Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54985/PP/M.VB/12/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54985/PP/M.VB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54985/PP/M.VB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 sebesar Rp788.283.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan dari mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, jasa perbaikan/pemeliharaan, dan karoseri yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pembayaran dari pembeli unit kepada Pihak karoseri melalui Kantor Pusat Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding tidak dipungut PPh 23 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp788.283.000,00 dengan alasan bahwa berdasarkan mutasi pembayaran ke pihak lain terdapat pembayaran atas jasa instalasi listrik, perbaikan/pemeliharaan dan pembuatan karoseri yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:
Dan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 seharusnya Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena menurut Pemohon Banding transaksi tersebut merupakan reimburse;
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti transaksi terkait yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa transaksi penjualan unit kendaraan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan unit kendaraan tanpa bak, dan apabila pembeli menginginkan unit kendaraan dengan menggunakan bak, maka Pemohon Banding akan membantu menyampaikan ke pihak karoseri, sehingga menurut Majelis, pihak yang menggunakan jasa karoseri adalah pembeli truck, dan terbukti bahwa dokumen-dokumen penyerahan jasa dibuat oleh pihak karoseri ditujukan kepada pembeli truck melalui Pemohon Banding serta pembayaran yang diterima oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dari pembeli truck langsung dibayarkan kepada pihak karoseri;
bahwa Majelis berpendapat bahwa karena pada faktanya Pemohon Banding dalam kegiatannya tidak melakukan pemesanan karoseri dan atau pembayaran atas pesanan karoseri untuk pembeli truck, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 atas Jasa instalasi/pemasangan karoseri sebesar Rp786.150.000,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 adalah tidak memiliki alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas koreksi jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang dapat menyanggah koreksi Terbanding, sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa instalasi/perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan atas koresksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp788.283.000,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp786.150.000,00 dan sisa koreksi sebesar Rp2.133.000,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp788.283.000,00 dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding Rp788.283.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp786.150.000,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis Rp2.133.000,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp42.660,00
Kredit Pajak Rp0,00
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp42.660,00
Sanksi Administrasi –
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp20.477,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp63.137,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 cfm Keputusan Terbanding Rp788.283.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp786.150.000,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Majelis Rp2.133.000,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp42.660,00
Kredit Pajak Rp0,00
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp42.660,00
Sanksi Administrasi –
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp20.477,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp63.137,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor:00009/203/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp2.133.000,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp42.660,00
Kredit Pajak Rp0,00
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp42.660,00
Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp20.477,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp63.137,00
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-36/WPJ.29/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor:00009/203/09/713/11 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp2.133.000,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp42.660,00
Kredit Pajak Rp0,00
PPh Pasal 23 yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp42.660,00
Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp20.477,00
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp63.137,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54985/PP/M.VB/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
