Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57132/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57132/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp489.161.272,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2007 beserta aslinya, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding ;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Pekanbaru atas dua Faktur Pajak dari PT.Mayapada Auto PPN Rp480.281.272,00 dan dari PT.Primanusa Globalindo PPN Rp.8.880.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp489.161.272,00 karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP terkait yang terdiri atas:
  1. Koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp 8.880.000,00,
  2. Koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Madya Pekanbaru atas Faktur Pajak dari PT Mayapada Auto dengan nilai PPN sebesar Rp480.281.272,00;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dokumen terkait Koreksi PT Mayapada Auto:
  • Kwitansi Pembayaran DP dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – 0675 Tanggal 12 Oktober 2007 sebesar Rp79.921.500,00 (Asli Document),
  • Kwitansi Pembayaran DP dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – 0680 Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp1.133.400.000,00 (Asli Document),
  • Kwitansi Pembayaran dari DP PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – 0682 Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp235.114.500,00 (Asli Document),
  • Faktur Penjualan Nomor: MAS 0294 Tanggal 24 Oktober 2007 (Asli Document),
  • Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000-12.00008501 Tanggal 24 Oktober 2007 dari PT. Mayapada Auto Sempurna DPP sebesar Rp4.802.812.727,00 dan nilai PPN sebesar Rp480.281.273,00 (Asli Document),
  • List 20 Mobil dari PT. Mayapada Auto Sempurna (Asli Document),
  • BPKB & STNK – BM 9629 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682727, Mesin Nomor WLAT843304, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document)
  • BPKB & STNK BM 9630 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682399, Mesin Nomor WLAT842631 Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9631 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682726, Mesin Nomor WLAT843141, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9633 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682711, Mesin Nomor WLAT843109, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9634 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682707, Mesin Nomor WLAT843113, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9635 TA, Rangka Nomor MNBB5FE407W682903, Mesin Nomor WLAT843403, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9636 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682864, Mesin Nomor WLAT843346, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9652 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682787, Mesin Nomor WLAT843210, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9632 TA, Rangka Nomor MN BBSFE407W682718, Mesin Nomor WLAT843140, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9640 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682782, Mesin Nomor WLAT843229, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9639 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682775, Mesin Nomor WLAT843176, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9638 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682774, Mesin Nomor WLAT843228, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9645 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682706, Mesin Nomor WLAT843062, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9637 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682702, Mesin Nomor WLAT843120, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & SINK – BM 9641 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682701, Mesin Nomor WLAT843104, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9642 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682957, Mesin Nomor WLAT843479, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9643 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682942, Mesin Nomor WLAT843389, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & SINK – BM 9647 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682941, Mesin Nomor WLAT843457, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9644 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682832, Mesin Nomor WLAT843256, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • BPKB & STNK – BM 9646 TA, Rangka Nomor MNBBSFE407W682857, Mesin Nomor WLAT843252, Merek Kendaraan FORD RANGER 2.5, Jenis Kendaraan M.BARANG/DOUBLE CABIN, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • STNK – BM 1154 QC, Rangka Nomor MNBLS4D107W205710, Mesin Nomor WLAT846308, Merek Kendaraan FORD EVEREST 2.5L 10-S M/T, Jenis Kendaraan MINIBUS/MP, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • STNK – BM 1157 QC, Rangka Nomor MNBLS4D107W205720, Mesin Nomor WLAT846816, Merek Kendaraan FORD EVEREST 2.5L 10-5 M/T, Jenis Kendaraan MINIBUS/MP, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • STNK – BM 1156 QC, Rangka Nomor MNBLS4D107W205713, Mesin Nomor WLAT846671, Merek Kendaraan FORD EVEREST 2.5L 10-S M/T, Jenis Kendaraan MINIBUS/MP, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • STNK – BM 1159 QC, Rangka Nomor MNBLS4D107W205741, Mesin Nomor WLAT847099, Merek Kendaraan FORD EVEREST 2.5L 10-S M/T, Jenis Kendaraan MINIBUS/MP, Tahun 2007, Warna Kendaraan SILVER METALIK (copy Document),
  • Rekening Koran Bank BCA tahun 2007 PT. Andi Arta (Asli Document),
  • Kwitansi Pelunasan Pembelian 1 Unit Everest 4×4 dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – Tanggal 12 Oktober 2007 sebesar Rp241.078.500,00 (Copy Document),
  • Kwitansi Pelunasan Pembelian 20 Unit FRDC Base dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp3.506.600.000,00 (Copy Document),
  • Kwitansi Pelunasan Pembelian 1 Unit Everest 4×4 dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp727.885.500,00 (Copy Document),
  • Perjanjian Pembiayaan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010 (Asli Document),
  • Jurnal Umum atas Pengakuan Hutang dan pembayaran tagihan pada Transaksi Kwitansi Pembayaran dari PT. Mayapada Auto Sempurna ke PT. Andi Arta Nomor: MAS – 0680 Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp1.133.400.000,00 (Asli Document), Nomor: MAS – 0680 Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp1.133.400.000,00, Nomor: MAS – 0682 Tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp235.114.500,00;
  • Perjanjian Persewaan Kendaraan antara PT ANDI ARTA dengan PT. Adonara Bhakti Bangsa Nomor: 011/PKS/AA/VII/2007 tanggal 22 Agustus 2007,38. General Ledger Penjualan dan SPT Masa PPN Masa Desember 2007;
Menurut Terbanding:
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa pada proses uji bukti atas Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp8.880.000, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;
bahwa atas koreksi Terbanding atas jawaban konfirmasi negatif dari KPP Madya Pekanbaru untuk Faktur Pajak dari PT Mayapada Auto dengan nilai PPN sebesar Rp480.281.272,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat dan harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di atas, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan Faktur Pajak dari PT Mayapada Auto dengan nilai DPP sebesar Rp4.802.812.727,00 dan PPN sebesar Rp480.281.272,00, Pemohon Banding menyatakan
bahwa transaksi tersebut terkait dengan transaksi pembelian kendaraan (mobil) yang menggunakan fasilitas pembiayaan (Leasing) sebagaimana Perjanjian Pembiayaan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010, dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran atas 30% Down Payment (DP) dan sisanya dilunasi oleh Perusahaan Pembiayaan;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai Faktur Penjualan Nomor: MAS 0294 Tanggal 24 Oktober 2007 Total Tagihan adalah sebesar Rp5.924.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
§
Ford Ranger (20 Unit)
Rp
3.745.863.636,00
§
Ford Everest (4 Unit)
Rp
1.056.949.091,00
§
Sub Total
Rp
4.802.812.727,00
§
PPN 10%
Rp
480.281.273,00
§
Titipan BBN
Rp
640.906.000,00
§
TOTAL
Rp
5.924.000.000,00
bahwa menurut Pemohon Banding atas total Tagihan sebesar Rp5.924.000.000,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebagai Down Payment (DP) 30% atau sebesar Rp1.448.436.000,00 dan sisanya sebesar Rp4.475.564.000,00 melalui fasilitas pembiayaan (Leasing) sebagaimana Perjanjian Pembiayaan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010;
bahwa atas pembayaran Down Payment (DP) 30% atau sebesar Rp1.448.436.000,00 tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran atau slip setoran ke rekening PT Mayapada Auto. Pemohon Banding hanya menunjukkan adanya pengambilan uang pada tanggal 29 Oktober 2007 dengan dua kali tarikan yaitu sebesar Rp707.375.000,00 dan Rp700.030.000,00 atau dengan jumlah sebesar Rp1.407.405.000,00;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas Tarikan Tunai tersebut untuk pembayaran DP 30% dengan alasan sebagai berikut:
bahwa terdapat perbedaan nilai antara pembayaran Down Payment (DP) 30% sebesar Rp1.448.436.000,00 dengan jumlah tarikan tunai yang dilakukan sebesar Rp1.407.405.000,00. Atas hal tersebut Pemohon Banding menyatakan atas selisihnya berasal dari kas, namun atas hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya;
bahwa sesuai dengan Tiga bukti kwitansi DP sebesar Rp1.448.436.000,00 adalah tanggal 12-10-2007 sebesar Rp79.921.500,00, tanggal 23-10-2007 sebesar Rp1.133.400.000,00 dan tanggal 23-10-2007 sebesar Rp235.114.500,00 sedangkan pengambilan uang baru terjadi pada tanggal 29 Oktober 2007 dengan dua kali tarikan yaitu sebesar Rp707.375.000,00 dan Rp700.030.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran atau slip setoran ke rekening PT Mayapada Auto;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas sisa pembayaran sebesar Rp4.475.564.000,00 pembayaran dilakukan melalui fasilitas pembiayaan (Leasing) dengan PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa sesuai Perjanjian Pembiayaan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010 besarnya pembiayaan adalah sebesar Rp4.890.706.300,00 sehingga berbeda dengan sisa pembayaran sebesar Rp4.475.564.000,00;
bahwa atas hutang leasing PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES tersebut tidak ada di dalam Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun di dalam Neraca dan Buku Besar yang disampaikan pada saat uji bukti;
bahwa terhadap dokumen yang berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini atas kebenaran dokumen tersebut karena tidak diperlihatkan dokumen aslinya;
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti di atas pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
bahwa pada uji bukti tanggal 25 Oktober 2013 Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa STNK, Perjanjian Persewaan Kendaraan antara PT ANDI ARTA dengan PT Adora Bakti Bangsa Nomor:011/PKS/AA/VII/2007 tanggal 22 Agustus 2007, dan SPT Masa PPN Masa Desember 2007;
bahwa dari bukti tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan alasan di atas;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa atas Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp8.880.000, Pemohon Banding dapat menerimanya;
bahwa atas koreksi Terbanding atas jawaban konfirmasi negatif dari KPP Madya Pekanbaru untuk Faktur Pajak dari PT Mayapada Auto dengan nilai PPN sebesar Rp480.281.272,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena:
bahwa koreksi dimaksud berdasarkan hasil konfirmasi negatif Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00006501 Tanggal 15 Juni 2007;
bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena transaksi dimaksud merupakan transaksi pembelian kendaraan (mobil) yang merupakan transaksi yang nyata/tidak fiktif dan telah didukung dengan bukti-bukti yang relevan dan valid serta dapat diuji kebenarannya sebagaimana telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti;
bahwa PPN terutang atas FP dimaksud secara substansi telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Mayapada Auto;
bahwa transaksi pembelian kendaraan mobil dimaksud adalah menggunakan fasilitas pembiayaan (Leasing) sebagaimana Perjanjian Pembiayaan dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010, dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran atas 30% Down Payment (DP) dan sisanya dilunasi oleh Perusahaan Pembiayaan;
bahwa kendaraan (mobil) dimaksud adalah benar-benar milik Pemohon Banding sebagaimana terlihat pada dokumen BPKB dan STNK terkait dan telah pula dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai aktiva pada SPT Tahunan PPh Badan 2007;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pendapatan terkait dengan persewaan kendaraan (mobil) yang dibeli dari PT. Mayapada Auto sebagaimana terlihat pada kontrak persewaan kendaraan dengan PT. Adonara Bhakti Bangsa sesuai kontrak Nomor: 011/PKS/AA/VII/2007 tanggal 22 Agustus 2007;
bahwa atas transaksi persewaan kendaraan kepada PT. Adonara Bhakti Bangsa telah dilaporkan sebagai penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan dan PPN Keluaran pada SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian, sesuai prinsip persandingan biaya terhadap pendapatannya (matching cost against revenues) maka koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 1.494.812.497,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 1.983.973.769,00Koreksi Rp 489.161.272,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP PratamaPekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp 8.880.000,00
bahwa pada proses uji bukti menurut Terbanding, atas Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp8.880.000, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp8.880.000, Pemohon Banding dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di persidangan, hasil uji bukti Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat karena atas koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan atas Faktur Pajak dari PT. Primanusa Globalindo dengan nilai PPN sebesar Rp8.880.000, Pemohon Banding dapat menerimanya maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 8.880.000,00 tetap dipertahankan;
b. Koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi negatif dari KPP MadyaPekanbaru atas Faktur Pajak dari PT Mayapada Auto dengan nilai PPN sebesar Rp480.281.272,00
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 480.281.273,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 tersebut. Dimana Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.791.232.140,00 terdiri atas koreksi positif:
  1. Faktur Pajak sebesar Rp1.488.420.018,00,
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 Tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 dan PPN sebesar Rp250.000.000,00,
  3. Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00006501 Tanggal 15 Juni 2007 dari PT Mayapada Auto dengan nilai DPP sebesar Rp4.802.812.727,00 dan nilai PPN sebesar Rp480.281.273,00;
sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07.00006501 tanggal 15 Juni 2007 dari PT Mayapada Auto sebesar Rp480.281.272,00 merupakan transaksi pembelian kendaraan mobil sebanyak 24 Unit dengan nilai Rp 4.802.812.727,00, PPN sebesar Rp480.281.272,00 dan BBN sebesar Rp 640.906.000,00 sehingga total tagihan seluruhnya dari PT Mayapada Auto yaitu sebesar Rp 5.924.000.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding atas tagihan tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran 30% berupa DP (Down Payment) sebesar Rp 1.448.436.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 4.475.564.000,00 dibayarkan melalui fasilitas pembiayaan (Leasing) kepada PT Toyota Astra Financial Services berdasarkan Perjanjian Pembiayaan No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010;
bahwa atas pembayaran DP tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti kwitansi penerimaan pembayaran dari PT Mayapada Auto Sempurna Nomor : MAS-0675 tanggal 12 Oktober 2007 sebesar Rp 79.921.500,00, Nomor : MAS-0680 tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp 1.133.400.000,00 dan Nomor : MAS-0682 tanggal 23 Oktober 2007 sebesar Rp 235.114.500,00 sehingga total seluruhnya sebesar Rp 1.448.436.000,00;
bahwa dalam uji bukti dan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Rekening Koran atau bukti lain bahwa pembayaran sebesar Rp 1.448.436.000,00 tersebut telah disetor ke rekening PT Mayapada Auto Sempurna, Pemohon Banding hanya menyerahkan fotocopy pengambilan uang pada tanggal 29 Oktober 2007 sebesar Rp 707.375.000,00 dan Rp 700.030.000,00 atau total sebesar Rp 1.407.405.000,00. Padahal jumlah DP seluruhnya yaitu sebesar Rp 1.448.436.000,00 dengan tanggal kwitansi penerimaan pembayaran dari PT Mayapada Auto Sempurna tertanggal 23 Oktober 2007, sedangkan tanggal penarikan uang yang dilakukan Pemohon Banding yaitu tanggal 29 Oktober 2007 dengan jumlah yang lebih kecil yaitu sebesar Rp 1.407.405.000,00;
bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan PT Toyota Astra Financial Services No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010, disebutkan besarnya pembiayaan adalah sebesar Rp 4.890.706.300,00 sedangkan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sisa pembayaran yang dilakukan Leasing adalah sebesar Rp 4.475.564.000,00 sehingga terdapat perbedaan jumlah pembiayaan yang dilakukan Leasing, hal lainnya bahwa atas hutang leasing kepada PT Toyota Astra Financial Services tersebut tidak ada dalam neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Neraca serta Buku Besar yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan melihat bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan antara lain :a. kwitansi penerimaan pembayaran down payment dari PT Mayapada Auto Sempurna tertanggal 12 Oktober 2007 dan 23 Oktober 2007, padahal bukti penarikan uang yang dinyatakan untuk pembayaran tersebut tertanggal 29 Oktober 2007;b. jumlah keitansi pembayaran 3 lembar dengan nilai seluruhnya Rp 1.448.436.000,00;c. tidak ada bukti-bukti pembayaran dari sisanya, yang menurut Pemohon Banding sejumlah Rp 4.475.564.000,00 padahal berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan PT Toyota Astra Financial Services senilai Rp 4.890.706.300,00;
terlihat bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding tersebut tidak sinkron;
bahwa terhadap bukti-bukti yang tidak sinkron tersebut, Majelis berpandangan tidak seharusnya lalu menghapuskan bukti-bukti yang lain yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07.00006501 tanggal 15 Juni 2007 dari PT Mayapada Auto sebesar Rp480.281.272,00 betul-betul ada untuk pembelian mobil atau kendaraan-kendaraan bermotor yang dibeli oleh Pemohon Banding;
bahwa dari butki-bukti adanya pembelian Pemohon Banding kepada PT Mayapada Auto Sempurna berupa kendaraan bermotor sebanyak 24 unit, Pemohon banding telah memberikan bukti berupa :1. Kwitansi pembayaran berupa DP 30% sebesar Rp 1.448.436.000,00;2. Perjanjian Pembiayaan dengan PT Toyota Asta Finance Services No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010;3. fotocopy BPKP dan STNK atas 24 unit kendaraan;
bahwa Majelis berpendapat bukti-bukti terhadap pembelian kendaraan bermotor tersebut adalah :
  1. Kwitansi pembayaran berupa DP 30% sebesar Rp 1.448.436.000,00, diterbitkan oleh PT Mayapada Auto Sempurna, sehingga bukti tersebut adalah bukti yang bisa dipercaya dan diterbitkan oleh pihak di luar Pemohon Banding;
  2. Perjanjian Pembiayaan dengan PT Toyota Asta Finance Services No Perjanjian: 0021-014715014739-07 Tanggal 30 Oktober 2010 tersebut mengindikasikan bahwa pembayaran sisa pembelian 24 unit kendaraan tersebut dilakukan oleh PT Toyota Asta Finance Services, sehingga pasti tidak ada arus uang keluar dari Pemohon Banding kepada PT Mayapada Auto Sempurna, tetapi pasti ada pelunasannya oleh PT Toyota Asta Finance Services;
  3. Dengan dikeluarkannya BPKB dan STNK oleh Kepolisian RI, ini membuktikan bahwa betul-betul ada kendaraan tersebut dan pada saat permohonan STNK dan BPKB nya pasti ada lampiran invoice pembelian dan Faktur Pajak PPN-nya, sehingga dengan terbitnya SPNK dan BPKP membuktikan pihak Kepolisian RI sudah meyakini bahwa adanya Faktur Pajak PPN tersebut;
bahwa seiring dengan koreksi Pajak Masukan tang dilakukan oleh Terbanding, maka berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Nomor : Put-57128/PP/M.VIIIB/15/2014, yang
telah diucapkan pada tanggal : 12 November 2014, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan untuk sengketa PPh Badan 2008 tersebut yang terkait dengan Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07.00006501 tanggal 15 Juni 2007 dari PT Mayapada Auto dengan DPP PPN sebesar sebesar Rp4.802.812.727,00 dan PPN sebesar Rp480.281.272,00 juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07.00006501 tanggal 15 Juni 2007 dari PT Mayapada Auto sebesar Rp480.281.272,00, berasal dari pembelian yang benar kepada PKP, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp8.880.000,00 tetap dipertahankan dan atas Pajak Masukan sebesar Rp480.281.272,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
480.281.272
8.880.000
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp1.494.812.497,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp480.281.272,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp1.975.093.769,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1088/WPJ.04/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00052/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Oktober 2007, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Ekspor
Rp
0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
179.076.00,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0,00
Jumlah
Rp
179.076.000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka
Rp
Rp
17.907.600,00
0,00
Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan Rp 1.975.093.769,00
Lain-Lain Rp 0,00J
umlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 1.975.093.769,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 1.957.186.169,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.966.066.169,00
PPN yang kurang dibayar Rp 8.880.000,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 8.880.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 17.760.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-57132/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200