Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57483/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57483/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp157.523.608,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon 
:
bahwa atas konfirmasi negatif, Pemohon Banding menyiapkan bukti bahwa atas Faktur Pajak telah termasuk PPN-nya, untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi, dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:
  1. Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan DPP sebesar Rp7.334.100,00 dengan PPN sebesar Rp733.410,00 yaitu Faktur Pajak dari PT King Indo (NPWP 02.810.735.7.216-000), Nomor Faktur 010.000-08-00000232 tanggal 24/6/2008;
bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:
Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;
bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
bahwa ketentuan yang berlaku :
A.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;
bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;
bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :
1. untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);
2. sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;
3. bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 13 UU PPN serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dengan DPP sebesar Rp1.282.547.500,00 dan PPN Rp128.254.750,00;
terdapat kesalahan pada pembuatan kode faktur pajak penjual PT Perkasa Subur Sakti, pada Faktur Pajak Nomor 010.000-08-00000048 tanggal 31 Agustus 2008 dimana seharusnya kode cabang tetapi yang dibuat kode pusat;
bahwa menurut Terbanding, PT Perkasa Subur Sakti seharusnya NPWP-nya adalah menggunakan kode cabang 001, tetapi di Faktur Pajak menggunakan kode 000, begitu juga penandatangan Faktur Pajak adalah Y. Lambang Setyo Putro yang mempunyai kewenangan di NPWP 000;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi;
bahwa untuk Faktur Pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat uji bukti dengan Terbanding telah ditunjukkan SPT lawan transaksi (PT Perkasa Subur Sakti) yang secara substansi menunjukkan bahwa atas Faktur Pajak tersebut memang ada transaksi berupa jasa olah dan telah dilaporkan Pajak Keluarannya;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak atas nama PT Perkasa Subur Sakti karena kode Faktur Pajak salah, harusnya kode cabang tetapi yang dibuat kode pusat;
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :
”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. Nama, alamat,Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan :
”Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 
2 (dua) digit Kode Transaksi; 
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan 
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak atas nama PT Perkasa Subur Sakti diketahui bahwa :
– Kode cabang pada NPWP PT Perkasa Subur Sakti adalah ”001”,
– Kode cabang pada kode Faktur Pajak Standar adalah ”000”,sehingga terbukti terjadi kesalahan penulisan kode cabang pada Faktur Pajak PT Perkasa Subur Sakti;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Perkasa Subur Sakti, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, merupakan Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
  1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena biayanya tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, dikoreksi sebesar DPP Rp244.329.729,00 dan PPN Rp24.432.973,00, dengan rincian:
No.
Penerbit Faktur Pajak
Nomor Faktur
Tanggal
PPN (Rp)
1
PT Minamas Gemilang
010.000-08-00000148
20/8/2008
1.076.824
2
010.000-08-00000103
16/8/2008
1.076.824
3
PT Anugrah Sumber
010.000-08-00000130
20/8/2008
21.202.500
4
Makmur
010.000-08-00000139
20/8/2008
1.076.824
bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya pada PPh Badan;
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :(b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa menurut Majelis sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;
bahwa sampai sidang terakhir Pemohon Banding tidak pernah melakukan uji bukti;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
  1. Koreksi Pajak Masukan karena Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak yang dijawab tidak ada dengan DPP sebesar Rp41.024.750,00 dengan PPN sebesar Rp4.102.475,00, yaitu atas Faktur Pajak dari CV Karya Prima NPWP 01.741.928.4.102-000, rincian sebagai berikut:
Nomor Faktur
Tanggal
PPN (Rp)
1
010.000-08-00000233
31/7/2008
1.349.300
2
010.000-08-00000235
31/7/2008
568.300
3
010.000-08-00000236
31/7/2008
120.000
4
010.000-08-00000237
31/7/2008
491.600
5
010.000-08-00000232
31/7/2008
373.275
6
010.000-08-00000231
31/7/2008
1.200.000
Jumlah
4.102.475
bahwa menurut Majelis, sengketa ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian sehingga kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah diperintahkan untuk melakukan uji bukti;
bahwa namun sampai persidangan terakhir Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan uji bukti;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas transaksi tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan penelitian atas data dalam berkas banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) sebesar Rp97.316.231,00;
bahwa berdasarkan data SKP Nomor 00016/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010 diketahui bahwa :
– Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya sebesar Rp0,00;- Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp0,00;
bahwa menurut Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-382/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, Terbanding menambahkan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp97.316.231,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding menambah sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp97.316.231,00, namun tidak disertai keterangan, data, alasan dan dasar hukum yang menyebabkan timbulnya penambahan sanksi administrasi tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam perhitungan Pemohon Banding tidak ada kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008 diketahui bahwa tidak ada kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008 diketahui bahwa dalam perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan, tidak terdapat kredit pajak yang berasal dari kompensasi kelebihan pajak dari masa sebelumnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi sanksi administrasi sebesar Rp97.316.231,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a.
Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
6.829.091.900,00
c.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0,00
e.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
6.829.091.900,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
682.909.190,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding Rp 525.385.582,00 (ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 733.410,00
(iii) Menurut Majelis
Rp
526.118.992,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
156.790.198,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
156.790.198,00
7.
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
72.123.491,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
228.913.689,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00016/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
1.
a. Ekspor
Rp
0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
6.829.091.900,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0,00
e. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
6.829.091.900,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
682.909.190,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
526.118.992,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
156.790.198,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
156.790.198,00
7.
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
72.123.491,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
228.913.689,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.57483/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua, Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200