Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54996/PP/M.VIA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54996/PP/M.VIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54996/PP/M.VIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas tarif PPh Pasal 26, menurut Terbanding 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 15%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terkait dengan pengenaan tarif sebesar 20% atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.188.000.000,00 yang sebelumnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% karena tempat dan kedudukan Mindsource International Inc. adalah didirikan dan berbentuk badan hukum di Mauritius, sesuai dokumen sertifikat pendaftaran perusahaan asing (certificate of registration of foreign company);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Mindsource International Inc pada awalnya didirikan di Mauritius, namun pada tahun 2007 Mindsource International Inc memindahkan tempat kedudukannya ke Labuan, Malaysia, yang dinyatakan dengan: Certificate Of Registration Of Foreign Company As Being Continued In Labuan, Company Nomor LL05903, yang dikeluarkan oleh Labuan Offshore Financial Services Authority, Malaysia, tanggal 29 Mei 2007,- Memorandum of Association of Mindsource International Inc dated June 5, 2007;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding berupa penetapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan dalil pihak penerima pembayaran dividen yaitu Mindsource International Inc berkedudukan di Mauritius, sedangkan Pemohon Banding melaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 15%;
bahwa menurut Terbanding, pihak penerima pembayaran dividen yaitu Mindsource International Inc., berkedudukan di Mauritius sedangkan menurut Pemohon Banding berkedudukan di Labuan, Malaysia;
bahwa koreksi Terbanding pada prinsipnya adalah kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana di atur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dibetulkan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26, merupakan akibat dari hasil pemeriksaan atas deviden yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya yaitu Mindsource International Inc;
bahwa dari website http://mindsourceintl.com/ diketahui bahwa alamat usaha Mindsource International Inc. adalah di Puerto Rico – Amerika Serikat;
bahwa dalam websitenya disebutkan bahwa Mindsource International berkantor pusat di Puerto Rico dan memiliki fokus usaha di Puerto Rico, Amerika Latin, dan Karibian;
bahwa dalam rangka menentukan domisili Mindsource International Inc., Terbanding telah meminta data/dokumen pendukung melalui surat Nomor S-3260/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 30 April 2012, Pemohon Banding diminta untuk menyerahkan data/dokumen berupa: Company Profile Mindsource International Inc.,· Akta Pendirian Mindsource International Inc. di Mauritius,· Akta Kepindahan Mindsource International Inc, dari Mauritius ke Labuan–Malaysia,· Surat Keterangan Domisili Mindsource International Inc. sesuai bentuk sebagaimana diatur dalam PER- 61/PJ/2009;
bahwa sampai dengan berakhirnya proses pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan data/dokumen pendukung tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) negara yang menjadi domisili dari Mindsource International Inc., yaitu:
bahwa dari tiga indikasi domisili Mindsorce International Inc, diyakini bahwa domisili dari Mindsource International Inc. adalah di Mauritius, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pasal 1686 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat, dalam hal ini, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta, Akta Notaris merupakan akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dengan demikian Akta Notaris Achmad Abid S.H. merupakan akta otentik menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia;
bahwa karena Akta Notaris Achmad Abid, S.H. Nomor 03 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Internet merupakan akta otentik, maka akta tersebut secara otomatis memiliki kekuatan pembuktian formil dan materil kepada masing-masing pihak yang termuat dalam akta notaris dan kepada pihak ketiga yang berkepentingan, dalam hal ini salah satunya adalah negara yang diwakili oleh Terbanding;
bahwa dalam halaman 3 Akta Notaris Achmad Abid, S.H. Nomor 03 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Rapat Umum Pemegang Saham secara jelas dan tegas disebutkan bahwa Mindsource International Inc. adalah suatu badan hukum yang berkedudukan dan didirikan menurut hukum yang berlaku di Mauritius;
bahwa selain itu, Akta Notaris Achmad Abid, S.H. Nomor 03 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Rapat Umum Pemegang Saham merupakan Akta yang memuat dan mensahkan pembagian deviden sebesar Rp 6.500.000.000,00 kepada masing-masing pemegang saham sesuai dengan komposisi saham dari pemegang saham, termasuk Mindsource International Inc.;
bahwa selain Akta Notaris Achmad Abid, S.H. Nomor 03 tanggal 21 Agustus 2009, dokumen lainnya yang menegaskan bahwa domisili dan kedudukan Mindsource International di Mauritius, adalah Laporan keuangan Konsolidasi Pemohon Banding beserta Laporan Auditor Independen tahun yang berakhir 31 Desember 2009;
bahwa dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding beserta Laporan Auditor Independen tahun yang berakhir 31 Desember 2009, yang disusun oleh KAP Purwantono, Suherman, & Surja, halaman 27 disebutkan dengan jelas bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Mindsource International, Mauritius;
bahwa Laporan Keuangan terutama Laporan Keuangan yang dibuat dan disusun oleh auditor independen, merupakan dokumen yang disusun dengan maksud untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan eksistensi perusahaan tersebut;
bahwa fakta dalam Laporan Keuangan yang menyebutkan bahwa Mindsource International merupakan pemegang saham Pemohon Banding yang berkedudukan di Mauritius, tidak dapat dikesampingkan, karena informasi tersebut merupakan salah satu informasi tentang Pemohon Banding kepada semua pihak yang berkepentingan dengan eksistensi Pemohon Banding, termasuk Terbanding;
bahwa walaupun terdapat Surat Keterangan Domisili dari Competent Authority Labuan – Malaysia, namun berdasarkan penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, ditegaskan bahwa negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud;
bahwa mengacu pada Surat Dirjen Pajak No.S-1058/PJ.1341/2006 tentang Indonesia – Malaysia Tax, Labuan merupakan wilayah yang diindikasikan memiliki tax regime yang berbeda dari wilayah Malaysia pada umumnya. Labuan merupakan offshore center yang menawarkan berbagai tax incentives yang menyerupai apa yang ditawarkan oleh tax haven countries;
bahwa walaupun pada tahun 2009, Labuan belum dikeluarkan dari cakupan wilayah P3B antara Indonesia – Malaysia, namun Surat Dirjen Pajak tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya peluang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan “celah” tersebut untuk melakukan treaty abuse termasuk treaty shopping;
bahwa indikasi bahwa Mindsource International Inc. melakukan treaty shopping terlihat dari pendiriannya yang dilakukan di Mauritius, dimana Mauritius juga merupakan salah satu negara yang dijuluki tax heaven countries, kemudian Indonesia menghentikan P3B dengan Mauritius pada tahun 2005 melalui Surat Edaran Jenderal pajak Nomor SE-06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004.
bahwa Mindsource International Inc kemudian menyatakan mengubah domisilinya dengan mendaftarkan badan hukumnya di Labuan – Malaysia,
bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1058/11.1341/2006 tentang Indonesia-Malaysia Tax, Labuan merupakan wilayah yang diindikasikan memiliki tax regime yang berbeda dari wilayah Malaysia pada umumnya. Labuan merupakan offshore center yang menawarkan berbagai tax incentives yang menyerupai apa yang ditawarkan oleh tax haven countries;
bahwa walaupun Mindsource International Inc memiliki SKD yang berasal dari Competent Authority Labuan – Malaysia, namun tidak dapat diyakini sebagai dokumen untuk menentukan domisili Mindsource International Inc.;
Paragraf 22 dan 22.1 OECD Commentary atas Pasal 1 menyatakan bahwa ketentuan anti penghindaran pajak domestik seperti “substance over form principle”, “economic substance”, dan ketentuan umum anti penghindaran pajak (General Anti Avoidance Rule/ GAAR) tidak bertentangan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda.
bahwa dari uraian diatas, tidak dapat diyakini bahwa domisili yang sesungguhnya dari Mindsource International Inc adalah di Labuan,Malaysia, sehingga Mindsource International Inc tidak dapat memakai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Malaysia, dengan demikian Majelis berpendapat tarif PPh Pasal 26 atas deviden yang dibayarkan kepada Mindsource International Inc. adalah sebesar 20%, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh .
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif pemotongan/pemungutan PPh pembayaran dividen sebesar 20% sudah benar dan oleh karenanya dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1608/WPJ.07/2012 tanggal 04 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/09/058/11 tanggal 24 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1608/WPJ.07/2012 tanggal 04 September 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/09/058/11 tanggal 24 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Scsebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Scsebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 54996/PP/M.VI/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
