Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55140/PP/M.XA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55140/PP/M.XA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.4.130.305.105,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.130.305.105,00 karena terdapat pembayaran royalty yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada PT. YYY dan PT. XXX;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas transaksi tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% x Rp1.908.749.969,00 = Rp190.874.969,00 dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 3/POA/XII/02/NBR/01/07 yang telah disetorkan dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Bulan Desember 2006, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dikenakan lagi sebagai Obyek Pajak Penghsilan Pasal 26 Tahun 2007, karena bila hal tersebut dilakukan maka akan menjadi DOUBLE TAX;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp4.130.305.105,00 karena terdapat pembayaran royalty yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada PT. YYY dan PT. XXX;
bahwa menurut Terbanding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan keterangan lain terkait dengan pembayaran kepada PT. XXX;
bahwa menurut Terbanding koreksi yang disengketakan terkait dengan pembayaran ke PT. YYY dan PT. XXX. yang atas Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian pada Menu Profile Pemohon Banding Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran ke PT. YYY dan PT. XXX. dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2007 dengan nilai pelaporan lebih bayar sebesar Rp426.779.242,00. Namun pada saat proses keberatan, Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat general ledger sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran kebenaran transaksi yang melibatkan Pemohon Banding dengan PT. YYY dan PT. XXX. Selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran dan bukti kegiatan nyata atas technical services yang dilakukan di Indonesia. Pemohon Banding tidak melampirkan jobsheet yang memperkuat telah terjadinya kegiatan pemberian jasa tersebut;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan fakta keberatan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp4.130.305.105,00 bukan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2006 dilakukan pembayaran via e-banking HSBC dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Tagihan = USD 250,000.00- PPN 10% x US 227,272.73 = (USD22,727.27)- Prepaid 1% x USD227,272.73 = (USD2,272.73) Nilai Pembayaran = USD225,000.00
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran ini merupakan pembayaran Technical Service berupa Additional float for Dredging yang dilaksanakan di Timika.
bahwa menurut Pemohon Banding Technical Service ate Additional float for Dredging ini bukan merupakan Royalty sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, oleh karenanya bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26.
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Singapura pada Pasal 12 :
“Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran apapun yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya i1miah termasuk sinematografi film dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau proses, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan peralatan, atau untuk informasi mengenai industri, komersial atau ilmiah pengalaman”.
bahwa menurut Pemohon Banding pada tanggal 8 Desember 2006
dilakukan pembayaran via e-banking berikut:
HSBC
dengan rincian sebagai
– Jumlah Tagihan
– PPN~10% x USD 208,333.33
– PPh Pasal 26~10% x 208,333.33
– Prepaid 3,9% x USD 208,333.33
Nilai Pembayaran
= USD 250,000.00
= (USD 20,833.33)
= USD 20,833.33
= (USD 8,124.23)
= USD 200,209.10
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% x Rp1.908.749.969,00 = Rp190.874.969,00 dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 3/POA/XII/02/NBR/01/07 yang telah disetorkan dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Bulan Desember 2006, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dikenakan lagi sebagai Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007, karena bila hal tersebut dilakukan maka akan menjadi double tax;
bahwa didalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan matriks dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun 2007, berdasarkan konsistensi tahun sebelumnya, Pemohon Banding mengakui pembayaran kepada PT. XXX. sebagai royalty;
bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan pembayaran kepada PAE Singapore Pte., Ltd. dan PT. XXX. sebagai royalty, Majelis meminta kepada Terbanding untuk membuat penjelasan tertulisnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Nomor S-3075/PJ.07/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
AFakta dan Data Persidangan
  1. Pemohon Banding tidak setuju atas pembayaran sebesar US $ 228.951,98 kepada PAE Singapore Private Limited dianggap Terbanding sebagai royalti yang mengakibatkan koreksi positif obyek PPh Pasal 2, karena pembayaran tersebut sebenarnya adalah imbalan atas jasa yang telah diberikan PAE Singapore Private Limited kepada Pemohon Banding;
  2. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan :a. Perjanjian Paket Pelayanan Teknik dan Rancangan antara PemohonBanding dengan PAE Singapore Private Limited;b. Jadwal dan Surat Perintah Kerja yang cakupan kerjanya berupaKajian Pengerukan, Analisa Biaya – Manfaat dan Rekomendasi;
  3. Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa yang dilakukan oleh PAE Singapore Private Limited dalam bentuk Laporan Kajian Pengerukan, Analisa Biaya Manfaat maupun Rekomendasi, sehingga terdapat pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terkait dengan pemanfaatan jasanya;
  4. Terbanding mengungkapkan bahwa melalui perjanjian, PAE Singapore Private Limited bersedia untuk memberikan informasi kepada Pemohon Banding sesuai dengan keperluan dan diwajibkan kepada kedua belah pihak untuk merahasiakan informasi termasuk tapi tidak terbatas pada dokumen, data dan pengetahuan praktis (know-how).
B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilana. Pasal 4 huruf menyatakan :”yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk di dalamnya royalti”.b. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h menyatakan :”pada dasarnya imbalan berupa royalti, terdiri dari tiga kelompok yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan.· hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan.· Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komerial dan ilmu pengentahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya.· informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
  2. Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura menyatakan :
    The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right touse, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
CTANGGAPAN TERBANDING
Menanggapi pernyataan dan bukti yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
  1.  Atas Perjanjian Paket Pelayanan Teknik dan Rancangan antara pihak Pemohon Banding dengan PAE Singapore Private Limited yang diberikan dalam persidangan, Terbanding mendapatkan informasi bahwa para pihak:· diharuskan menjaga kerahasiaan semua informasi (termasuk tapi tidak terbatas pada dokumen, data, pengetahuan praktis (know- how)dan sebagainya baik yang sifatnya teknis ataupun komerisal) yang diperoleh oleh salah satu pihak (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penerima”) dari Pihak lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pengungkap),· harus menggunakan informasi tersebut hanya untuk tujuan perjanjian dan tidak akan memberikan salinannya pada pihak ketiga mana pun atau mengungkapkannya,· informasi di atas sesuai dengan pengertian royalti pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura.
  2. Atas Jadwal dan Surat Perintah Kerja yang mengungkapkan tentang batas nilai perintah kerja sebesar US $ 2,500,000.00 dan cakupan kerjanya meliputi Kajian Pengerukan, Analisa Biaya -Manfaat dan Rekomendasi, Pemohon Banding menyatakan bahwa Laporan atas Kajian Pengerukan, Analisa Biaya – Manfaat dan Rekomendasi tidaadaDalam arti lain, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran untuk beban jasa yang tidapernaada pelaksanaannya,
  3. Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa pembayaran sebesar $228.951,98 kepada PAE Singapore Private Limited merupakan imbalan atas jasa yang telah diberikan PAE Singapore Private Limited kepada Pemohon Banding, berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding , tidak terbukti.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp4.130.305.105,00, dimana menurut Pemohon Banding sebesar Nihil sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp4.130.305.105,00;
bahwa koreksi sebesar Rp4.130.305.105,00 berasal dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang terdiri atas:
No
Tanggal
Pembayaran Kepada
Nilai PPN JLN (Rp.)
Kurs KMK 21-01-2007
PPN JLN USD
DPP PPN USD
Kurs KMK 31-12-2007
DPP PPh 2
1
25/01/2007
PAE Singapore
208,227,248
9,094.80
22,895.20
228,951.98
9,412.20
2,154,941,
2
25/01/2007
P & O Australia
190,874,969
9,094.80
20,987.26
209,872.64
9,412.20
1,975,363,
Jumlah
43,882.46
438,824.62
9,412.20
4,130,305,
bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat 2 (dua) koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yaitu sebagai berikut :
1.Koreksi atas Pembayaran kepada PAE Singapore sebesar Rp2.154.941.838.882.Koreksi atas Pembayaran kepada P & O sebesar Rp1.975.363.266.07
1. Koreksi atas Pembayaran kepada PT. YYY sebesar Rp2.154.941.838.88
bahwa Pemohon banding tidak setuju atas pembayaran sebesar US$ 228.951,98 kepada PAE Singapore Private Limited dianggap Terbanding sebagai royalti yang mengakibatkan koreksi positif obyek PPh Pasal 26, karena pembayaran tersebut sebenarnya adalah imbalan atas jasa yang telah diberikan PAE Singapore Private Limited kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan :
  • Perjanjian Paket Pelayanan Teknik dan Rancangan antara Pemohon Banding dengan PAE Singapore Private Limited ;
  • Jadwal dan Surat Perintah Kerja yang cakupan kerjanya berupa Kajian Pengerukan, Analisa Biaya – Manfaat dan Rekomendasi;
bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 dilakukan pembayaran via e- banking HSBC dengan perincian sebagai berikut:
  • Jumlah Tagihan = USD250,000.00- PPN 10% x USD 227,272.73 = (USD22,727.27)- Prepaid 1% x USD227,272.73 = (USD2,272.73) Nilai Pembayaran = USD225,000.00
bahwa pembayaran ini merupakan pembayaran Technical Service berupa Additional Float for Dredging yang dilaksanakan di Timika;
bahwa menurut Pemohon Banding Technical Service berupa Additional Float for Dredging ini bukan merupakan Royalty sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, oleh karenanya bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26.
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan permohonan banding adalah adanya pekerjaan yang semula dilaksanakan oleh PAE, karena sesuatu hal tidak dapat melanjutkan, dan diteruskan oleh Seng Seng Engineering Private Limited.
bahwa dalam persidangan Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa yang dilakukan oleh PAE Singapore Private Limited dalam bentuk Laporan Kajian Pengerukan, Analisa Biaya Manfaat maupun Rekomendasi, sehingga menurut Terbanding terdapat pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak terkait dengan pemanfaatan jasa.
bahwa Terbanding mengungkapkan, bahwa melalui perjanjian PAE Singapore Private Limited bersedia untuk memberikan informasi kepada Pemohon Banding sesuai dengan keperluan dan diwajibkan kepada kedua belah pihak untuk merahasiakan informasi, termasuk tidak terbatas pada dokumen, data dan pengetahuan praktis (know-how).
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak setuju transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa karena bukti dilakukan penyerahan jasa dan laporan kegiatan tidak ada, tetapi setuju merupakan royalty.
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa untuk pembayaran kepada PAE Singapura Private Limited, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung.
bahwa lebih lanjut menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak bisa melampirkan job sheet yang dapat memperkuat telah terjadinya kegiatan pemberian jasa dan tidak bisa membuktikan bahwa jasa benar-benar telah diberikan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding layak melakukan pembayaran;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait pembayaran kepada PAE Singapura Private Limited.
bahwa menurut Terbanding pembayaran dilakukan berdasarkan point 13.1 agreement, yang menyatakan transaksi tersebut sebagai royalty.
bahwa Pemohon Banding membenarkan penjelasan Terbanding bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan point 13.1 agreement, yang mana pembayaran tersebut merupakan royalty. Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan menyerahkan sengketa atas pembayaran kepada PAE Singapore Private Limited sebesar Rp.2.154.941.838.88 tersebut kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa mengingat pembayaran kepada PAE Singapore Private Limited sebesar Rp.2.154.941.838.88 tersebut merupakan pembayaran Royalty, maka Terutang PPh Pasal 26. Dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp.2.154.941.839,00 Tetap Dipertahankan;
2. Koreksi atas Pembayaran kepada P & O Australia Port Pty. Ltd. sebesar Rp.1.975.363.266.07
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.1.975.363.266.07 berasal dari data Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan kepada P & O Australia Ports Pty. Ltd. dengan perhitungan, sebagai berikut :
No
Tanggal
Pembayaran Kepada
Nilai PPN JLN (Rp.)
Kurs KMK 21-01-2007
PPN JLN USD
DPP PPN USD
Kurs KMK 31-12-2007
DPP PPh 26
1
25/01/2007
P & O Australia
190,874,969,00
9,094.80
20,987.26
209,872.64
9,412.20
1,975,363,266.07
bahwa koreksi Terbanding berasal dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas pembayaran kepada PT. XXX sebesar Rp190.874.969,00. Atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut, Terbanding melakukan konversi dalam mata uang USD dengan menggunakan KMK rate tanggal 25 Januari 2007 sebesar Rp9.094,80 sehingga didapatkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar USD20,987.26, sehingga didapatkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar US$209,872.64.
bahwa untuk mendapatkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar US$ 209,872.64 dengan menggunakan kurs KMK pertanggal 31 Desember 2007 sebesar Rp9.412,20, sehingga didapatkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.975.363.266.07;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor Tahun 2006 atas nama P &O Autralia Ports Pty. Ltd. sebesar Rp190.874.969,00;
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% x Rp1.908.749.969,00 = Rp190.874.969,00 dengan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 3/POA/XII/02/NBR/01/07 yang telah disetorkan pada tanggal 10 Januari 2007 dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2006.
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran kepada P & O Australia tersebut merupakan beban tahun 2006 dan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa :
  • Rincian HSBC S’pore Bank Payment Vouchers Summary For The Month Jan 2003,- General Ledger – Transaction History,- Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2006,- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 3/POA/XII/02/NBR/01/07,-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2006, dan LPAD;
bahwa berdasarkan Statement of Account the Hongkong and Shanghai Bank Corporation Limited A/C No. : 252-014501-178 tanggal 8 Desember 2006 terdapat pembayaran sebesar USD200,209.10 dengan rincian sebagai berikut :
  • Jumlah Tagihan = USD250,000.00- PPN~10% x USD208,333.33 = (USD 20,833.33)- PPh Pasal 26~10% x 208,333.33 = (USD20,833.33)- Prepaid 3,9% x USD208,333.33 = (USD8,124.23) Nilai Pembayaran = USD200,209.10
bahwa atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar USD20,8333.33, Pemohon Banding mengalikan dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KM.1/2006 tanggal sesuai 4 Desember 2006 yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2006 s.d. 12 Desember 2006 sebesar Rp9.162,00 untuk USD 1.00, sehingga diperoleh Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp190.874.969,00;
bahwaatas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp190.874.969,00, Pemohon Banding telah memotong Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 3/POA/XII/02/NBR/01/07 dan telah disetorkan pada tanggal 10 Januari 2007 serta dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2006;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pembayaran kepada PT. XXX tersebut merupakan beban biaya tahun 2006 yang telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang pada Masa Pajak Desember 2006, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.975.363.266.07 tidak dapat dipertahankan.
bahwa untuk Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.975.363.266.07, tarif PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak sedangkan menurut Terbanding sesuai SE-03/PJ.101/1996tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari royalty untuk negara treaty partner Australia dan Singapura adalah 15%, namun demikian PPh Pasal 26 Terutang atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.975.363.266.07,00 tersebut telah terutang di tahun 2006.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-193/WPJ.07/2010 tanggal 10 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00043/204/07/058/09 tanggal 15 September 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
No.
Pajak dan Sanksi Administrasi
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
2.154.941.839,00
2.
Pajak terutang
323.241.276,00
3.
Kredit Pajak
0,00
4.
Pajak yang tidak/ kurang dibayar
323.241.276,00
5.
Sanksi Administrasi
129.296.510,00
6.
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
452.537.786,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Juli 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dra. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Muharsono sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rosmawati, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.55140/PP/M.XA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200