Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56105/PP/M.XIIIA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56105/PP/M.XIIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56105/PP/M.XIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp65.077.378.777,00 terdiri dari :
Penelitian dan Pengembangan Produk sebesar Rp106.814.672,00,
Pengujian Produk sebesar Rp43.221.139,00,
Promosi Penjualan per Unit Rp35.842.296.327,00,
Standard Dealer (C/S) – Jasa sebesar Rp11.877.110,00,
Pelayanan Purna Jual (Material) sebesar Rp14.315.885.622,00,
Pelayanan Purna Jual (Jasa) sebesar Rp241.300.406,00,7. Warranty Claim Lokal (Material) sebesar Rp14.515.983.501,00
Penelitian dan Pengembangan Produk sebesar Rp106.814.672,00,
Pengujian Produk sebesar Rp43.221.139,00,
Promosi Penjualan per Unit Rp35.842.296.327,00,
Standard Dealer (C/S) – Jasa sebesar Rp11.877.110,00,
Pelayanan Purna Jual (Material) sebesar Rp14.315.885.622,00,
Pelayanan Purna Jual (Jasa) sebesar Rp241.300.406,00,7. Warranty Claim Lokal (Material) sebesar Rp14.515.983.501,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa softcopy ledger dan SPT Masa PPN tanpa menyampaikan dokumen pendukung koreksi objek PPN atas biaya Penelitian dan Pengembangan Produk sebesar Rp106.814.672,00. Oleh karena tidak ada dokumen-dokumen yang lain sebagai alat bukti atau dokumen pendukung yang dapat digunakan sebagai alat penelitian untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan pemakaian sendiri tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa untuk Koreksi objek PPN atas Penelitian & Pengembangan Produk sebesar Rp106.814.672,00, pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju karena biaya tersebut untuk pemakaian sendiri dengan tujuan produktif, sehingga sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 ditegaskan bahwa: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif”;.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sampai dengan banding ini diputus oleh Majelis, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang berkaitan dengan biaya pemakaian spare part dan sepeda motor yang digunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan produk.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi positif Penelitian dan Pengembangan Produk sebesar Rp106.814.672,00 tetap dipertahankan
|
|
Menurut Terbanding
|
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sampai dengan banding ini diputus oleh Majelis, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang berkaitan dengan biaya pemakaian sparepart dan sepeda motor yang digunakan dalam rangka pengujian sehubungan dengan pengawasan standar mutu.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi positif Pengujian Produk sebesar Rp43.221.139,00 tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi objek PPN atas Promosi Penjualan Per Unit sebesar Rp35.842.296.327,00, merupakan biaya pembelian atas helm yang kemudian Pemohon Banding jual bersamaan dengan penjualan sepeda motor sebagai satu kesatuan kepada pembeli. sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan, dapat diketahui secara jelas bahwa harga jual yang tercantum di dalam Faktur Pajak merupakan harga jual termasuk helm, dengan demikian helm tersebut sudah dijual dan sudah dipungut PPN dan diterbitkan faktur pajaknya, sehingga tidak dikenakan lagi dan koreksi Promosi Penjualan Per Unit seharusnya dibatalkan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Promosi Penjualan per unit sebesar Rp35.842.296.327,00 merupakan pembelian atas helm yang dijual bersamaan dengan penjualan sepeda motor sebagai satu kesatuan kepada pembeli. Adapun atas penjualan helm dan sepeda motor tersebut, Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajaknya.
bahwa sesuai dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan, dapat diketahui secara jelas bahwa harga jual yang tercantum di dalam Faktur Pajak merupakan harga jual termasuk helm. Selain itu, sesuai dengan dokumen Aplication For Approval tentang perubahan harga jual juga dapat diketahui bahwa harga jual merupakan harga jual termasuk helm.
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Promosi Penjualan Per Unit sebesar Rp35.842.296.327,00 bukan merupakan pemberian cuma-cuma karena atas helm tersebut sesungguhnya dijual bersamaan dengan penjualan sepeda motor dan Pemohon Banding menerima pembayaran atas penjualan helm tersebut yang harga jualnya merupakan satu kesatuan dengan harga jual sepeda motor.
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa sampel dengan nilai Rp10.700.000,00. Berdasarkan penelitian Faktur Pajak Keluaran diketahui bahwa di dalam Faktur Pajak tertulis harga jual sudah termasuk helm tanpa menyampaikan dokumen pendukung yang mendukung bahwa nilai helm tersebut sudah masuk di dalam harga jual. Oleh karena itu tidak terdapat dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan penelitian atas kebenaran alasan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Faktur Pajak dan Application For Approval tanpa menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai helm tersebut benar-benar telah masuk dalam harga jual. Dokumen tersebut dapat berupa dokumen pembelian helm, bukti pembayarannya/rekening koran kemudian penghitungan penentuan harga jual produk (komponen biaya) beserta dokumen pendukung terkait.
bahwa berdasarkan data yang dikemukakan di atas dapat diketahui antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Promosi Penjualan per Unit sebesar Rp35.842.296.327,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan Objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya. Sedangkan menurut Pemohon Banding, Biaya Standard Dealer (C/S) – Jasa sebesar Rp11.877.110,00 merupakan biaya pembayaran tagihan atas biaya pemeliharaan berkala sampai dengan km tertentu yang dilakukan bengkel (dealer) untuk pembeli Pemohon Banding sebagai pelayanan purna jual.
bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengangkatan Dealer antara Pemohon Banding dengan Dealer diatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 6 (Kewajiban dan Hak Dealer): “Dealer berkewajiban untuk:h. Melakukan Pelayanan Purna Jual untuk memenuhi kebutuhan Konsumen Kendaraan Suzuki dan/atau Konsumen SGP” Pasal 18 (Pelayanan Purna Jual): “Dealer berkewajiban untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Pelayanan Purna Jual yang ditentukan oleh Pemohon Banding” bahwa menurut Terbanding dikemukakan beberapa hal antara lain bahwa :
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada dasarnya atas penyerahan jasa atau material itu bukan dilakukan oleh Pemohon Banding. karena kalau kita lihat objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma harus ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini yang melakukan pemberian jasa atau material adalah dealer dan barang tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon Banding. Adapun demikian baru dealer menagih kepada Pemohon Banding perjanjian antara Pemohon Banding dengan dealer. Jadi Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak pernah memberikan jasa atau material secara cuma-cuma kepada pembeli.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa berupa rincian koreksi diketahui bahwa koreksi tersebut atas kupon service oli gratis yang masuk dalam promosi dan iklan, jadi tidak dapat diketahui secara pasti apakah material yang digunakan tersebut merupakan material milik dealer atau Pemohon Banding mengingat tidak terdapat dokumen pembelian material dan berdasarkan penelitian lebih lanjut atas kontrak dengan dealer diketahui bahwa tidak terdapat klausul secara eksplisit yang menyatakan bahwa dealer akan menagihkan material (reimbursement) kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pelayanan Purna Jual (Material) sebesar Rp14.315.885.622,00 merupakan biaya pembayaran tagihan atas penggantian oli (material) sampai dengan km tertentu yang diberikan bengkel (dealer) kepada Pemohon Banding sebagai pelayanan purna jual. Adapun oli (material) tersebut diberikan oleh bengkel dan bukan diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan Objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya. Sedangkan menurut Pemohon Banding, Biaya Standard Dealer (C/S) – Jasa sebesar Rp11.877.110,00 merupakan biaya pembayaran tagihan atas biaya pemeliharaan berkala sampai dengan km tertentu yang dilakukan bengkel (dealer) untuk pembeli Pemohon Banding sebagai pelayanan purna jual.
bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengangkatan Dealer antara Pemohon Banding dengan Dealer diatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 6 (Kewajiban dan Hak Dealer): “Dealer berkewajiban untuk:h. Melakukan Pelayanan Purna Jual untuk memenuhi kebutuhan Konsumen Kendaraan Suzuki dan/atau Konsumen SGP”.
Pasal 18 (Pelayanan Purna Jual): “Dealer berkewajiban untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Pelayanan Purna Jual yang ditentukan oleh Pemohon Banding”.
bahwa menurut Terbanding dikemukakan beberapa hal antara lain bahwa :
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada dasarnya atas penyerahan jasa atau material itu bukan dilakukan oleh Pemohon Banding. karena kalau kita lihat objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma harus ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini yang melakukan pemberian jasa atau material adalah dealer dan barang tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon Banding. Adapun demikian baru dealer menagih kepada Pemohon Banding sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan dealer. Jadi Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak pernah memberikan jasa atau material secara cuma-cuma kepada pembeli.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui koreksi sebesar Rp241.300.406,00 tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Pelayanan Purna Jual (Jasa) sebesar Rp241.300.406,00 merupakan biaya pembayaran tagihan atas jasa penggantian oli sampai dengan km tertentu yang diberikan bengkel (dealer) kepada Pemohon Banding sebagai pelayanan purna jual. Adapun jasa tersebut diberikan oleh bengkel dan bukan diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengangkatan Dealer antara Pemohon Banding dengan Dealer diatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 6 (Kewajiban dan Hak Dealer): “Dealer berkewajiban untuk:h. Melakukan Pelayanan Purna Jual untuk memenuhi kebutuhan Konsumen Kendaraan Suzuki dan/atau Konsumen SGP”; Pasal 18 (Pelayanan Purna Jual): “Dealer berkewajiban untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Pelayanan Purna Jual yang ditentukan oleh Pemohon Banding” bahwa menurut Terbanding dikemukakan beberapa hal antara lain bahwa :
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada dasarnya atas penyerahan jasa atau material itu bukan dilakukan oleh Pemohon Banding. karena kalau kita lihat objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma harus ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini yang melakukan pemberian jasa atau material adalah dealer dan barang tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon Banding. Adapun demikian baru dealer menagih kepada Pemohon Banding sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan dealer. Jadi Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak pernah memberikan jasa atau material secara cuma-cuma kepada pembeli.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPN berupa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas barang-barang dalam promosi sesuai bukti ledger dan selisih hasil equalisasi dengan omset pada SPT PPh Badan yang mendukungnya dan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa berupa rincian koreksi diketahui
bahwa koreksi tersebut atas klaim gratis customer yang masuk dalam promosi dan iklan.
bahwa menurut Pemohon Banding, Warranty Claim Lokal (Material) sebesar Rp14.515.983.501,00 merupakan biaya pembayaran tagihan atas material (sparepart) sehubungan dengan perbaikan yang diberikan bengkel (dealer) kepada pembeli Pemohon Banding yang disebabkan karena adanya kesalahan (cacat) produksi.
bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengangkatan Dealer antara Pemohon Banding dengan Dealer diatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 6 (Kewajiban dan Hak Dealer):Dealer berkewajiban untuk:h. Melakukan Pelayanan Purna Jual untuk memenuhi kebutuhan Konsumen Kendaraan Suzuki dan/atau Konsumen SGP; Pasal 18 (Pelayanan Purna Jual):Dealer berkewajiban untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan Pelayanan Purna Jual yang ditentukan oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding dikemukakan beberapa hal antara lain bahwa :
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp917.916.744.923,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Promosi Penjualan per Unit Rp 35.842.296.327,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp882.074.448.596,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp917.916.744.923,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Promosi Penjualan per Unit Rp 35.842.296.327,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp882.074.448.596,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1290/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00036/207/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1290/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00036/207/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
||
|
a. Ekspor
|
Rp.
|
0,00
|
|
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp.
|
882.074.448.596,00
|
|
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
|
Rp.
|
0,00
|
|
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp.
|
1.454.403.355,00
|
|
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp.
|
0,00
|
|
f. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
Rp.
|
190.462.000,00
|
|
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
883.719.313.951,00
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
|
||
|
– Pajak keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri
|
Rp.
|
88.207.444.859,60
|
|
– Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
97.190.981.861,00
|
|
– Dikurangi : Lain-lain
|
Rp.
|
31.062.536.310,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
128.253.518.171,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
|
Rp.
|
( 40.046.073.311,40)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
43.600.958.248,00
|
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
3.554.884.936,60
|
|
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
Rp.
|
3.554.884.936,60
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
7.109.769.873,20
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri olehTerbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
