Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57937/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57937/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57937/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp83.966.940,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa
|
No.
|
Jenis Sengketa
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
Rp 83.966.940,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 83.966.940,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang dikoreksi oleh Terbanding hanyalah renovasi bangunan. Namun Terbanding menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak semata mata renovasi tetapi merupakan proses pembangunan gedung pabrik, pembangunan gudang dan mess karyawan dengan penambahan luas bangunan yang bisa dibuktikan di lapangan maupun dari akun di General Ledger;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri disebabkan karena nilai Dasar Pengenaan Pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp509.076.940,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor 387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp83.966.940,00, (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp509.076.943,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp425.110.003,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp83.966.940,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah;
Objek KMS
Berdasarkan hasil pemeriksaan, objek KMS untuk Masa Pajak Juni 2008 dikoreksi sebesar Rp83.966.940,00 karena pada general ledger untuk akun Bangunan Gedung Pabrik dan akun Bangunan Gedung Pabrik Anjir diketahui masih terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung yang belum diperhitungkan sebagai biaya dalam kegiatan membangun sendiri.
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Banding a quo serta Surat Bantahan a quo.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam Surat Nomor 023c/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Penjelasan Lebih Lanjut atas Permohonan Banding, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri disebabkan karena nilai Dasar Pengenaan Pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp509.076.940,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor 387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam KegiatanUsaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain) adalah terdiri dari :
Dengan demikian terdapat kekurangan pembayaran PPN KMS sebesarRp4.025.215,00 (termasuk sanksi administrasi bunga).
bahwa berdasar Surat Pemohon Banding Nomor 023c/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 a quo diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyatakan besarnya Kegiatan Membangun Sendiri atas “Bangunan yang bersifat permanen di bulan Juni 2008 adalah sebesar Rp493.103.440,00” sehingga Pemohon Banding mengakui “terdapat kekurangan pembayaran PPN KMS sebesar Rp4.025.215,00 (termasuk sanksi administrasi bunga)”.
bahwa dengan demikian diketahui Koreksi Positif Terbanding terhadap Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri masih tersisa Rp15.973.503,00 (Rp509.076.943,00 – Rp493.103.440,00);
bahwa berdasar keterangan para pihak terutama Pemohon Banding dalam persidangan, atas sisa koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp15.973.503,00 tersebut lebih merupakan koreksi yang terkait dengan masalah pembuktian (judex factie).
bahwa atas hal tersebut Majelis memerintahkan para pihak terutama Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding.
bahwa atas perintah Majelis tersebut telah dilakukan telah dilakukan proses uji bukti pada tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan 4 April 2014 dengan hasil sebagaimana dinyatakan para pihak dalam berita acara uji bukti yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut.
Uraian Sengketa
Koreksi Terbanding atas DPP KMS Masa Juni 2008 senilai Rp83.967.000,00 yang berasal dari ekualisasi selisih antara nilai DPP di SPT Masa PPN senilai Rp425.109.940,00 (disetor dan dilaporkan di SPT Masa PPN Agustus 2008) menurut Pemohon Banding dengan nilai DPP sebesar Rp509.076.940,00 menurut Terbanding sehingga PPN KMS kurang bayar sebesarRp4.970.846,00 (termasuk sanksi administrasi).
Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Uraian Hasil Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding
bahwa selisih koreksi senilai Rp83.967.000 adalah terdiri dari:
bahwa bangunan yang bersifat non permanen berupa pembuatan Barak Karyawan sebesar Rp15.973.500,00 bukan merupakan objek PPN atas KMS. Hal ini sesuai dengan memori penjelasan pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun misalnya barakatau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.” Pemeriksa seyogyanya dapat melakukan peninjauan fisik terhadap bangunan mess yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagiburuh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi.
bahwa sehingga:bahwa terdapat kekurangan pembayaran PPN KMS sebesar Rp4.025.215,00 (termasuk sanksi administrasi) dengan perincian sebagai berikut:
40% x 10% x Rp67.993.500,00 = Rp2.719.740,00Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) = Rp1.305.475,00
bahwa sehingga nilai sengketa berubah dari Rp4.970.846,00 menjadi Rp945.632,00 Dengan demikian terdapat kekurangan Pembayaran PPN KMS sebesar Rp4.025.215,00 (termasuk sanksi administrasi pasal 13 ayat 2).
Menurut Terbanding
bahwa atas nilai sengketa Rp15.973.000,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN KMS karena merupakan pembangunan barak karyawan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbandingberpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan mess/barak karyawan tersebut memang untuk bangunan dengan luas kurang dari 200m2 (batasan obyek PPN KMS). Dalam IMB yang diberikan, jelas tertera
bahwa pembangunan barak/mess karyawan mencakup pembangunan dengan luas total1.788,30m2. Atas foto-foto barak/mess karyawan yang ditunjukkan kepada Terbanding, juga tidakdapat dipastikan apakah memang benar bahwa gambar tersebut berkaitan dengan pembangunan mess/barak karyawan. Didalam foto-foto tersebut tidak tertera informasi kapan foto di ambil dan berapa luas bangunannya jika dikaitkan dengan informasi dalam fotokopi IMB yang dimiliki Pemohon Banding. Dalam buku besar, Pemohon Banding juga telah mengakui adanya biaya pembangunan mess/barak karyawan di bulan Juni sebesar Rp15.973.000,00.
bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan seharusnya pemeriksa pajak melakukan peninjauan fisik terhadap bangunan mess yang tidak permanen yang dibangun diperuntukkan bagi buruh pabrik bukan hanya berdasarkan uraian transaksi peninjauan fisik bangunan, perlu diinformasikan bahwa tim pemeriksa pajak telah melakukan visit ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengetahui secara pasti kondisi Pemohon Banding sebenarnya. Dengan demikian, Tebanding tetap meyakini bahwa koreksi DPP PPN KMS Masa Pajak Juni 2008 atas pembangunan Barak/Mess Karyawan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai ketentuan dan dipertahankan.
Pendapat Majelisbahwa atas koreksi sengketa Objek Pajak PPN KMS Masa Pajak Juni 2008 dengan nilai sengketa sebesar Rp83.966.940,00, di dalam uji bukti, sengketa tersebut terdiri dari pembuatan lift sebesar Rp67.993.437,00 yang diakui oleh Pemohon Banding belum disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN KMS Masa Pajak Juni 2008 dan pembuatan barak karyawan sebesar Rp15.973.503,00 yang menurut Pemohon Banding bukan bangunan permanen;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat perbedaan Objek Pajak atas PPN KMS disebabkan karena nilai Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp509.076.940,00 (mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor 387/PJ.2002 tentang Pengenan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Tidak Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain) adalah terdiri dari:
a. Bangunan yang bersifat permanen sebesar Rp493.103.440,00 (dilaporkan di SPT Masa Agustus 2008 sebesar Rp425.109.940,00)b. Bangunan yang bersifat non permanen berupa pembuatan Barak Karyawan sebesar Rp15.973.500,00 yang bukan merupakan objek PPN KMS
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri dalam Pasal 1 angka 1 pada pokoknya menyatakan “Kegiatan membangun sendiri Bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih”.
bahwa lebih lanjut pada angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo pada pokoknya menyatakan “bahwa Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
bahwa dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang sifatnya sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindahpindahkan, yang Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.”
bahwa menurut Terbanding berdasar IMB No. 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, bangunan tersebut adalah bangunan “permanen”;
bahwa menurut Majelis IMB No. 672 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tersebut adalah untuk keseluruhan bangunan tidak spesifik untuk barak karyawan;
bahwa pada proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan foto-foto jenis bangunan Mangal dan Bangunan Barak yang berdasarkan IMB Nomor 672 Tahun 2007 bangunan Mangal seluas 782 m2 dan sebagian kecil bangunan Barak/Mess Karyawan seluan 1.788,30 m2.
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan oleh Pemohon Bandingtersebut dapat diketahui bahwa bangunan Barak Karyawan tersebut tidak menggunakan pondasi dan konstruksi bangunan serta dindingnya secara sederhana dibuat dari kayu;
bahwa didalam bahan bangunan yang digunakan pemakaian ulin atau cor hanya untuk pondasi atau rangka bawah dan tiang atau tongkat;
bahwa berdasarkan foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa bangunan barak karyawan tidak menggunakan pondasi atau rangka bawah tetapi memakai tiang atau tongkat ulin, dan selain tiang atau tongkat tersebut seluruh bangunan terbuat dari kayu hutan;
bahwa atas sanggahan Terbanding terhadap foto-foto yang disampaikan Pemohon Banding seharusnya Terbanding membuktikan ketidakbenaran data Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP 387/PJ./2002 adalah pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Pihak Lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, yang menyatakan:
Pasal 1;
“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atautempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.” bahwa berdasar pembahasan mengenai pokok sengketa sampai dengan Surat Pemohon Banding Nomor 023c/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 a quo telah diketahui Koreksi Positif Terbanding terhadap Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang masih tersisa adalah dari pembangunan Barak Karyawan sebesar Rp15.973.503,00 (Rp509.076.943,00 – Rp493.103.440,00);
bahwa di dalam uji bukti walaupun bangunan Pemohon Banding lebih dari 200m2 tetapi terbukti bukan permanen, oleh karena persyaratan 200m2 dan permanen adalah kumulatif maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembangunan barak karyawan sebesar Rp15.973.503,00 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan oleh karenanya Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Objek Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp15.973.503,00 sedangkan sisanya sebesar Rp67.993.437,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00002/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00002/257/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Objek KMS
|
493.103.440
|
|
2.
|
DPP (40% x Objek KMS)
|
197.241.376
|
|
3.
|
PPN yang harus dipungut / dibayar sendiri
|
19.724.138
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
4.
|
PPN Disetor di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama
|
17.004.400
|
|
5.
|
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
2.719.738
|
|
6.
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
– Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
1.305.474
|
|
7.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
4.025.212
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-57937/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
