Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57129/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57129/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57129/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp9.374.218.940,002. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp423.256.402,00
Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp9.374.218.940,002. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp423.256.402,00
Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan pelaksanaan Uji Bukti terakhir, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada bukti-bukti lain yang akan ditunjukkan kepada Terbanding. Saat ini masih dalam proses penyelesaian Berita Acara Uji Bukti dan terdapat penambahan bukti tambahan akan tetapi belum dilakukan Uji Bukti atas bukti tambahan tersebut;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi berdasarkan dari data MPN sebesar Rp423.256.402,00 atas koreksi ini Pemohon Banding tidak setuju karena koreksi tersebut adalah merupakan nilai faktur pajak yang baru disetorkan PPN-nya pada bulan Mei tahun 2010 atas SPT PPN Masa Pajak Januari 2007. Atas penjualan tersebut telah dilaporkan dalam omzet PPh Badan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007. Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas maka jumlah penjualan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp57.670.598.126,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi atas PPN Keluaran atas DPP PPN sebesar Rp9.374.218.940,00 yang meliputi 2 jenis koreksi yaitu:
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa berdasarkan klarifikasi pokok sengketa pada sidang tanggal 01 Mei 2013, yang menjadi pokok sengketa banding atas koreksi DPP PPN adalah sebesar Rp9.374.218.940,00 yang terdiri atas koreksi positif:
bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp5.141.654.920 sedangkan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00 tetap diajukan banding;
bahwa berkaitan dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00, pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00 merupakan penyetoran PPN Kurang Bayar untuk Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp423.256.020,00, dengan pelaporan transaksi Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:• Faktur Pajak Keluaran Nomor 010.000.07.00000002 tertanggal 11 Januari 2007 dengan DPP sebesar Rp5.141.654.920 dan PPN sebesar Rp514.165.492,00,• Faktur Pajak Masukan sebesar Rp90.909.000,00,• PPN yang Kurang Dibayar Rp423.256.020,00;
bahwa menurut Pemohon Banding atas Faktur Pajak Keluaran dengan DPP sebesar Rp5.141.654.920,00 adalah atas penyerahan Jasa kepada PT. Telkom Indonesia sedangkan Faktur Pajak Masukan atas DPP sebesar Rp909.090.909,00 dengan PPN Sebesar Rp90.909.091,00 adalah atas transaksi pembelian/perolehan jasa dari PT. Merbau Prima Sakti;
bahwa atas argumentasi dari Pemohon Banding tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut hanya merupakan draft pembetulan dan belum pernah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan dan lnstalasi MSON Lokasi: Datel Jember Area antara PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk Divisi Regional V Jawa Timur Dengan PT. Andi Arta Nomor: 4500068734/P.40/HK.810//RE5-31/2006 Nomor: 076/LA-RA/ONU/V/2006 Tanggal 08 Mei 2006, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) besarnya Nilai Kontrak include PPN adalah sebesar Rp5.940.000.000,00 (Rp5.400.000.000,00 exclude PPN) tidak sesuai dengan penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.141.654.920;
bahwa sesuai dengan Fotokopi Rekening Koran Bank Muamalat PT. Andi Arta Rekening Nomor 3040034610 tanggal 19 Januari 2007 jumlah transfer uang yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.492.730.731,00 sedangkan penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.141.654.920. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas selisih tersebut merupakan perhitungan atas PPN dan PPh Pasal 23 yang dipungut, namun di dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan Bukti Potong PPh Pasal 23 nya dan sesuai Neraca yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Jumlah Pajak yang dibayar di muka atas PPh Pasal 23 tersebut juga tidak ditemukan;
bahwa Laporan Keuangan Rugi Laba dan Neraca yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan Buku Besar (GL) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti;
bahwa terhadap dokumen yang berupa fotokopi Terbanding tidak dapat meyakini atas kebenaran dokumen tersebut karena tidak diperlihatkan dokumen aslinya;
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan semua koreksi positif atas DPP PPN;
Menurut Pemohon Banding:bahwa semula Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi PPN Keluaran terkait DPP PPN menurut Terbanding dengan perincian sebagai berikut:a. Koreksi atas Penjualan sebesar Rp5.141.654.920,00 terkait belum dilaporkannya Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007,b. Koreksi DPP PPN berdasarkan Gross Up SSP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00;
bahwa Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp5.141.654.920 terkait dengan belum dilaporkannya Faktur pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan Gross Up SSP PPN menjadi DPP Peredaran Usaha sebesar Rp4.232.564.020,00, karena:
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas gross up SSP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00 seharusnya dibatalkan karena telah terjadi double koreksi sebagai penjualan atas objek yang sama terkait Faktur Pajak Keluaran Nomor 010.000.07.00000002 tertanggal 11 Januari 2007 dengan DPP sebesar Rp5.141.654.920,00 yang sebenarnya telah dikoreksi oleh Terbanding pada koreksi penjualan dan telah diterima oleh Pemohon Banding;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp19.595.778.830,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp10.221.559.890,00Koreksi Rp9.374.218.940,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.374.218.940,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang terdiri atas koreksi positif:a. Peredaran Usaha sebesar Rp5.141.654.920,00 yang terkait dengan belum dilaporkannya Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007,b. Koreksi Positif sesuai Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 terdapat penyerahan senilai Rp4.232.564.020,00 dengan pokok pajak sebesar Rp423.256.402,00 yang tidak dilaporkan pada Masa Januari 2007;
sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Peredaran Usaha sebesar Rp5.141.654.920,00 yang terkait dengan belum dilaporkannyaFaktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007
bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas penjualan sebesar Rp5.141.654.920,00 terkait dengan belum dilaporkannya Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007;
b. Koreksi Positif sesuai Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 terdapat penyerahan senilai Rp4.232.564.020,00 dengan pokok pajak sebesar Rp423.256.402,00 yang tidak dilaporkan pada Masa Januari 2007
bahwa terhadap koreksi positif sesuai Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021408 terdapat penyerahan senilai Rp4.232.564.020,00 dengan pokok pajak sebesar Rp423.256.402,00 yang tidak dilaporkan pada Masa Januari 2007, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti;
bahwa menurut Pemohon banding koreksi DPP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00 merupakan penyetoran PPN Kurang Bayar untuk Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp423.256.020,00, dengan pelaporan transaksi Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:
bahwa Majelis dalam berpendapat terhadap koreksi DPP sebesar Rp9.374.218.940,00 yang terdiri dari : terkait Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp5.141.654.920,00 dan terkait Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 senilai Rp4.232.564.020,00, Majelis akan membahasnya tidak satu persatu tetapi secara bersamaan karena antara koreksi Faktur Pajak dan Data MPN tersebut ada kaitannya;
a. bahwa terkait Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp5.141.654.920,00, menurut Majelis terkait bukti berupa Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan dan lnstalasi MSON Lokasi: Datel Jember Area antara PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk Divisi Regional V Jawa Timur Dengan PT. Andi Arta Nomor: 4500068734/P.40/HK.810//RE5-31/2006 / Nomor: 076/LA-RA/ONU/V/2006 Tanggal 08 Mei 2006 dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan : “Harga borongan untuk seluruh pekerjaan dimaksud Pasal 1Perjanjian ini adalah sebesar Rp5.940.000.000,00, sudah termasuk PPN 10%, PPh, Pajak-pajak lain yang dipungut pemerintah, bea matre dan biaya-biaya lainnya, dengan rincian sebagaimana lampiran V Perjanjian ini”;
bahwa dari bukti tersebut, dalam persidangan dinyatakan oleh Pemohon Banding bahwa harga borongan tersebut tidak ada pekerjaan tambahan atau pengurangan, sehingga hanya borongan tersebut tetap Rp 5.940.000.000,00 termasuk PPN 10% atau DPP sebesar Rp5.400.000.000,00 dan PPN Rp540.000.000,00;
bahwa dengan demikian terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp5.141.654.920,00 yang dinyatakan oleh Pemohon Banding adalah berasal dari pekerjaan Pemborongan Pekerjaan Pengadaan dan lnstalasi MSON Lokasi: Datel Jember Area PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk Divisi Regional V Jawa Timur dengan perjanjian Nomor: 4500068734/P.40/HK.810//RE5-31/2006 / Nomor: 076/LA-RA/ONU/V/2006 Tanggal 08 Mei 2006, peruntukannya sudah benar tetapi jumlahnya tidak benar, yang seharusnya bukan sebesar Rp 5.141.654.920,00 tetapi sebesar Rp 5.400.000.000,00 sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 258.345.080,00;
bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp 5.141.654.920,00, walaupun Pemohon Banding telah menyetujuinya, akan tetapi menurut Majelis masih terdapat kekurangan sebesar Rp258.345.080,00;
b.bahwa terkait Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 senilai Rp4.232.564.020,00, menurut majelis terkait bukti berupa :
bahwa dari bukti-bukti tersebut Majelis melihat draft SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 tersebut menyebutkan adanya DPP sebesar Rp5.141.654.920,00 dengan Pajak Keluaran Rp514.165.492,00 dan adanya pembelian sebesar Rp909.090.909,00 dengan Pajak Masukan Rp90.909.091,00 sehingga terdapat PPN Kurang Bayar sebesar Rp423.256.492,00 yang oleh Pemohon banding dibulatkan menjadi Rp423.256.020,00;
bahwa dari bukti-bukti tersebut Majelis berpendapat walaupun SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 hanya sebagai draft dan fisiknya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding ke KPP dimana Pemohon Banding terdaftar, perhitungan dalam isi SPT tersebut ada dasarnya yaitu Pajak Keluaran yang diterbitkan Pemohon Banding, dikurangi Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding, sehingga terbukti bahwa Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 senilai pokok pajak Rp423.256.020,00 tersebut adalah tidak lain pembayaran atas Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan (PK – PM);
bahwa dari fakta-fakta yang oleh Majelis temukan dan merujuk pada uraian tersebut di atas, maka penyelesaiannya harus digabungkan antara koreksi atas Faktur Pajak dan Data MPN dengan total sebesar Rp9.374.218.940,00;
bahwa Majelis berkesimpulan terhadap koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut maka :1. bahwa untuk Faktur Pajak Nomor 010.000.07.0000002 tanggal 11 Januari 2007 sebesar Rp 5.141.654.920,00, terbukti seharusnya adalah sebesar Rp5.400.000.000,00;2.bahwa untuk Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dengan NTPN 1000030103021 senilai Rp 4.232.564.020,00 dengan pokok pajak Rp423.256.020,00, terbukti sebagai pembayaran PPN Kurang Bayar SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;
bahwa dengan demikian dari total koreksi Terbanding dari 2 koreksi tersebut sebesar Rp9.374.218.940,00, maka yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp5.400.000.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.974.218.940 tidak dipertahankan, dan hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57128/PP/M.VIIIB/15/2014 yang telah diucapkan tanggal 12 November 2014, dimana koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang terkait dengan DPP PPN yang dipertahankan sebesar Rp5.400.000.000,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 3.974.218.940,00;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp423.256.402,00 dimana nilai tersebut berdasarkan temuan Data MPN tanggal 4 Mei 2010 dimana terdapat penyerahan 4.232.564.020,00 yang belum dilaporkan pada Masa Januari 2007;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas adanya data MPN sebesar Rp.423.256.402,00 yang menunjukkan adanya penyetoran atas Faktur Pajak Keluaran tahun 2007 yang masih belum Pemohon Banding laporkan dengan jumlah 10x Nilai SSP yang Pemohon Banding setorkan tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Koreksi Negatif PPN Disetor Dimuka Rp423.256.402,00
Menurut Terbanding:
bahwa atas koreksi negatif PPN Masukan sebesar Rp423.256.402,00 penjelasannya mengikuti sengketa DPP PPN berdasarkan Gross Up SSP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00 sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan semua koreksi negatif PPN Masukan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Negatif PPN Masukan menurut Terbanding sebesar Rp423.256.402,00 seharusnya dibatalkan karena koreksi dimaksud berkaitan dengan koreksi atas DPP PPN sebagaimana diuraikan di atas yaitu Koreksi DPP PPN berdasarkan Gross Up SSP PPN sebesar Rp4.232.564.020,00;
bahwa pada surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi negatif atas PPN Masukan Masa Januari 2007 seharusnya sebesar Rp514.165.020,00, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan hal tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
PPN Disetor Dimuka menurut Pemohon Banding Rp514.165.020,00PPN Disetor Dimuka menurut Terbanding Rp423.256.402,00Koreksi Positif Terbanding Rp 90.908.618,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan PPN Disetor Dimuka sebesar Rp514.165.020,00 tidak tepat dan dibatalkan, sehingga sengketa setelah dilakukan uji bukti yaitu :
PPN Disetor Dimuka menurut Pemohon Banding Rp0,00PPN Disetor Dimuka menurut Terbanding Rp423.256.402,00Koreksi Negatif Terbanding (Rp 423.256.402,00)
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa atas koreksi negatif PPN Disetor Dimuka sebesar Rp423.256.402,00 yang dilakukan oleh Terbanding, sebagai kaitan atas koreksi DPP PPN berdasarkan gross up sebesar Rp 4.232.564.020,00, sehingga menurut Majelis temuan Data MPN tersebut berupa setoran PPN sebesar Rp423.256.402,00 dapat diakui sebagai PPN Disetor Dimuka, karena sejalan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tetap dipertahankan oleh Majelis, karena Pajak Masukan sebesar Rp90.909.000,00 yang ditemukan dalam pemeriksaan, maka sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi negatif Terbanding atas PPN disetor dimuka sebesar Rp423.256.402 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2007, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2007, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1
2
|
Dasar Pengenaan Pajak
PPN Disetor Dimuka
|
3.974.218.940
0
|
5.400.000.000
(423.256.402)
|
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Rp19.595.778.830,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.974.218.940,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp15.621.559.890,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.974.218.940,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp15.621.559.890,00
|
PPN Disetor Dimuka menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
423.256.402,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
0,00
|
|
PPN Disetor Dimuka menurut Majelis
|
Rp
|
423.256.402,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1063/WPJ.04/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00050/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1063/WPJ.04/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00050/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
|
Rp
Rp
Rp
Rp
|
0,00
15.621.559.890,00
0,00
15.621.559.890,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka
|
Rp
Rp
|
1.562.155.989,00
423.256.402,00
|
|
– Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan
– Lain-Lain
|
Rp
Rp
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 423.256.402,00
|
||
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
Rp
|
1.138.899.587,00
0,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
1.138.899.587,00
|
|
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
546.671.802,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp1.685.571.389,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-57129/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.
