Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57401/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH JENIS PAJAK TAHUN PAJAK POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.900.000,00 (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp11.896.362.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp11.899.262.000,00); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa atas tanggapan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding tetap mempertahankan koreksi bahwa janjang kosong sawit tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, karena merupakan hasil samping dari proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) di pabrik kelapa sawit (PKS), dan Pemohon Banding terbukti belum memperhitungkan dan melaporkan PPN yang terhutang atas penyerahan janjang kosong sawit sebesar Rp2.900.000,00 tersebut; bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan bukan terkait dengan penyerahannya. Akan tetapi penekanannya Iebih pada tidak adanya Pajak Keluaran. Ketika ada penyerahan, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Jika tidak ada penyerahan, maka Pajak Masukan tersebut dengan sendirinya juga tidak dapat dikreditkan karena tidak ada Pajak Keluarannya. Dengan demikian, karena ada maupun tidak ada penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan tidak terdapat Pajak Keluaran, maka baik ada maupun tidak ada penyerahan, atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa untuk Sengketa DPP Janjang Kosong Sawit, Pemohon Banding telah dapat menerima koreksi Terbanding dan setuju untuk membayar PPN atas penyerahan Janjang Kosong Sawit berikut dengan denda sanksi administrasi sebesar 2% perbulan dan paling lama 24 bulan atau sebesar 48% sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan memang tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar kepada pihak di luar perusahaan (semuanya diolah lebih lanjut/diproduksi), oleh karena itu menurut Pemohon Banding semua Pajak Masukan atas kegiatan usaha perkebunan tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan kelapa sawit seharusnya dibatalkan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sengketa Objek Pajak yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.900.000,00 (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp11.896.362.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp11.899.262.000,00), dengan rincian sebagai berikut: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak(dalam rupiah)
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan a quo serta Penjelasan Tertulis Pemohon Banding nomor 014/PP-PPN.09-2009/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 terkait Koreksi Positif atas Penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp.2.900.000,00 diketahui pada pokoknya Pemohon Banding telah menerima Koreksi Positif Terbanding atas Objek Pajak PPN Masa September 2009 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp.2.900.000,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPN Masa September 2009 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit sebesar Rp.2.900.000,00; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp0,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.243.273,00, sehingga selisih jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebelum keberatan adalah sebesar Rp6.243.273,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp6.243.273,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp6.243.273,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.243.273,00, Terbanding menggunakan nilai jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.773,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp1.792.500,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.773,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp6.243.273,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.792.500,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.243.273,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp4.450.773,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp1.792.500,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.773,00, Pemohon Banding membuat Bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp6.243.273,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp1.792.500,00; bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.792.500,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp4.450.773,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.243.273,00), dengan rincian sebagai berikut: Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak(dalam rupiah)
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sengketa kredit pajak yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.792.500,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp4.450.773,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp6.243.273,00), dengan rincian sebagai berikut: Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah;
bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO dan Palm Kernel – PK) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO dan PK sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan : bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen dari Pemohon Banding a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp1.792.500,00 yang merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk/obat yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp1.792.500,00 merupakan PPN atas pembelian pupuk/obat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang hasilnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada bulan September 2009 hanya melakukan penyerahan CPO dan PK; bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 525/357/DPK/2006 tanggal 30 November 2006, Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 648/21/VI/2007 tanggal 31 Januari 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 45/1/IU/PMA/PERTANIAN/INDUSTRI/ 2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Izin Usaha; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehanBarang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak terbukti melakukan penyerahan TBS pada bulan September 2009; bahwa dengan demikian karena tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terbukti; bahwa dikarenakan koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.792.500,00 yang berasal dari pembelian pupuk/obat tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Kesimpulan Majelis
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk;1. Mempertahankan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.900.000 yang berasal dari penyerahan Janjang Kosong Sawit;
2. Tidak mempertahankan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.792.500,00 yang berasal dari pembelian pupuk/obat;
bahwa berdasar pendapat Majelis atas kedua koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas PPN masa September tahun 2009 sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Keputusan Keberatan
|
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
2.900.000
|
|
|
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
–
|
|
|
– Pajak Masukan menurut Majelis
|
2.900.000
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
11.896.362.000
|
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
11.899.262.000
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
290.000
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Keberatan
|
4.450.773
|
|
|
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
1.792.500
|
|
|
– Pajak Masukan menurut Majelis
|
6.243.273
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(5.953.273)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
6.243.273
|
|
6.
|
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
|
290.000
|
|
7.
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP
|
–
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP
|
290.000
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
|
580.000
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/WPJ.03/2013 tanggal 22 Januari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-995/WPJ.03/2013 tanggal 30 April 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/WPJ.03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Secara Jabatan tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00365/207/09/308/11 tanggal 14 Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/WPJ.03/KP.0803/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
|
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
2.900.000,00
|
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
11.896.362.000,00
|
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
11.899.262.000,00
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
290.000,00
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
6.243.273,00
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(5.953.273,00)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
6.243.273,00
|
|
6.
|
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
|
290.000,00
|
|
7.
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
|
–
|
|
|
|
290.000,00
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
|
580.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-57401/PP/M.XIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketu pada hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebag berikut:
Idawatisebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdisebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
