Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56104/PP/M.XIIIA/12/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56104/PP/M.XIIIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp354.073.905.187,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi yang menurut Pemohon Banding adalah kesalahan pencatatan pendapatan jasa manajemen, Pemohon Banding menyampaikan rincian jurnal pencatatan. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait seperti bukti pendapatan jasa manajemen dan dokumen lain bahwa tidak terjadi adanya biaya jasa manajemen;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemeriksa memperhitungkan objek PPh Pasal 23 atas mutasi debet akun Pendapatan Jasa Manajemen. Adapun mutasi debet tersebut merupakan pencatatan jurnal penyesuaian (koreksi) atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan pencatatan biaya jasa manajemen sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp354.073.905.187,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya dengan perhitungan sebagai berikut :
Dari Biaya Usaha
Alat Tulis dan Perlengkapan Kantor
773400
Cetak/Stensil /Foto Cop y
2,640,000
Jasa Tenaga Ahli
772300
Jasa Konsultan
1,339,704,000
Lain-lain
772600
Jasa Organisasi
98,000,000
772900
Jasa Lainnya
18,162,600
779400
Sewa Perlengkapan dan Peralatan
3,520,000
Pemeliharaandan Perbaikan
751210
Perbaikan dan Pemeliharaan Prasarana (Material)
19,871,055
751410
Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan (Material)
149,220,156
751420
Perbaikan dan Pemeliharaan Kendaraan (Jasa)
59,037,186
Penelitian dan Pengembangan
755100
Penelitian dan Pengembangan Produk
18,000,000
Pengepakan dan Pengiriman
765110
Pengiriman (Material)
6,660,523,684
765120
Pengiriman (Jasa)
2,782,949,550
Promosi dan Iklan
761110
Pameran /Publisitas (Material)
6,249,987,841
761120
Pameran/Pub lisitas(Jasa)
3,328,396,950
761210
Insentif Penjualan perUnit
16,306,301,240
761220
Promosi Penjualan perUnit
202,553,775,950
762110
Pemasangan Iklan di Media E.tronik (Material)
48,261,914,435
762120
Pemasangan Iklan di Media E.tronik (Jasa)
3,458,098,755
762210
Pemasangan Iklan di Media Cetak (Material)
58,628,252,893
762220
Pemasangan Iklan di Media Cetak (Jasa)
4,231,937,349
762310
Papan Iklan (Material)
3,928,863,115
762320
Papan Iklan (Jasa)
1,648,919,217
762400
Bahan  Pendukung Promosi (Material)
8,877,472,158
762420
Bahan Pendukung Promosi (Jasa)
1,248,964,283
762500
Standard Dealer (C /S) – Material
2 ,381,273,003
762520
Standard Dealer (C /S) – Jasa
2 ,222 ,640 ,029
763120
Pelayanan Purna Jual (Jasa)
241,300 406
764120
Warranty Claim Lokal (Jasa)
104,713,645
Percepatan Pembayaran Hutang Usaha
840003
Biaya Percepatan Pembayaran
11,112,623 087
Beban Bunga Lainnya
821101
Biaya BungaPinjaman
6,512,298,766
821201
Biaya Bunga Lainnya
208,864,146
Jasa Manajemen
831005
Pendapatan Jasa Manajemen
4,133,085,984
Dari HPP
604101
Harga Pokok Penjln Unit R4 Default R4 General
3,670,295,000
604201
Harga Pokok Penjln Unit R4 De fault R4 General
739,895,487
Jumlah Objek Cfm Pemeriksa
401,201,501,970
Jumlah Objek Cfm SPT/WP
47,127,596,783
Koreksi
354,073,905,187
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 terhadap pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material tidak termasuk penghasilan bruto sehingga atas pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas maka pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
Dari Biaya Usaha
Alat Tulis dan Perlengkapan Kantor
773400
Cetak/Stensil /Foto Copy
2,640,000
Jasa Tenaga Ahli
772300
Jasa Konsultan
1,339,704,000
Lain-lain
772600
Jasa Organisasi
98,000,000
772900
Jasa Lainnya
18,162,600
779400
Sewa Perlengkapan dan Peralatan
3,520,000
751420
Perbaikandan Pemeliharaan Kendaraan (Jasa)
59,037,186
Penelitian dan Pengembangan
755100
Penelitian dan PengembanganProduk
18,000,000
Pengepakan dan Pengiriman
765120
Pengiriman (Jasa)
2,782,949,550
Promosi dan Iklan
761120
Pameran/Publisitas (Jasa)
3,328,396,950
762120
Pemasangan Ikladi Media Etronik (Jasa)
3,458,098,755
762220
Pemasangan Iklan di Media Cetak (Jasa)
4,231,937,349
762320
Papan Iklan (Jasa)
1 ,648,919,217
762420
Bahan Pendukung Promosi (Jasa)
1,248,964,283
762520
Standard Dealer(C /S) – Jasa
2,222,640,029
763120
Pelayanan Purna Jual (Jasa)
241,300,406
764120
Warranty Claim Lokal (Jasa)
104,713,645
Beban Bunga Lainnya
821101
Biaya Bunga Pinjaman
6,512 ,298,766
821201
Biaya Bunga Lainnya
208,864,146
Jumlah
27,528,146,882
bahwa Majelis berpendapat atas pembayaran yang merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp27.528.146.882,00 sudah termasuk dalam obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp47.127.596.783,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp354.073.905.187,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Rp 373.664.863.687,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp 354.073.905.187,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp 19.590.958.500,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
19.590.958.500,00
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp.
2.260.882.797,00
Kredit Pajak
Rp.
2.260.882.797,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp.
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri olehTerbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200