Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54786/PP/M.XA/12/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54786/PP/M.XA/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.25/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor:00018/203/08/101/11 tanggal 26 Juli 2011;
Menurut Terbanding
:
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar (Acc.506,01,03) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam akun ini terdapat biaya yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu atas biaya tagihan jasa outsorching aplikasi core banking system, lintas arta net, biaya sistem jaringan komunikasi data;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp202.952.831,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan selisih perhitungan objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 dari akun 509.01.03 Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukan bukti bahwa sebesar Rp8.141.000,00 merupakan pembelian material;
bahwa pembelian material sebesar Rp8.141.000,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding tidak menunjukan bukti dan penjelasan atas biaya tersebut sebesar Rp194.811.831,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap Akun 509.01.03: Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor sebesar Rp202.952.831,00 maka sebesar Rp8.141.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp194.811.831,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar Besar (Acc.509,01,01) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam akun tersebut terdapat biaya pembelian bahan bangunan dan spare-parts;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp153.234.620,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan selisih perhitungan objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 dari akun 509.01.01bBiaya Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukan bukti Ledger Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (No. Akun 509.01.01) dan 2 (dua) set bukti pembayaran pembelian material senilai Rp5.835.000,00 (Rp4.850.000+Rp985.000)
bahwa pembelian material sebesar Rp5.835.000,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa dalam uji bukti, atas koreksi sebesar Rp147.399.620,00 Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti, maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap Akun 509.01.01: Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor sebesar Rp153.234.620,00, maka sebesar Rp5.835.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp147.399.620,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar Besar (Acc.509,01,01) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya yang terdapat didalam undian simpeda adalah biaya hadiah undian yang pajak hadiahnya langsung ditanggung atau dibayarkan oleh pemenang. Atas biaya tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Final oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp404.934.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan hasil equalisasi jumlah objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 dari akun 507.01.03 Biaya Undian Simpeda;
bahwa biaya Undian Simpeda tersebut merupakan hadiah yang diberikan kepada nasabah dengan cara diundi, dan pajak undian ditanggung olen pemenang;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000, diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas undian tersebut;
bahwa biaya Undian Simpeda tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap Akun 507.01.03: Biaya Undian Simpeda sebesar Rp404.934.065,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar (Acc.506,01,03) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya ini bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan biaya bantuan dana sponsorship Pemohon Banding kepada pihak lain dan juga merupakan biaya pembelian alat-alat olahraga dalam rangka mengikuti pertandingan atau kejuaraan yang di ikuti oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp734.499.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan hasil equalisasi jumlah objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 dari akun 507.01.05 Biaya Keolahragaan Event;
bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan uji bukti hanya menunjukkan Ledger Biaya Keolahragaan Event (No. Akun 507.01.05) dan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung pencatatannya baik pada saat pemeriksaan ataupun saat keberatan dan banding;
bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, dinyatakan:
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
(2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21”;
bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 a quo, untuk Perkiraan Penghasilan Neto atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa Lain, jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) merupakan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa Majelis berpendapat, tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Biaya Keolahragaan Event tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap Akun 507.01.05 Biaya Keolahragaan Event sebesar Rp734.499.000,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih perhitungan objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya ini bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan biaya pengadaan barang-barang, diantaranya biaya cetak dudukan kartu ATM, Biaya percetakan Kartu ATM dan lainnya;
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar (Acc.506,01,19) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena karena Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas Perangkat ATM sebesar Rp848.177.100,00, Koreksi Jasa Otomasi sebesar Rp 174.964.874,00 dan Koreksi Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp84.596.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih perhitungan objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008;
bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa Akun Perangkat ATM (511.01.19) adalah akun yang mencatat biaya dudukan kartu ATM dan biaya pencetakan kartu ATM dan Akun Jasa Otomasi (512.02.07) dan Akun Biaya Transaksi ATM Bersama (512.02.11) adalah akun yang mencatat biaya-biaya sehubungan Jasa Aplikasi LBU/LBBU, pemakaian ATM Bersama, dan pemakaian SMS Banking.
bahwa dalam uji bukti diketahui tagihan-tagihan tersebut menunjukkan adanya pembayaran kepada PT Artajasa (NPWP 01.980.610.8-073.000) yang berdasarkan masterfile DJP mempunyai KLU 63990 (Kegiatan Jasa Informasi Lainnya);
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007, jasa Telekomunikasi tidak termasuk jasa yang terutang PPh Pasal 23, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa Terbanding pernah meminta bukti-bukti transaksi atas biaya yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh pemohon Banding;
bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan atas hasil equalisasi antara akun 511.01.19 Akun Perangkat ATM, 512.02.11 Biaya Transaksi ATM Bersama, Akun 512.02.07 Jasa Otomasi dan Akun 512.02.11 Biaya Transaksi ATM Bersama di laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008, tanpa didukung dengan rincian/detil transaksi dan keterangan lain yang mendukung bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti dapat dipertimbangkan untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan data yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Akun 512.02.11: Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp848.177.100,00 Koreksi Akun : Jasa Otomasi sebesar Rp174.964.874,00 dan Koreksi Akun 512.02.11 : Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp84.596.500,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
  1. Dasar Hukum: Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007
  2. Tanggapan Terbanding bahwa koreksi di ambil berdasarkan Buku Besar (Acc.506,01,07) dan Pemohon Banding tidak dapat menyajikan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya ini bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan biaya pengadaan barang-barang, diantaranya biaya cetak dudukan kartu ATM, Biaya percetakan Kartu ATM dan lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa ini terjadi karena karena Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas Perangkat ATM sebesar Rp848.177.100,00, Koreksi Jasa Otomasi sebesar Rp174.964.874,00 dan Koreksi Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp84.596.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih perhitungan objek PPh Pasal 23 antara laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008;
bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa Akun Perangkat ATM (511.01.19) adalah akun yang mencatat biaya dudukan kartu ATM dan biaya pencetakan kartu ATM dan Akun Jasa Otomasi (512.02.07) dan Akun Biaya Transaksi ATM Bersama (512.02.11) adalah akun yang mencatat biaya-biaya sehubungan Jasa Aplikasi LBU/LBBU, pemakaian ATM Bersama, dan pemakaian SMS Banking.
bahwa dalam uji bukti diketahui tagihan-tagihan tersebut menunjukkan adanya pembayaran kepada PT Artajasa (NPWP 01.980.610.8-073.000) yang berdasarkan masterfile DJP mempunyai KLU 63990 (Kegiatan Jasa Informasi Lainnya);
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007, jasa Telekomunikasi tidak termasuk jasa yang terutang PPh Pasal 23, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa Terbanding pernah meminta bukti-bukti transaksi atas biaya yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh pemohon Banding;
bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan atas hasil equalisasi antara akun 511.01.19 Akun Perangkat ATM, 512.02.11 Biaya Transaksi ATM Bersama, Akun 512.02.07 Jasa Otomasi dan Akun 512.02.11 Biaya Transaksi ATM Bersama di laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008, tanpa didukung dengan rincian/detil transaksi dan keterangan lain yang mendukung bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti dapat dipertimbangkan untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan data yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Akun 512.02.11: Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp848.177.100,00 Koreksi Akun : Jasa Otomasi sebesar Rp174.964.874,00 dan Koreksi Akun 512.02.11: Biaya Transaksi ATM Bersama sebesar Rp84.596.500,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 Masa Pajak Desember 2008 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dikabulkan sebagian oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
7.619.610.857
2
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
341.724.167
3
Kredit Pajak
27.522.995
4
Pajak yang tidak/kurang dibayar
314.201.172
5
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
150.816.563
6
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
465.017.735
bahwa oleh karena atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp3.982.782.114,00 dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.25/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00018/203/08/101/11 tanggal 26 Juli 2011, atas nama PT. XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
7.619.610.857
2
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
341.724.167
3
Kredit Pajak
27.522.995
4
Pajak yang tidak/kurang dibayar
314.201.172
5
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
150.816.563
6
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
465.017.735
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 07 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 01 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding
namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200