Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56104/PP/M.XIIIA/12/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56104/PP/M.XIIIA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56104/PP/M.XIIIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp354.073.905.187,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas koreksi yang menurut Pemohon Banding adalah kesalahan pencatatan pendapatan jasa manajemen, Pemohon Banding menyampaikan rincian jurnal pencatatan. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti lain terkait seperti bukti pendapatan jasa manajemen dan dokumen lain bahwa tidak terjadi adanya biaya jasa manajemen;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemeriksa memperhitungkan objek PPh Pasal 23 atas mutasi debet akun Pendapatan Jasa Manajemen. Adapun mutasi debet tersebut merupakan pencatatan jurnal penyesuaian (koreksi) atas pendapatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan pencatatan biaya jasa manajemen sehingga seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp354.073.905.187,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 terhadap pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material tidak termasuk penghasilan bruto sehingga atas pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas maka pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat atas pembayaran yang merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp27.528.146.882,00 sudah termasuk dalam obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp47.127.596.783,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp354.073.905.187,00 tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
|
Rp 373.664.863.687,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp 354.073.905.187,00
|
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
|
Rp 19.590.958.500,00
|
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1291/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00014/203/10/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
19.590.958.500,00
|
|
PPh Pasal 23 yang terutang
|
Rp.
|
2.260.882.797,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
2.260.882.797,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri olehTerbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
