Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57043/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57043/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57043/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAKTAHUN PAJAK
2007
Pajak Pertambahan Nilai
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada tangal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp1.278.223.203,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.9.512.929.740,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.10.791.152.943,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.278.223.203,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding :
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Aug/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen tahun 2007 terdapat penerimaan piutang dari pelanggan sebesar Rp45.301.433.935,00. Pemeriksan melakukan penelusuran terhadap Laporan Penerimaan Konsumen dan Debtor Detail Report tahun 2007. Jumlah Apartemen yang terjual selama tahun 2007 ialah sebanyak 45 unit, sedangkan berdasarkan Laporan Auditor Independen, unti apartemen yang terjual sebanyak 74 unit, sehingga jumlah pembayaran yang belum/kurang dilaporkan dalam Debtor Detail Report dan Laporan Penerimaan Konsumen tahun 2007 ialah sebanyak 29 unit;
bahwa atas selisih tersebut oleh Pemeriksa dimasukkan dalam omzet bulan Desember 2007 karena atas jumlah tersebut tidak dapat dipisahkan lagi perbulannya. Selain itu pada akun Pendapatan Diterima Dimuka yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat Laporan bulan Desember 2007;
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta penjelasan dan data pendukung tersebut di atas, namun hingga Surat Peringatan ke-2, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud;
bahwa pada proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dapat menyanggah koreksi Pemeriksa tersebut di atas;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
bahwa data yang terdapat di dalam Laporan PDTM dan Debtor detail report telah ditrasir ke rekening koran bank, dimana rekening koran bank adalah dokumen yang menunjukkan penerimaan uang dalam perusahaan;
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.1.278.223.203,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam surat bantahannya pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut:
bahwa tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:
Tanggapan Pemohon Banding atas butir-butir di atas adalah:
1) Bukti-bukti dan penjelasan selengkapnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam sidang;
2) Pencatatan invoice (bukan penerbitan) dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembukuan internaldan tidak pernah disampaikan kepada customer serta tidak menunjukkan adanya penerimaan uang/pembayaran. Faktur Pajak baru diterbitkan setelah benar-benar terjadi pembayaran uang muka ataupun angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; 3) Bahwa yang dimaksud dengan “cash keras” bukanlah merupakan pembayaran untuk sekaligus,namun tetap melalui angsuran singkat sehingga atas yang belum terbayar adalah merupakan piutang; bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
1. Rekening Koran termasuk rekening escrow. 2. Rincian Pembayaran Konsumen 3. Daftar Pembatalan bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp9.512.929.740,00;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp4.052.657.535,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
sebagai penerimaan adalah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas serta kontradiktif dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan uji bukti, jumlah penerimaan dalam rekening koran adalah sebesar Rp 3.457.086.332,00;
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp10.791.152.943,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp1.278.223.203,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp9.512.929.740,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp10.791.152.943,00 (tidak berdasarkan uji bukti)Menurut Pemohon Banding Rp3.987.384.541,00
Berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.987.384.541,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa Desember 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
Sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061540-2007, untuk PPN Masa Pajak Desember 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :
Data-data Rekening Koran Hasil Uji Bukti:
Dasar Perhitungan Pajak (DPP):
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.512.929.740,00 (menurut Terbanding sebesar Rp10.791.152.943,00, sedangkanmenurut Pemohon Banding sebesar Rp1.278.223.203,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaranditerima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.278.223.203,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 4.052.657.535,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 4.052.657.535,00 yang terdiri dari :
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp3.987.384.541,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas biaya surat-surat sebesar Rp55.272.309,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas pembatalan penjualan sebesar Rp10.000.000,00 dan bukti pembatalan atas Faktur Pajak serta bukti pelaporan SPT Pembetulannya;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding maupun pada saat uji kebenaran bukti materiil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp10.791.152.943,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.512.929.740,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1281/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00041/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1281/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00041/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57043/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
