Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57939/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57939/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57939/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp128.303.833,00, dengan perincian sebagai berikut :
Tabel Nilai Sengketa atas Objek Pajak
Tabel Nilai Sengketa atas Objek Pajak
|
No.
|
Jenis Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
Rp 128.303.833,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 128.303.833,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, objek KMS untuk Masa Pajak September 2008 dikoreksi sebesar Rp128.303.833,00 karena pada general ledger untuk akun Bangunan Gedung Pabrik dan akun Bangunan Gedung Pabrik Anjir diketahui masih terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung yang belum diperhitungkan sebagai biaya dalam kegiatan membangun sendiri;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri disebabkan karena nilai Dasar Pengenaan Pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp193.108.833,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor 387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp128.303.833,00, (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp193.108.833,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp64.805.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp128.303.833,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah.
Objek KMS
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, objek KMS untuk Masa Pajak Oktober 2008 dikoreksi sebesar Rp128.303.833,00 karena pada general ledger untuk akun Bangunan Gedung Pabrik dan akun Bangunan Gedung Pabrik Anjir diketahui masih terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung yang belum diperhitungkan sebagai biaya dalam kegiatan membangun sendiri;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Banding a quo, Surat bantahan a quo serta Bantahan Tertulis nomor 025c/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 10 Februari 2014;
bahwa berdasar keterangan para pihak terutama Pemohon Banding dalam persidangan, koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp128.303.833,00 tersebut lebih merupakan koreksi yang terkait dengan masalah pembuktian (judex factie);
bahwa atas hal tersebut Majelis memerintahkan para pihak terutama Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding.
bahwa atas perintah Majelis tersebut telah dilakukan telah dilakukan proses uji bukti pada tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan 4 April 2014 dengan hasil sebagaimana dinyatakan para pihak dalam berita acara uji bukti yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Koreksi Terbanding atas DPP PPN KMS masa September 2008 senilai Rp128.303.833,00 yang berasal dari ekualisasi selisih antara nilai DPP di SPT Masa PPN senilai Rp64.805.000,00 menurut Pemohon Banding dengan nilai DPP sebesar Rp193.108.833,00 menurut Terbanding sehingga PPN KMS kurang bayar sebesar Rp7.595.587,00 (termasuk sanksi administrasi). Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
a.IMB No. 503/03/IMB/2008 tanggal 16 April 2008 atas kegiatan membangun Gudang Pembeliandan Penumpukan Karet seluas 14 x 30 m yg dilakukan di tahun 2008.
b.IMB No. 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 yang merupakan penyempurnaan atas kegiatan membangun berbagai jenis bangunan yang telah selesai dilakukan di tahun tahun sebelumnya (2007 kebawah) kecuali kegiatan membangun bangunan mangal seluas 15 x 40 m atas item Pabrik seluas 782m2 yang tertera di IMB No. 672 serta sebahagian kecil bangunan barak atas Item Barak/Mess karyawan seluas 1.788,30 m2.
c.Buku Besar dengan nomor kode perkiraan 131.003 yang merupakan Bangunan Mess yangmenunjukkan adanya tambahan transaksi sebesar Rp32.179.500,00 (Rp5.062.500,00 + Rp27.117.000,00),
d.Foto foto jenis bangunan Mangal dan Bangunan Barak yang merupakan bangunan non permanen,
e.SSP dan SPT Masa PPN September 2008.
Uraian Hasil Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding
bahwa perincian Nilai DPP PPN KMS yang menurut Terbanding sebesar Rp193.108.833,00 adalah terdiri dari:
a.Bangunan Mangal Rp52.369.000,00
b.Bangunan Gudang Penumpukan Karet Rp108.560.333,00
c.Bangunan Mess Rp32.179.500,00
bahwa sub Total Rp193.108.833,00 yang merupakan transaksi bulan September 2008 Nilai DPP sebesar Rp160.929.333,00 (dengan nilai PPN KMS sebesar Rp6.437.200,00) yang dilaporkan di SPT Masa PPN bulan Nopember 2008 adalah terdiri dari:
a.Bangunan Mangal Rp52.369.000,00
b.Bangunan Gudang Penumpukan Karet Rp108.560.333,00
bahwa sedangkan sisanya sebesar Rp32.179.500,00 (Rp193.108.833 – Rp160.929.333, confirm dengan mutasi transaksi arus kas di buku besar Bangunan Mess) adalah merupakan kegiatan membangun bangunan Mess yang bukan merupakan bangunan permanen. Bangunan yang bersifat non permanen berupa pembuatan Bangunan Mess sebesar Rp32.179.500,00 bukan merupakan objek PPN atas KMS. Hal ini sesuai dengan memori penjelasan Pasal 11 ayat 6 Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara danterbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.” Pemeriksa dalam proses pemeriksaan seyogyanya dapat melakukan peninjauan fisik thd bangunan mess yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagi buruh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi.
bahwa sehingga dengan demikian Tidak Terdapat Kekurangan Pembayaran PPN KMS (nihil).
Menurut Terbanding
a. IMB Nomor 503/03/IMB/2008 tanggal 16 April 2008 atas kegiatan membangun GudangPembelian dan Penumpukan Karet seluas 14 x 30 m yg dilakukan di tahun 2008. b. MB Nomor 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 yang merupakan penyempurnaan atas kegiatan membangun berbagai jenis bangunan yang telah selesai dilakukan di tahun tahun sebelumnya (2007 kebawah) kecuali kegiatan membangun bangunan mangal seluas 15 x 40 m atas item Pabrik seluas 782m2 yang tertera di IMB Nomor 672 serta sebahagian kecil bangunan barak atas Item Barak/Mess Karyawan seluas 1.788,30 m2. c. Buku Besar dengan nomor kode perkiraan 131.003 yang merupakan Bangunan Mess yang menunjukkan adanya tambahan transaksi sebesar Rp32.179.500,00 (Rp5.062.500,00 + Rp27.117.000,00)d. Foto foto jenis bangunan Mangal dan Bangunan Barak yang merupakan bangunan non permanen. e. SSP dan SPT Masa PPN Nopember 2008. bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan mess/barak karyawan tersebut memang untuk bangunan dengan luas kurang dari 200m2 (batasan obyek PPN KMS). Dalam IMB yang diberikan, jelas tertera
bahwa pembangunan barak/mess karyawan mencakup bahwa pembangunan dengan luas total1.788,30m2. Atas foto-foto barak/mess karyawan yang ditunjukkan kepada Terbanding, juga tidak dapat dipastikan apakah memang benar bahwa gambar tersebut berkaitan dengan pembangunan mess/barak karyawan. Didalam foto-foto tersebut tidak tertera informasi kapan foto di ambil dan berapa luas bangunannya jika dikaitkan dengan informasi dalam fotokopi IMB yang dimiliki Pemohon Banding. Dalam buku besar, Pemohon Banding juga telah mengakui adanya biaya pembangunan mess/barak karyawan di bulan September sebesar Rp32.179.500,00.
bahwa atas SPT Masa PPN dan SSP untuk Masa Pajak November 2008, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pembayaran PPN KMS untuk bulan Juni s.d. September 2008 sebesar Rp6.437.200,00 namun tidak dapat dirinci berapa sebenarnya PPN KMS terutang untuk Masa Pajak September 2008 dan juga tidak terdapat bukti Pemindahbukuan atas SSP PPN KMS yang dilaporkan di Masa Pajak November 2008 . Sementara itu, dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan PPN KMS yang terutang dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp2.592.200,00 (DPP PPN KMS sebesar Rp64.805.000,00) dan tidak terdapat Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008 sebagai konsekuensi kesalahan setor PPN KMS di Masa Pajak November 2008. Oleh karena itu, Terbanding tetap berpendapat bahwa besarnya PPN KMS terutang untuk Masa Pajak September 2008 adalah sesuai dengan apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak September 2008 yaitu sebesar Rp2.592.200,00.
bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan seharusnya pemeriksa pajak melakukan peninjauan fisik terhadap bangunan mess yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagi buruh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi peninjauan fisik bangunan, perlu diinformasikan bahwa tim pemeriksa pajak telah melakukan visit ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengetahui secara pasti kondisi Pemohon Banding sebenarnya. Dengan demikian, Tebanding tetap meyakini bahwa koreksi DPP PPN KMS Masa Pajak September 2008 atas pembangunan Bangunan Mangal, Gudang Anjir, dan Barak/Mess Karyawan sebesar Rp128.303.833,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai ketentuan dan dipertahankan.
Pendapat Majelisbahwa sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Uji Bukti tidak dapat meyakini pembangunan mess/barak karyawan tersebut kurang dari 200m2, oleh sebab itu maka terhutang PPN KMS sebagaimana dalil Terbanding a quo;
bahwa Pemohon Banding berpendapat perbedaan Objek Pajak atas PPN KMS disebabkan karena nilai Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp193.108.833,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor: 387/PJ.2002 tentang Pengenan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain) adalah terdiri dari:
a. Bangunan yang bersifat permanen sebesar Rp160.929.333,00 (dilaporkan di SPT Masa November 2008) b. Bangunan yang bersifat non permanen berupa pembuatan Barak Karyawan sebesar Rp32.179.500,00 yang bukan merupakan objek PPN KMS bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri dalam Pasal 1 angka 1 pada pokoknya menyatakan “Kegiatan membangun sendiri Bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih”.
bahwa lebih lanjut pada angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo pada pokoknya menyatakan “bahwa Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
a. tembok; dan atau b. kayu tahan lama; dan atau c. bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. bahwa dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa :
” Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang sifatnya sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. “ bahwa menurut Terbanding berdasar IMB Nomor 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, bangunan tersebut adalah bangunan “permanen”.
bahwa menurut Majelis IMB Nomor 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tersebut adalah untuk keseluruhan bangunan tidak spesifik untuk barak karyawan.
bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan foto-foto jenis bangunan Mangal dan Bangunan Barak yang berdasarkan IMB Nomor 672 Tahun 2007 bangunan Mangal seluas 782 m2 dan sebagian kecil bangunan Barak/Mess Karyawan seluas 1.788,30 m2.
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan oleh Pemohon Bandingtersebut dapat diketahui bahwa bangunan Barak Karyawan tersebut tidak menggunakan pondasi dan konstruksi bangunan serta dindingnya secara sederhana dibuat dari kayu.
bahwa didalam bahan bangunan yang digunakan pemakaian ulin atau cor hanya untuk pondasi atau rangka bawah dan tiang atau tongkat.
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa walaupun bangunan Pemohon Banding lebih dari 200m2 tetapi dapat terlihat bahwa bangunan barak karyawan tidak menggunakan pondasi atau rangka bawah tetapi memakai tiang atau tongkat ulin, dan selain tiang atau tongkat tersebut seluruh bangunan terbuat dari kayu hutan, sehingga menurut Majelis bukan termasuk golongan bangunan permanen.
bahwa atas sanggahan Terbanding terhadap foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding seharusnya Terbanding membuktikan ketidakbenaran data Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP 387/PJ./2002 adalah pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Pihak Lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 320/KMK.03/2002, yang menyatakan.
Pasal 1;
“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atautempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.” bahwa di dalam uji bukti walaupun bangunan Pemohon Banding lebih dari 200m2 tetapi terbukti bukan permanen, oleh karena persyaratan 200m2 dan permanen adalah kumulatif maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembangunan barak karyawan sebesar Rp.32.179.500,00 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan oleh karenanya Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Objek Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp.32.179.500,00.
bahwa atas koreksi bangunan mangal sebesar Rp.52.369.000,00 dan gudang pemupukan sebesar Rp.108.560.333,00 dengan jumlah Rp.160.929.333,00 terbukti laporan masa PPN bulan September Pemohon Banding Objek Pajak yang dilaporkan Rp.64.805.000,00 dengan PPN yang disetor Rp.2.592.200,00.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Objek Pajak PPN masa September sebesar Rp.96.124.333,00 (Rp.160.929.333,00-Rp.64.805.000,00) dengan nilai PPN sebesar Rp.3.844.973,00.
bahwa dalam hal di bulan November 2008 sesuai laporan masa PPN Pemohon Banding terjadi kelebihan setor maka Pemohon Banding dapat memperhitungkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Objek KMS
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
64.805.000
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
128.303.833
|
|
|
Menurut Terbanding
|
193.108.833
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
32.179.500
|
|
|
Menurut Majelis
|
160.929.333
|
|
2.
|
DPP (40% x Objek KMS)
|
64.371.733
|
|
3.
|
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
6.437.173
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
4.
|
PPN Disetor di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama
|
2.592.200
|
|
5.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
3.844.973
|
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
1.845.587
|
|
7.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
5.690.561
|
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 Nomor 00004/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 Nomor 00004/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Objek KMS
|
160.929.333
|
|
2.
|
DPP (40% x Objek KMS)
|
64.371.733
|
|
3.
|
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
6.437.173
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
4.
|
PPN Disetor di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama
|
2.592.200
|
|
5.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
3.844.973
|
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
1.845.587
|
|
7.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
5.690.561
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-57939/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
