Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57529/PP/M.XB/16/2014

Tinggalkan komentar

6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57529/PP/M.XB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 591.158.736,00, dan koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.2.474.542.443,00,;
Menurut Terbanding
:
Koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.591.158.736,00
bahwa berdasarkan dokumen dan ketentuan tersebut kedudukan PT Karya Bina Bersama adalah sebagai pembeli karena PT Karya Bina Bersama yang melakukan pembayaran dan yang seharusnya meneruma penyerahan Barang Kena Pajak akan tetapi barang langsung dikirimkan ke RCMA Americas,
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.474.542.443,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp. 2.474.542.443,00 dengan alasan koreksi pemeriksa karena Pajak Masukan berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
Koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.591.158.736,00
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas penyerahan ekspor sebesar Rp. 591.158.736,00 dengan alasan : Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2008 dinyatakan : “Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.”, sehingga bila melihat definisi ekspor tersebut bisa ditafsirkan bahwa apapun landasan kontraktualnya, mengeluarkan barang dari dalam daerah Pabean bisa dikategorikan sebagai ekspor;
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.474.542.443,00
bahwa adalah tidak logis kalau total koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp. 2.474.542.443,00 dikarenakan berhubungan dengan kegiatan penyerahan BKP yang dibebaskan PPN sedangkan total Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan hanya sebesar Rp. 62.913.395,00 (koreksi PPN Masukan lebih besar dari total PPN Keluaran yang dibebaskan). Padahal substansi dari pemungutan PPN adalah atas adanya Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
Koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.591.158.736,00
bahwa menurut Terbanding, koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.591.158.736,00 merupakan reklasifikasi dari penyerahan ekspor sebesar Rp.591.158.736,00;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mengirimkan barang yang dijual ke pembeli di luar negeri namun pembayarannya diterima dari pihak ketiga di dalam negeri, sehingga Terbanding berkesimpulan yang membeli barang tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri tetapi barangnya langsung dikirim ke luar negeri;
bahwa dari data-data yang dilakukan penelitian oleh Terbanding diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen ihtisar likwiditas ekspor Nomor 01/VII/E/08 tanggal 24 Juli 2008, diketahui bahwa tercantum nama pembeli adalah PT Karya Bina Bersama dengan nilai penjualan dalam USD 64,713.60 atau setara Rp 591.158.736,00,
  • bahwa dari dokumen Instruksi Persiapan Barang untuk PTPN II Nomor 2006 tanggal 18 Juli 2008 dicantumkan juga nama pembeli adalah PT Karya Bina Bersama,
  • bahwa dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 31 Juli 2008 dicantumkan penerima/pembeli adalah RCMA Americas Inc dengan nilai USD 64,713.60 atau Rp 591.158.736,00. Dokumen Bill of Lading mencantumkan penerima barang adalah RCMA Americas Inc,
  • bahwa invoice Nomor 248 tanggal 5 Agustus 2008 ditujukan kepada PT Karya Bina Bersama dengan nilai tagihan yaitu USD 64,713.60 atau Rp 591.158.736,00,
  • bahwa tagihan dibayar oleh PT Karya Bina Bersama ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding sebesar USD 64.713.60 melalui bank BII tanggal 25 Juli 2008;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diketahui invoice ditujukan kepada PT Karya Bina Bersama, nama pembeli adalah PT Karya Bina Bersama dan yang melakukan pembayaran adalah PT Karya Bina Bersama tetapi barang dikirim ke RCMA Americas Inc., dalam prakteknya barang bisa saja dikirim langsung ke tempat tujuan yang telah ditetapkan pembeli untuk efisiensi waktu dan biaya. Tetapi disini tetap yang menjadi pihak pembeli adalah PT Karya Bina Bersama karena yang membayar dan yang seharusnya menerima barang sehingga dianggap sebagai penyerahan lokal;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan ekspor dikoreksi oleh Terbanding sebagai penyerahan lokal, barang yang diekspor berupa karet yang diekspor ke Amerika;
bahwa nama pembeli yang tercantum bukan PT Karya Bina Bersama saja melainkan PT Karya Bina Bersama/RMCA Americas Inc., barang-barang tersebut benar-benar dijual ke luar negeri dan tidak pernah dikirim ke PT Karya Bina Bersama, Persetujuan Ekspor atas nama Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur maupun surat jalan kepada PT Karya Bina Bersama;
bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa invoice Nomor 248 tanggal 5 Agustus 2008 ditujukan kepada PT Karya Bina Bersama, menurut Pemohon Banding sebenarnya bukan untuk PT Karya Bina Bersama tetapi untuk RMCA Americas Inc.;
bahwa menurut Pemohon Banding, karena yang melakukan negosiasi adalah kantor pemasaran bersama PTPN, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui dengan pasti dan tidak mendapatkan dokumentasi mengenai peran dari PT Karya Bina Bersama;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-940/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011 diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi negatif atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 591.158.736,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP ekspor menurut Pemohon Banding Rp.1.178.539.326,00DPP ekspor menurut Terbanding Rp. 587.380.590,00Koreksi Negatif ( Rp. 591.158.736,00 )Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding Rp.121.706.963.850,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp.122.298.122.586,00Koreksi Positif Rp. 591.158.736,00
bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 591.158.736,00 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp.59.115.873,00 karena penjualan ke luar negeri berupa ekspor dikoreksi menjadi penyerahan dalam negeri (trader local) sehingga Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut, hal ini disebabkan karena pembayaran dilakukan oleh PT Karya Bina Bersama;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen-dokumen berupa Technically Specified Rubbe International Contract, Instruksi Persiapan Barang untuk PTP Nusantara II, Surat nomor 08/BR/282 perihal Ongkos Pengangkutan Karet, Instruksi Angkutan, Order Penyerahan, Tanda Terima Penyerahan, Pemberitahuan Ekspor Barang, Packing List, Bill of Lading, Persetujuan Ekspor, Credit Advice dan Invoice;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa berdasarkan Technically Specified Rubbe International Contract tanggal 15 Juli 2008, dinyatakan sebagai buyer adalah RCMA Amerika, To Messrs PT Karya Bina Bersama,
  • bahwa berdasarkan Instruksi Persiapan Barang, sebagai pembeli adalah PT Karya Bina Bersama/RCMA America,
  • bahwa tagihan pembayaran berdasarkan Invoice Nomor 248 tanggal 5 Agustus 2008 ditujukan kepada (Messrs) PT Karya Bina Bersama,
  • bahwa dari rekening koran, pembayaran dilakukan oleh PT Karya Bina Bersama;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen serta keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa kontrak jual beli barang tersebut adalah antara Pemohon Banding dengan PT Karya Bina Bersama walaupun langsung dikirim ke America sesuai dengan PEBnya, dengan demikian tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding oleh karena itu koreksi negatif Terbanding atas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 591.158.736,00 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp. 59.115.873,00 tetap dipertahankan;
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.474.542.443,00
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 2.474.542.443,00 dengan alasan karena Pajak Masukan berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data dan fakta pada saat keberatan diketahui Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terintergrasi/terpadu (integrated) dari menanam kelapa sawit, tebu, karet, dan tembakau yang dimulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan hingga proses pemanenan. Hasil panen tersebut diolah kembali oleh pabrik-pabrik yang dimiliki Pemohon Banding untuk menjadi barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), Gula Pasir, pembalut cerutu, Rubber Smoke Sheet;
bahwa berdasarkan jawaban surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1184/PJ51.1/2000 tanggai 31 Juli 2000 tentang permohonan pengkreditan Pajak Masukan dari pembelian material/bahan untuk pemeliharaan tanaman terkait pertanyaan dari PT. BPP yang mempunyai dua unit usaha yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan yaitu unit produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan unit produksi Crude Palm Oil (CPO) yang mengajukan permohonan agar Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit dapat dikreditkan menyebutkan Pajak Masukan atas perolehan/pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, TBS yang dijual hanya yang berasal dari Kebun Barumun yang berada di Tapanuli Selatan, seluruh hasil dari Kebun Barumun dijual dalam bentuk TBS ke perusahaan lain dan PPNnya dibebaskan. Penjualan TBS ini dicatat terpisah dan diakui sebagai penjualan lain-lain;
bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan seharusnya hanya Pajak Masukan dari Kebun Barumun saja bukan dari kebun lainnya, karena kebun lainnya tidak ada penjualan yang tidak terutang/dibebaskan PPNnya;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-940/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011 diketahui yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.746.434.471,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa landasan hukum Terbanding mengacu pada ketentuan :-Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,-Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,- Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu yang terdiri dari:-Unit Perkebunan yang melakukan kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, hingga proses pemanenan kelapa sawit, tebu, karet, dan tembakau,-Unit Pengolahan yang melakukan kegiatan pengolahan hasil panen Perkebunan di pabrik pengolahan menjadi barang jadi, hasil panen TBS kelapa sawit menjadi CPO dan kernel, hasil panen tebu menjadi gula, hasil panen tembakau menjadi pembalut cerutu dan hasil penen karet menjadi rubber smoke sheet;
bahwa Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur :
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa penjelasan atas Pasal tersebut menyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak yang mendapat pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengatur :
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 :
“Yang dimaksud dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing, c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak,e.persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BarangKena Pajak antar Cabang,g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;
bahwa sesuai dengan ketentuan diatas, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, tebu, tembakau dan karet yang berasal dari Unit Perkebunan untuk diproses dan diolah lebih lanjut untuk oleh Unit Pabrik Pemohon Banding termasuk dalam pengertian perusahaan yang terintegrated sehingga belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak :
Pasal 1 Angka 5“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produktif selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan”;
Pasal 2“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;
bahwa terkait dengan pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut diatas, karena Tandan Buah Segar (TBS), tebu, tembakau dan karet digunakan untuk tujuan produksi dan diolah lebih lanjut, maka sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 jo Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa Majelis berkesimpulan, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), gula pasir, tembakau pembalut cerutu, dan Rubber Smoke Sheet yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas Pemohon Banding tidak dapat diterapkan penghitungan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, Pemohon Banding selaku perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan produk akhir yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2.474.542.443,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor menurut Terbanding Rp. 587.380.590,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00
Ekspor menurut Majelis Rp. 587.380.590,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp. 122.298.122.586,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp. 122.298.122.586,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding Rp. 2.100.394.494,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 2.474.542.443,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 4.574.936.937,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-947/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00416/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00329/PP/PM/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 yang telah direvisi dengan Revisi Penetapan Nomor: Rev.Pen-1007/PP/PM/IX/2012 tanggal 19 September 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.57529/PP/M.XB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00329/PP/PM/III/2012 tanggal 09 Maret 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200