Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54707/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54707/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Terbanding
:
bahwa menindaklanjuti hal tersebut, KPP Pratama Purwokerto sudah melakukan himbauan pertama dan kedua, konseling, dan kunjungan ke lokasi Pemohon Banding, namun tidak memberikan tanggapan sehingga Kanwil DJP Jawa Tengah II membuat Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP nomor LHPA.IDLP- 17/WPJ.32/BD.0402/2012 tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan Laporan Analisis AR nomor LAP-019/WPJ.32/KP.0109/2012 tanggal 19 Januari 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN masukan karena Pemohon Banding membeli barang secara resmi di distributor Indonesia yang jelas kedudukannya sehingga mereka jelas telah menyetorkan PPN tersebut ke Negara, karena kalau tidak setor tidak mungkin Negara mempunyai data PPN masukan tersebut. Sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah tunas setor PPN pembelian barang, Pemohon Banding lampirkan surat pernyataan para distributor elektronik tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah perbedaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Terbanding dan Pemohon Banding atas transaksi yang tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN bersangkutan, sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 121.119.050,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, semula Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp. 121.119.050,00 berdasarkan data dari Pajak Masukan Pemohon Banding pada data SIDJP, transaksinya adalah dengan SHARP, LG, Polytron, dan Panasonic, yang kemudian ditambah dengan biaya gaji bulan Mei 2007, dan oleh Terbanding digunakan sebagai DPP PPN;
bahwa menurut Terbanding, oleh karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan data sehingga obyek PPN dihitung didasarkan equalisasi peredaran usaha yang ditentukan dari data pembelian yang bersumber dari PM-PK sebesar Rp. 116.731.550,00 ditambah dengan pengeluaran pembayaran gaji untuk bulan Mei sebesar Rp.4.387.500,00 sehingga jumlah Dasar pengenaan PPN sebesar Rp. 121.119.050,00;
bahwa dasar Koreksi Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) : (8) “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nomor 625/WPJ.32/BD.06/2013 TGL 19 JULI 2013 halaman penghitungan DDP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 20017 a.n. Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
No
Masa Pajak
Penjualan Tanpa Margin (sesuai PM) (Rp)
Tambahan Biaya Gaji (Rp)
DPP PPN (Rp)
1
Januari
232.263.030
4.387.500
236.650.530
2
Februari
238.436.720
4.387.500
242.824.220
3
Maret
210.422.410
4.387.500
214.809.910
4
April
260.293790
4.387.500
264.681.290
5
Mei
116.731.550
4.387.500
121.119.050
6
Juni
129.118.920
4.387.500
133.506.420
7
Juli
190.082.330
4.387.500
194.469.830
8
Agustus
138.516.130
4.387.500
142.903.630
9
September
190.149.810
4.387.500
194.537.310
10
Oktober
110.687.860
4.387.500
115.075.360
11
November
186.169.510
4.387.500
190.557.010
12
Desember
198.411.750
4.387.500
202.799.250
2.201.283.810
52.650.000
2.253.933.810
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp. 121.119.050,00, dengan alasan antara lain sebagai berikut:
  1. Karena kelalaian Iksan Suroso (karyawan Pemohon Banding) maka laporan bulan PPN Masukan Keluaran (2007) tidak dibuat;
  2. Berdasarkan data pajak yang diberikan Terbanding (Pemeriksa) terdapat sedikit perbedaan. Menurut Terbanding (Pemeriksa) Rp.12.111.905,00 tapi menurut data pajak Rp.11.673.155,00;
  3. Bila supplier Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan melaporkan ke kantor pajak, maka jelas dana sudah masuk ke Pemerintah dan negara tidak dirugikan atas pembelian barang Pemohon Banding ke supplier tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Masukan sebesar Rp. 11.673.155,00 yaitu jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayarkan ketika Pemohon Banding membeli barang selama bulan Mei 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Mei 2007 (saat banding) adalah sebagai berikut:
1
Pajak Keluaran
Rp
22.886.500
2
Pajak Masukan
Rp
11.673.155
PPN Kurang Bayar
Rp
11.213.345
bahwa menurut Majelis, tujuan Pemohon Banding mengajukan banding, adalah agar Pajak Masukan Pemohon Banding diakui dengan alasan Pemohon Banding sudah membayar seluruh Pajak Masukan dan ada bukti bayarnya; selain itu Pemohon Banding membeli barang dari pabrik yang jelas yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen transaksi pembelian Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut:
Sengketa PPN Masa Pajak Mei 2007
bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan perincian sebagai berikut:
Cfm SPT
Rp
0,00
Cfm pemeriksa
Rp
121.119.050,00
Koreksi
Rp
121.119.050,00
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN berdasarkan data pembelian ditambah dengan biaya gaji dan tidak mengakui Pajak Masukan karena Pemohon banding tidak melaporkan SPT PPN;
bahwa bukti yang diperiksa dalam uji bukti adalah sebagai berikut :
1) Faktur Pajak Standar atas pembelian selama Bulan Mei 20072) Nota Penjualan selama Bulan Mei 20073) Rekening Koran Bank BCA KCU Purwokerto atas nama Ong Umaryadi dengan nomor rekening 04630509934) Tanda Terima Pengiriman Barang5) Surat Jalan Pembelian6) Nota Pembelian;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut :bahwa berdasarkan hasil uji bukti dapat diketahui bahwa:
1)
SPT Masa PPN Mei 2007 tidak dilaporkan.
2)
Berdasarkan rekapitulasi Nota
Penjualan
selama
Bulan
Mei
2007
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.228.865.000,00 sehingga Pajak Keluaran Rp.22.886.500,003) Pada saat uji bukti terdapat Faktur Pajak Standar atas pembelian selama bulan Mei 2007 sebesar Rp.11.673.155,00. Menurut Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu pemeriksaan, sehingga perhitungan PPN terutang sebagai berikut:
Pajak Keluaran = 22.886.500,00Pajak Masukan = 0,00Kurang Bayar = 22.886.500,00
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut : Pajak Keluaran = 22.886.500,00Pajak Masukan = 11.673.155,00Lebih Bayar = 11.213.345,00
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nomor 625/WPJ.32/BD.06/2013 TGL 19 JULI 2013 halaman penghitungan DDP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 20017 a.n. Pemohon Banding, pada awalnya karena keterbatasan data DPP PPN dan tidak adanya data dari Pemohon Banding, walaupun Terbanding sudah meminta data DPP PPN sebelum pemeriksaan dan saat pemeriksaan, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 menurut Terbanding dihitung berdasarkan data internal Terbanding sebagai berikut :
No
Masa Pajak
Penjualan Tanpa Margin (sesuai PM) (Rp)
Tambahan Biaya Gaji (Rp)
DPP PPN (Rp)
1
Januari
232.263.030
4.387.500
236.650.530
2
Februari
238.436.720
4.387.500
242.824.220
3
Maret
210.422.410
4.387.500
214.809.910
4
April
260.293790
4.387.500
264.681.290
5
Mei
116.731.550
4.387.500
121.119.050
6
Juni
129.118.920
4.387.500
133.506.420
7
Juli
190.082.330
4.387.500
194.469.830
8
Agustus
138.516.130
4.387.500
142.903.630
9
September
190.149.810
4.387.500
194.537.310
10
Oktober
110.687.860
4.387.500
115.075.360
11
November
186.169.510
4.387.500
190.557.010
12
Desember
198.411.750
4.387.500
202.799.250
Jumlah
2.201.283.810
52.650.000
2.253.933.810
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil Uji Bukti, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 menurut Terbanding dan disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.228.865.000,00 dan Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp.22.886.500,00;
bahwa dengan demikian menurut Majelis jumlah penjualan untuk Masa Pajak Mei 2007 adalah bukan sebesar Rp.121.119.050,00 sebagaimana koreksi Terbanding melainkan sebesar Rp.228.865.000,00 dimana telah disetujui para pihak pada saat dilakukan uji bukti;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil Uji Bukti, jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 berdasarkan dokumen Pajak Masukan (PM) adalah sebesar Rp.11.673155,00, dan menurut Terbanding atas jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.11.673155,00 tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan diketemukan pada waktu pemeriksaan, sedangkan menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.11.673155,00 seharusnya dapat dikreditkan, sehingga hanya terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp.11.213.345,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui sudah berstatus PKP tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa Pajak Januari – Desember 2007 dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak selama Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000, ditetapkan PKP wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Standar (Pembelian) sebagai Pajak Masukan sebesar Rp.11.673.155,00 yang dibayarkan Pemohon Banding ketika melakukan pembelian BKP selama Masa Pajak Mei 2007. Atas Pajak Masukan tersebut tujuan Pemohon Banding mengajukan banding agar Pajak Masukan diakui/dapat dikreditkan dengan alasan sudah dibayar seluruhnya;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) Undang-undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) dapat dipahami bahwa Pajak masukan dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mengandung pengertian bahwa BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena Pajak untuk tujuan yang bersifat produktif, sebaliknya dalam hal BKP/JKP digunakan untuk kegiatan penyerahan tidak kena Pajak atau untuk tujuan yang bersifat konsumtif, dinamakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan kena pajak. Kriteria ini dinamai syarat Materiil. Selain memenuhi persyaratan materiil tersebut, supaya Pajak Masukan dapat dikreditkan harus memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan atas PPN sudah dibayar (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa yang sama, apabila Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diketemukan pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dalam fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding mengakui sudah berstatus PKP tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007, maka Majelis berpendapat atas Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.11.673.155,00 a quo tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa yang sama;
bahwa namun demikian, demi keadilan, menurut Majelis Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.11.673.155,00 a quo dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto yaitu sebagai komponen Harga Pokok Pembelian (HPP) pada SPT PPh Badan Tahun 2007 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa dari uraian tersebut, Jumlah Penyerahan yang PPN-nya seharusnya dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.228.865.500,00 sesuai hasil Uji Bukti dan disepakati para pihak dalam persidangan, bukan sebesar Rp.121.119.050,00 sebagaimana pendapat awal Terbanding dan Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN a quo tetap dipertahankan dan ditambah dengan DPP PPN dengan nilai Rp.107.745.950,00 (Rp.228.865.000,00 – Rp.121.119.050,00);
bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Sengketa
Nilai Sengketa
(Rp)
Sengketa Dipertahankan
Majelis (Rp)
Sengketa Ditambah
Majelis (Rp)
1
Koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2007
121.119.050
228.865.000
107.745.950
Jumlah
121.119.050
228.865.000
107.745.950
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menambah PPN Yang Harus Dibayar sehingga DPP PPN dan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Mei 2007 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut Terbanding Rp 121.119.050,00DPP PPN yang ditambah Majelis Rp 107.745.950,00DPP PPN menurut Majelis Rp 228.865.000,00PPN Kurang Bayar menurut Terbanding Rp 12.111.905,00PPN Kurang Bayar yang ditambah Majelis Rp 10.774.595,00PPN Kurang Bayar menurut Majelis Rp 22.886.500,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2007 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian Penghitungan Pajak
Menurut
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Ditambah Majelis (Rp)
DPP PPN
121.119.050
228.865.000
107.745.950
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
12.111.905
22.886.500
10.774.595
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
0
0
0
PPN Kurang (Lebih) Bayar
12.111.905
22.886.500
10.774.595
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
PPN masih harus (Lebih) dibayar
12.111.905
22.886.500
10.774.595
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
5.813.714
10.985.520
5.171.806
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0
0
0
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
17.925.619
33.872.020
15.946.401
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-635/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, Menambah PPN Yang Harus Dibayar untuk Masa Pajak Mei 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN
Rp
228.865.000,00
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
Rp
22.886.500,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
0,00
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
22.886.500,00
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0,00
(+)
PPN masih harus (Lebih) dibayar
Rp
22.886.500,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Rp
10.985.520,00
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
0,00
(+)
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
Rp
33.872.020,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200