Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57130/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57130/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57130/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.250.000.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 beserta aslinya, sedangkan SPT Masa PPN pembetulan ke-1 dan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Jakarta Barat atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan dari PT.Merbau Prima Sakti NPWP : 01.333.925.4-035.000 tanggal 27 Maret 2007 atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07-00000020 belum dijawab, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding pehitungkan dikoreksi;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00 terkait jawaban konfirmasi negatif dari KPP Madya Jakarta Barat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di dalam kolom bukti yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti ini, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan Faktur Pajak dari PT Merbau Prima Sakti dengan PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut terkait dengan Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Pasal 18 Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006 diatur bahwa nilai kontrak belum termasuk PPN adalah sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa sesuai dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00 merupakan pembayaran kedua dari proyek di atas;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan Laporan Progress Pekerjaan sebagai dasar penerbitan invoice tanggal 27 Maret 2007 untuk menagih sebesar Rp2.500.000.000,00 tersebut;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini apakah pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 merupakan bagian dari kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait invoice dan pembayaran atas seluruh kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa atas pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayarannya digabung dengan pembayaran ketiga dengan nilai sebesar Rp3.489.470.000,00 dengan total sebesar Rp6.239.470.000,00 pada tanggal 09 Maret 2007 melalui rekening koran Bank Muamalat PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran tersebut sebagai pembayaran kedua atas Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti melalui PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan alasan sebagai berikut:
bahwa di dalam keterangan rekening koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur tidak dinyatakan bahwa atas pembayaran tersebut merupakan transfer ke rekening PT. Merbau Prima Sakti;
bahwa sesuai rekening koran Bank Muamalat Nomor 3040031610 atas nama PT Aldira Berkah Abadi Makmur atas pembayaran tersebut terjadi pada tanggal 09 Maret 2007 sedangkan atas invoice PT. Merbau Prima Sakti baru diterbitkan tanggal 27 Maret 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur tersebut akan dibayar Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan memperhitungkan hutang piutang afiliasi. Bahwa atas hal tersebut tidak dapat ditelusuri dari Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Di samping itu
bahwa atas saldo piutang afiliasi terdapat perbedaan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp27.861.592.801,00 dengan yang di buku besar yang ditunjukkan pada saat uji bukti sebesar Rp25.227.216.656,00;
bahwa terhadap dokumen yang berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini atas kebenaran dokumen tersebut karena tidak diperlihatkan dokumen aslinya;
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti di atas pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon Banding:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena:a. Bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan hasil konfirmasi negatif Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 Tanggal 27 Maret 2007;b. Bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat karena transaksi dimaksud merupakan transaksi pembelian/perolehan jasa yang nyata/tidak fiktif dan telah didukung dengan bukti-bukti yang relevan dan valid serta dapat diuji kebenarannya sebagaimana telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti;c. Bahwa PPN terutang atas FP dimaksud secara substansi telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Merbau Prima Sakti;d. Bahwa transaksi dimaksud adalah terkait dengan Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006;e. Bahwa PT. Merbau Prima Sakti adalah supplier jasa dari Pemohon Banding untuk proyek instalasi kabel optik ke PT. Telkom Indonesia, dimana atas penyerahan jasa kepada PT Telkom dimaksud telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Peredaran Usaha, baik secara langsung ataupun melalui koreksi dari Terbanding pada SPT Tahunan PPh Badan 2007;f. Bahwa dengan demikian, sesuai prinsip persandingan biaya terhadap pendapatannya (matching cost against revenues) maka koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 250.000.000,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 tersebut. Dimana Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.791.232.140,00 terdiri atas koreksi positif:
sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 18 Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR- ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006 diatur bahwa nilai kontrak belum termasuk PPN adalah sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 merupakan pembayaran kedua Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan Laporan Progress Pekerjaan sebagai dasar penerbitan invoice tanggal 27 Maret 2007 untuk menagih sebesar Rp2.500.000.000,00 dan tidak dapat memberikan dokumen terkait invoice dan pembayaran atas seluruh kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 pembayarannya digabung dengan pembayaran ketiga dengan nilai sebesar Rp3.489.470.000,00 dengan total sebesar Rp6.239.470.000,00 pada tanggal 09 Maret 2007 melalui rekening koran Bank Muamalat PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa sesuai rekening koran Bank Muamalat Nomor 3040031610 atas nama PT Aldira Berkah Abadi Makmur pada tanggal 09 Maret 2007 terdapat transaksi sebesar Rp 6.239.470.000,00 dengan keterangan RTGS BAG /NISP dan tidak ada keterangan transfer ke rekening PT. Merbau Prima Sakti dan pembayaran tersebut terjadi pada tanggal 09 Maret 2007 sedangkan atas invoice PT. Merbau Prima Sakti baru diterbitkan tanggal 27 Maret 2007;
bahwa atas pembayaran oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur tersebut menurut Pemohon Banding akan dibayar Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan memperhitungkan hutang piutang afiliasi namun hal tersebut tidak dapat ditelusuri dari Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan karena atas saldo piutang afiliasi terdapat perbedaan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp27.861.592.801,00 dengan yang di buku besar yang ditunjukkan pada saat uji bukti sebesar Rp25.227.216.656,00;
bahwa menurut Majelis mengenai klarifikasi atas pelaporan SPT Masa PPN dan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan PT Merbau Prima Sakti Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi mengenai kewajiban perpajakan PT Merbau Prima Sakti, namun sampai berakhirnya pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding masih belum memperoleh dokumentasi atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan PT Merbau Prima Sakti;
bahwa menurut Majelis mengenai pembuktian dengan arus uang dan arus dokumen terkait koreksi berdasarkan hasil konfirmasi negatif tersebut Pemohon Banding menjelaskan
bahwa dokumen terkait transaksi telah ditunjukkan sebahagian oleh Pemohon Banding saat pelaksanaan Uji Bukti, proses pembayaran tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding, namun dilakukan oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur selaku perusahaan afiliasi Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis mengenai eksistensi perintah kerja yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang disertai dengan invoice atas transaksi dimaksud, Pemohon Banding tidak memiliki dokumen tertulis atas perintah kerja dimaksud namun berdasarkan bukti pengeluaran uang yang dilakukan oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur, sehingga transaksi tersebut tercantum pada Rekening Koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan invoice dan arus pembayaran atas transaksi tersebut di hadapan Majelis berupa dokumen-dokumen terkait transaksi seperti faktur pajak (pokok Rp2.500.000.000 + PPN Rp250.000.000), invoice (Rp2.750.000.000), kwitansi dari PT Merbau Prima Sakti (Rp2.750.000.000), dan Rekening Koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur (Rp6.239.470.000 yang merupakan perincian pembayaran dari Rp2.750.000.000 dan Rp3.489.470.000);
bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa :
dengan demikian terbukti bahwa terjadi pembelian dan pembayaran kepada PT Merbau Prima Sakti dari Pemohon Banding yang pembayarannya dilakukan melalui perusahaan afiliasi (PT Aldira Berkah Abadi Makmur);
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57128/PP/M.VIIIB/15/2014, yang telah diucapkan pada tanggal 12 November 2014, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan untuk sengketa PPh Badan 2008 tersebut atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 Tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 dan PPN sebesar Rp250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti sebesar Rp2.500.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00 terkait jawaban konfirmasi negatif dari KPP Madya Jakarta Barat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan di dalam kolom bukti yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti ini, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan Faktur Pajak dari PT Merbau Prima Sakti dengan PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut terkait dengan Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Pasal 18 Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006 diatur bahwa nilai kontrak belum termasuk PPN adalah sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa sesuai dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 dan PPN Masukan sebesar Rp250.000.000,00 merupakan pembayaran kedua dari proyek di atas;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan Laporan Progress Pekerjaan sebagai dasar penerbitan invoice tanggal 27 Maret 2007 untuk menagih sebesar Rp2.500.000.000,00 tersebut;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini apakah pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 merupakan bagian dari kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait invoice dan pembayaran atas seluruh kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa atas pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayarannya digabung dengan pembayaran ketiga dengan nilai sebesar Rp3.489.470.000,00 dengan total sebesar Rp6.239.470.000,00 pada tanggal 09 Maret 2007 melalui rekening koran Bank Muamalat PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran tersebut sebagai pembayaran kedua atas Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti melalui PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan alasan sebagai berikut:
bahwa di dalam keterangan rekening koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur tidak dinyatakan bahwa atas pembayaran tersebut merupakan transfer ke rekening PT. Merbau Prima Sakti;
bahwa sesuai rekening koran Bank Muamalat Nomor 3040031610 atas nama PT Aldira Berkah Abadi Makmur atas pembayaran tersebut terjadi pada tanggal 09 Maret 2007 sedangkan atas invoice PT. Merbau Prima Sakti baru diterbitkan tanggal 27 Maret 2007;
bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur tersebut akan dibayar Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan memperhitungkan hutang piutang afiliasi. Bahwa atas hal tersebut tidak dapat ditelusuri dari Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Di samping itu
bahwa atas saldo piutang afiliasi terdapat perbedaan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp27.861.592.801,00 dengan yang di buku besar yang ditunjukkan pada saat uji bukti sebesar Rp25.227.216.656,00;
bahwa terhadap dokumen yang berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini atas kebenaran dokumen tersebut karena tidak diperlihatkan dokumen aslinya;
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti di atas pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon Banding:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena:
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 440.722.560,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 690.722.560,00Koreksi Rp 250.000.000,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 250.000.000,00 terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dimana dalam PPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 tersebut. Dimana Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.791.232.140,00 terdiri atas koreksi positif:
sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 18 Kontrak Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR- ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006 diatur bahwa nilai kontrak belum termasuk PPN adalah sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 merupakan pembayaran kedua Pengadaan dan Pemasangan Untuk Proyek Optical Access Network (OAN) Paket – III (Drive IV) antara PT. Andi Arta dan PT. Merbau Prima Sakti Nomor 180/AAR-ONU/XII/2006 tanggal 1 Desember 2006;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan Laporan Progress Pekerjaan sebagai dasar penerbitan invoice tanggal 27 Maret 2007 untuk menagih sebesar Rp2.500.000.000,00 dan tidak dapat memberikan dokumen terkait invoice dan pembayaran atas seluruh kontrak sebesar Rp23.000.000.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran sebesar Rp2.500.000.000,00 pembayarannya digabung dengan pembayaran ketiga dengan nilai sebesar Rp3.489.470.000,00 dengan total sebesar Rp6.239.470.000,00 pada tanggal 09 Maret 2007 melalui rekening koran Bank Muamalat PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa sesuai rekening koran Bank Muamalat Nomor 3040031610 atas nama PT Aldira Berkah Abadi Makmur pada tanggal 09 Maret 2007 terdapat transaksi sebesar Rp 6.239.470.000,00 dengan keterangan RTGS BAG /NISP dan tidak ada keterangan transfer ke rekening PT. Merbau Prima Sakti dan pembayaran tersebut terjadi pada tanggal 09 Maret 2007 sedangkan atas invoice PT. Merbau Prima Sakti baru diterbitkan tanggal 27 Maret 2007
bahwa atas pembayaran oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur tersebut menurut Pemohon Banding akan dibayar Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur dengan memperhitungkan hutang piutang afiliasi namun hal tersebut tidak dapat ditelusuri dari Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan karena atas saldo piutang afiliasi terdapat perbedaan antara yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp27.861.592.801,00 dengan yang di buku besar yang ditunjukkan pada saat uji bukti sebesar Rp25.227.216.656,00;
bahwa menurut Majelis mengenai klarifikasi atas pelaporan SPT Masa PPN dan Faktur Pajak Masukan yang dilakukan PT Merbau Prima Sakti Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi mengenai kewajiban perpajakan PT Merbau Prima Sakti, namun sampai berakhirnya pelaksanaan Uji Bukti Pemohon Banding masih belum memperoleh dokumentasi atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan PT Merbau Prima Sakti;
bahwa menurut Majelis mengenai pembuktian dengan arus uang dan arus dokumen terkait koreksi berdasarkan hasil konfirmasi negatif tersebut Pemohon Banding menjelaskan
bahwa dokumen terkait transaksi telah ditunjukkan sebahagian oleh Pemohon Banding saat pelaksanaan Uji Bukti, proses pembayaran tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding, namun dilakukan oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur selaku perusahaan afiliasi Pemohon Banding
bahwa menurut Majelis mengenai eksistensi perintah kerja yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang disertai dengan invoice atas transaksi dimaksud, Pemohon Banding tidak memiliki dokumen tertulis atas perintah kerja dimaksud namun berdasarkan bukti pengeluaran uang yang dilakukan oleh PT Aldira Berkah Abadi Makmur, sehingga transaksi tersebut tercantum pada Rekening Koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan invoice dan arus pembayaran atas transaksi tersebut di hadapan Majelis berupa dokumen-dokumen terkait transaksi seperti faktur pajak (pokok Rp2.500.000.000 + PPN Rp250.000.000), invoice (Rp2.750.000.000), kwitansi dari PT Merbau Prima Sakti (Rp2.750.000.000), dan Rekening Koran PT Aldira Berkah Abadi Makmur (Rp6.239.470.000 yang merupakan perincian pembayaran dari Rp2.750.000.000 dan Rp3.489.470.000);
bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa:
dengan demikian terbukti bahwa terjadi pembelian dan pembayaran kepada PT Merbau Prima Sakti dari Pemohon Banding yang pembayarannya dilakukan melalui perusahaan afiliasi (PT Aldira Berkah Abadi Makmur);
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57128/PP/M.VIIIB/15/2014, yang telah diucapkan pada tanggal 12 November 2014, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan untuk sengketa PPh Badan 2008 tersebut atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 Tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti dengan nilai DPP sebesar Rp2.500.000.000,00 dan PPN sebesar Rp250.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000020 tanggal 27 Maret 2007 dari PT Merbau Prima Sakti sebesar Rp2.500.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2007, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
250.000.0000
|
0
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 440.722.560,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 250.000.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 690.722.560,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 250.000.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 690.722.560,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1089/WPJ.04/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00054/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Mei 2007, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1089/WPJ.04/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00054/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Mei 2007, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut
|
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
|
Rp
Rp
Rp
Rp
|
0,00
6.868.256.040,00
0,00
6.868.256.040,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka
|
Rp
Rp
|
686.825.604,00
0,00
|
|
– Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan
– Lain-Lain
|
Rp
Rp
|
690.722.560,00
0,00
|
|
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 690.722.560,00
|
||
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
|
3.896.956,00
3.896.956,00
0,00
0,00
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-57130/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.
