Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57940/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57940/PP/M.XIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.912.790.909,00 (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp26.048.927.273,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp15.136.136.364,00), dengan rincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Objek Pajak

No.
Jenis Sengketa Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Nilai Sengketa (Rp)
1.
Koreksi Positif atas Penyerahan Janjang Kosong Sawit
3.700.000,00
2.
Koreksi Positif atas Penghasilan Lain
10.909.090.909,00
Nilai sengketa terbukti
10.912.790.909,00

 

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dari KPP Madya Palembang Nomor LAP-186/WPJ.03/KP.0805/2011 tanggal 14 Desember 2011 dan KKP Pemeriksaan serta data dan dokumen Wajib Pajak diketahui bahwa atas jumlah penyerahan janjang kosong yang merupakan obyek PPN tersebut belum diperhitungkan atas PPN yang terhutang, juga belum dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Juni 2009. Janjang kosong sawit adalah hasil samping dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) di pabrik kelapa sawit (PKS);

bahwa hutang atas pembelian pupuk atas supplier PT SAP adalah melalui purchase order (pesanan pembelian) yang atas pengambilan barang dapat dilakukan secara parsial (sebagian) dan tidak terikat jangka waktu sesuai dengan syarat penyerahan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dalam hal barang yang belum diambil maupun diterima tersebut belum diakui sebagai persediaan material siap pakai dan sesuai dengan praktik akuntansi yang lazim, pelunasan atas hutang tidak dapat dilakukan sebelum barang diterima, sehingga wajar dalam pencatatan dimasukkan di dalam kelompok hutang;

Menurut Pemohon

:

bahwa untuk Sengketa DPP Janjang Kosong Sawit, Pemohon Banding telah dapat menerima koreksi Terbanding dan setuju untuk membayar PPN atas penyerahan Janjang Kosong Sawit berikut dengan denda sanksi administrasi sebesar 2% perbulan dan paling lama 24 bulan atau sebesar 48% sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan memang tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar kepada pihak di luar perusahaan (semuanya diolah lebih lanjut/diproduksi), oleh karena itu menurut Pemohon Banding semua pajak masukan atas kegiatan usaha perkebunan tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan kelapa sawit seharusnya dibatalkan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan a quo serta Penjelasan Tertulis Pemohon Banding nomor 011/PP- PPN.06-2009/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 terkait Koreksi Positif atas Penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp3.700.000,00 diketahui pada pokoknya Pemohon Banding telah menerima Koreksi Positif Terbanding atas Objek Pajak PPN Masa Juni 2009 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp3.700.000,00;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPN Masa Juni 2009 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp3.700.000,00;

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp14.994.262,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.994.262,00 (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp1.498.619.374,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.513.613.636,00), dengan rincian sebagai berikut :

Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak (dalam rupiah)

No.
Jenis Sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Nilai Sengketa
1.
Koreksi Positif atas Pajak Masukan
14.994.262,00
Nilai sengketa terbukti
14.994.262,00

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan masa Juni 2009 sebesar Rp14.994.262,00 pada pokoknya dikarenakan dibayar atas perolehan BKP dan/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2009 yaitu pembelian pupuk /obat yang digunakan untuk tanaman sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), dengan rincian sebagai berikut :

No.
NAMA DAN NPWP PENJUAL
FAKTUR PAJAK DIKOREKSI
JUMLAH
Nomor Seri
Tanggal
DPP
PPN
1.
PT. SUMBER SINAR S /02.202.523.3-307.000
010.000-09.00000326
30-May-09
132.727.273
13.272.727
2.
PT. NALCO INDONESIA /01.061.597.9-052.000
010.000-09.00003875
4-Jun-09
140.350
14.035
3.
PT. DWIKARYA SUKSES A /02.779.927.9-301.000
010.000-09.00000151
9-Jun-09
4.875.000
487.500
4.
PT. DWIKARYA SUKSES A /02.779.927.9-301.000
010.000-09.00000155
16-Jun-09
12.200.000
1.220.000
Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
149.942.623
14.994.262

bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah;

  • Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang industri minyak sawit terpadu dimana perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit merupakan satu unit usaha, yang menghasilkan minyak sawit (crude palm oil atau CPO) dan inti sawit (palm kernel atau PK) yang merupakan Barang Kena Pajak dan penyerahannya terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian Pajak Masukan untuk Masa Juni 2009 yang menjadi pokok sengketa dapat dikreditkan.
  • Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun milik Pemohon Banding selanjutnya menjadi bahan baku untuk pengolahan minyak sawit (CPO) dan PK dan tidak dijual kepada pihak ketiga. Perpindahan TBS dari kebun milik sendiri ke unit pengolahan TBS milik sendiri juga, yang berada dibawah satu unit usaha (entitas) tidak termasuk penyerahan BKP.
  • Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat disimpulkan bahwa semua Pajak Masukan masa Juni 2009 yang menjadi pokok sengketa, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO dan Palm Kernel – PK) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO dan PK sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa atas permintaan Majelis Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan :

  • Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 525/357/DPK/2006 tanggal 30 November 2006 Tentang Izin Usaha Industri Perkebunan a.n PT. SNS;- Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 648/21/VI/2007 tanggal 31 Januari 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan,
  • Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 45/1/IU/PMA/PERTANIAN/INDUSTRI/ 2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Izin Usaha.

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen dari Pemohon Banding a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;

  • bahwa berdasar Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 525/357/DPK/2006 tanggal 30 November 2006 Tentang Izin Usaha Industri Perkebunan a.n PT. SNS diketahui bahwa Bupati Bangka Tengah telah memutuskan untuk memberikan izin usaha industri perkebunan sawit kepada Pemohon Banding,
  • bahwa berdasar Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 648/21/VI/2007 tanggal 31 Januari 2007 diketahui bahwa Bupati Bangka Tengah telah memutuskan untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan berupa Pabrik CPO Kelapa Sawit dengan konstruksi permanen ukuran

a Building Fondation : 7.253m2,
b Mill Office 537,25m2,
c. Oil Storage Tank Fondation :240,40 m2, berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha terletak di Dusun Malik Baru Desa Kemingking, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah,

  • bahwa berdasar Keputusan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 45/1/IU/PMA/PERTANIAN/INDUSTRI/ 2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Izin Usaha diketahui bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memutuskan untuk memberikan izin usaha perusahaan penanaman modal dalam negeri kepada Pemohon Banding dengan bidang usaha Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit dan inti sawi.

bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp14.994.262,00 yang merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk/ obat yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp14.994.262,00 merupakan PPN atas pembelian pupuk/ obat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang hasilnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada bulan Juni 2009 hanya melakukan penyerahan CPO dan PK dan tidak terbukti melakukan penyerahan TBS;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 525/357/DPK/2006 tanggal 30 November 2006, Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 648/21/VI/2007 tanggal 31 Januari 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 45/1/IU/PMA/PERTANIAN/INDUSTRI/ 2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Izin Usaha;

bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak terbukti melakukan penyerahan TBS pada bulan Juni 2009.

bahwa dengan demikian karena tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terbukti.

bahwa dikarenakan koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa Juni 2009 sebesar Rp14.994.262,00 tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk:
Mempertahankan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.700.000,00 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit,
Mempertahankan sebagian Koreksi Positif Terbanding atas Obyek pajak PPN yang berasal dari Penghasilan Lain sebesar Rp10.909.090.909,00 yaitu sebesar Rp7.090.909.091,00 dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp3.818.181.818,00 tidak dipertahankan;
Tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.994.262,00 yang berasal dari pembelian pupuk /obat;
bahwa berdasar pendapat Majelis kedua koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak masa Juni tahun 2009 sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Keputusan Keberatan
26.048.927.273
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
3.818.181.818
– DPP Menurut Majelis
22.230.745.455
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
2.223.074.546
3.
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Keberatan
1.498.619.374
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
14.994.262
– Kredit Pajak menurut Majelis
1.513.613.636
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
709.460.910
5.
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
6.
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
709.460.910
7.
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
340.541.237
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
1.050.002.146

MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-154/WPJ.03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00362/207/09/308/11 tanggal 14 Desember 2011, sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut :

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Keputusan Keberatan
22.230.745.455
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
2.223.074.546
3.
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Keberatan
1.513.613.636
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
709.460.910
5.
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
6.
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
709.460.910
7.
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
340.541.237
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
1.050.002.146

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-57940/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200