Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56044/PP/M.VIA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56044/PP/M.VIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Final
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.568.398.073,00 sebagai akibat dari koreksi sebagai berikut :
Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 3.271.308.871,00,
Koreksi Negatif atas Kredit Pajak sebesar Rp1.702.910.798,00,
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi kompensasi kerugian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana disebutkan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding seharusnya memahami bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk jasa konstruksi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
(1) perhitungan PPh Badan yang dikenakan PPh Final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan,
(2) perhitungan PPh Pasal 26 ayat
(3) sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 257/PMK.03/2008;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp.3.271.308.871,00 dengan dalil kompensasi kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (4) berbunyi, “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menterl Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 mengatur sebagai berikut :
bahwa Pasal 1 berbunyi, “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008”.
bahwa Pasal 5 berbunyi, “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final”.
bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut :
bahwa Pasal 16 ayat (3) berbunyi , “Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g”.
bahwa Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan aquo menyebutkan pengurangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yaitu mengenai pengurangan kompensasi kerugian.
bahwa Pasal 16 ayat (2) secara keseluruhan berbunyi ,” Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”.
bahwa kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00 adalah berdasarkan atas hasil pemeriksaan PPh Badan untuk tahun pajak yang sama.
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00 adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitungan PPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang Pemohon Banding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Banding mengajukan Banding atas KEP-1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan demikian Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi ini dan sudah seharusnya koreksi ini juga dibatalkan.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi negatif atas kredit pajak sebesar Rp.1.702.910.798,00 terkait dengan koreksi Terbanding atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Uraian
Menurut
Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang
10.883.926.200,00
12.586.837.006,00
1.702.910.806,00
bahwa nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang tersebut menjadi faktor pengurang dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Branch Profit Tax.
bahwa penyelesaian sengketa ini tergantung dengan penyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011.
bahwa keputusan banding atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2009 menurut Majelis menjadi Rp 10.883.926.200,00.
bahwa menurut pendapat Majelis koreksi negatif atas kredit Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang menjadi sebesar Rp.10.883.926.200,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatif Terbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No.
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1.
Kompensasi Kerugian
3.271.308.871,00
3.271.308.871,00
0,00
2.
Koreksi Negatif atas pengurang DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)
1.702.910.798,00
1.702.910.798,00
0,00
Jumlah
1.568.398.073,00
1.568.398.073,00
0,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 39.187.509.879,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– Koreksi Positif Kompensasi Kerugian Rp 3.271.308.871,00
– Koreksi Negatif atas Kredit/Pengurang DPP PPh Pasal 26 ayat (4) (Rp 1.702.910.798,00)
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 37.619.111.806,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1821/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Final Nomor 00001/245/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 Masa Pajak April 2009 sampai dengan Maret 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
Nilai (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
37.619.111.806,00
PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang
3.761.911.181,00
Kredit Pajak
3.726.429.615,00
PPh Pasal 26 ayat (4) yang kurang/ (Lebih) dibayar
35.481.566,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUP
10.644.470,00
Jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) yang masih harus dibayar
46.126.036,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak.sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti.
Putusan nomor Put 56044/PP/MVIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200