Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57938/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57938/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57938/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp68.964.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Jenis Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
Rp 68.964.000,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 68.964.000,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang dikoreksi oleh Terbanding hanyalah renovasi bangunan. Namun Terbanding menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak semata mata renovasi tetapi merupakan proses pembangunan gedung pabrik, pembangunan gudang dan mess karyawan dengan penambahan luas bangunan yang bisa dibuktikan di lapangan maupun dari akun di General Ledger.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri disebabkan karena nilai Dasar Pengenaan Pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp68.964.000,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor 387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain).
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp68.964.000,00, (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp68.964.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Nihil), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp68.964.000,00, yang dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah.
Objek KMS
Berdasarkan hasil pemeriksaan, objek KMS untuk Masa Pajak Oktober 2008 dikoreksi sebesar Rp68.964.000,00 karena pada general ledger untuk akun Bangunan Gedung Pabrik dan akun Bangunan Gedung Pabrik Anjir diketahui masih terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung yang belum diperhitungkan sebagai biaya dalam kegiatan membangun sendiri.
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Banding a quo, Surat bantahan a quo serta Bantahan Tertulis nomor 025c/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 10 Februari 2014.
bahwa berdasar keterangan para pihak terutama Pemohon Banding dalam persidangan, koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp68.964.000,00 tersebut lebih merupakan koreksi yang terkait dengan masalah pembuktian (judex factie).
bahwa atas hal tersebut Majelis memerintahkan para pihak terutama Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding.
Uraian SengketaKoreksi Terbanding atas DPP PPN KMS masa Oktober 2008 senilai Rp68.964.000,00 yang berasal dari ekualisasi selisih antara nilai DPP di SPT Masa PPN senilai Rp0,00 menurut Pemohon Banding dengan nilai DPP sebesar Rp68.964.000,00 menurut Terbanding sehingga PPN KMS kurang bayar sebesar Rp4.082.669,00 (termasuk sanksi administrasi).
Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Uraian Hasil Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding
bahwa perincian Nilai DPP PPN KMS yang menurut Terbanding sebesar Rp68.964.000,00 adalah terdiri dari:a. Bangunan Penumpukan Karet sebesar Rp 64.805.000,00 b. Bangunan Mess sebesar Rp 4.159.000,00Sub Total Rp 68.964.000,00
bahwa kegiatan membangun Bangunan Mess sebesar Rp4.159.000,00 adalah merupakan kegiatan membangun bangunan non permanen bukan merupakan objek PPN KMS. Hal ini sesuai dengan memori penjelasan pasal 11 ayat (6) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.” Pemeriksa dalam proses pemeriksaan seyogyanya dapat melakukan peninjauan fisik terhadap bangunan barak yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagi buruh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi.
bahwa dengan demikian TIDAK TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN PPN KMS (NIHIL).
Menurut Terbanding
bahwa terkait koreksi DPP PPN KMS Masa Pajak Oktober 2008 dengan nilai sengketa sebesar Rp68.964.000,00, Pemohon Banding (PB) telah mengakui bahwa terdapat obyek PPN KMS sebesar Rp64.805.000,00 atas pembangunan Bangunan Mangal dan Gudang Anjir yang menurut Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan PPN KMS nya sebesar Rp2.592.200,00 dalam SPTMasa PPN Masa Pajak September 2008 dan nilai sengketa Rp4.159.000,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN KMS karena merupakan pembangunan barak karyawan.
bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan mess/barak karyawan tersebut memang untuk bangunan dengan luas kurang dari 200m2 (batasan obyek PPN KMS). Dalam IMB yang diberikan, jelas tertera
bahwa pembangunan barak/mess karyawan mencakup pembangunan dengan luas total 1.788,30m2. Atas foto-foto barak/mess karyawan yang ditunjukkan kepada Terbanding, juga tidak dapat dipastikan apakah memang benar bahwa gambar tersebut berkaitan dengan pembangunan mess/barak karyawan. Di dalam foto-foto tersebut tidak tertera informasi kapan foto di ambil dan berapa luas bangunannya jika dikaitkan dengan informasi dalam fotokopi IMB yang dimiliki Pemohon Banding. Dalam buku besar, Pemohon Banding juga telah mengakui adanya biaya pembangunan mess/barak karyawan di bulan Oktober sebesar Rp4.212.250,00.
bahwa atas SPT Masa PPN dan SSP untuk Masa Pajak September 2008, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pembayaran PPN KMS yang seharusnya untuk Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp2.592.200,00 dengan nilai DPP sebesar Rp68.964.000,00 namun Terbanding berpendapat bagaimana mungkin di bulan September 2008, Pemohon Banding sudah mengetahui besarnya DPP PPN KMS Masa Pajak Oktober 2008 sementara biaya-biaya yang dikeluarkan belum terjadi dan dibukukan. Di samping itu, dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan PPN KMS yang terutang dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp2.592.200,00 (DPP PPN KMS sebesar Rp64.805.000,00), tidak terdapat obyek PPN KMS yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008, dan tidak terdapat Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008 sebagai konsekuensi kesalahan setor PPN KMS di Masa Pajak September 2008.
bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan seharusnya pemeriksa pajak melakukan peninjauan fisik terhadap bangunan mess yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagi buruh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi peninjauan fisik bangunan, perlu diinformasikan bahwa tim pemeriksa pajak telah melakukan visit ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengetahui secara pasti kondisi Pemohon Banding sebenarnya. Dengan demikian, Terbanding tetap meyakini bahwa koreksi DPP PPN KMS Masa Pajak Oktober 2008 atas pembangunan Bangunan Mangal, Gudang Anjir, dan Barak/Mess Karyawan sebesarRp68.964.000,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai ketentuan dan dipertahankan.
Pendapat Majelis
bahwa berdasar pernyataan para pihak terutama Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji a quo diketahui bahwa Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri masa Oktober 2008 sebesar Rp 68.964.000,00 pada pokoknya terkait;a. Bangunan Penumpukan Karet sebesar Rp 64.805.000,00 b. Bangunan Mess sebesar Rp 4.159.000,00Sub Total Rp 68.964.000,00
a. Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berasal dari Bangunan Penumpukan Karet sebesar Rp64.805.000,00
bahwa terkait Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berasal dari Bangunan Penumpukan Karet sebesar Rp64.805.000,00, Pemohon Banding dalam berita acara uji bukti a quo pada pokoknya menyatakan:
bahwa berdasar SPT Masa PPN September 2008 serta pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan PPN KMS yang terutang dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp2.592.200,00 (DPP PPN KMS sebesar Rp64.805.000,00).
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo Terbanding menyatakan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011, diketahui tidak terdapat obyek PPN KMS yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008.
bahwa selanjutnya dalam Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti a quo menyatakan.
tidak terdapat obyek PPN KMS yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008, dan tidak terdapat Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008 sebagai konsekuensi kesalahan setor PPN KMS di Masa Pajak September 2008.
bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Pihak Lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 pada pokoknya menyatakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan biaya bangunan pemupukan karet sebesar Rp64.805.000,00 dibukukan di bulan Oktober dan tidak terbukti PPN atas transaksi tersebut telah disetor untuk masa Oktober, oleh karena itu Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Objek PPN KMS yang berasal dari Bangunan Penumpukan Karet sebesar Rp64.805.000,00.
bahwa dalam hal Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan di bulan September 2008, Pemohon Banding dapat melaksanakan “pemindahbukuan” sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berasal dari bangunan Mess sebesar Rp 4.159.000,00
bahwa sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Uji Bukti tidak dapat meyakini pembangunan mess/barak karyawan tersebut kurang dari 200m2, oleh sebab itu maka terhutang PPN KMS sebagaimana dalil Terbanding a quo.
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri dalam Pasal 1 angka 1 pada pokoknya menyatakan “Kegiatan membangun sendiri Bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih”.
bahwa lebih lanjut pada angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo pada pokoknya menyatakan “bahwa Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:a. tembok; dan ataub. kayu tahan lama; dan atauc. bahan lain yang mempunyai kekuatansampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.
bahwa dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang sifatnya sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. “
bahwa menurut Terbanding berdasar IMB No. 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, bangunan tersebut adalah bangunan “permanen”.
bahwa menurut Majelis IMB No. 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tersebut adalah untuk keseluruhan bangunan tidak spesifik untuk barak karyawan.
bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan foto-foto jenis bangunan Mangal dan Bangunan Barak yang berdasarkan IMB Nomor 672 Tahun 2007 bangunan Mangal seluas 782 m2 dan sebagian kecil bangunan Barak/Mess Karyawan seluas 1.788,30 m2.
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan oleh Pemohon Bandingtersebut dapat diketahui bahwa bangunan Barak Karyawan tersebut tidak menggunakan pondasi dan konstruksi bangunan serta dindingnya secara sederhana dibuat dari kayu.
bahwa di dalam bahan bangunan yang digunakan pemakaian ulin atau cor hanya untuk pondasi atau rangka bawah dan tiang atau tongkat.
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa walaupun bangunan Pemohon Banding lebih dari 200m2 tetapi dapat terlihat bahwa bangunan barak karyawan tidak menggunakan pondasi atau rangka bawah tetapi memakai tiang atau tongkat ulin, dan selain tiang atau tongkat tersebut seluruh bangunan terbuat dari kayu hutan, sehingga menurut Majelis bukan termasuk golongan bangunan permanen.
bahwa atas sanggahan Terbanding terhadap foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding seharusnya Terbanding membuktikan ketidakbenaran data Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 adalah pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Pihak Lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, yang menyatakan.
Pasal 1;
“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atautempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.” bahwa di dalam uji bukti walaupun bangunan Pemohon Banding lebih dari 200m2 tetapi terbukti bukan permanen, oleh karena persyaratan 200m2 dan permanen adalah kumulatif maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembangunan barak karyawan sebesar Rp4.159.000,00 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan oleh karenanya Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp4.159.000,00;
|
||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Objek KMS
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
–
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
68.964.000
|
|
|
Menurut Terbanding
|
68.964.000
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
4.159.000
|
|
|
Menurut Majelis
|
64.805.000
|
|
2.
|
DPP (40% x Objek KMS)
|
25.922.000
|
|
3.
|
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
2.592.200
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
4.
|
PPN Disetor di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama
|
–
|
|
5.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
2.592.200
|
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
1.244.256
|
|
7.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
3.836.456
|
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00005/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00005/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Objek KMS
|
64.805.000
|
|
2.
|
DPP (40% x Objek KMS)
|
25.922.000
|
|
3.
|
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
2.592.200
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
4.
|
PPN Disetor di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama
|
–
|
|
5.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
2.592.200
|
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
1.244.256
|
|
7.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
3.836.456
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-57938/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
