Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57131/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

6 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57131/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp86.000.782,00;
Menurut Terbanding
:
1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp49.582.600,00
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 (SPT normal dan pembetulan ke-1) beserta aslinya, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding ;
2. Koreksi Pajak Masukan Rp36.418.182,00
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 (SPT normal dan pembetulan ke-1) beserta aslinya, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding ;
Menurut Pemohon
:
1. Koreksi Pajak Masukan Rp49.582.600,00
bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Balikpapan dengan Surat Nomor : SKONF-699/WPJ.14/KP.0503/2010 atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan dari PT. Mahakam Berlian Samjaya dengan NPWP: 01.769.580.0-722.000 tanggal 05 Juli 2007 atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07-00000009, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan dikoreksi;
2. Koreksi Pajak Masukan Rp36.418.182,00
bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Pekanbaru atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan dari PT.Pekan Perkasa NPWP : 01.874.444.5-211.000 atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07-00000656 dengan nilai PPN Rp18.209.091,00 tanggal 31 Mei 2007, dan Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000.07-00000657 dengan nilai PPN Rp18.209.091,00 tanggal 31 Mei 2007, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan koreksi;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 hasil Konfirmasi Negatif atas:
  1. pembelian kepada PT. Mahakam Berlian Samjaya dengan NPWP 01.769.380.0-722.000 atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000009 Tanggal 5 Juli 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp495.826.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp49.582.600,00,
  2. pembelian kepada PT. Pekan Perkasa dengan NPWP 01.874.444.3-211.000 atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.07.000000656 Tanggal 31 Mei 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp182.090.909,00 dan nilai PPN sebesar Rp18.209.091,00,
  3. Pembelian kepada PT. Pekan Perkasa dengan Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.07.000000657 Tanggal 31 Mei 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp182.090.909,00 dan nilai PPN sebesar Rp18.209.091,00;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
  • tidak ada;
Menurut Terbanding:
bahwa atas sengketa Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung dan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima seluruh koreksi sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan uji bukti dan menerima koreksi Terbanding;
Pendapat Majelis
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dipersidangan, hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 dan Pemohon Banding dapat menerima seluruh koreksi Terbanding, maka koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1090/WPJ.04/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00056/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2007 atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-57131/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200