CEMERLANG
01.650.879.8.407.000
DPYDJ-407-0073225
17/02/2005
982,178
2
PT.SURYA PERDANA CEMERLANG
01.650.879.8.407.000
DPYDJ-407-0073733
17/03/2005
946,457
3
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0089476
18/03/2005
536,016
4
PT.SURYA PERDANA CEMERLANG
01.650.879.8.407.000
DPYDJ-407-0074728
11/5/2005
807,306
5
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090568
24/05/2005
784,865
6
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090638
27/05/2005
653,256
7
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090465
1/6/2005
628,830
8
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090783
3/6/2005
684,042
9
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090885
10/6/2005
644,725
10
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090887
10/6/2005
781,648
11
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090960
15/06/2005
2,287,062
12
PT.PUTRAMAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090966
15/06/2005
1,193,910
13
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090774
17/06/2005
620,787
14
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0090872
23/06/2005
5,185,404
15
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0091128
23/06/2005
870,562
16
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0091770
15/08/2005
631,680
17
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0091939
24/08/2005
670,814
18
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0092329
26/08/2005
825,078
19
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0092149
1/9/2005
1,626,526
20
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0092530
5/9/2005
713,880
21
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0092675
12/9/2005
772,150
22
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROlA-402-0092924
21/09/2005
1,187,166
23
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093018
26/09/2005
1,554,224
24
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093136
29/09/2005
1,125,592
25
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0092875
4/10/2005
837,106
26
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093070
11/10/2005
4,019,184
27
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093114
12/10/2005
3,349,320
28
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093115
12/10/2005
3,349,320
29
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093450
13/10/2005
1,137,146
30
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093160
14/10/2005
1,481,544
31
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093486
15/10/2005
1,515,815
32
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093286
20/10/2005
768,086
33
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093756
27/10/2005
1,386,782
34
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093623
5/11/2005
516,371
35
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093923
5/11/2005
746,870
36
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0093924
19/11/2005
539,592
37
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094067
28/11/2005
922,670
38
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094330
6/12/2005
857,363
39
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094384
8/12/2005
585,177
40
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094138
9/12/2005
565,663
41
PT.PUTRAMAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094784
28/12/2005
605,792
42
PT.PUTRAMAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094785
28/12/2005
779,937
43
PT.PUTRAMAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094793
28/12/2005
505,498
44
PT. PUTRA MAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402-0094577
30/12/2005
972,990
45
PT.PUTRAMAKMUR ADITAMA
01.679.392.9.402.000
DROIA-402 -0094812
30/12/2005
1,052,974
Jumlah
53,209,358
bahwa berdasarkan masa pajak, Pajak Masukan tersebut pada Tabel. 1 adalah sebagai berikut:Tabel. 2
Masa Pajak
Rp
Februari
982,178
Maret
1,482,473
Mei
2,245,427
Juni
12,896,970
Agustus
2,127,572
September
6,979,538
Oktober
17,844,303
November
2,725,503
Desember
5,925,394
Jumlah
53,209,358
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti/dokumen tambahan yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis menyimpulkan bahwa bukti/dokumen yang bersangkutan cukup memberikan keyakinan mengenai kebenaran dan keabsahan Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar nilai bukti/dokumen yaitu Rp53.209.358,00 dan dengan demikian jumlah Rp53.209.358,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan atas barang rusak, selisih klaim dan selisih stock, Majelis berpendapat:
bahwa koreksi didasarkan temuan Terbanding bahwa nilai barang rusak, klaim dan stock berdasarkan pemeriksaan berbeda dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp123.951.570,00 dan oleh karena itu Pajak Masukan atas barang rusak, klaim dan stock sebesar Rp12.395.157,00 tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding karena Pajak Masukan Rp12.395.157,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar Pemohon Banding pada saat membeli suatu barang dan aspek terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai ini, seperti faktur pajak, masa pengkreditan dan lainnya tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan sehingga merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Pemohon Banding;
bahwa dalam hal kemudian barang terkait menjadi rusak, salah catat, hilang dan sebab-sebab lainnya, tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar pada waktu pembelian;
bahwa Majelis menyimpulkan bahwa Pajak Masukan atas barang rusak, klaim dan stock sebesar Rp12.395.157,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding mengenai Pajak Masukan sebesar Rp154.787.292,00 yang dikabulkan berjumlah Rp65.604.515,00 dan yang ditolak berjumlah Rp89.182.777,00;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp89.182.777,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp65.604.515,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPNnya harus dipungut:menurut Terbanding Rp138.909.206.137,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Majelis Rp138.909.206.137,00 Dikurangi:
Retur Penjualan Rp 1.287.119.880,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp137.622.086.257,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:menurut Terbanding Rp13.070.389.691,00
koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp65.604.515,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp13.135.994.206,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp393.868.844,00 Dikurangi:
PPN atas retur pembelian Rp186.607.493,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp13.343.255.557,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-210/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 23 April 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00074/207/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp138.909.206.137,00 Dikurangi:
Retur Penjualan Rp1.287.119.880,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp137.622.086.257,00
Pajak Keluaran Rp 13.890.920.614,00Dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp 128.711.988,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp13.762.208.626,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 13.343.255.557,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp 418.953.069,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 117.306.859,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 536.259.928,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding, namun
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200