Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57827/PP/M.XVIIB/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57826/PP/M.XVIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57826/PP/M.XVIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp6.829.131.594,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp6.829.131.594,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian kebenaran terkait jumlah persediaan yang dimiliki, dimana setiap tahun, jumlah persediaan akhir cenderung untuk selalu bertambah dan diikuti dengan penambahan saldo utang dagang yang terus meningkat dalam jumlah yang besar. Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian jumlah dan nama-nama krediturnya dan juga kontrak/perjanjian utang piutang terkait dengan pembelian tersebut;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perhitungan pemeriksa berdasarkan asumsi bahwa tidak ada persediaan akhir dan persediaan dianggap habis terjual semuanya, pemeriksa mengabaikan atau tanpa menghitung arus barang;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 29 ayat (3)“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atauc. memberikan keterangan lain yang diperlukan”. Pasal 26 ayat (4)“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”. bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yang berpendapat semua persediaan akhir Pemohon Banding pada setiap periode habis terjual sebesar Rp5.646.518.199,00.
bahwa menurut Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan karena:a. berdasarkan analisa Terbanding terdapat pos-pos pada pembukuan Pemohon Banding yang tidak wajar,b.dalam perhitungan persediaan akhir Pemohon Banding tidak melakukan stock opname hanya berdasarkan estimasi padahal sistem penilaian Pemohon Banding menggunakan sistem periodik,c. ada beberapa data yang diminta Terbanding sesuai prosedur pada saat pemeriksaan tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding yaitu kartu stock, surat perjanjian utang piutang.
bahwa karena adanya ketidakwajaran menurut analisa Terbanding dan tidak diberikannya kartu stock yang diminta oleh Terbanding maka atas persediaan akhir menurut Pemohon Banding, menurut Terbanding telah habis dijual dalam satu periode (tidak ada nilai persediaan akhir di akhir periode).
bahwa Pemohon Banding menyatakan semua data yang diminta oleh Terbanding telah diberikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat menerima anggapan Terbanding bahwa semua persediaan akhir pada setiap akhir periode terjual habis.
bahwa berdasarkan data yang ada pada berkas banding dan data yang dilengkapi dalam proses persidangan dapat diketahui:
bahwa pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding telah diserahkan pada saat pemeriksaan tetapi memang tidak ada kartu stock.
bahwa nilai persediaan pada suatu periode sebenarnya dapat dihitung berdasarkan pembukuan (buku jurnal persediaan) yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, hal ini dapat dilakukan oleh Pemohon Banding pada persidangan dimana Pemohon Banding bisa menghitung nilai persediaan akhir setiap periode dan perhitungan tersebut telah diserahkan kepada Majelis.
bahwa Terbanding tidak menunjukkan usaha untuk menghitung nilai persediaan akhir berdasarkan data yang sudah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan dalam persidangan tetap berpendapat salah satu alasan koreksi adalah tidak tersedianya suatu persediaan akhir.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Majelis data yang diserahkan pada saat pemeriksaan yang setelah diteliti oleh Terbanding diakui memang data tersebut yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.
bahwa pada Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti- bukti dari pihak ketiga yang terdiri dari bukti perubahan berupa Pajak Masukan, PIB, Invoice, Bill of Lading dan Packing List dan bukti penjualan berupa Pajak Keluaran, Invoice dan Surat Jalan yang telah diakui oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti perhitungan persediaan barang, pemakaian dan penjualan, yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat melihat bahwa Pemohon Banding pada bulan Juli 2008 melakukan pembelian sebesar Rp7.993.311.103,76 sedangkan penjualan hanya sebesar Rp3.448.167.109,00. Setelah diteliti lebih lanjut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Pemohon Banding memberikan : a. jurnal pembelian yang merinci tanggal pembelian, pemasok, nomor invoice, nilai pembelian dan utang dagang,b. jurnal penjualan yang merinci tanggal penjualan, customer, nomor invoice, debet piutang dagang, kredit penjualan + PPN Keluaran,c. jurnal persediaan yang merinci tanggal, kode, uraian, pembelian (kuantitas, satuan, rupiah), pemakaian barang (kuantitas, satuan, rupiah), dan saldo akhir (kuantitas, rupiah),d. jurnal pengeluaran kas yang merinci tanggal, keterangan, debet (utang dagang, lain- lain, no. acct, nama acct), dan kredit (kas, bank, lain-lain, no acct, nama acct),e. buku persediaan – pembelian barang yang merinci nomor, tanggal PIB/faktur pajak, nomor PIB/faktur pajak, nama bank devisa/NPWP penjual, nama barang, kuantum, keterangan,f. buku persediaan – penjualan barang yang merinci nomor, tanggal faktur pajak, nomor seri faktur pajak, NPWP pembeli, nama barang, kuantum, keterangan. 2. berdasarkan buku-buku yang diberikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat mentrasir alur pembelian dan penjualan Pemohon Banding. 3. Pemohon Banding tidak memberikan pembayaran tunai atau rincian utang maupun surat perjanjian utang untuk setiap pembelian barangnya. 4. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan softcopy Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tahun 2008 – 2009 per bulan untuk memudahkan Majelis mengetahui alur pembelian per jenis barang dan per unitnya tetapi tidak menunjukkan penjualnya dan pembayarannya secara kas atau kredit. Dari perhitungan persediaan tersebut memudahkan Majelis untuk mengetahui alur penjualan per jenis barang, per unit, dan customernya. 5. dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, terdapat perbedaan nilai per unit barang mulai dari persediaan awal, pembelian, pemakaian dan penjualan. 6. dari rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan tersebut, Majelis dapat melihat bahwa:a. beberapa jenis barang tertentu Pemohon Banding melakukan pembelian barang terus menerus tetapi tidak ada penjualan selama 2 tahun,b. beberapa jenis barang tertentu Pemohon Banding melakukan penjualan yang lebih rendah dibandingkan harga pemakaian. Harga pemakaian ini bukan harga pembelian tetapi nilai barang yang keluar dari persediaan. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis telah memeriksa rekapitulasi Perhitungan Persediaan Barang, Pemakaian dan Penjualan bulan Oktober 2008 dan menghitung penyerahan dalam negeri yang terutang PPN berdasarkan data persediaan dengan koreksi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi persediaan menurut Majelis hanya sebesar Rp2.589.270.697,00 sehingga koreksi positif Terbanding atas perhitungan penyerahan dalam negeri yang terutang PPN sebesar Rp6.829.131.594,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp4.239.860.897,00 (Rp6.829.131.594,00 – Rp2.589.270.697,00).
|
MENIMBANG
bahwa dasar hukum terkait dengan pengenaan sanksi administrasi adalah Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dari PPN yang kurang dibayar. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) seharusnya dari jumlah kekurangan pajak yang terutang yang diperoleh dari kekurangan pajak keluaran setelah dikurangi dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dalam hal ini dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 tidak terdapat kekurangan pajak yang terutang karena lebih bayar, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
bahwa dasar hukum terkait dengan pengenaan sanksi administrasi adalah Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dari PPN yang kurang dibayar. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) seharusnya dari jumlah kekurangan pajak yang terutang yang diperoleh dari kekurangan pajak keluaran setelah dikurangi dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, dalam hal ini dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 tidak terdapat kekurangan pajak yang terutang karena lebih bayar, sehingga tidak dapat dikenakan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-640/WPJ.04/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor00040/207/08/015/11 tanggal 24 Februari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang Terutang PPN Rp 4.429.406.550,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00Jumlah Penyerahan Rp 4.429.406.550,00Pajak Keluaran Rp 442.940.655,00Kredit PPN Rp 4.372.340.250,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp (3.929.399.595,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 4.188.326.665,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp 258.927.070,00Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 258.927.070,00PPN ymh. (Lebih) Dibayar Rp 517.854.140,00
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-640/WPJ.04/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor00040/207/08/015/11 tanggal 24 Februari 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang Terutang PPN Rp 4.429.406.550,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00Jumlah Penyerahan Rp 4.429.406.550,00Pajak Keluaran Rp 442.940.655,00Kredit PPN Rp 4.372.340.250,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp (3.929.399.595,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 4.188.326.665,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp 258.927.070,00Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 258.927.070,00PPN ymh. (Lebih) Dibayar Rp 517.854.140,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh,Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dengan dibantu oleh,Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
