Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57391/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57391/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp10.114.165;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena belum/tidak dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya, yang membuktikan bahwa PKP Penjual tidak mengakui telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Wajib Pajak; |
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan (PPN) yang dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding dibebaskan dari tanggung renteng untuk membayar Pajak Masukan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); |
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp10.114.165,- yang terdiri dari delapan Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan : bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama CV Mitra Jasa Engineering nomor 010-000-0900000129 tanggal 19 November 2009 sebesar Rp3.200.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang; Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 5 transaksi sejumlah Rp6.914.165, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama CV Mitra Jasa Engineering nomor 010-000-0900000129 tanggal 19 November 2009 sebesar Rp3.200.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang); dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya. bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 5 transaksi sebesar Rp6.914.165 tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; sedangkan untuk 1 (satu) Faktur Pajak Masukan atas nama CV Mitra Jasa Engineering nomor 010-000-0900000129 tanggal 19 November 2009 sebesar Rp3.200.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uangnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp10.114.165, maka sebesar Rp6.914.165,- tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp3.200.000 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak November 2011 adalah sebagai berikut : bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak November 2009 sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1644/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor : 00353/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : PT XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
|
0
50.673.542.245
2.199.145.505
0
0
52.872.687.750
0
46.730.782.793
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
