Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54712/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54712/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54712/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan penyerahan/penjualan Barang Kena Pajak (BKP) selama Tahun 2007 sebesar Rp.2.388.015.000,00 (PPN-nya Rp.238.801.500,00), sehingga disimpulkan bahwa keberatan Pemohon Banding bukan atas penyerahannya, melainkan hanya atas Pajak Masukan yang tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diketemukan pada saat dilakukan pemeriksaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN masukan karena Pemohon Banding membeli barang secara resmi di distributor Indonesia yang jelas kedudukannya sehingga mereka jelas telah menyetorkan PPN tersebut ke Negara, karena kalau tidak setor tidak mungkin Negara mempunyai data PPN masukan tersebut. Sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah tunas setor PPN pembelian barang, Pemohon Banding lampirkan surat pernyataan para distributor elektronik tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah perbedaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Terbanding dan Pemohon Banding atas transaksi yang tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN bersangkutan, sehingga Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.115.075.360,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, semula Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.115.075.360 berdasarkan data dari Pajak Masukan Pemohon Banding pada data SIDJP, transaksinya adalah dengan SHARP, LG, Polytron, dan Panasonic, yang kemudian ditambah dengan biaya gaji bulan Oktober 2007, dan oleh Terbanding digunakan sebagai DPP PPN;
bahwa dasar Koreksi Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”) :
(8) “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapatdiberlakukan bagi pengeluaran untuk:
i.Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nomor : Lap-634/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 halaman penghitungan DDP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 20017 a.n. Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.115.075.360, dengan alasan antara lain sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Masukan sebesar Rp.11.068.786 yaitu jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding bayarkan ketika Pemohon Banding membeli barang selama bulan Oktober 2007,
bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2007 (saat banding) adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, tujuan Pemohon Banding mengajukan banding, adalah agar Pajak Masukan Pemohon Banding diakui dengan alasan Pemohon Banding sudah membayar seluruh Pajak Masukan dan ada bukti bayarnya, selain itu Pemohon Banding membeli barang dari pabrik yang jelas yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen transaksi pembelian Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut.
Sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2007
Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPN berdasarkan data pembelian ditambah dengan biaya gaji dan tidak mengakui Pajak Masukan karena Pemohon banding tidak melaporkan SPT PPN.
Bukti yang Diperiksa
1) Faktur Pajak Standar atas pembelian selama Bulan Oktober 20072) Nota Penjualan selama Bulan Oktober 20073) Rekening Koran Bank BCA KCU Purwokerto atas nama Ong Umaryadi dengan nomor rekening04630509934) Tanda Terima Pengiriman Barang5) Surat Jalan Pembelian6) Nota Pembelian
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti dapat diketahui bahwa:
1) SPT Masa PPN Oktober 2007 tidak dilaporkan2) Berdasarkan rekapitulasi Nota Penjualan selama bulan Oktober Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.152.295.000 sehingga pajak keluaran Rp.15. 229.5003) Pada saat uji bukti terdapat Faktur Pajak Standar atas pembelian selama bulan Oktober 2007 sebesar Rp.11.068.786. Menurut Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu pemeriksaan, sehingga perhitungan PPN terutang sebagai berikut:
Pajak Keluaran = 15.229.500 Pajak Masukan = 0 Kurang Bayar = 15.229.500
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Pajak Keluaran = 15.229.500 Pajak Masukan = 11.068.786 Kurang Bayar = 4.160.714
bahwa menurut Majelis, berdasarkan dokumen Laporan Penelitian Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nomor : Lap-634/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 halaman penghitungan DDP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 20017 a.n. Pemohon Banding, pada awalnya karena keterbatasan data DPP PPN dan tidak adanya data dari Pemohon Banding, walaupun Terbanding sudah meminta data DPP PPN sebelum pemeriksaan dan saat pemeriksaan, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 menurut Terbanding dihitung berdasarkan data internal Terbanding sebagai berikut;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil Uji Bukti, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 menurut Terbanding dan disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.152.295.000 dan Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp15.229.500;
bahwa dengan demikian menurut Majelis jumlah penjualan untuk Masa Pajak Oktober 2007 adalah bukan sebesar Rp.115.075.360,- sebagaimana koreksi Terbanding melainkan sebesar Rp.152.295.000,- dimana telah disetujui para pihak pada saat dilakukan uji bukti;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hasil uji bukti, jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 berdasarkan dokumen Pajak Masukan (PM) adalah sebesar Rp.11.068.786, dan menurut Terbanding atas jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.11.068.786 tidak dapat dikreditkan karena pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan diketemukan pada waktu pemeriksaan, sedangkan menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.11.068.786 seharusnya dapat dikreditkan, sehingga hanya terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp.4.160.714;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui sudah berstatus PKP tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa Pajak Januari – Desember 2007 dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak selama Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000, ditetapkan PKP wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Standar (Pembelian) sebagai Pajak Masukan sebesar Rp.11.068.786,- yang dibayarkan Pemohon Banding ketika melakukan pembelian BKP selama masa Oktober 2007. Atas Pajak Masukan tersebut tujuan Pemohon Banding mengajukan banding agar Pajak Masukan diakui/dapat dikreditkan dengan alasan sudah dibayar seluruhnya;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) Undang-undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dapat dipahami bahwa Pajak masukan dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha mengandung pengertian bahwa BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk melakukan kegiatan penyerahan kena Pajak untuk tujuan yang bersifat produktif, sebaliknya dalam hal BKP/JKP digunakan untuk kegiatan penyerahan tidak kena Pajak atau untuk tujuan yang bersifat konsumtif, dinamakan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan kena pajak. Kriteria ini dinamai syarat Materiil. Selain memenuhi persyaratan materiil tersebut, supaya Pajak Masukan dapat dikreditkan harus memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan atas PPN sudah dibayar (Pajak Masukan) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa yang sama, apabila Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diketemukan pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dalam fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding mengakui sudah berstatus PKP tetapi karyawan Pemohon Banding lalai tidak melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007, maka Majelis berpendapat atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.11.068.786 a quo tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa yang sama;
bahwa namun demikian, demi keadilan, menurut Majelis Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.11.068.786 a quo dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto yaitu sebagai komponen Harga Pokok Pembelian (HPP) pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa dari uraian tersebut, Jumlah Penyerahan yang PPN-nya seharusnya dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.152.295.000, sesuai hasil Uji Bukti dan disepakati para pihak dalam persidangan, bukan sebesar Rp.115.075.360,- sebagaimana pendapat awal Terbanding dan Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN a quo tetap dipertahankan dan ditambah dengan DPP PPN dengan nilai Rp.37.219.640,- (Rp.152.295.000,– Rp.115.075.360,-);
bahwa oleh karena itu, secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menambah PPN Yang Harus Dibayar sehingga DPP PPN dan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
DPP PPN menurut Terbanding
|
Rp
|
115.075.360
|
|
DPP PPN yang ditambah Majelis
|
Rp
|
37.219.640
|
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp
|
152.295.000
|
|
PPN Kurang Bayar menurut Terbanding
|
Rp
|
11.507.536
|
|
PPN Kurang Bayar yang ditambah Majelis
|
Rp
|
3.721.964
|
|
PPN Kurang Bayar menurut Majelis
|
Rp
|
15.229.500
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak Oktober 2007 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Menurut
|
||
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
Ditambah Majelis (Rp)
|
|
|
DPP PPN
|
115.075.360
|
152.295.000
|
37.219.640
|
|
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
|
11.507.536
|
15.229.500
|
3.721.964
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
0
|
0
|
0
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
11.507.536
|
15.229.500
|
3.721.964
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
0
|
0
|
|
PPN masih harus (Lebih) dibayar
|
11.507.536
|
15.229.500
|
3.721.964
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
5.523.617
|
7.310.160
|
1.786.543
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
28.791.522
|
28.215.460
|
576.062
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-640/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00010/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, Menambah PPN Yang Harus Dibayar Masa Pajak Oktober 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-640/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00010/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, Menambah PPN Yang Harus Dibayar Masa Pajak Oktober 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP PPN
|
Rp
|
152.295.000
|
|
|
Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiri
|
Rp
|
15.229.500
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
15.229.500
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0
|
(+)
|
|
PPN masih harus (Lebih) dibayar
|
Rp
|
15.229.500
|
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
7.310.160
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
0
|
(+)
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
Rp
|
22.539.660
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
