Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57368/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57368/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00 atas transaksi yang berhubungan dengan kebun, dengan alasan karena unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Strategis, sehingga sesuai dengan ketentuan, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa kemudian Perusahaan melakukan perubahan atas bidang usaha yang akan dijalankan, semula “Perkebunan Karet dan Pengolahannya” menjadi “Perkebunan Karet dan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan Unit Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit”, dimana perubahan ini telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor : 431/11I/PMA/2002 tanggal 20 Mei 2002;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00 atas transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran unit perkebunan Kelapa Sawit seperti pembelian pupuk, pestisida, dan traktor, dengan alasan karena unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Strategis, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan TBS Kelapa Sawit sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa dasar hukum atau ketentuan Koreksi Terbanding aquo antara lain Pasal 16B UU Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), Peraturan Pemerintah nomor: 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 31 tahun 2007, dan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Perkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 diatur antara lain bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a. melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; ataub. melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah tidak harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa pendapat Terbanding tersebut berdasarkan kajian Terbanding atas penjelasan umum UU PPN, dinyatakan antara lain “Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain: c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dibayar pada saat perolehan Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan penjelasan umum UU PPN tersebut (terkait pengkreditan pajak masukan), dapat disimpulkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan, tidak harus bertitik tolak pada realisasi penyerahan sebagaimana pendapat Pernohon Banding, sehingga atas BKP dan atau JKP yang PPN-nya dibebaskan, baik BKP dan atau JKP tersebut telah dilakukan penyerahan ataupun belum dilakukan penyerahan, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP dimaksud, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 16B ayat (3) harus diterapkan sama (equal treatment) kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak baik PKP yang melakukan usaha terintegrasi seperti Pemohon Banding, ataupun PKP yang melakukan usaha tidak terintegrasi agar asas keadilan dalam hukum dapat ditegakkan, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk kegiatan yang digunakan untuk menghasilkan TBS, tidak dapat dikreditkan baik oleh pengusaha terintegrasi yang akan mengolah lebih lanjut TBS tersebut menjadi minyak sawit pada unit usaha lainnya seperti Pemohon Banding, maupun oleh pengusaha tidak terintegrasi yang hanya memiliki satu unit usaha misalnya perkebunan kelapa sawit saja tanpa memperhatikan realisasi penyerahan sebagaimana diargumenkan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Terbanding mohon agar Majelis tetap mempertahankan Koreksi aquo;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00, karena sebagai perusahaan integrated(terintegrasi) Pemohon Banding tidak menyerahkan TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding kepada pihak lain (eksternal), tetapi TBS tersebut dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding sendiri. Pada dasarnya pemakaian internal (oleh unit perusahaan sendiri) ini bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS ini dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: PT Buluh Cawang Plantations) dan dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Izin Usaha Tetap Nomor: 250/T/PERKEBUNAN/INDUSTRI/2006 tanggal 22 Maret 2006 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dinyatakan bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Karet dan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan unit Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit;
bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena, TBS ini:
1. dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: PT. Buluh Cawang Plantations); dan
2. dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di PT Buluh Cawang Plantations;
bahwa penggunaan TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan dan diolah lebih lanjut menjadi CPO dalam Unit Pengolahan bukan termasuk atau merupakan “Pemakaian Sendiri” (tujuan konsumtif) karena sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Palak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;
bahwa sementara itu pengertian dari ‘tujuan produktif’ secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;
bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa mengingat tidak ada penyerahan TBS sebagai BKP Tertentu yang bersifat Strategis (dibebaskan PPN) oleh Pemohon Banding, maka Pajak Masukan atas pengeluaran-pengeluaran yang terkait dengan aktivitas/kegiatan di unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding yang menghasilan TBS, dan kemudian diolah oleh Pemohon Banding sendiri menjadi CPO dan Palm Kernel (sebagai BKP), baru dijual kepada pihak di luar Pemohon Banding, seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan Koreksi aquo;
bahwa menurut Majelis, pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi dari Terbanding atas Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00 atas transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran unit perkebunan Kelapa Sawit seperti pembelian pupuk, pestisida, dan traktor, dengan alasan karena unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Strategis, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan atas perolehan TBS Kelapa Sawit sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi aquo, karena sebagai perusahaan integrated (terintegrasi) Pemohon Banding tidak menyerahkan TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding kepada pihak lain (eksternal), tetapi TBS tersebut dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding sendiri dan kemudian diolah sendiri menjadi CPO dan Palm Kernel (sebagai BKP), baru dijual kepada pihak di luar Pemohon Banding, dan karena tidak ada penyerahan TBS sebagai BKP Tertentu yang bersifat Strategis (dibebaskan PPN) oleh Pemohon Banding maka seharusnya PM tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis meneliti secara legal dan faktual, status kegiatan usaha Pemohon Banding dan hasil produksinya, dan berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dan keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa PT Buluh Cawang Plantations didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 20 tanggal 29 Juni 1988, oleh Notaris Zainal Abidin S.H., dan disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-1925.HT.01.01.TH’89 tanggal 22 Februari 1989;
bahwa sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 67N/PMA/2001 tanggal 21 Juni 2001, Pemohon Banding memperolah persetujuan atas perubahan status Perusahaan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), dengan Bidang Usaha yang akan dijalankan oleh Perusahaan berupa “Perkebunan Karet dan Pengolahannya”;
bahwa Perusahaan melakukan perubahan atas bidang usaha yang akan dijalankan, semula “Perkebunan Karet dan Pengolahannya” menjadi “Perkebunan Karet dan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan Unit Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit”, dimana perubahan ini telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor: 431/11I/PMA/2002 tanggal 20 Mei 2002;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 250/T/PERKEBUNAN/INDUSTRI/2006 tangga 22 Maret 2006 tentang Izin Usaha Tetap, dan bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Karet dan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan unit Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan Unit Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil = CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel = PK), serta Perkebunan Karet;
bahwa perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Provinsi Sumatera Selatan), dan Perusahaan mulai melakukan penanaman Kelapa Sawit di tahun 1993. Perkebunan Karet, yang juga berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Provinsi Sumatera Selatan), mulai ditanami oleh Perusahaan di tahun 1992;
bahwa Unit pengolahan kelapa sawit berada di lokasi yang sama dengan perkebunan kelapa sawit di Jl. Lintas Timur Km 170 Desa Dabuk Rejo, Kec. Lempung, Kab. Ojan Komering Ilir, Prov. Sumsel, yang mulai beroperasi tahun 2002 dengan kapasitas produksi 60 ton TBS per jam.
bahwa menurut Majelis, Terbanding juga mengakui Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated) yaitu Unit Perkebunan (sawit dan karet) dan Unit Pengolahan (unit yang menerima TBS dari unit perkebunan untuk diolah menjadi CPO dan produk sampingan lainnya);
bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelis berpendapat secara legal dan faktual, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated) yaitu Unit perkebunan (sawit dan karet) yang menghasilkan produk berupa TBS Kelapa Sawit dan komoditi Karet dan Unit Pengolahan (Pabrikasi) yang menghasilkan CPO dan produk sampingan lainnya;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis meneliti ketentuan perpajakan (perlakuan penerapan PPN) yang terkait antara lain sebagai berikut.bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) dinyatakan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yaitu:1. Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;2. Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermnotor sedan, jeep, statiuo wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;5. Perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutan pajaknya berupa Faktur Pajak Sederhana;6. Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;7. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;9. Perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN dan penjelasannya, dinyatakan bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.” dan bahwa: “Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.” dan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak adalah:a. Penyerahan atas BKP karena suatu perjanjian;b. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;c. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui lelang;d. Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas BKP;e. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreidtkan;
bahwa dalam Pasal 16 B Ayat (1) huruf b UU PPN diatur bahwa:
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:…b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa dalam Pasal 16 B Ayat (3) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) huruf b UU PPN diatur bahwa: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (6) huruf b UU PPN diatur bahwa: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahul dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak dapat dipisahkan begitu saja bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan Kelapa Sawit dan Karet di satu pihak, dan unit pengolahan di pihak lain, karena usaha Pemohon Banding merupakan Perusahaan Perkebunan Terpadu (Terintegrasi) dengan usaha pengolahannya yang hasil (produk) akhirnya adalah Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
bahwa Majelis tidak sependapat bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT Buluh Cawang Plantations kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT Buluh Cawang Plantations, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2007;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dinyatakan bahwa: “Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” dan pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dinyatakan bahwa: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”
bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa penyerahan TBS untuk tujuan produktif, berupa penyerahan TBS yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya (yang terjadi dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha ) yang sama bernama: PT Buluh Cawang Plantations) yang mempunyai usahanya bersifat terintegrasi (dari unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit hingga unit pengolahan yang menghasilkan CPO), bukan (belum) merupakan penyerahan BKP berupa TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah tidaharuterdaparealisaspenyerahaBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya), berdasarkan kajian Terbanding atas penjelasan umum UU PPN, dinyatakan antara lain “Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain: c….;
bahwa berkaitan dengan penjelasan umum UU PPN, yang dinyatakan antara lain “Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain: c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dibayar pada saat perolehan Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan”, menurut Majelis, lebih merupakan filosofi tujuan ketentuan UU akan adanya kemudahan bagi Pengusaha untuk memperoleh kemudahan dalam pengkreditan Pajak Masukan dalam membantu dunia usaha, yang berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, dan tidak berkaitan dengan sengketa aquo;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk usaha perkebunan yang menghasilkan dan menyerahkan TBS, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bersifat integrated dalam arti melakukan proses produksi dimana dari tahap awal sampai hasil akhir dilaksanakan dalam jalur produksinya sendiri. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa terdapat penyerahan TBS Sawit di dalam unit usahanya karena hasil akhir (produk akhir) Pemohon Banding adalah Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit;
bahwa dalam jalur produksi Pemohon Banding dapat dikatakan bahwa TBS yang merupakan hasil unit/divisi perkebunan merupakan “produk setengah jadi” yang diolah lebih lanjut dalam Unit/Divisi Pengolahan menjadi “barang jadi” yaitu Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, sehingga merupakan jalur produksi dari awal (Unit/Divisi Perkebunan) sampai akhir (Unit/Divisi Pengolahan) dilakukan dan dimiliki Pemohon Banding serta tidak terputus (terintegrasi);
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan argumentasi Terbanding bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, maka harus dilihat praktek usaha sejenis, yaitu bahwa di dalam suatu Usaha Industri yang integrated tidak dikenakan PPN atas produk barang setengah jadi yang diserahkan pada unit lain dalam satu entitas untuk diproses menjadi barang jadi. Menurut Majelis, persamaan perlakukan yang seperti inilah yang harus dipegang;
bahwa demikian pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dimana disebutkan bahwa bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, adalah tidak tepat untuk diterapkan kepada Pemohon Banding terkait dengan hasil “produksi setengah jadi” berupa TBS Sawit dan hasil “produksi akhir” berupa CPO dan produk sampingan lain, karena Usaha Pemohon Banding adalah usaha perkebunan integrated, dalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBS Sawit) hingga akhir (CPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh Pemohon Banding secara terintegrasi.
bahwa selain itu, sesuai dengan penelitian Majelis, Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan, yang dibayar Pemohon Banding untuk pengeluaran pembelian pupuk, pestisida, dan traktor, yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil Unit Pengolahan Pemohon Banding berupa CPO yang terutang PPN (BKP), yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan TBS yang kemudian diolah di pabrik milik sendiri (Integreted) menjadi CPO dan Inti Sawit, dan dijual kepada pihak eksternal dan merupakan BKP sehingga terutang PPN;
bahwa berdasarkan uraian itu, Majelis berkesimpulan Pajak Masukan aquo pada akhirnya berkaitan langsung dengan atau untuk perolehan BKP (CPO dan Inti Sawit) yang merupakan BKP sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa sesuai penelitian Majelis, pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan dapat dibuktikan pada pembukuan (tahun pajak 2008), laporan SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008), dan laporan SPT Tahunan PPh Badan (Tahun Pajak 2008) dari Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00 berupa PPN atas pengeluaran unit perkebunan Pemohon Banding yang menghasilkan TBS Kelapa Sawit dan diolah lebih lanjut pada Unit Pengolahan Pemohon Banding menjadi CPO dan produk lainnya, dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo, pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.45.072.577,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
612.002.902
Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis
Rp
45.072.577
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
657.075.479
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Februari 2008 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.)
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)
1
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
657.075.479
657.075.479
0
2
Pajak yang dapat diperhitungkan
612.002.902
657.075.479
45.072.577
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
45.072.577
0
45.072.577
4
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
0
0
5
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar
45.072.577
0
45.072.577
6
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
21.634.837
0
21.634.837
-Bunga Pasal 13 (3) UU KUP
0
0
0
7
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
66.707.414
0
66.707.414
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1163/WPJ.19/2013 tanggal 9 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00002/207/08/092/13 tanggal 07 Januari 2013, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
657.075.479
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
657.075.479
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Rp
0
(+)
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Novemober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200