Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57382/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57382/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57382/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.698.187;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
koreksi Terbanding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp9.698.187 (terdiri dari enam Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada”;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan (PPN) yang dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding dibebaskan dari tanggung renteng untuk membayar Pajak Masukan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp9.698.187 yang terdiri dari enam Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian bahwa PPN sebesar Rp9.698.187 yang dikoreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi. Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
– Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau – PKP Penjual tidak pemah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas ketiga transaksi tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti berupa 5 (lima) set bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa sebesar Rp9.022.000, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya.
sedangkan Faktur Pajak atas nama PT. Trakindo Utama Nomor : 010.000.0900012806 tanggal 02 Februari 2009 cash flownya tidak ditemukan sehingga Rp676.187 tetap tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
bahwa Majelis berkeyakinan bahwa 5 (lima) Faktur Pajak Pajak Masukan tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.022.000 tidak dapat dipertahankan.
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Februari 2009 sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1646/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00344/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1646/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00344/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
2
|
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
d.1 Impor BKP
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1 PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (Pokok kurang bayar)
|
0
30.255.282.660
2.972.420.420
0
0
33.227.703.080
0
33.227.703.080
0
0
0
0
0
0
0
2.960.916.187
0
8.789.129.854
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
