Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56192/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56192/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp822.265.382,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sengketa DPP PPN sebesar Rp822.265.382,00 dikarenakan selisih DPP PPN menurut Terbanding sebesar Rp3.042.951.172,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.220.685.790,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas sengketa penyesuaian/adjustment yang dikemukakan oleh Terbanding sebesar Rp287.325.295,00 tidak tepat karena saldo akhir uang muka sebesar Rp285.655.179,00 yang digunakan oleh Terbanding untuk tahun 2002 merupakan saldo akhir uang muka untuk tahun 2003 (Audit Report 2003);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 13 September 2012 Nomor 02/Akt/IX/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-892/WPJ.06/2012 tanggal 15 Juni 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor 00176/207/02/021/11 tanggal 30 Juni 2011;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi omzet dengan peredaran usaha di perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2002 yang juga diajukan bandng. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp822.265.382,00 berdasarkan hasil perhitungan arus kas oleh Terbanding karena Pemohon Banding sudah melaporkan semua penerimaannya dalam SPT PPN;
bahwa dasar hukum terkait sengketa ini adalah :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sengketa DPP PPN Tahun Pajak 2002 sebesar Rp822.265.382,00 terdiri dari koreksi atas penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00 dan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp534.940.087,00;
bahwa atas koreksi penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00 dijelaskan sebagai berikut:
Pada Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun Pajak 2002 Nomor LAP-69/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 30 Juni 2011, penyerahan yang dilaporkan sebagai peredaran usaha di tahun 2003 namun dilaporkan sebagai penyerahan di SPT Masa PPN tahun 2002 sebesar Rp106.493.122,00;
Pada Laporan Keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2003 dan 2002 yang diaudit oleh Auditor Independen KAP Grant Thornton Hendrawinata, saldo akhir uang muka tahun 2003 dilaporkan sebesar Rp285.655.179,00, sedangkan saldo awal uang muka tahun 2002 sebesar Rp104.823.006,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding keliru mengutip angka saldo akhir uang muka tahun 2002 yang seharusnya merupakan angka saldo awal uang muka tahun 2003;
bahwa untuk sengketa DPP PPN sebesar Rp534.940.087,00 berhubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2002 sehingga hasilnya mengikuti putusan PPh Badan Tahun Pajak 2002;
bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun 2002 Majelis telah memutuskan Peredaran Usaha Tahun Pajak 2002 sebesar Rp2.247.814.838,00 sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55340/PP/M.XVIIIB/15/2014;
bahwa Majelis berpendapat sengketa atas penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan untuk sengketa banding DPP PPN dari arus uang sebesar Rp534.940.087,00 besarnya DPP PPN Tahun Pajak 2002 sesuai putusan Majelis XVIII B Nomor Put.55340/PP/M.XVIIIB/15/2014 yaitu sebesar Rp2.247.814.838,00 sehingga besarnya PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri (menurut Majelis)
Rp
905.873.668,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (cfm Terbanding)
Rp
25.272.730,00
Penyerahan yang tidak dipungut (cfm Terbanding)
Rp
1.316.668.440,00
Dasar Pengenaan Pajak (menurut Majelis)
Rp
2.247.814.838,00
PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
90.587.366,00
PPN yang dapat diperhitungkan (cfm Terbanding)
Rp
87.830.462,00
PPN Kurang Bayar
Rp
2.756.904,00
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
1.323.314,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
4.080.218,00
bahwa atas sengketa DPP PPN Tahun Pajak 2002 sebesar Rp822.265.382,00 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp795.136.334,00 dan koreksi Terbanding sebesar Rp27.129.048,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut (dalam rupiah):
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon Banding
Jumlah yang
disengketakan
versi Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabulkan
oleh Majelis
Versi Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5
6
Penyerahan yang Terutang PPN
3.042.951.172,00
2.220.685.790,00
822.265.382,00
795.136.334,00
2.247.814.838,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penyerahan
3.042.951.172,00
2.220.685.790,00
822.265.382,00
795.136.334,00
2.247.814.838,00
Pajak Keluaran
170.057.006,00
87.830.462,00
82.226.544,00
79.469.640,00
90.587.366,00
Kredit PPN
87.830.462,00
87.830.462,00
0,00
0,00
87.830.462,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
82.226.544,00
0,00
82.226.544,00
79.469.640,00
2.756.904,00
Dikom pensasikan ke Masa Berikutnya
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang masih Kurang (Lebih) Dibayar
82.226.544,00
0,00
82.226.544,00
79.469.640,00
2.756.904,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
40.358.699,00
0,00
40.358.699,00
39.035.385,00
1.323.314,00
PPN ym h. (Lebih) Dibayar
122.585.243,00
0,00
122.585.243,00
118.505.025,00
4.080.218,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-892/WPJ.06/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor 00176/207/02/021/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
2.247.814.838,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
90.587.366,00
PPN yang dapat diperhitungkan
Rp
87.830.462,00
PPN yang Kurang Bayar
Rp
2.756.904,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
1.323.314,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
4.080.218,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200