Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55075/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55075/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55075/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi objek PPN berasal dari pertambahan uang muka atas penjualan 1 (satu) kamar tidur yang diketahui dari pencatatan dan pembukuan pada (ledger) masa Nopember 2005 yang direkapitulasi dalam Laporan Keuangan tahun 2005 dengan nilai penerimaan sebesar Rp300.600.000,00, yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2005;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengakui telah terjadi keterlambatan menerbitkan faktur pajak atas penerimaan uang muka Masa Pajak Nopember 2005, (karena faktur pajak dibuka pada bulan Desember 2005). Menurut Pemohon Banding bahwa pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 telah mengatur tentang mekanisme denda terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terlambat membuka / menerbitkan faktur pajak keluaran. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding seharusnya terhadap uang muka yang diterima Nopember 2005 yang telah Pemohon Banding laporkan pada Masa Pajak Desember 2005 tersebut tidak diterbitkan SKP tetapi diterbitkan STP sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 011/III/BUV/2012 tanggal 14 Maret 2012 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-131/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011.
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu Pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pasal 3A(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding sebesar Rp27.327.273,00 atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2005 karena diterimanya uang muka penjualan kavling yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena atas penerimaan uang muka sebesar Rp300.600.000,00 tersebut sudah termasuk PPN, sehingga DPP PPN yang seharusnya adalah sebesar Rp273.272.727,00 dengan PPN terutang sebesar Rp27.327.273,00. Pemohon Banding sudah memungut dan membuka faktur pajak atas uang muka tersebut pada bulan Desember 2005 dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Desember 2005.
bahwa berdasarkan penjelasan yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pencatatan dan pembukuan Masa Pajak Nopember 2005 yang direkapitulasi dalam Laporan Keuangan tahun 2005 dengan data sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Official Receipt (kwitansi) atas penerimaan booking fee, Faktur Pajak Sederhana atas uang muka bulan Desember 2005, SPT PPN Masa Pajak Desember 2005 Pembetulan ke-3 dan bukti penerimaan surat, serta rekapitulasi data-data tersebut sebagai berikut :
bahwa dari data-data yang diberikan Pemohon Banding, terdapat kesesuaian antara Official Receipt (kwitansi), Faktur Pajak Sederhana, dan pencatatan dalam pembukuan.
bahwa dari data-data tersebut juga dapat diketahui bahwa atas penerimaan uang muka sebesar Rp300.600.000,00 menurut perhitungan Terbanding tersebut sudah termasuk PPN dengan perincian sebagai berikut:
Data Faktur Pajak Sederhana Pemohon Banding
bahwa dalil Terbanding yang menyatakan atas penerimaan uang muka atas penjualan kamar pada bulan Nopember 2005 sebesar Rp300.600.000,00 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, menurut Majelis, Pemohon Banding telah memungut dan membuka faktur pajak atas uang muka penjualan vila bulan Nopember 2005 pada bulan Desember 2005 dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Desember 2005, namun pembuatan faktur pajak tidak tepat waktu.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp27.327.273,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Sanksi Administrasi sebagai berikut:
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Sanksi Administrasi sebagai berikut:
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administrasi yaitu Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2a),
Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2),
Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) dan memori penjelasannya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Pasal 9
(1)Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir,
(2a) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
Pasal 13
(1)Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
(2)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapitidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar PengenaanPajak”; Penjelasan Pasal 14 ayat (4)…….
Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan sanksi yang sama.
Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2),
Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) dan memori penjelasannya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Pasal 9
(1)Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir,
(2a) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
Pasal 13
(1)Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
(2)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapitidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar PengenaanPajak”; Penjelasan Pasal 14 ayat (4)…….
Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan sanksi yang sama.
bahwa Pemohon Banding dalam surat penjelasan Nomor 009/XI/BUV/2012 tanggal 22 Nopember 2012 menyatakan bahwa, “Pemohon Banding tidak setuju karena faktur pajak atas penerimaan uang muka untuk Masa Pajak Januari s.dNopember 2005 seluruhnya sudah diterbitkan di bulan Desember 2005 dan dapat digunakan sebagai pajak masukan bagi penerimanya. Disamping itu keterlambatan menerbitkan faktur pajak telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, bukan dengan menetapkan kembali pada masing-masing masa pajak seperti yang Terbanding lakukan”.
bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bidang usaha real estate sesuai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-380/WPJ.17/KP.0103/2005 tanggal 18 Nopember 2005 dan mulai memasukkan SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2005 sehingga atas transaksi penerimaan uang muka penjualan villa yang terjadi dibulan Oktober 2005 sudah terutang PPN dimana Pemohon Banding sudah memungut dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 23 Desember 2005 dengan nilai PPN sebesar Rp129.874.545,00,2. Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 diterbitkan karena Wajib Pajak tidak atau kurang melaporkan PPN dan saat menagih kekurangan bayar PPN terhadap Wajib Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan sesuai ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat terbukti terjadi keterlambatan memungut dan melaporkan PPN yang terutang dan menurut Majelis atas keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penerimaan uang muka Masa Pajak Oktober 2005 seharusnya diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bukan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) sebagaimana perhitungan Terbanding atau Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa karena terdapat perbedaan angka dalam Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011 kolom menurut Pengusaha Kena Pajak dengan angka menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, maka Majelis perlu membuat penjelasan sebagai berikut:
bahwa penghitungan PPN yang kurang (lebih) bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011 sebagai berikut :
Uraian Pemohon Banding Terbanding
|
Penyerahan yang harus dipungut PPN
|
Rp
|
0,00
|
Rp
|
300.600.000,00
|
|
PPN yang harus dipungut
|
Rp
|
0,00
|
Rp
|
30.060.000,00
|
sedangkan dalam Surat Permohonan Banding Nomor 011/III/BUV/2012 tanggal 14 Maret 2012 Pemohon Banding menghitung PPN yang harus dipungut sebagai berikut: Uraian Pemohon BandingPenyerahan yang harus dipungut PPN Rp 273.272.727,00, dan PPN yang harus dipungut Rp27.327.273,00
bahwa perhitungan penyerahan yang harus dipungut PPN menurut Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2005 sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54912/PP/M.XVIIIB/16/2014 sebesar Rp2.790.252.730,00 dirinci per masa pajak dari bulan Januari s.d Desember 2005 sebagai berikut:
penyerahan Masa Pajak September 2005 Rp 369.953.512,00,
penyerahan Masa Pajak Oktober 2005 Rp 1.261.408.048,00,
penyerahan Masa Pajak Nopember 2005 Rp 267.436.292,00,
penyerahan Masa Pajak Desember 2005 Rp 891.454.537,00,
Jumlah Rp 2.790.252.389,00,
Pembulatan Rp 341,00,
Penyerahan yang harus dipungut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 Rp 2.790.252.730,00
penyerahan Masa Pajak September 2005 Rp 369.953.512,00,
penyerahan Masa Pajak Oktober 2005 Rp 1.261.408.048,00,
penyerahan Masa Pajak Nopember 2005 Rp 267.436.292,00,
penyerahan Masa Pajak Desember 2005 Rp 891.454.537,00,
Jumlah Rp 2.790.252.389,00,
Pembulatan Rp 341,00,
Penyerahan yang harus dipungut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 Rp 2.790.252.730,00
bahwa perhitungan penerimaan uang muka penjualan vila bulan Nopember 2005, Majelis mengikuti perhitungan sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54912/PP/M.XVIIIB/16/2014, yaitu sebesar Rp267.436.292,00.
bahwa perbedaan penyerahan Masa Pajak Nopember 2005 sebesar Rp267.436.292,00 dengan sebesar Rp273.272.727,00 adalah karena selisih kurs dan PPN yang sudah dipungut dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Tgl. Transaksi
|
USD
|
Kurs transaksi
|
|
Rupiah
|
|
15-Nop-05
|
27.272,72
2.727,27
|
10.020
10.020
|
Rp
Rp |
273.272.727,00
27.327.273,00
|
|
30.000,00
|
Rp
|
300.600.000,00
|
|
Tgl. Pelaporan
|
USD
|
Kurs pelaporan PPN
|
Rupiah
|
|
23-Des-05
|
27.272,72
2.727,27
|
9.806
9.806
|
Rp267.436.292,00
Rp 26.743.629,00
|
|
30.000,00
|
Rp294.179.921,00
|
bahwa Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Majelis mengikuti perhitungan penyerahan yang harus dipungut PPN menurut perhitungan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, bukan angka dalam Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011 kolom menurut Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dengan demikian sengketa Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Nopember 2005 sebagai berikut:
|
Pajak dan Sanksi Administrasi
|
Versi Terbanding
|
Versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang disengketakan versi Pemohon Banding
|
Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis
|
|
1
|
2
|
3
|
4 (2-3)
|
5
|
|
Penyerahan yang Terutang PPN
|
300.600.000,00
|
273.272.727,00
|
27.327.273,00
|
0,00
|
|
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Jum lah Penyerahan
|
300.600.000,00
|
273.272.727,00
|
27.327.273,00
|
0,00
|
|
Pajak Keluaran
|
30.060.000,00
|
27.327.273,00
|
2.732.727,00
|
0,00
|
|
Kredit PPN
|
0,00
|
88.137.700,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
|
30.060.000,00
|
(60.810.427,00)
|
90.870.427,00
|
0,00
|
|
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
|
88.137.700,00
|
88.137.700,00
|
0,00
|
0,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
118.197.700,00
|
27.327.273,00
|
90.870.427,00
|
0,00
|
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-131/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-131/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2005 Nomor 00048/207/05/904/11 tanggal 24 Januari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang Terutang PPN Rp.273.272.727,00,
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp. 0,00,
Jumlah Penyerahan Rp.273.272.727,00,
Pajak Keluaran Rp. 27.327.273,00,
Kredit PPN Rp.88.137.700,00,
Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar Rp(60.810.427,00),
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp.88.137.700.00,
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.27.327.273.00.
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp. 0,00,
Jumlah Penyerahan Rp.273.272.727,00,
Pajak Keluaran Rp. 27.327.273,00,
Kredit PPN Rp.88.137.700,00,
Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar Rp(60.810.427,00),
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp.88.137.700.00,
PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.27.327.273.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
