Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54746/PP/M.IVB/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54746/PP/M.IVB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54746/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka menghasilkan TBS, dalam hal ini adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan barang modal lainnya tidak dapat dikreditkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam SPHP dan SPUH yang tidak menyentuh dasar materil, menurut pendapat Pemohon Banding
bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan setuju dengan materi atau dengan kata lain sependapat dengan SPT yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tidak melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang dibebaskan PPN oleh unit kebun;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan:
bahwa Terbanding dalam KKP N.7.2 sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak menyatakan koreksi dilakukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk unit kebun berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa koreksi PPN Masukan disebabkan karena:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa adanya penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa TBS oleh kebun dimana Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan materil sebagai Pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga seharusnya Pemeriksa dan Penelaah Keberatan tidak dapat mengkoreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama tahun pajak 2007 Pemohon Banding lakukan pada Masa Pajak Desember 2007 dan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding perhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Maret 2008;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa:
bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:
Ayat (1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c. impor Barang Kena Pajak tertentu;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ayat (2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan JasaKena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Ayat (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan JasaKena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 huruf cDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :…Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :c. barang hasil pertanian.
Pasal 1 angka 2 huruf aDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:…d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;…dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyebutkan:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila terjadi penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dari bukti SPT Masa PPN maupun penjelasan di persidangan diketahui terjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak dipungut PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali, diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding untuk penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama tahun pajak 2007 dilakukan pada Masa Pajak Desember 2007 dan telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008;
bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 diketahui terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selama tahun pajak 2007;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah benar dalam menghitung pajaknya yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp489.356.434,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
31.188.863,00
|
|
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
489.356.434,00
|
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp
|
520.545.297,00
|
bahwa sehingga Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNEkspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 5.232.429.886,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.920.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 208.943.616,00
Jumlah Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 5.232.429.886,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.920.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 208.943.616,00
Jumlah Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 10.361.373.502,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 523.242.989,00Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 520.545.297,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.697.692,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Rp 523.242.989,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 523.242.989,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 520.545.297,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.697.692,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah Rp 523.242.989,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 523.242.989,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-849/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00008/207/07/326/12 tanggal 30 November 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-849/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00008/207/07/326/12 tanggal 30 November 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN- Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 5.232.429.886,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.920.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 208.943.616,00
Jumlah Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 5.232.429.886,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut pemungut PPN Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.920.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 208.943.616,00
Jumlah Rp 10.361.373.502,00
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 10.361.373.502,00
Penghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 523.242.989,00Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 520.545.297,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.697.692,00
Lain-lain Rp 0,00Jumlah Rp 523.242.989,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 523.242.989,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 520.545.297,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.697.692,00
Lain-lain Rp 0,00Jumlah Rp 523.242.989,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 523.242.989,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SHsebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SHsebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
