Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57042/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57042/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada tangal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.2.335.301.158,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
  1. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak Nopember 2007;
  2. Penerimaan uang sejumlah Rp.2.335.301.158,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli;
Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
Menurut Majelis
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.506.958.518,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.2.335.301.158,00);
bahwa penjelasan atas koreksi Terbanding :
  1. Pengujian bersumber dari Laporan Keuangan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Faktur Pajak keluaran, Faktur Pajak Masukan dan Rekening Koran tahun 2007;
  2. Berdasarkan Pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2007, Rekening Koran, serta laporan auditor independen, Laporan Pendapatan diterima dimuka, diperoleh informasi sebagai berikut:
    1. Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan auditor independen, Rekening Koran, Debitor detail Report, dan pendapatan diterima dimuka tahun 2007 ternyata Pemohon Banding mencatat nilai yang berbeda khususnya dalam hal penerimaan uang dari pelanggan, sehingga Pemeriksa melakukan equalisasi antara Data Debitor Report, Rekening Koran dan Laporan Pendapatan diterima dimuka;
    2. Berhubung jumlah penerimaan uang dari konsumen yang terdapat dalam Laporan debitor detail report dengan Laporan Pendapatan diterima dimuka tidak sama, maka Pemeriksa melakukan equalisasi antara data-data tersebut untuk menentukan penerimaan uang;
    3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi:“dalam halpembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”;
    4. Berdasarkan data tersebut di atas ternyata Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen, namun atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.38.816.651.288,00 (Januari sampai dengan Desember 2007) dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut sendiri (sesuai KKP E.5.1.2.1);
    5. Atas hasil pemeriksaan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dipungut sendiri telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-072/WPJ.06/KP.0905/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
bahwa Pemohon Banding menanggapi melalui surat Nomor: S-061/KSO-UM/ADM/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM-01006703/023/Aug/2010 yang pada intinya sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi menurut Pemeriksa, karena menurut Pemohon Banding pada saat pembuatan invoice (uang muka/angsuran) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini disebabkan barang yang diserahkan adalah apartemen yang menurut sifatnya adalah barang tidak bergerak, dimana terutangnya adalah pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai apartemen baik secara hukum dan secara nyata kepada pembeli;
  1. Pemeriksa tetap mepertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Nopember 2007 sebesar Rp.6.842.259.676,00 karena:a) Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang mengatur saat terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Pemohon Banding) memungut Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa yang bersangkutan;b) Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka dan rekening Koran;c) sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;d) Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
  2. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-403/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, Pemeriksa menjelaskan bahwa dasar hukum penentuan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini adalah ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, serta Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan unit apartemen ini, antara Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak ada sengketa yaitu Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadi pembayaran (pembayaran uang muka dan angsuran). Penyerahan belum terjadi namun karena telah ada pembayaran maka atas sejumlah pembayaran tersebut telah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  1. Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut terdapat penerimaan yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat-surat sebesar Rp.47.243.056,00, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung;
  2. Terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa yang menyebutkan bahwa terdapat tiga hal yang menyebabkan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa lebih besar yaitu:a) Pemeriksa memasukkan nilai invoice (uang muka/angsuran) sebagai dasar pengenaan pajak sementara penerimaan uang belum diterima;b) terdapat double pencatatan atas nilai invoice (uang muka dan angsuran) untuk banyak konsumen yang tidak dapat diketahui sumbernya;c) terdapat data konsumen yang jumlah penerimaan uangnya melebihi dari nilai kontrak;
bahwa dijelaskan sebagai berikut:
  1. berhubung invoice adalah dokumen yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menagih pembayaran ke konsumen (baik untuk pembayaran uang muka maupun untuk angsuran), maka Pemeriksa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan melihat invoice yang kemudian ditelusuri ke Laporan Pendapatan uang diterima dimuka dan debtor detail report, dimana nilai yang diambil adalah nilai yang terbesar diantara kedua laporan tersebut (dilakukan equalisasi);
bahwa sehingga dasar koreksi Pemeriksa adalah jumlah pembayaran yang benar-benar diterima dari konsumen yaitu yang terdapat dalam laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), demikian juga dengan masa pajak pengenaannya telah sesuai dengan saat diterimanya pembayaran;
bahwa dokumen laporan PDTM, Debtor detail report, dan rekening koran yang menjadi sumber koreksi Pemeriksa adalah dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
bahwa oleh karena itu alasan keberatan Pemohon Banding atas hal ini menjadi tidak terbukti;
  1. b)sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemeriksa index 5.1.2.1 penentuan jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan equalisasi dari dua Laporan yaitu PDTM dengan debtor detail report, dimana data yang disajikan adalah penerimaan berdasarkan unit apartemen, sehingga tidak terdapat pencatatan yang double;
bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat double pencatatan invoice tidak dapat ditunjukkan dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti;
  1. Sampai dengan disusunnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian penerimaan uang dari konsumen yang menurut Pemohon Banding melebihi nilai kontrak, terlebih lagi tidak terdapat bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
  2. Dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2007, Pemohon Banding melaporkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Nihil, sedangkan dalam surat keberatan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp.2.335.301.158,00 yang berarti Pemohon Banding tidak konsisten dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkannya sendiri pada SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Nopember 2007;
  3. Pada tanggal 16 Agustus 2011, Bagian Accounting-nya Pemohon Banding hadir membawa data soft copy (tanpa dokumen pendukung), Pemohon Banding hanya memberikan perhitungan omzet menurut Pemohon Banding berdasarkan data Receipt (Penerimaan) tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007 dalam bentuk soft copy, dari data tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah yang menurut Pemohon Banding bukan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sehingga jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai), setelah penelitian, menjadi sebagai berikut:
No
Objek yang disengketakan
Menurut SPT WP (Rp)
Menurut Pemeriksa (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
1.
DPP PPN
0,00
6.842.259.676,00
6.842.259.676,00
bahwa oleh karena itu disimpulkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan oleh Pemeriksa telah benar, sesuai dengan dokumen Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-2584/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011, untuk meminta Pemohon Banding hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Pemohon Banding dan Pemohon Banding hadir pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2011. Berita Acara kehadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-456/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dengan tanggapan sebagai berikut:
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
  1. Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada saat Pemohon Banding menerima pembayaran uang muka dan angsuran atas penjualan unit apartemen;
  2. Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
  3. Untuk penyerahan (DPP PPN) yang ditetapkan Pemeriksa adalah berdasarkan Laporan Pendapatan Diterima Dimuka den debtor detail report per unit apartemen. Dalam sistem pembukuan Pemohon Banding laporan pendapatan diterima dimuka tersebut bukan merupakan catatan penerimaan uang dari konsumen (Pencatatan ini dilakukan pada saat jatuh tempo rencana pembayaran konsumen dengan jurnal mendebet Piutang Usaha dan mengkredit Pendapatan diterima dimuka) sedangkan catatan penerimaan dari konsumen yang sesungguhnya terdapat dalam Buku Besar Piutang (Pencatatan ini dilakukan pada saat penerimaan pembayaran dari konsumen dengan jurnal mendebet kas/bank dan mengkredit piutang usaha). Sedangkan data yang terkandung di dalam “debtor detail report” terdiri dari pencatatan invoice konsumen (posisi debit) dengan kode dokumen (IR) dan pencatatan atas penerimaan pembayaran konsumen (Posisi kredit) dengan kode dokumen (OP). Dengan demikian besarnya penerimaan uang dari konsumen hanya dari dokumen-dokumen dengan kode transaksi (OP). Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding;
  4. Pada tanggal 13 Oktober 2011, Pemohon Banding menyampaikan sanggahannya atas perhitungan penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, dengan menyampaikan tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2007;
  5. Memperhatikan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S- 2584/WPJ.06/BD.06/2011 tersebut, disampaikan sebagai berikut:
Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak) Pajak Pertambahan Nilai
  1. Perlu ditegaskan bahwa dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir diuraikan, koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak adalah berdasarkan laporan pendapatan diterima dimuka, debtor detail report (rekening koran), yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan, sehingga jelas bahwa dokumen pendukung atas laporan pendapatan diterima dimuka maupun dokumen debtor detail report adalah rekening koran bank;
bahwa data yang terdapat di dalam Laporan PDTM dan Debtor detail report telah ditrasir ke rekening koran bank, dimana rekening koran bank adalah dokumen yang menunjukkan penerimaan uang dalam perusahaan;
  1. Tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:a) Pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan (ledger) yang menunjukkan kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian ke buku piutang dan dalam surat tanggapan SPUH juga Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara utuh;b) Pada saat jatuh tempo pembayaran, Pemohon Banding menjurnal Piutang (di debet) dan PDTM (dikredit) dan Pemohon Banding menerbitkan invoice sesuai ketentuan seharusnya Pemohon Banding juga harus menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila dikemudian hari ternyata ada pembatalan maka dapat dilakukan retur dan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;c) Apabila Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seharusnya untuk menentukan nilai penyerahan (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dapat dihitung dari setiap ledger atau laporan yang terkait pencatatan penerimaan penjualan, karena seharusnya pencatatan harus balance antar account yang terkait, (dalam hal ini Laporan PDTM, Debtor Detail Report, Rekening Koran, dan Buku Piutang);d) Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding pada saat pembahasan, menyatakan bahwa terdapat penjualan dengan cash keras sehingga merupakan penjualan tunai berarti tidak dicatat sebagai piutang, oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa dokumen yang menunjukkan penerimaan dari penjualan adalah hanya sisi kredit piutang menjadi tidak tepat;e) Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemeriksa dengan sumber koreksi penyerahan dari Laporan Pendapatan Diterima dimuka, debtor detail report dan rekening koran yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
  2. Berdasarkan tanggapan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dan bukti pendukung atas alasan keberatannya sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya;
bahwa Pemohon Banding hanya membuat tabel perbandingan perhitungan Pemeriksa dengan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2007, namun tidak memberikan penjelasan secara terperinci dan bukti atas perbedaan penerimaan uang tersebut;
  1. Oleh karena itu secara keseluruhan hasil penelitian sesuai dengan yang telah disampaikan dalam SPUH dan lampirannya, dimana jumlah Penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) adalah sebagai berikut:
No
Objek yang disengketakan
Menurut SPT WP (Rp)
Menurut Pemeriksa (Rp)
Menurut Terbanding (Rp)
1.
DPP PPN
0,00
6.842.259.676,00
6.842.259.676,00
bahwa Pemohon Banding berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah Rp.2.335.301.158,00 sesuai dengan data penerimaan uang. Pendapat Pemohon Banding tersebut berdasarkan alasan, di antaranya sebagai berikut:
  1. Belum ada penyerahan Barang Kena Pajak pada saat Masa Pajak November 2007;
  2. Penerimaan uang sejumlah Rp.2.335.301.158,00 tersebut merupakan penerimaan atas uang muka dari pihak calon pembeli;
  3. Oleh sebab itu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar uang muka yang diterima;
bahwa menurut Terbanding, tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data terkait penerimaan uang yang merupakan hasil penjualan unit apartemen, terdapat di dalam buku piutang sisi kredit, tidak dapat diterima karena:
  1. Pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan (ledger) yang menunjukkan kegiatan Pemohon Banding selama tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007, sehingga tidak dapat dilakukan penelitian ke buku piutang dan dalam surat tanggapan SPUH juga Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara utuh;
  2. Pada saat jatuh tempo pembayaran, Pemohon Banding mendebet piutang dan mengkreditkan PDTM dan Pemohon Banding menerbitkan invoice. Sesuai ketentuan seharusnya Pemohon Banding juga harus menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan apabila di kemudian hari ternyata ada pembatalan maka dapat dilakukan retur dan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Apabila Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seharusnya untuk menentukan nilai penyerahan (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dapat dihitung dari setiap ledger atau laporan yang terkait pencatatan penerimaan penjualan, karena seharusnya pencatatan harus balance antara account yang terkait (dalam hal ini laporan PDTM, Debtor Detail Report, Rekening Koran, dan Buku Piutang);
  4. Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding pada saat pembahasan, dinyatakan bahwa terdapat penjualan dengan “cash keras” sehingga merupakan penjualan tunai yang berarti tidak dicatat sebagai piutang. Oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa dokumen yang menunjukkan penerimaan dari penjualan adalah hanya sisi kredit piutang menjadi tidak tepat;
Tanggapan Pemohon Banding mengenai hal tersebut di atas adalah :
1) Bukti-bukti dan penjelasan selengkapnya akan Pemohon Banding sampaikan dalam sidang;
2) Pencatatan invoice (bukan penerbitan) dimaksudkan hanya untuk kepentingan pembukuan internaldan tidak pernah disampaikan kepada customer serta tidak menunjukkan adanya penerimaan uang/pembayaran. Faktur Pajak baru diterbitkan setelah benar-benar terjadi pembayaran uang muka ataupun angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;3) Bahwa yang dimaksud dengan “cash keras” bukanlah merupakan pembayaran untuksekaligus, namun tetap melalui angsuran singkat sehingga atas yang belum terbayar adalah merupakan piutang;
bahwa Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi :
bahwa pada saat uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa:
  1. Rekening Koran termasuk rekening escrow.
  2. Rincian Pembayaran Konsumen
  3. Daftar Pembatalan
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.506.958.518,00;
  1. Pemeriksa tetap mempertahankan DPP PPN untuk Masa Nopember 2007 sebesar Rp 6.842.259.676,00 karena:-Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPN yang mengatur saat terutang PPN. Pemohon Banding pada saat menerima pembayaran dari konsumen terlebih dahulu membuat invoice/faktur dan dalam invoice tersebut telah termasuk PPN (Pemohon Banding) memungut PPN, seharusnya atas PPN yang telah ditagih tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan apabila terjadi pembatalan maka dapat dibuat retur penjualan dan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan;-Pemeriksa dalam menghitung peredaran usaha menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding seperti: laporan auditor independen, debitor detail report, laporan pendapatan diterima dimuka, dan rekening Koran;-Sehingga data telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dokumen Pemohon Banding yaitu dokumen invoice sebagai dasar menagih ke konsumen, serta laporan pendapatan diterima dimuka;- Sanggahan Pemohon Banding tidak disertai dengan dokumen pendukung;
  2. Alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa diantara Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa tersebut penerimaan yang merupakan reimbursment (penggantian) untuk biaya surat-surat, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa angka tersebut termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung;
  3. Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa PPN dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 8.177.947.030,00;
  1. Bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung maka koreksi pemeriksaan telah benar, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah benar dan tetap dipertahankan, serta Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai bertambah sesuai hasil uji bukti;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan. Namun demikian, tampaknya Pemeriksa Pajak belum memahami sistem pencatatan keuangan yang diterapkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;
  2. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding sudah menyampaikan secara tertulis dan sekaligus menjelaskan bagaimana penerapan system pencatatan keuangan yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan lisan yang disampaikan, Terbanding menyatakan sudah memahami sistem pencatatan keuangan tersebut. (penjelasan tertulis terlampir);
  3. Dalam uji bukti, Terbanding telah sepakat untuk menghitung penerimaan berdasarkan rekening koran, aktif dan pasif. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 8.177.947.030,00 yang terdiri dari :
– Penerimaan konsumen
Rp
7.926.361.217,00
– Biaya surat-surat
Rp
72.985.813,00
– Pembatalan penjualan
Rp
15.000.000,00
– Rekening Escrow
Rp
163.600.000,00
  1. Biaya surat-surat sebesar Rp 72.985.813,00 tidak termasuk harga jual dan tidak dikenakan PPN karena biaya tersebut semata-mata digunakan untuk pengurusan legalitas proses jual beli di depan notaris;
  2. Atas penerimaan sebesar Rp 15.000.000,00, Pemohon Banding tidak mengakui sebagai penerimaan penjualan karena pihak konsumen sudah membatalkan transaksi tersebut dan harus dikembalikan;
  3. Atas uang yang ditampung di rekening Escrow sebesar Rp 163.600.000,00, Pemohon Banding belum mengakui sebagai penerimaan karena Pemohon Banding belum memiliki hak atau penguasaan atas uang tersebut;
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa jumlah penerimaan dari konsumen hanyalah sebesar Rp 7.926.361.217,00;
  5. Dengan demikian, Objek PPN sebesar Rp 6.842.259.676,00 yang dianggap oleh Terbanding sebagai penerimaan adalah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas serta kontradiktif dengan pernyataan Terbanding bahwa berdasarkan uji bukti, jumlah penerimaan dalam rekening koran adalah sebesar Rp 8.177.947.030,00;
Kesimpulan :
DPP menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (cfm SK Keberatan) DPP menurut Pemohon Banding Rp2.335.301.158,00 (cfm Surat Banding) Selisih Rp 4.506.958.518,00
DPP setelah dilakukan uji bukti :Menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (tidak berdasarkan uji bukti) Menurut Pemohon Banding Rp 7.926.361.217,00
bahwa berdasarkan uji bukti, objek PPN untuk Masa November 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 7.926.361.217,00;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan uang yang ditampung dalam rekening escrow sebenarnya sudah menjadi milik Pemohon Banding karena uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013, hal: koreksi (tambahan keterangan) Berita Acara PPN Masa Nopember 2007, yang pada pokoknya mengemukakan:
bahwa sehubungan dengan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data Antara Pemohon Banding dan Terbanding, No. Berkas : 16-061539-2007, untuk PPN Masa Pajak Nopember 2007, dengan ini kami selaku Pemohon Banding menyampaikan sedikit koreksi (tambahan keterangan) bahwa jumlah penerimaan uang dalam rekening koran sebagaimana disebutkan di dalam Berita Acara tersebut sesungguhnya semuanya sudah termasuk PPN kecuali biaya surat-surat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut :Penerimaan konsumen Rp 7.926.361.217,00 (inc. PPN)Biaya surat-surat Rp 72.985.813,00 (exc. PPN)Pembatalan Penjualan Rp 15.000.000,00 (inc. PPN)Rekening Escrow Rp 163.600.000,00(inc. PPN)
Jumlah Penerimaan R/K Rp 8.177.947.030,00 (inc. PPN)Jumlah Penerimaan (exc. surat-2) R p 8.104.961.217,00 (inc. PPN)Jumlah Penerimaan (exc. surat-2) Rp 7.368.146.561,00 (exc. PPN)Jumlah Penerimaan R/K R p 7.441.132.374,00 (exc. PPN)
Dasar Perhitungan Pajak (DPP):DPP menurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 (cfm SK Keberatan)DPP menurut Pemohon Banding Rp 2.335.301.158,00 (cfm Surat Banding)Selisih Rp 4.506.958.518,00DPP setelah dilakukan uji buktimenurut Terbanding Rp 6.842.259.676,00 menurut Pemohon Banding Rp 7.205.782.924,00 (Penerimaan Konsumen exc. PPN)
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, serta hasil uji bukti, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.4.506.958.518,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.2.335.301.158,00);
bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran uang dari pelanggan berupa uang muka maupun penerimaan angsuran pembayaran dalam rangka pembelian apartemen Salemba Residence;
bahwa Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang berbunyi: “dalam hal pembayaranditerima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau JKP di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran”.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
bahwa Sesuai Berita Acara dalam proses keberatan Pemohon Banding setuju bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas jumlah pembayaran yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dari konsumennya;
bahwa Pemohon Banding pada surat banding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.335.301.158,00, dan berdasarkan data yang disampaikan pada saat uji bukti diketahui berdasarkan rekening koran terdapat penerimaan kas/uang dari konsumen sebesar Rp 8.177.947.030,00;
bahwa sesuai uji bukti, menurut Pemohon Banding jumlah penerimaan berdasarkan rekening koran adalah sebesar Rp 8.177.947.030,00 yang terdiri dari :
– Penerimaan konsumen
Rp
7.926.361.217,00
– Biaya surat-surat
Rp
72.985.813,00
– Pembatalan penjualan
Rp
15.000.000,00
– Rekening Escrow
Rp
163.600.000,00
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti bahwa atas penerimaan sebesar Rp. 7.926.361.217,00 benar include Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas biaya surat-surat sebesar Rp. 72.985.813,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas pembatalan penjualan sebesar Rp. 15.000.000,00 dan bukti pembatalan atas Faktur Pajak serta bukti pelaporan SPT Pembetulannya;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan bukti atas rekening escrow sebesar Rp. 163.600.000,00;
bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
bahwa dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo disebutkan:
“Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.”
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo, Majelis berkesimpulan bahwa Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo, sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan Majelis adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;
bahwa Pemohon Banding tidak konsisten di dalam mengakui besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik didalam SPT Masa, Surat Banding maupun pada saat uji kebenaran bukti materil, sehingga Majelis berpendapat bahwa angka yang digunakan adalah angka menurut Terbanding sebesar Rp.6.842.259.676,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.4.506.958.518,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1280/WPJ.06/2011 tanggal 10 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00040/207/07/023/10 tanggal 21 September 2010 Masa Pajak Januari 2007, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.57042/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200