Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57481/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57481/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp319.493.847,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas konfirmasi negatif, Pemohon Banding menyiapkan bukti bahwa atas Faktur Pajak telah termasuk PPN-nya, untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:
bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:- Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;
bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
bahwa ketentuan yang berlaku :
A.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;
bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;
bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :
1. untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);
2. sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;
3. bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas Faktur Pajak dari CV Karya Prima NPWP 01.741.928.4.102-000 dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Faktur
Tanggal
PPN (Rp)
1
010.000-08-00000207
17/6/2008
510.250
2
010.000-08-00000210
17/6/2008
385.000
3
010.000-08-00000206
17/6/2008
642.000
4
010.000-08-00000202
17/6/2008
75.000
5
010.000-08-00000203
17/6/2008
1.080.000
6
010.000-08-00000204
17/6/2008
2.462.500
7
010.000-08-00000201
17/6/2008
1.662.600
bahwa menurut Majelis, sengketa ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian sehingga kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah diperintahkan untuk melakukan uji bukti;
bahwa namun sampai persidangan terakhir Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan uji bukti;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas transaksi tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan penelitian atas data dalam berkas banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) sebesar Rp176.057.128,00;
bahwa berdasarkan data SKP Nomor 00012/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010 diketahui bahwa :- Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya sebesar Rp0,00;- Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp0,00;
bahwa menurut Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-380/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, Terbanding menambahkan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp176.057.128,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding menambah sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp176.057.128,00, namun tidak disertai keterangan, data, alasan dan dasar hukum yang menyebabkan timbulnya penambahan sanksi administrasi tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam perhitungan Pemohon Banding tidak ada kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 diketahui bahwa tidak ada kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 diketahui bahwa dalam perhitungan pajak yang dapat diperhitungkan, tidak terdapat kredit pajak yang berasal dari kompensasi kelebihan pajak dari masa sebelumnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga koreksi sanksi administrasi sebesar Rp176.057.128,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
1. a.
Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Rp
22.553.593.454,00
c.
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp
4.689.300.000,00
e.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
27.242.893.454,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
2.255.359.345,00
3.
(i)
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Menurut Terbanding
Rp
1.935.865.498,00
(ii)
Koreksi tidak dapat dipertahankan 
Rp
312.666.497,00
(iii)
Menurut Majelis
Rp
2.248.531.995,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
6.827.350,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
6.827.350,00
7.
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
3.277.128,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
10.104.478,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-380/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00012/207/08/105/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
1.
a. Ekspor
Rp
0,00
b. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Rp
22.553.593.454,00
c. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp
4.689.300.000,00
e. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
27.242.893.454,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
2.255.359.345,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.248.531.995,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
6.827.350,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
6.827.350,00
7.
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
3.277.128,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
10.104.478,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,I Made Sudana sebagai Hakim Anggota, Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.57481/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua, Arif Subekti sebagai Hakim Anggota, Masdi sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200