Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56041/PP/M.XIIIB/12/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56041/PP/M.XIIIB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00116/203/08/218/12 tanggal 27 Desember 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Pemohon
:
bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menjunjung tinggi supremasi hukum apabila bisa dibuktikan bahwa Pemohon Banding pernah menerima keputusan dimaksud tentu Pemohon Banding akan dengan ikhlas menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal yang Pemohon Banding lakukan semata-mata mencari keadilan karena bagi Pemohon Banding belum pernah menerima, untuk itu Pemohon Banding usulkan apakah memungkinkan pihak Terbanding yang memberikan instruksi kepada pihak JNE untuk bisa meminta slip pengiriman yang telah ditandatangani sehingga dari tandatangan penerima itu Pemohon Banding bisa menelusuri apakah benar yang menandatangani merupakan staf dari pihak Pemohon Banding karena yang ada sekarang adalah slip order pengiriman tanpa ada tandatangan pihak penerima.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 diterbitkan tanggal 20 Februari 2014, sedangkan Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), sehinga apabila dihitung dari tanggal ke tanggal, Surat Banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan;
bahwa namun demikian Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menerima asli Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, dan hanya menerima salinannya pada tanggal 21 Mei 2014 secara langsung, sehingga Pemohon Banding menghitung jangka waktu 3 bulan mulai tanggal 21 Mei 2014.
bahwa menurut Terbanding, Keputusan Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 tersebut dikirimkan Terbanding sebanyak 2 kali, pertama melalui faksimili pada tanggal 20 Februari 2014 (sesuai bukti kirim faksimilinya) dan kedua melalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014, sesuai dengan asli Bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 Jasa Ekspedisi JNE Nomor barcode 2 439538 61005 tanggal 21 Februari 2014 dan asli tanda terima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 Jasa Ekspedisi JNE Nomor barcode 2 439538 61005 tanggal 21 Februari 2014.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti faksimili aquo, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2014 dan diterima sesuai dengan “sending report” pada pukul 11.32 WIB, termasuk SPHK (Surat Pemberitahuan Tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak) sehingga terkirim 3 lembar selain Keputusan Keberatan yang terdiri dari 2 halaman.
bahwa pada sending report faksimili memang tidak menunjuk kepada faksimili Pemohon Banding tapi memakai CLP group (Cilindra Perkasa Group) yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dan nomor faksimili yang digunakan Terbanding adalah Nomor yang tercantum dalam Kop Surat Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap asli Bukti kirim dan asli tanda terima dari Jasa Ekspedisi JNE, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan Terbanding melalui Jasa Ekspedisi JNE dengan Nomor barcode 2 439538 61005 dan diterima pegawai Pemohon Banding yang bernama Lia pada tanggal 24 Februari 2014 jam 13.38 WIB.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur :
  1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  2. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan dan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 adalah tanggal faksimili yaitu tanggal 20 Februari 2014 dan tanggal pengiriman melalui Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbukti Keputusan Terbanding Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal 20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengiriman melalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 20 Mei 2014.
bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force majeure sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirim melalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor 01/MSSP/BANDING/PPh23/12-2008/2014 tanggal 21 Mei 2014 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
bahwa oleh karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.
bahwaatas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00116/203/08/218/12 tanggal 27 Desember 2012, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200