Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54788/PP/M.XIIIA/12/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-54788/PP/M.XIIIA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.285.628.146,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada intinya Terbanding melakukan koreksi karena adanya equalisasi antara biaya-biaya di laporan keuangan Pemohon Banding dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;
bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melihat dari pembukuannya ada 18 akun yang merupakan objek PPh Pasal 23 dimana totalnya sebesar Rp20.021.458.941,00 sedangkan DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.577.861.614,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan account-account yang ada di GL Pemohon Banding, dibandingkan dengan SPT Masa untuk account-account tersebut Pemohon Banding masih belum mengetahui apakah benar account itu;
bahwa benar terjadi koreksi sebesar Rp7.285.628.156,00, setelah proses keberatan atas koreksi tersebut terdiri atas 18 akun, detailnya ada di lampiran matrik;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa :
(1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
c. sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas :
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa :
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong PajakPenghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;Jasa pengolahan limbah;
  10.  Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  11. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  12. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  13. Jasa kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  14. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  15. Jasa mixing film;
  16. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  17. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  18. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa maklon;
  20. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  21. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  22. Jasa pengepakan;
  23. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  24. Jasa pembasmian hama;
  25. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  26. Jasa catering atau tata boga.(2) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
bahwa dasar keputusan penolakan keberatan yang pada intinya mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP Madya Pekanbaru dan Matriks Sengketa yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dengan rincian sebagai berikut :
No.Akun
Uraian
Cfm SPT/Pemohon Banding
(Rp)
Cfm Terbanding 
(Rp)
Selisih/Koreksi
1300101101
Bank Bumi putera -Idr
48.571.000
(48.571.000)
1620404000
Spare Parts
897.937.932
(897.937.932)
1620401000
Fuel
123.417.000
(123.417.000)
1620403000
Agriculture Material
4.144.500
(4.144.500)
1620405000
Supplier & General Goods
11.265.000
(11.265.000)
1999816100
Withholding Tax Clearing-Debi
1.006.000
(1.006.000)
4010020000
Cost of Purchase Inter company
2.169.000
(2.169.000)
4030040002
Stationery
9.489.680
(9.489.680)
4031100000
Cost of Sales Intercompany Service
215.446.000
(215.446.000)
4033060000
Inland Freight
4.000.000
(4.000.000)
4034070002
Recruitment Expenses
11.058.000
11.058.000
6584080000
Transportation
130.000
(130.000)
6584080000
Transportation
534.573.342
(534.573.342)
4090170000
Port /EMKLcharges
22.673.552
303.404.604
280.731.052
4090180000
Survey or charges
67.003.534
17.890.304
(49.113.230)
4090220000
Analysis charges
960.000
2.673.230
1.713.230
4090270000
Local transport/Inland Transport
999.734.400
1.174.977.917
175.243.517
4090270001
Local Transport (Mill-Port)
  501.300.715
4.857.642.565
356.341.850
4090280000
Fumigation
127.000.000
138.000.000
11.000.000
4519900074
Tolling Fee
53.993.250
53.993.250
5050070000
Legal Fees
100.000.000
100.000.000
5050050000
Consultant Services & Fees
20.000.000
8.839.281.344
8.819.281.344
5050210000
Audit Fees
166.800.000
151.571.000
(15.229.000)
5050030000
Printing
19.576.245
(19.576.245)
5050210000
Audit Fees 1
26.000.000
(26.000.000)
50062301000
Interest Exp – Lease
203.930.002
203.930.002
5095011000
Management Fees – related party
1.973.849.281
1.973.849.281
6580100000
Supervision
22.014.683
(22.014.683)
6580160000
Contract
3.552.928.602
(3.552.928.602)
6584080000
Transportation
2.035.218.263
2.035.218.263
6589900072
Material
1.045.727.169
1.045.727.169)
Jumlah
12.577.861.604
19.863.489.760
7.285.628.156
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta matriks di atas, diketahui Obyek PPh Pasal 23 yang diakui dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT nya adalah sebesar Rp12.577.861.604,00, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding secara implisit tetap tidak setuju atas koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Majelis berpendapat, rincian obyek PPh Pasal 23 yang diakui dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT nya sebesar Rp12.577.861.604,00 adalah sebagai berikut:
No
Nomor Akun
Uraian
Jumlah (Rp)
1
1300101101
Bank Bumiputera-Idr
48.571.0
2
1620404000
Spare Parts
897.937.9
3
1620401000
Fuel
123.417.0
4
1620403000
Agriculture Material
4.144.5
5
1620405000
Supplier & General Goods
11.265.0
6
1999816100
Withholding Tax Clearing – Debi
1.006.0
7
4010020000
Cost of Purchase Intercompany
2.169.0
8
4030040002
Stationery
9.489.6
9
4031100000
Cost of Sales Intercompany Service
215.446.0
10
4033060000
Inland Freight
4.000.0
11
4034070002
Recruitment Expenses
12
6584080000
Transportation
130.0
13
6584080000
Transportation
534.573.3
14
4040130002
Security Exp
15
4090160000
Documen Fee
16
4090170000
Port/EMKL charges
22.673.5
17
4090180000
Surveyor Charges
67.003.5
18
4090220000
Analysis Charges
960.0
19
4090270000
Local Transport/ Inland Transport
999.734.4
20
4090270001
Local Transport (Mill – Port)
4.501.300.7
21
4090280000
Fumigation
127.000.0
22
4519900074
Tolling fee
53.993.2
23
5040340000
Vehicle Outside Repair
24
5050050000
Consultant Services & Fees
20.000.0
25
5050070000
Legal fee
100.000.0
26
5050210000
Audit Fees
166.800.0
27
5050030000
Printing
19.576.2
28
5050210000
Audit Fees 1
26.000.0
29
5050240000
Tax agent fee
30
5062301000
Interest Exp – Lease
31
5095011000
Management Fees – related party
32
6580100000
Supervision
22.014.6
33
6580160000
Contract
3.552.928.6
34
6584080000
Transportasion
35
6589900072
Material
1.045.727.1
Jumlah
12.577.861.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap hasil uji bukti yang dilakukan dalam persidangan, terdapat pembahasan terhadap koreksi yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat pembahasan koreksi yang dilakukan oleh Majelis terbatas pada koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa pembahasan atas masing-masing koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
1. Koreksi positif akun Recruitment Expenses (Akun Nomor 4034070002) sebesarRp11.058.000,00
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan softcopy buku besar yang tidak merinci jenis transaksi atas perkiraan buku besar sehingga koreksi objek PPh Pasal 23 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa berdasarkan penelitian atas softcopy buku besar Pemohon Banding yang diberikan pada saat proses Keberatan (yang telah merinci jenis transaksi) diketahui bahwa biaya tersebut adalah biaya dalam rangka rekrutmen calon karyawan dengan penerima penghasilan PT Margie Andalan, yang merupakan pembayaran Pemohon Banding kepada PT Margie Andalan untuk melakukan pengecekan kesehatan dari calon karyawan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding PT Margie Andalan bukan merupakan perusahaan penyedian jasa tenaga kerja sebagaimana diatur dalam PMK244/PMK.03/2008, sehingga atas pembayaran untuk pengecekan kesehatan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembayaran tersebut untuk melakukan pengecekan kesehatan dari calon karyawan tidak didukung bukti berupa voucher atas pembayaran biaya tersebut baik pada saat proses pemeriksaan, keberatan, maupun dalam sidang banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi positif Recruitment Expenses (Akun Nomor 4034070002) sebesar Rp11.058.000,00 tetap dipertahankan, sehingga obyek Recruitment Expenses (Akun Nomor 4034070002) menurut Majelis adalah sebesar Rp11.058.000,00;
2. Koreksi positif akun Port/EMKL charges (Akun Nomor 4090170000) sebesarRp280.731.052,00
bahwa total biaya yang dicatat Pemohon Banding pada akun Port EMKL charges (Akun Nomor 4090170000) sebesar Rp303.404.604,00 dan menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy akun Port/EMKL Charges (Akun Nomor 4090170000);
bahwa menurut Terbanding, dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya sebesar Rp22.673.552,00 adalah biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan biaya sebesar Rp280.731.052,00 merupakan biaya handling dan loading;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Port/EMKL charges (Akun Nomor 4090170000) sebesar Rp280.731.052,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk handling dan loading CPO dan jumlah tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
– General Ledger akun Port/EMKL Charges beserta rekapitulasi Bukti Pembayaran dan Bukti Potong- Jurnal Voucher- Invoice- Bukti Potong PPh Pasal 23- Bukti Pembayaran
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp280.731.052,00 yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut merupakan pembayaran atas jasa handling dan loading CPO;
bahwa jasa handling dan loading tidak termasuk jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi positif akun Port/EMKL charges (Akun Nomor 4090170000) sebesar Rp280.731.052,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga obyek Port/EMKL charges (Akun Nomor 4090170000) menurut Majelis adalah sebesar Rp22.673.552,00;
3. Koreksi positif akun Analysis Charges (Akun Nomor 4090220000) sebesar Rp1.713.230,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding, diketahui atas koreksi positif akun Analysis Charges (Akun Nomor 4090220000) sebesar Rp1.713.230,00 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding mengakui jumlah obyek menurut Terbanding sebesar Rp2.673.230,00, dengan demikian atas koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi positif akun Analysis Charges (Akun Nomor 4090220000) sebesar Rp1.713.230,00 tetap dipertahankan, sehingga obyek Analysis Charges (Akun Nomor 4090220000) menurut Majelis adalah sebesar Rp2.673.230,00;
4. Koreksi positif akun Local Transport/ Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) sebesarRp175.243.517,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui Pemeriksa melakukan koreksi positif atas akun Local Transport/Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) sebesar Rp249.665.797,00 dan dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut sebesar Rp110.813.797,00;
bahwa dalam keputusan keberatannya Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sehingga koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp36.391.517,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi akun Local Transport/Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp36.391.517,00;
bahwa menurut Terbanding, obyek PPh Pasal 23 yang dicatat Pemohon Banding dalam akun Local Transport/Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) sesuai dengan keputusan keberatan adalah sebesar Rp1.174.977.917,00, sedangkan menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya adalah sebesar Rp1.138.586.400, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp36.391.517,00;
bahwa menurut Terbanding, untuk biaya pemakaian loader milik Pemohon Banding sendiri sebesar Rp36.391.517,00. Dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan Nota Debet yang memperlihatkan
bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan alat dari pihak ketiga;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp36.391.517,00 merupakan biaya atas pemakaian loader milik Pemohon Banding sendiri, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
  • General Ledger akun Local Transport / Inland Transport beserta rekapitulasi Bukti Pembayaran dan Bukti Potong
  • Nota Debit
  • Jurnal Voucher
  • Invoice
  •  Bukti Potong PPh Pasal 23
  • Bukti Pembayaran
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat jumlah sebesar Rp36.391.517,00 tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pemakaian loader milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa Majelis berpendapat pengeluaran atas pemakaian loader milik Pemohon Banding sendiri sebesar Rp36.391.517,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi positif akun Local Transport/ Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) sebesar Rp36.391.517,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga obyek Local Transport/ Inland Transport (Akun Nomor 4090270000) menurut Majelis adalah sebesar Rp1.138.586.400,00;
5. Koreksi positif akun Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) sebesarRp356.341.850,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui obyek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding atas akun Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) sebesar Rp4.501.300.715,00, sedangkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp4.859.458.420,00, sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp358.157.705,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya hanya mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp1.815.855,00, dengan demikian obyek PPh Pasal 23 atas akun Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.857.642.565,00;
bahwadalam keputusan keberatannya Terbanding telah membatalkan koreksi sebesar Rp1.815.855,00 tersebut, sehingga obyek PPh Pasal 23 atas akun Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) menurut Terbanding adalah sebesar Rp4.857.642.565,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat tidak ada lagi sengketa mengenai koreksi akun Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian obyek Local Transport (Mill – Port) (Akun Nomor 4090275000) menurutMajelis adalah sebesar Rp4.857.642.565,00;
6. Koreksi positif atas akun Fumigation (Akun Nomor 4090280000) sebesar Rp11.000.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui obyek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding atas akun Fumigation (Akun Nomor 4090280000) sebesar Rp127.000.000,00, sedangkan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp146.000.000,00, sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp19.000.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya hanya mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp8.000.000,00, dengan demikian obyek PPh Pasal 23 atas akun Fumigation (Akun Nomor 4090280000) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp138.000.000,00;
bahwa dalam keputusan keberatannya Terbanding telah membatalkan koreksi sebesar Rp8.000.000,00 tersebut, sehingga obyek PPh Pasal 23 atas akun Fumigation (Akun Nomor 4090280000) menurut Terbanding adalah sebesar Rp138.000.000,00,;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat tidak ada lagi sengketa mengenai koreksi akun Fumigation (Akun Nomor 4090280000) yang dapat diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian obyek Fumigation (Akun Nomor 4090280000) menurut Majelis adalah sebesar Rp138.000.000,00;
7. Koreksi positif akun Consultant Services Fees (Akun Nomor 5050050000) sebesarRp8.819.281.344,00
bahwa menurut Terbanding, pada saat proses pemeriksaan, data dan/atau bukti pendukung yang ada hanyalah softcopy akun Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000). Total biaya yang dicatat di akun Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000) yang merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp8.841.281.344,00;
bahwa pada saat proses keberatan, dari Biaya sebesar Rp8.841.281.344,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp2.000.000,00 merupakan angka PPN, biaya sebesar Rp20.000.000,00 merupakan pembayaran jasa penilaian yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan biaya sebesar Rp8.819.281.344,00 merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2009 yaitu Rebi dan Averis;
bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah menerima keberatan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.000.000,00 dan koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp8.819.281.344,00, sehingga objek PPh Pasal 23 yang ada di akun Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000) adalah sebesar Rp8.839.281.344,00 (Rp8.819.281.344,00 + Rp20.000.000,00);
bahwa atas koreksi sebesar Rp8.819.281.344,00 tersebut Pemohon Banding menyatakan jumlah tersebut adalah pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
  • General Ledger akun Consultant Services & Fees beserta rekapitulasi Bukti Pembayaran Jurnal Voucher sebesar Rp 8.819.281.344,00 Invoice Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp20.000.000,00
  • Bukti Pembayaran
  • System Delivery Agreement dengan Rebi Services International Limited tanggal 22 September 2003
  • System Delivery Agreement dengan Rebi Services International Limited tanggal 1 Januari 2005 Addendum to System Delivery dengan Rebi Services International Limited tanggal 1 Januari 2005
  • Services Agreement dengan Averis SDN BHD tanggal 10 Oktober 2006
  • Certificate of Domicile (COD) atas nama Rebi Services International Limited tanggal 26 Juni 2008
  • Certificate of Domicile (COD) atas nama Rebi Services International Limited tanggal 6 Februari 2009
  • Certificate of Domicile (COD) atas nama Averis SDN BHD tanggal 18 Maret 2008
  • Certificate of Domicile (COD) atas nama Averis SDN BHD tanggal 11 Februari 2009.
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalan persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  1. Bahwa data yang ada pada saat pemeriksaan hanyalah softcopy akun Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000);
  2. Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan keterangan tertulis mengenai pekerjaan dan keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2009 (meskipun telah diminta Terbanding melalui surat nomor S-1736/WPJ.02/2012 tanggal 28 Desember 2012;
  3. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak ada memberikan data berupa Certificate of Domisile Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Pemohon Banding dan dokumen perjanjian dengan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
  4. Bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, Pemohon Banding tidak melaporkan adanya pembayaran ke Wajib Pajak Luar Negeri;
  5. Bahwa dalam dokumen perjanjian pekerjaan dengan Wajib Pajak Luar Negeri diketahui bahwa jangka waktu perjanjian sebagai berikut:
  6. Perjanjian dengan Rebi Services International Limited berlaku selama 6 tahun, yaitu sejak 01 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2010;
b. Perjanjian dengan Averis Sdn Bhd berlaku sejak 10 Oktober 2003. Perjanjian ini terus berlaku sampai dengan adanya pembatalan oleh salah satu pihak.Dari jangka waktu perjanjian tersebut, Terbanding berpendapat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut mempunyai komitmen untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia untuk jangka waktu yang cukup lama (melebihi jangka waktu 183 hari maupun time test) sehingga kedudukan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut di Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
bahwa menurut Pemohon Banding Biaya Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000) merupakan pembayaran kepada pihak yang berdomisili di Luar Negeri sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
Averis Sdn Bhd
  1. Bahwa Averis Sdn Bhd merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang menyediakan jasa konsultan bisnis terkait optimalisasi fungsi-fungsi akuntansi dan keuangan, Human Resources, teknologi informasi, dsb terhadap proses bisnis perusahaan Pemohon Banding;
  2. Bahwa Averis Sdn Bhd berdomisili di Malaysia;
  3. Bahwa jasa-jasa yang diserahkan oleh Averis Sdn Bhd tidak dilakukan di Indonesia;
  4. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Malaysia menyebutkan bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting Stateshall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the otherContracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Statebut only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment;Berdasarkan P3B tersebut, dapat dilihat bahwa hak pemajakan tidak berada di Indonesia, sehingga tidak terutang PPh Pasal 23/26;
  5. Bahwa Averis Sdn Bhd tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
  6. Bahwa Averis Sdn Bhd memiliki Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di Malaysia.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Averis Sdn Bhd tidak terutang PPh Pasal 23/26;
Rebi Services International Ltd
  1. Bahwa Rebi Services International Ltd merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang menyediakan jasa konsultan terkait penerapan system software perusahaan Pemohon Banding.
  2. Bahwa Rebi Services International Ltd berdomisili di Seychelles.
  3. Bahwa jasa-jasa yang diserahkan oleh Rebi Services International Ltd tidak dilakukan di Indonesia.
  4. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Seychelles menyebutkan bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only somuch of them as is attributable to that permanent establishment.”Berdasarkan P3B tersebut, dapat dilihat bahwa hak pemajakan tidak berada di Indonesia, sehingga tidak terutang PPh Pasal 23/26.
  5. Bahwa Rebi Services International Ltd tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  6. Bahwa Rebi Services International Ltd memiliki Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di Seychelles.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Rebi Services International Ltd tidak terutang PPh Pasal 23/26.
bahwa pada tahun 2009 penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) masih tunduk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996. Adapun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 berlaku sejak 1 Januari 2010, sehingga pada tahun 2009 atas pembayaran kepada WPLN yang bukan merupakan objek PPh 23/26, tidak diatur eksplisit harus dilaporkan di dalam SPT Masa PPh 23/26;
Bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1083 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Penjelasan ketentuan tersebut di atas antara lain menyatakan antara lain bahwa : Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui antara lain bahwa :
  • suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business);
  • dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan;
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding didasarkan pada komitmen untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia untuk jangka waktu yang cukup lama (melebihi jangka waktu 183 hari maupun time test) dan tidak membuktikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di Indonesia;
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi positif akun Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000) sebesar Rp8.819.281.344,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga obyek Consultant Services & Fees (Akun Nomor 5050050000) menurut Majelis adalah sebesar Rp20.000.000,00;
8. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun Interest Exp  Lease (Akun Nomor 5062301000)sebesar Rp203.930.002,00
bahwa total biaya yang dicatat Pemohon Banding pada akun Interest Expense-Lease (Akun Nomor 5062301000) sebesar Rp203.930.002,00 dan menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy akun Interest Expense – Lease (Akun Nomor 5062301000);
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Interest Expense – Lease (Akun Nomor 5062301000) sebesar Rp203.930.002,00 merupakan pembayaran bunga yang timbul karena transaksi leasing dengan hak opsi Pemohon Banding dengan PT Dipo Star Finance dan jumlah tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen berupa Perjanjian Leasing Nomor 0026420/1/01/04/2009 tanggal 17 April 2009;
bahwa Terbanding menyatakan Perjanjian Leasing Nomor 0026420/1/01/04/2009 tanggal 17 April 2009 tidak pernah ada pada saat proses pemeriksaan ataupun proses keberatan, dengan demikian penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap keberatan Pemohon Banding sudah benar mengingat tidak ada bukti kuat yang dapat dijadikan dasar bahwa biaya tersebut merupakan biaya leasing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Perjanjian Leasing Nomor 0026420/1/01/04/2009 tanggal 17 April 2009
Pasal 3 ayat (1) :Lessee harus membayar lunas kepada Lessor seluruh Uang Sewa Lease yang jumlah serta mata uangnya tercantum dalam butir 6 Lampiran dalam jangka waktu lease.
Pasal 3 ayat (2):Lessee harus membayar Uang Sewa Lease secara mengangsur. Jika tidak ditentukan lain oleh Leasor, maka angsuran itu harus dibayar dengan cukup dan tepat waktu pada setiap tanggal yang sama dengan Tanda Terima Barang yang dimaksud dalam Pasal 6 (2) … dengan rincian pembayaran angsuran Uang Sewa Lease yang diuraikan dalam butir 7 Lampiran.
Pasal 4 ayat (1) :Lessee akan membayar kepada Lessor sejumlah uang sebagai Deposito Jaminan (“Deposito Jaminan”) pada waktu penandatanganan Perjanjian atau dibayar secara mengangsur, bersama dengan pembayaran angsuran Uang Sewa Lease, atau Deposito Jaminan itu akan dibayarkan sebagian pada waktu penandatanganan Perjanjian ini, dan sisanya dibayarkan secara mengangsur bersamaan dengan pembayaran angsuran Uang Sewa Lease, sebagaimana diuraikan dalam butir 5 Lampiran.
Pasal 17 :Atas kelalaian dalam melaksanakan pembayaran Uang Sewa dan/atau angsuran Deposito Jaminan menurut Jadwal dan jumlah yang ditentukan dalam Perjanjian ini, maka Lessee harus membayar denda atas jumlah pembayaran yang lalai dibayar itu dengan beban denda sebagaimana diuraikan butir 9 Lampiran.
Lampiran Perjanjian Lease Nomor 0026420/1/01/2009 tanggal 17 April 2009 :
  • Butir 5 :Deposito Jaminan adalah (Pasal 4 (1)): 20 % dan harga barang Rp1.927.800.000,00 Dibayarkan sebagai berikut: i. 20 % dari harga barang (Rp385.560.000) pada waktu penandatanganan Perjanjian Lease.
  • Butir 6 :Uang sewa Lease keseluruhan adalah (Pasal 3 (1)): Rp1.967.898.660,00Angsuran uang sewa Lease adalah: Rp54.663.850 per bulan Pembayaran uang sewa Lease ke 1 jatuh tempo tanggal 08 Mei 2009 Pembayaran uang sewa Lease ke-2 dan berikutnya pada tanggal yang sama bulan berikutnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan Transfer dari PT Mitra Unggul Pusaka :
Kesediaan PT Mitra Unggul Pusaka untuk membayar angsuran hutang/angsuran uang sewa Lease setiap bulan sebesar Rp54.663.850,00 per bulan selama 35 bulan berturut-turut dimulai sejak tanggal 08 Juni 2009 s.d 08 April 2012.
Pada Akun Interest Expense — Lease (Akun Nomor 5062301000) tercatat pengeluaran sebesar Rp203.930.002,00:
  • Pembayaran Deposito Jaminan dan angsuran uang sewa Lease Juni 2009 s.d Desember 2009 = Rp385.560.000 + (7 x Rp54.663.850) = Rp768.206.950,00.-Dengan demikian pengeluaran yang tercatat pada Akun tersebut sebesar Rp203.930.002,00 bukan merupakan pembayaran Deposito Jaminan dan angsuran uang sewa Lease Juni 2009 s.d. Desember 2009.
  • Berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Lease Nomor 0026420/1/01/2009 tanggal 17 April 2009: Atas kelalaian dalam melaksanakan pembayaran Uang Sewa dan/atau angsuran Deposito Jaminan menurut Jadwal dan jumlah yang ditentukan dalam Perjanjian ini, maka Lessee harus membayar denda atas jumlah pembayaran yang lalai dibayar itu dengan beban denda sebagaimana diuraikan butir 9 Lampiran ( 3 % per bulan ).
  • Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana yang dinyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti, pembayaran yang dicatat pada Akun tersebut merupakan biaya atas bunga yang timbut karena transaksi leasing dengan hak opsi Pemohon Banding dengan PT Dipo Star Finance.
bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang merupakan Objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi positif akun Interest Expense – Lease (Akun Nomor 5062301000) sebesar Rp203.930.002,00 tetap dipertahankan, sehingga obyek Interest Expense – Lease (Akun Nomor 5062301000) menurut Majelis adalah sebesar Rp203.930.002,00;
9. Koreksi positif akun Management Fees  related party (Akun Nomor 5095011000) sebesarRp1.973.849.281,00
bahwa total biaya yang dicatat Pemohon Banding pada akun Management Fees -related party (Akun Nomor 5095011000) sebesar Rp1.973.849.281,00 dan menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy akun Management Fees – related party (Akun Nomor 5095011000);
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp1.973.849.281,00 merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2009 yaitu RGE/RGMI;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
-General Ledger akun Management Fees – related party beserta rekapitulasi Bukti Pembayaran sebesar Rp1.973.849.281,00;- Management Services Agreement dengan RGM International PTE LTD tanggal 2 Januari 2009- Certificate of Domicile (COD) atas nama RGM International PTE LTD tanggal 10 Februari 2009
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  • Pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak pernah memberikan keterangan tertulis mengenai pekerjaan dan keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2009 (meskipun telah diminta Terbanding melalui surat nomor S-1736/WPJ.02/2012 tanggal 28 Desember 2012);-Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data berupa Certificate of Domisile Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Pemohon Banding dan dokumen perjanjian dengan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;
  • Dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, Pemohon Banding tidak melaporkan adanya pembayaran ke Wajib Pajak Luar Negeri;
  • Dari dokumen perjanjian pekerjaan dengan Wajib Pajak Luar Negeri diketahui bahwa perjanjian/kontrak dengan RGM International Pte Ltd berisi pekerjaan pemberian jasa di bidang administrasi dan jasa konsultasi/financial ahli. Perjanjian/kontrak tersebut berlaku sejak 02 Januari 2009 sampai diakhiri oleh para pihak terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis;Dari jangka waktu perjanjian tersebut, Terbanding berpendapat Wajib Pajak Luar Negeri tersebut mempunyai komitmen untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia untuk jangka waktu yang cukup lama (melebihi jangka waktu 183 hari maupun time test) sehingga kedudukan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut di Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui antara lain:
  • suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business);
  • dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding didasarkan pada komitmen untuk melaksanakan pekerjaannya di Indonesia untuk jangka waktu yang cukup lama (melebihi jangka waktu 183 hari maupun time test) dan tidak membuktikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di Indonesia;
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi positif akun Management Fees – related party (Akun Nomor 5095011000) sebesar Rp1.973.849.281,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga obyek Management Fees – related party (Akun Nomor 5095011000) menurut Majelis adalah sebesar Rp0,00.
10. Koreksi positif akun Transportasion (Akun Nomor 6584080000) sebesarRp1.500.514.921,00
bahwa Terbanding transportasi yang merupakan obyek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp2.035.218.263,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp534.703.342,00 (Rp130.000,00 + Rp534.573.342,00);
bahwa jumlah transportasi sebesar Rp1.500.514.921,00 (Rp2.035.218.263,00 – Rp534.703.342,00) bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, melainkan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 nya;
bahwa menurut Terbanding, pada saat proses pemeriksaan tidak ada bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya transportasi sebesar Rp1.500.514.921,00 [Rp2.035.218.263,00 – (Rp130.000,00 + Rp534.573.342,00)] merupakan objek PPh Pasal 21 yang telah dipotong PPh Pasal 21-nya. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy buku besar akun nomor 6584080000 Transportation yang tidak terinci jenis transaksinya;
bahwa berdasarkan penjelasan tambahan Pemohon Banding dengan surat Nomor THU-1286 tanggal 01 April 2014, Pemohon Banding menjelaskan dan menyampaikan bukti berupa 6 (enam) set voucher pembayaran gaji;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut diketahui dari ke-6 voucher pembayaran gaji tersebut, Pemohon Banding membayar gaji karyawan dengan total sebesar Rp1.643.153.174,00 dan keseluruhannya dicatat pada perkiraan (akun) nomor 2030204 dan bukan pada akun nomor 6584080000 Transportation. Terbanding berpendapat voucher pembayaran gaji yang ditunjukkan Pemohon Banding pada saat Uji Kebenaran Materi bukanlah sumber dokumen dari akun 6584080000 Transportation;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen serta keterangan PemohonBanding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah sebesar Rp1.500.514.921,00 merupakan obyek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 nya;
bahwaberdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif akun Transportasion (Akun Nomor 6584080000) sebesar Rp1.500.514.921,00 tetap dipertahankan, sehingga obyek Transportasion (Akun Nomor 6584080000) menurut Majelis adalah sebesar Rp2.035.218.263,00 (Rp1.500.514.921,00 + Rp534.703.342,00);
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
No.
Nomor Akun
Uraian
Jumlah (Rp)
1
1300101101
Bank Bumiputera-Idr
48.571.000,00
2
1620404000
Spare Parts
897.937.932,00
3
1620401000
Fuel
123.417.000,00
4
1620403000
Agriculture Material
4.144.500,00
5
1620405000
Supplier & General Goods
11.265.000,00
6
1999816100
Withholding Tax Clearing – Debi
1.006.000,00
7
4010020000
Cost of Purchase Intercompany
2.169.000,00
8
4030040002
Stationery
9.489.680,00
9
4031100000
Cost of Sales Intercompany Service
215.446.000,00
10
4033060000
Inland Freight
4.000.000,00
11
4034070002
Recruitment Expenses
11.058.000,00
12
4040130002
Security Exp
0,00
13
4090160000
Documen Fee
0,00
14
4090170000
Port/EMKL charges
22.673.552,00
15
4090180000
Surveyor Charges
67.003.534,00
16
4090220000
Analysis Charges
2.673.230,00
17
4090270000
Local Transport/ Inland Transport
1.138.586.400,00
18
4090270001
Local Transport (Mill – Port)
4.857.642.565,00
19
4090280000
Fumigation
138.000.000,00
20
4519900074
Tolling fee
53.993.250,00
21
5040340000
Vehicle Outside Repair
0,00
22
5050050000
Consultant Services & Fees
20.000.000,00
23
5050070000
Legal fee
100.000.000,00
24
5050210000
Audit Fees
192.800.000,00
25
5050030000
Printing
19.576.245,00
26
5050240000
Tax agent fee
0,00
27
5062301000
Interest Exp – Lease
203.930.002,00
28
5095011000
Management Fees – related party
0,00
29
6580100000
Supervision
22.014.683,00
30
6580160000
Contract
3.552.928.602,00
31
6584080000
Transportasion
2.035.218.263,00
32
6589900072
Material
1.045.727.169,00
Jumlah
14.801.271.607,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/WPJ.02/2013 tanggal 06 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00033/203/09/218/11 tanggal 30 Desember 2011, atas nama: PT XXX
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp14.801.271.607,00
PPh Pasal 23 yang terutang Rp 326.061.945,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 281.593.746,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 44.468.199,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 21.344.735,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 65.812.934,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi, sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M.sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M.sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200