Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57995/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57995/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57995/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp10.384.337.980,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp10.384.337.981,00 sebagai konsekuensi equalisasi antara SPT PPN dengan peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan PPN sebesar Rp10.384.337.980,00 karena dalam koreksi Pemeriksa tersebut bukan merupakan penerimaan penjualan seluruhnya melainkan termasuk didalamnya adalah jurnal koreksi, reverse jurnal, saldo awal, pemindahan rekening dari US Dollar ke Rupiah dan biaya angkut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek penyerahan PPN sebesar Rp10.384.337.980,00 karena koreksi berasal dari equalisasi peredaran usaha melalui pengujian arus piutang sebesar Rp10.384.337.981,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan PPN sebesar Rp10.384.337.980,00 karena dalam koreksi Terbanding tersebut bukan merupakan penerimaan penjualan seluruhnya melainkan termasuk didalamnya adalah jurnal koreksi, reverse jurnal, saldo awal, pemindahan rekening dari US Dollar ke Rupiah dan biaya angkut.
bahwa menurut Majelis, koreksi Penyerahan PPN sebesar Rp10.384.337.980,00 merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian, untuk itu Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti.
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena jumlah peredaran usaha adalah sebesar Rp. 68.021.636.963,00 yang sesuai dengan perhitungan arus piutang dibawah ini:
bahwa perbedaan antara SPM PPN Rp 69.106.453.588,00 dengan jumlah peredaran usaha Rp68.021.636.963,00 sebesar Rp 1.084.816.625,00 terjadi karena rekonsiliasi item.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :
bahwa dasar koreksi adalah sebagai konsekuensi peredaran usaha yang dikoreksi Terbanding berdasarkan uji arus piutang, sehinggga berdasarkan equalisasi antara PPh Badan dan SPT Masa PPN diperoleh koreksi sebesar Rp 10.384.337.980,00 sebagai berikut:
bahwa peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti untuk sengketa PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dari jumlah penerimaan sebesar Rp 71.950.430.271,00 tersebut terdapat transaksi sebesar Rp17.672.275.000,00 yang merupakan transaksi pelunasan pinjaman sehingga sehingga atas jumlah tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan uji arus piutang.
bahwa saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan perhitungan peredaran usaha cfm Pemohon Banding berdasarkan uji arus piutang yaitu sebagai berikut:
bahwa dari perhitungan tersebut terdapat selisih antara peredaran usaha di PPh Badan dengan DPP PPN sebagai berikut:
Menurut SPT PPh Rp. 68.021.636.963,00Menurut SPM PPN Rp. 69.106.453.588,00Koreksi (Rp. 1.084.816.625,00)
bahwa menurut Pemohon Banding selisih sebesar Rp. 1.084.816.625,00 terjadi karena rekonsiliasi item namun pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan data-data mengenai selisih tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri yang menyebabkan selisih tersebut.
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa nilai DPP PPN adalah sebesar Rp 69.106.453.588,00 sesuai dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa oleh karena nilai DPP PPN lebih besar dari nilai Peredaran Usaha di PPh Badan sehingga terdapat selisih Rp 1.084.816.625,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding maka menurut Terbanding selisih sebesar Rp 1.084.816.625,00 menjadi tambahan peredaran usaha di PPh Badan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap uji kebenaran materi, bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data dalam berkas banding dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 10.384.337.981,00 tersebut terkait dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008.
bahwa oleh karena itu pembahasan atas sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai ini merujuk pada hasil persidangan berkas sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang diajukan oleh Wajib Pajak yang sama.
bahwa atas koreksi peredaran usaha pada sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 telah diputuskan oleh Majelis dalam Putusan Nomor Put.57993/PP/M.XI.B/15/2014 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 3 Desember 2014 dimana Majelis berpendapat mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp10.384.337.981,00 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.816.625,00, sehingga peredaran usaha menjadi sebesar Rp69.106.453.588,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sama dengan nilai peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yaitu sebesar Rp 69.106.453.588,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali sebagai berikut :
DPP PPN menurut Terbanding Rp 79.490.791.569,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 10.384.337.981,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 69.106.453.588,00
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali sebagai berikut :
DPP PPN menurut Terbanding Rp 79.490.791.569,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 10.384.337.981,00
DPP PPN menurut Majelis Rp 69.106.453.588,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1365/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 Nomor 00184/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1530/WPJ.06/2011 tanggal 6 Desember 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 33.542.082.723,00
Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut Rp 33.158.978.615,00
Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 2.405.392.250,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 69.106.453.588,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.354.208.227,00
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 3.354.208.227,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1365/WPJ.06/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 Nomor 00184/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1530/WPJ.06/2011 tanggal 6 Desember 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 33.542.082.723,00
Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut Rp 33.158.978.615,00
Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 2.405.392.250,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 69.106.453.588,00
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.354.208.227,00
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 3.354.208.227,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Aman Sentosa sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Aman Sentosa sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.57995/PP/M.XI.B/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
