Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57042/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57042/PP/M.XA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57042/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada tangal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.2.335.301.158,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.506.958.518,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.2.335.301.158,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding :
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Aug/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
bahwa data yang terdapat di dalam Laporan PDTM dan Debtor detail report telah ditrasir ke rekening koran bank, dimana rekening koran bank adalah dokumen yang menunjukkan penerimaan uang dalam perusahaan;
bahwa Pemohon Banding hanya membuat tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2007, namun tidak memberikan penjelasan secara terperinci dan bukti atas perbedaan penerimaan uang tersebut;
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.2.335.301.158,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:
Tanggapan Pemohon Banding mengenai hal tersebut di atas adalah :
1) Bukti-bukti dan penjelasan selengkapnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam sidang;
2) Pencatatan invoice (bukan penerbitan) dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembukuan internaldan tidak pernah disampaikan kepada customer serta tidak menunjukkan adanya penerimaan uang/pembayaran. Faktur Pajak baru diterbitkan setelah benar-benar terjadi pembayaran uang muka ataupun angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;3) Bahwa yang dimaksud dengan “cash keras” bukanlah merupakan pembayaran untuksekaligus, namun tetap melalui angsuran singkat sehingga atas yang belum terbayar adalah merupakan piutang; bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.506.958.518,00;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 8.177.947.030,00;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp2.335.301.158,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp 4.506.958.518,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (tidak berdasarkan uji bukti) Menurut Pemohon Banding Rp 7.926.361.217,00
bahwa berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa November 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 7.926.361.217,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa Nopember 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
bahwa sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061539-2007, untuk PPN Masa Pajak Nopember 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :Penerimaan konsumen Rp 7.926.361.217,00 (inc. PPN)Biaya surat-surat Rp 72.985.813,00 (exc. PPN)Pembatalan Penjualan Rp 15.000.000,00 (inc. PPN)Rekening Escrow Rp 163.600.000,00(inc. PPN)
Jumlah Penerimaan R/K Rp 8.177.947.030,00 (inc. PPN)Jumlah Penerimaan (exc. surat-2) R p 8.104.961.217,00 (inc. PPN)Jumlah Penerimaan (exc. surat-2) Rp 7.368.146.561,00 (exc. PPN)Jumlah Penerimaan R/K R p 7.441.132.374,00 (exc. PPN)
Dasar Perhitungan Pajak (DPP):DPP menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (cfm SK Keberatan)DPP menurut Pemohon Banding Rp 2.335.301.158,00 (cfm Surat Banding)Selisih Rp 4.506.958.518,00DPP setelah dilakukan uji buktimenurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 menurut Pemohon Banding Rp 7.205.782.924,00 (Penerimaan Konsumen exc. PPN)
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.506.958.518,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.2.335.301.158,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaranditerima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.335.301.158,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 8.177.947.030,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 8.177.947.030,00 yang terdiri dari :
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp. 7.926.361.217,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas biaya surat-surat sebesar Rp. 72.985.813,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas pembatalan penjualan sebesar Rp. 15.000.000,00 dan bukti pembatalan atas Faktur Pajak serta bukti pelaporan SPT Pembetulannya;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas rekening escrow sebesar Rp. 163.600.000,00;
bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
bahwa dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo disebutkan:
“Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.”
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo, Majelis berkesimpulan bahwa Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo, sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan Majelis adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding maupun pada saat uji kebenaran bukti materil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.4.506.958.518,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1280/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00040/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1280/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00040/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57042/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
